Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2025/PN Tbh Paijan Harianja Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Minggu, 05 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Paijan Harianja
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Syahrizal, S.HPaijan Harianja
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Nama Pemohon di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dalam:
    - Kutipan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bernama PAIJAN HARIANJA NIK: 1406050101660009 yang semula tertulis PAIJAN HARIANJA, 01 Januari 1966 menjadi RAHMAT HARIANJA 01 Januari 1966;
  3. Mengizinkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon;

Subsider:

Atau mohon Pengadilan Negeri Tembilahan memberikan penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak