| Dakwaan |
Primair:
-------- Bahwa ia terdakwa TOBA MANDELA Bin MUSLIM, pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira jam 17.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Syeikh H.Abdurrahman Yakub Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa TOBA MANDELA Bin MUSLIM pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira jam 17.50 WIB sedang berada di rumah sdr.HERMANSYAH Alias EMAN yang beralamat di Kemuning Tua Desa Kemuning Tua Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa menerima 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu dari sdr.EMAN yang mana terdakwa di suruh oleh sdr.EMAN untuk mengantarkan narkotika jenis shabu kepada sdri.ERNI di Pasar Desa Kota Baru Kecamatan Keritang, kemudian terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dan membawa 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu nmenuju ke Desa Kota Baru Kecamatan Keritang.
- Bahwa saksi PANGESTU, saksi ALFONSON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira jam 17.50 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempat di pinggir Jalan Syeikh H.Abdurrahman Yakub Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana saat terdakwa hendak di tangkap oleh pihak kepolisian, terdakwa langsung membuang 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang sebelumnya terdakwa pegang di tangan kiri terdakwa, kemudian saksi PANGESTU, saksi ALFONSON, dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi SYAFRIZAL dan saksi SUTARNO melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti dalam penguasaan terdakwa berupa 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di pinggir Jalan Syeikh H.Abdurraham Yakub Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, 1 (satu) unit handphone merk oppo A38 warna putih dengan simcard 1 : 082276043813 dan nomor simcard 2 serta whatsapp 08217768936 yang ditemukan di saku celana depan sebelah kiri, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda revo warna hitam tanpa nopol, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu yang berada di dalam penguasaan terdakwa adalah milik sdr.EMAN yang mana terdakwa di suruh oleh sdr.EMAN untuk mengantarkan narkotika jenis shabu kepada sdri.ERNI di Pasar Desa Kota Baru Kecamatan Keritang.
- Bawha terdakwa akan mendapatkan keuntungan berupa pemakaian narkotika jenis shabu secara gratis dan keuntungan berupa uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dari sdr.EMAN karena membantu sdr.EMAN mengantarkan narkotika jenis shabu kepada sdri.ERNI dengan tujuan untuk dijual dan terdakwa kurang lebih sudah sebanyak 6 (enam) kali membantu sdr.EMAN menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 23 Mei 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
? 1 (stau) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 1,51 (satu koma lima satu) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2253/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 09 Juni 2026 atas nama terdakwa TOBA MADELA Bin MUSLIM dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H., 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan 3.ABDILLAH ADAM S,S.Si dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
? Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3536/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------
Subsidair:
-------- Bahwa ia terdakwa TOBA MANDELA Bin MUSLIM, pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira jam 17.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Syeikh H.Abdurrahman Yakub Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa TOBA MANDELA Bin MUSLIM pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira jam 17.50 WIB sedang berada di rumah sdr.HERMANSYAH Alias EMAN yang beralamat di Kemuning Tua Desa Kemuning Tua Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa menerima 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu dari sdr.EMAN yang mana terdakwa di suruh oleh sdr.EMAN untuk mengantarkan narkotika jenis shabu kepada sdri.ERNI di Pasar Desa Kota Baru Kecamatan Keritang, kemudian terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dan membawa 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu nmenuju ke Desa Kota Baru Kecamatan Keritang.
- Bahwa saksi PANGESTU, saksi ALFONSON dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira jam 17.50 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempat di pinggir Jalan Syeikh H.Abdurrahman Yakub Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana saat terdakwa hendak di tangkap oleh pihak kepolisian, terdakwa langsung membuang 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang sebelumnya terdakwa pegang di tangan kiri terdakwa, kemudian saksi PANGESTU, saksi ALFONSON, dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi SYAFRIZAL dan saksi SUTARNO melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti dalam penguasaan terdakwa berupa 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di pinggir Jalan Syeikh H.Abdurraham Yakub Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, 1 (satu) unit handphone merk oppo A38 warna putih dengan simcard 1 : 082276043813 dan nomor simcard 2 serta whatsapp 08217768936 yang ditemukan di saku celana depan sebelah kiri, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda revo warna hitam tanpa nopol, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu yang berada di dalam penguasaan terdakwa adalah milik sdr.EMAN yang mana terdakwa di suruh oleh sdr.EMAN untuk mengantarkan narkotika jenis shabu kepada sdri.ERNI di Pasar Desa Kota Baru Kecamatan Keritang.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (stau) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 1,51 (satu koma lima satu) gram adalah barang bukti milik terdakwa dan berada dalam penguasaan terdakwa saat dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 23 Mei 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
? 1 (stau) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 1,51 (satu koma lima satu) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2253/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 09 Juni 2026 atas nama terdakwa TOBA MADELA Bin MUSLIM dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H., 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan 3.ABDILLAH ADAM S,S.Si dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
? Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3536/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana--------------
|