Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
274/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
ARFIAN SYAHZALI Als IYAN Bin SYAHZALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 274/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 608/ L.4.14 / Enz.2 / 10 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARFIAN SYAHZALI Als IYAN Bin SYAHZALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR  

-------- Bahwa ia terdakwa ARFIAN SYAHZALI Als IYAN Bin SYAHZALI, pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira jam 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah warung makan yang beralamat di Jalan Provinsi Kelurahan Pangkalan Tujuh Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir - Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 23.00 wib Terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamatkan di Jalan Sahdan Hamis RT.003/RW.003 Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Inhil – Riau dihubungi oleh Saudara KAHAR untuk dimintai tolong untuk menjemput Saudara KAHAR di sebelah Polsek Tempuling, Terdakwa pun langsung menuju Polsek Tempuling, sesampainya Terdakwa di Polsek Tempuling, Terdakwa tidak bisa menemukan Saudara KAHAR, akhirnya Terdakwa dihubungi oleh Saudara KAHAR untuk menjemputnya di Prt. 003 Kelurahan Pangkalan Tujuh Kecamatan Tempuling Kabupaten Inhil – Riau. Sesampainya Terdakwa di Prt. 003 Kelurahan Pangkalan Tujuh Kecamatan Tempuling Kabupaten Inhil – Riau, Terdakwa melihat motor saudara KAHAR mogok dan Terdakwa pun membantu saudara KAHAR untuk mendorong motor tersebut sampai ke rumah saudara Terdakwa untuk dititipkan terlebih dahulu, selanjutnya Terdakwa dan Saudara KAHAR menuju rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Sahdan Hamis RT.003/RW.003 Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Inhil – Riau menggunakan motor Terdakwa, sesampainya Terdakwa dan Saudara KAHAR di rumah Terdakwa, Terdakwa dan saudara KAHAR langsung mengkonsumsi narkotika jenis Shabu dirumah Terdakwa yang dibawa oleh saudar KAHAR;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 14.00 wib, Terdakwa menghubungi Saudara KAHAR untuk membeli narkotika jenis Shabu, selanjutnya Saudara KAHAR meminta uang untuk pembayaran narkotika jenis Shabu yang Terdakwa ingin beli, namun Terdakwa sedang menunggu uang dari penjualan sawit miliknya, selanjutnya sekira pukul 23.00 wib Terdakwa menghubungi kembali saudara KAHAR dan mengatakan bahwa dirinya ingin membayarkan uang pembelian narkotika jenis Shabu yang sebelumnya sudah Terdakwa pesan ke saudara KAHAR, pembayaran tersebut melalui metode transfer aplikasi DANA dari nomor 085363851156 milik Terdakwa dengan nomor tujuan 082211441837 sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) setelah melakukan pembayaran tersebut Terdakwa diberitahu oleh Saudara KAHAR bahwa narkotika jenis Shabu yang sudah dipesannya akan diantar menggunakan mobil Travel;
  • Bahwa selanjutnya Selasa 15 Juli 2025 sekira pukul 07.30 wib Terdakwa menghubungi kembali Saudar KAHAR untuk mengkonfirmasi kapan narkotika jenis Shabu pesananan nya akan diantarkan, selanjutnya saudara KAHAR memberitahu sekira pukul 10.00 wib akan sampai, selanjutnya Terdakwa bertemu dengan Saudara YANTO yang sedang bersama-sama dengan saudara MUNIR dan saudara ANDI disebuah warung yang beralamatkan di Jalan Bandes Desa Teluk Jira Kecamatan Tempuling Kabupaten Inhil – Riau, selanjutnya mereka pergi ke lokasi alat berat yang ingin di perbaiki, lalu sekira pukul 09.45 wib Terdakwa izin untuk keluar terlebih dahulu untuk mengambil paket narkotika jenis Shabu yang sudah dibeli, selanjutnya  sekira pukul 10.15 wib supir Travel yang mengantarkan narkotika jenis Shabu milik Terdakwa menghubungi Terdakwa untuk menanyakan dimana paket akan diberikan dan Terdakwa memberitahu bahwa paket tersebut diantar ke simpang PT. Surya Dumai Kelurahan Pangkalan Tujuh Kecamatan Tempuling Kabupaten Inhil – Riau, setelah Terdakwa menerima paket tersebut, Terdakwa langsung menuju Jalan PT. Surya Dumai Kelurahan Pangkalan Tujuh Kecamatan Tempuling Kabupaten Inhil – Riau, sebelum sampai di PT. Surya Dumai Kelurahan Pangkalan Tujuh Kecamatan Tempuling Kabupaten Inhil – Riau, Terdakwa membuka paket tersebut dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan kantong baju selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) paket narkotika jenis Shabu tersebut ke tempat Saudara YANTO, sesampainya Terdakwa, Terdakwa langsung duduk di pondok peristirahatan dan memanggil Saudara YANTO untuk bergabung yang disusul dengan saudara MUNIR dan saudara ANDI, selanjutnya Saudara YANTO diperintahkan oleh Terdakwa untuk membuat alat hisap Shabu, setelah alat hisap shabu tersebut selesai dibuat Saudara YANTO, Terdakwa bersama-sama dengan Saudara YANTO, saudara MUNIR dan saudara ANDI mengkonsumsi narkotika jenis Shabu tersebut, sekira pukul 16.00 wib setelah mengkonsumsi narkotika jenis Shabu tersebut, Terdakwa memerintahkan Saudara YANTO untuk memaketkan sisa dari pemakaian narkotika jenis Shabu tersebut dan didapatkan 11 (sebelas) paket narkotika jenis Shabu dari hasil sisa pemakaian dari Terdakwa, Saudara Yanto, Saudara MUNIR dan Saudara ANDI, selanjutnya Saudara YANTO meminta 1 (satu) paket narkotika jenis Shabu untuk dirinya konsumsi dan Terdakwa mendapatkan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis Shabu;
  • Bahwa pada hari Selasa 15 Juli 2025 sekira pukul 20.00 wib setelah melakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaan Terdakwa yang sedang berada di sebuah warung makan yang beralamatkan di Jalan Propinsi Kelurahan Pangkalan Tujuh Kecamatan Tempuling Kabupaten Inhil – Riau selanjutnya saksi JOI NALDO dan saksi ADIT bersama-sama dengan anggota Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian disaksikan oleh 2 (dua) orang warga sekitar dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) paket Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus plastik putih bening, Uang Tunai Rp.552.000 (lima ratus lima puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Realme Note 60X warna hitam dengan nomor Simcard dan WA: 085363851156, nomor Imei (1) : 860452079845352, Imei (II) : 860452079845345 dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A15 warna biru dengan nomor Simcard : 088279321610 dan WA : 088279321610 dengan nomor imei (I) : 866200057539230 dan imei (II) : 866200057539222;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. POS Indonesia Cabang Tembilahan tanggal 17 Juli 2025 terhadap barang bukti atas nama ARFIAN SYAHZALI Als IYAN Bin SYAHZALI berupa 10 (sepuluh) bungkus putih bening yang didalamnya berisikan serpihan krisrtal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu didapatkan berat bersih 0,68 (nol koma enam delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2522/NNF/2025 tanggal 01 Agustus 2025 yang disita dari ARFIAN SYAHZALI Als IYAN Bin SYAHZALI dengan nomor barang bukti 3507/2025/NNF berupa serpihan kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan, tidak ada hubungannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun reagensia diagnostik dan laboratorium, serta tidak memiliki kewenangan atau kekuasaan atau izin dari pejabat / instansi yang berwenang.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa ia terdakwa ARFIAN SYAHZALI Als IYAN Bin SYAHZALI, pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira jam 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah warung makan yang beralamat di Jalan Provinsi Kelurahan Pangkalan Tujuh Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir - Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa 15 Juli 2025 sekira pukul 20.00 wib setelah melakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaan Terdakwa yang sedang berada di sebuah warung makan yang beralamatkan di Jalan Propinsi Kelurahan Pangkalan Tujuh Kecamatan Tempuling Kabupaten Inhil – Riau selanjutnya saksi JOI NALDO dan saksi ADIT bersama-sama dengan anggota Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian disaksikan oleh 2 (dua) orang warga sekitar dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) paket Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus plastik putih bening, Uang Tunai Rp.552.000 (lima ratus lima puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Realme Note 60X warna hitam dengan nomor Simcard dan WA: 085363851156, nomor Imei (1) : 860452079845352, Imei (II) : 860452079845345 dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A15 warna biru dengan nomor Simcard : 088279321610 dan WA : 088279321610 dengan nomor imei (I) : 866200057539230 dan imei (II) : 866200057539222, selanjutnya saat dilakukan interogasi Terdakwa mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan oleh anggota Satres Narkoba Polres Inhil adalah milik Terdakwa yang diperolehnya dengan cara membeli;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. POS Indonesia Cabang Tembilahan tanggal 17 Juli 2025 terhadap barang bukti atas nama ARFIAN SYAHZALI Als IYAN Bin SYAHZALI berupa 10 (sepuluh) bungkus putih bening yang didalamnya berisikan serpihan krisrtal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu didapatkan berat bersih 0,68 (nol koma enam delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2522/NNF/2025 tanggal 01 Agustus 2025 yang disita dari ARFIAN SYAHZALI Als IYAN Bin SYAHZALI dengan nomor barang bukti 3507/2025/NNF berupa serpihan kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan, tidak ada hubungannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun reagensia diagnostik dan laboratorium, serta tidak memiliki kewenangan atau kekuasaan atau izin dari pejabat / instansi yang berwenang.

                           

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya