Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2024/PN Tbh 1.RANGGA DWI SAPUTRA,S.H.
2.LUKI ADRIANTONI, S.H.
HENDRA Als EEN Bin SIYATIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 28/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-053/L.4.14/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RANGGA DWI SAPUTRA,S.H.
2LUKI ADRIANTONI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA Als EEN Bin SIYATIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama  

-------- Bahwa Terdakwa HENDRA Als EEN Bin SIYATIK pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 04.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, atau pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Kantor Camat Keritang Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kotabaru Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau amsung kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu

ATAU 

KEDUA

 

-------- Bahwa Terdakwa HENDRA Als EEN Bin SIYATIK pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 04.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, atau pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Kantor Camat Keritang Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kotabaru Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu

ATAU 

KETIGA

-------- Bahwa Terdakwa HENDRA Als EEN Bin SIYATIK pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 04.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, atau pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Kantor Camat Keritang Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kotabaru Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” 

Pihak Dipublikasikan Ya