Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
263/Pid.Sus/2025/PN Tbh 2.REZA YUSUF AFANDI, SH
3.LUKI ADRIANTONI, SH
M.DANIEL Als DANEL Bin RAHMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 263/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 601/ L.4.14 / Enz.2 / 10 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1REZA YUSUF AFANDI, SH
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.DANIEL Als DANEL Bin RAHMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa ia Terdakwa M. DANIEL Als DANEL Bin RAHMAT pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira jam 14.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan A. Yani Gang Besi Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil - Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 23.00 wib Terdakwa menghubungi saksi DINO (dilakukan penuntutan terpisah) melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor 085161616789 untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis Shabu dengan harga Rp.1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah) namun Terdakwa belum membayarkan uang pembelian narkotika Jenis Shabu tersebut, yang mana Terdakwa baru akan membayarkan uang pembelian narkotika jenis Shabu tersebut jika narkotika jenis sabunya sudah habis terjual, selanjutnya saudara DANDI (DPO) mengantarkan narkotika jenis Shabu pesanan Terdakwa ke rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jl. A Yani Gg. Besi RT.001 RW. 012 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau, setelah menerima 1 (satu) paket narkotika jenis Shabu tersebut, Terdakwa memaketkan narkotika Jenis Shabu tersebut menjadi 13 (tiga belas) paket kecil, selanjutnya narkotika jenis sabu tersaebut Terdakwa jual dengan cara jika ada seorang yang hendak membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, maka pembeli tersebut datang kerumah Terdakwa yang beralamatkan di Jl. A Yani Gg. Besi RT.001 RW. 012 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau, kemudian menyerahkan uang kepada Terdakwa senilai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli 1 (satu) paketnya, elanjutnya Kamis 31 Juli 2025 sekira pukul 23.00 wib Terdakwa melakukan pembayaran narkotika jenis sabu kepada saksi DINO sebesar Rp.450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira jam 13.00 wib kembali membayarkan melalui transfer kepada saksi DINO sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) untuk melunasi pembayaran narkotika jenis Shabu sebelumnya, bahwa sekira pukul 13.30 wib Terdakwa menghubungi saksi DINO melalui pesan Whatsapp untuk memesan kembali narkotika jenis Shabu dengan berat 0,84 (nol koma delapan empat) gram dengan harga Rp.1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Saudara DANDI (DPO) mengantarakan kembali narkotika jenis Shabu tersebut ke rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jl. A Yani Gg. Besi RT.001 RW. 012 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau, sesampainya saudara DANDI (DPO) sekira pukul 13.45 wib di rumah Terdakwa, Terdakwa bersama-sama dengan saudara DANDI (DPO) menggunakan narkotika jenis Shabu tersebut di lantai 2 (dua) rumah Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 14.45 wib saksi IQBAL bersama-sama dengan saksi YANDI dan anggota Reskrim Polsek Tembilahan Hulu melakukan penangkapan terhadapa Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jl. A Yani Gg. Besi RT.001 RW. 012 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau namun saudara DANDI (DPO) berhasil melarikan diri dengan cara melompat dari lantai 2 rumah Terdakwa, selanjutnya saksi IQBAL bersama-sama dengan saksi YANDI dan anggota Reskrim Polsek Tembilahan Hulu melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi FAUZI dan saksi PUTRI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis Shabu, 1 (satu) unit Handphone OPPO A3S warna hitam IMEI 1: 866411031236690 IMEI 2: 867142037140482 dan 7 (tujuh) buah plastik putih bening ukuran kecil, yang mana saat dilakukan interogasi Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu adalah milik Terdakwa yang diperolehnya dengan vara membeli dari saksi DINO yang rencananya sebagian akan Terdakwa jual kepada para pembeli;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 04 Agustus 2025 dan ditandatangi oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang dibungkus denga plastik putih bening dengan klep les merah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 0,55 (nol koma lima lima) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2731/NNF/2025 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daeraha Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 08 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si (Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau), DEWI ARNI, MM (Pemeriksa) dan ABDILLAH ADAM S,S.Si (Pemeriksa)  dengan kesimpulan: bahwa barang bukti dengan nomor 3915/2025/NNF berupa kristal warna putih yang disita dari M. DANIEL Als DANEL Bin RAHMAT, tersebut diatas adalah benar mengandung Metafetamina.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa M. DANIEL Als DANEL Bin RAHMAT pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira jam 14.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan A. Yani Gang Besi Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil - Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira jam 14.45 WIB saksi IQBAL bersama-sama dengan saksi YANDI dan anggota Reskrim Polsek Tembilahan Hulu melakukan penangkapan terhadapa Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jl. A Yani Gg. Besi RT.001 RW. 012 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau, selanjutnya saksi IQBAL bersama-sama dengan saksi YANDI dan anggota Reskrim Polsek Tembilahan Hulu melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi FAUZI dan saksi PUTRI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis Shabu, 1 (satu) unit Handphone OPPO A3S warna hitam IMEI 1: 866411031236690 IMEI 2: 867142037140482 dan 7 (tujuh) buah plastik putih bening ukuran kecil, yang mana saat dilakukan interogasi Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu adalah milik Terdakwa yang diperolehnya dengan cara membeli dari saksi DINO yang rencananya sebagian akan Terdakwa jual kepada para pembeli;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 04 Agustus 2025 dan ditandatangi oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang dibungkus denga plastik putih bening dengan klep les merah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 0,55 (nol koma lima lima) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2731/NNF/2025 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daeraha Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 08 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si (Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau), DEWI ARNI, MM (Pemeriksa) dan ABDILLAH ADAM S,S.Si (Pemeriksa)  dengan kesimpulan: bahwa barang bukti dengan nomor 3915/2025/NNF berupa kristal warna putih yang disita dari M. DANIEL Als DANEL Bin RAHMAT, tersebut diatas adalah benar mengandung Metafetamina.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------

Pihak Dipublikasikan Ya