Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
28/Pid.B/2024/PN Tbh | 1.RANGGA DWI SAPUTRA,S.H. 2.LUKI ADRIANTONI, S.H. |
HENDRA Als EEN Bin SIYATIK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 28/Pid.B/2024/PN Tbh | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 01 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-053/L.4.14/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama -------- Bahwa Terdakwa HENDRA Als EEN Bin SIYATIK pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 04.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, atau pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Kantor Camat Keritang Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kotabaru Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau amsung kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” ATAU KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa HENDRA Als EEN Bin SIYATIK pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 04.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, atau pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Kantor Camat Keritang Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kotabaru Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” ATAU KETIGA -------- Bahwa Terdakwa HENDRA Als EEN Bin SIYATIK pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 04.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, atau pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Kantor Camat Keritang Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kotabaru Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |