Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Tbh PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang TEMBILAHAN 1.Rozi
2.Ridawati
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang TEMBILAHAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rozi
2Ridawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 122.501.219,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok               : Rp.   113.546.200,-
  • Tunggakan Bunga               : Rp.      8.955.019
  • Total tunggakan                            : Rp.   122.501.219,-

(Seratus Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Satu Ribu Dua Ratus Sembilan Belas Rupiah)

4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SKRPPT No.45/TGR/594 atas nama RIDAWATI yang terletak di Jl. Pendidikan Gg.Tunas Mekar RT 006 RW 004 Kelurahan Tagaraja kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa Surat Tanah SKRPPT No.45/TGR/594 atas nama RIDAWATI yang terletak di Jl. Pendidikan Gg.Tunas Mekar RT 006 RW 004 Kelurahan Tagaraja kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir berikut sekaligus tanah dan bangunan;

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak