| Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa ANDI FAIZAL CANDRA Bin ANDI JAFAR pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira jam 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi SUHARDI ANDREYANSYAH Bin MANSUR (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat di Jalan Telaga Biru Lorong Setia Kawan Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 wib Terdakwa dihubungi oleh saksi SUHARDI ANDREYANSAH untuk memesan narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan mengatakan “CAN, ADA YA BUAH SAMA OBAT?" kemudian Terdakwa mengatakan “PUNYAKU TAK ADA BANG, NANTI LA COBA AKU CARIKKAN, SHABU DAN OBATNYA BERAPA BANG?”, kemudian saksi SUHARDI ANDREYANSAH mengatakan “SHABU NYA KAYAK KEMARIN 1 KANTONG, OBAT NYA 1 AJA CAN” kemudian komunikasi terputus, kemudian sekira pukul 15.00 wib Terdakwa menghubungi saksi SUHARDI ANDREYANSAH dengan mengatakan “ADA NI BANG, CUMAN AGAK MAHAL” kemudian saksi SUHARDI ANDREYANSAH mengatakan "BERAPA CAN?” kemudian Terdakwa menjawab “SHABU 1 KANTONG OBAT 1 BUTIR LIMA JUTA SEMUANYA BANG, DUITNYA TRANSFER YA BANG SAMA SISA KEMARIN” kemudian saksi SUHARDI ANDREYANSAH mengatakan “IYALAH, NANTI KALAU UDAH AKU TRANSFER AKU KABARI" komunikasi terputus, selanjutnya sekira pukul 19.00 wib saksi SUHARDI ANDREYANSAH menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “UDAH KU TRANSFER TU TUJUH JUTA AMBILKAN LA BUAHTU CAN” Kemudian Terdakwa menjawab “OKE BANG, NANTI SIAPA YANG AMBIL BUAH NYA BANG?" kemudian saksi SUHARDI ANDREYANSAH mengatakan “YANG BIASALAH NANTI ANDU YANG ANTARKAN KE ABANG” Kemudian komunikasi terputus, selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu dan 1 (satu) butir narkotika jenis ekstasi kepada Sdr. ANDU, dan menyuruh Sdr. ANDU untuk mengantar narkotika jenis sabu dan ekastasi tersebut kepada saksi SUHARDI ANDREYANSAH, kemudian sekira pukul 22.30 wib saksi SUHARDI ANDREYANSAH menghubungi Terdakwa mengatakan “SUDAH SAMA AKU CAN” kemudian Terdakwa meniawab “IYALAH BANG” dan kemudian komunikasi terputus;
- Bahwa Terdakwa sudah menerima pembayaran dari saksi SUHARDI ANDREYANSAH untuk penjualan narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut yang mana pada hari Minggu 08 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 wib Terdakwa menerima transfer uang sejumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dari saksi SUHARDI ANDREYANSAH, yang mana Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) adalah pembayaran narkotika jenis sabu dan ekstasi pada tanggal 08 Juni 2025, sedangkan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) adalah pembayaran narkotika jenis sabu sebelumnya;
- Bahwa Terdakwa mendapat narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut dengan cara membeli dari Sdr. TUKIMIN dengan harga Rp.4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga keuntungan yang Terdakwa peroleh adalah senilai Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 wib saksi M. ADITYA SULTAN dan anggota satres Narkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap saksi SUHARDI ANDREYANSAH (dilakukan penuntutan terpisah) dirumah saksi SUHARDI yang beralamat di Jalan Telaga Biru Lorong Setia Kawan Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak warna hitam yang bertuliskan pagoda yang didalamnya terdapat 12 (dua belas) bungkus plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan 1 (satu) butir pil warna oren yang diduga narkotika jenis ekstasi, selanjutnya anggota satres Narkoba melakukan interogasi terhadap saksi SUHARDI yang mana saksi SUHARDI mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dan ekstasi adalah dengan cara membeli dari Terdakwa;
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekitar pukul 14.30 wib saksi M. ADITYA SULTAN dan saksi YOGI IRFANDO bersama anggota Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di depan minimarket yang beralamat di Jl. Propinsi Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling, yang mana saat saksi M. ADITYA SULTAN dan saksi YOGI IRFANDO melakukan interogasi terhadap Terdakwa, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah menjual narkotika jenis sabu dan ekstasi kepada saksi SUHARDI, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Indragiri Hilir untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT. POS INDONESIA (Persero) Kantor cabang Tembilahan 29200 dan ditandatangani oleh atas nama SALSABILA TASYA R. SUWETTY (Spv. Penjualan Bisnis dan Korporat) tertanggal 11 Juni 2025 di Tembilahan, dengan kesimpulan:
- 12 (dua belas) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 1,15 (satu koma satu lima) gram;
- 1 (satu) butir pil warna oren yang diduga narkotika jenis ekstasi lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 0,43 (nol koma empat tiga) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1993/NNF/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, ST., MT., M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2745/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2746/2025/NNF berupa tablet warna jingga adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --
SUBSIDAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa ANDI FAIZAL CANDRA Bin ANDI JAFAR pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira jam 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi SUHARDI ANDREYANSYAH Bin MANSUR (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat di Jalan Telaga Biru Lorong Setia Kawan Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 wib saksi M. ADITYA SULTAN dan anggota satres Narkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap saksi SUHARDI ANDREYANSAH (dilakukan penuntutan terpisah) dirumah saksi SUHARDI yang beralamat di Jalan Telaga Biru Lorong Setia Kawan Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak warna hitam yang bertuliskan pagoda yang didalamnya terdapat 12 (dua belas) bungkus plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan 1 (satu) butir pil warna oren yang diduga narkotika jenis ekstasi, selanjutnya anggota satres Narkoba melakukan interogasi terhadap saksi SUHARDI yang mana saksi SUHARDI mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dan ekstasi adalah dengan cara membeli dari Terdakwa;
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekitar pukul 14.30 wib saksi M. ADITYA SULTAN dan saksi YOGI IRFANDO bersama anggota Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di depan minimarket yang beralamat di Jl. Propinsi Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling, yang mana saat saksi M. ADITYA SULTAN dan saksi YOGI IRFANDO melakukan interogasi terhadap Terdakwa, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah menjual narkotika jenis sabu dan ekstasi kepada saksi SUHARDI, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Indragiri Hilir untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT. POS INDONESIA (Persero) Kantor cabang Tembilahan 29200 dan ditandatangani oleh atas nama SALSABILA TASYA R. SUWETTY (Spv. Penjualan Bisnis dan Korporat) tertanggal 11 Juni 2025 di Tembilahan, dengan kesimpulan:
- 12 (dua belas) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 1,15 (satu koma satu lima) gram;
- 1 (satu) butir pil warna oren yang diduga narkotika jenis ekstasi lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 0,43 (nol koma empat tiga) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1993/NNF/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, ST., MT., M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2745/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2746/2025/NNF berupa tablet warna jingga adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 (1) jo Pasal 132 ayat (1) ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------ |