Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa Ia Terdakwa M. PADLI Als EEM Bin LUKMAN bersama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2025, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di seputaran SPBU Selensen yang terletak di Jalan Lintas Timur Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL terhadap saksi SUTARMAN SEMBIRING, saksi RIZKI ANANDA, saksi ASPARIOTO, saksi NORMAL SURBAKTI, saksi RIONO PETRUS, saksi SIGIT EKODANTO, saksi ROBI PERIANTA, dan saksi JENDRI GINTING, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------
-
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekitar pukul 04.00 wib saat Terdakwa dengan Sdr. ISMAIL berada dalam kantor SPBU Selensen, selanjutnya Terdakwa melihat saksi SUTARMAN dan saksi RIZKI di areal pintu keluar SPBU seperti sedang melangsir minyak dari dalam tangki mobil kedalam jerigen, selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. ISMAIL langsung mendatangi saksi SUTARMAN dan saksi RIZKI yang mana saat itu Terdakwa berteriak “kau langsir minyak kau” lalu Terdakwa menggunakan tenaga bersama dengan Sdr. ISMAIL langsung melakukan kekerasan terhadap saksi SUTARMAN dan saksi RIZKI dengan cara Terdakwa dan Sdr. ISMAIL memukul kearah kepala saksi SUTARMAN dan kepala saksi RIZKI secara bersamaan beberapa kali lalu saksi SUTARMAN dan saksi RIZKI lari menjauh dari Terdakwa dan Sdr. ISMAIL, lalu Sdr. ISMAIL mengambil selang yang yang digunakan oleh saksi SUTARMAN;
- Selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. ISMAIL dengan membawa selang berjalan ke 3 (tiga) unit mobil yang sedang terparkir di seberang SPBU dengan urutan yang paling depan adalah mobil saksi ASPARIOTO, ditengah mobil saksi NORMAL dan paling belakang mobil saksi RIONO, selanjutnya saat saksi ASPARIOTO tidur didalam mobil, tiba-tiba Terdakwa membuka pintu mobil saksi ASPARIOTO dan memukul saksi ASPARIOTO kearah kepala dengan tangan kosong beberapa kali sambil berkata “langsir minyak kau ya”, lalu Sdr. MAIL juga langsung memukul saksi ASPARIOTO menggunakan selang kearah badan saksi ASPARIOTO, selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. ISMAIL berjalan ke mobil saksi NORMAL dan mengetuk pintu mobil saksi NORMAL, saat itu saksi RIONO datang mendekati Terdakwa yang mana Terdakwa langsung memukul dahi saksi RIONO sambil mengatakan “langsir minyak kau kan” kemudian tiba-tiba Sdr. ISMAIL dari arah belakang langsung memukul badan saksi RIONO menggunakan selang sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya Terdakwa membuka pintu mobil saksi NORMAL lalu Terdakwa langsung memukul saksi NORMAL dengan tangan kosong sambil berkata “langsir kau” lalu Terdakwa mencekik leher saksi NORMAL sehingga saksi NORMAL turun dari mobil, selanjutnya setelah saksi NORMAL turun dari mobil Sdr. ISMAIL langsung memukul badan saksi NORMAL beberapa kali menggunakan selang, selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi ASPARIOTO, saksi RIONO, dan saksi NORMAL untuk pergi, lalu Terdakwa dan saksi ISMAIL kembali ke SPBU;
- Sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian Terdakwa dan Sdr. ISMAIL melihat 1 (satu) unit mobil bertuliskan SJT masuk ke SPBU dan dan berhenti di depan musholla, yang mana saat itu Terdakwa dan Sdr. ISMAIL langsung mendatangi mobil tersebut dan Terdakwa berkata “Kalian mau langsir minyak disini.. panggil pengurus kalian disini, jangan enak-enak aja langsir minyak” kemudian Terdakwa langsung memukul pipi saksi SIGIT dengan menggunakan botol yang berisi air mineral, lalu Terdakwa menyuruh saksi SIGIT, saksi ROBI dan saksi JENDRI pergi memanggil pengurus SJT dan menemui Terdakwa dirumah makan Sawah Bundo, karena takut saksi SIGIT bersama saksi ROBI dan saksi JENDRI langsung pergi meninggalkan SPBU;
- Tidak berselang lama Terdakwa bersama dengan Sdr. ISMAIL hendak pergi ke Rumah Makan Sawah Bundo, dan saat diperjalanan di sekitar jembatan Terdakwa melihat mobil orang-orang yang datang ke SPBU berhenti, kemudian Terdakwa bersama Sdr. ISMAIL pun langsung mendatangi dan menyuruh orang yang ada dalam mobil untuk turun sehingga saksi JENDRI dan saksi ROBI turun dari mobil, yang mana setelah saksi JENDRI dan saksi ROBI turun dari mobil, Terdakwa bersama Sdr. ISMAIL langsung dengan tenaga bersama memukuli dan menendang saksi JENDRI dan saksi ROBi berulang-ulang kali, lalu Terdakwa masuk kedalam mobil saksi SIGIT dan mengatakan “mana HP kalian jangan ada yang rekam” kemudian Terdakwa bersama Sdr. ISMAIL menyuruh saksi SIGIT, saksi JENDRI dan saksi ROBI untuk pergi menjumpai pengurus SJT untuk menjumpai Terdakwa dan Sdr. ISMAIL di rumah makan Sawah Bundo;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi SUTARMAN SEMBIRING mengalami luka yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/1911 dengan kesimpulan pada SUTARMAN SEMBIRING ditemukan luka lecet pada dagu kiri dan bibir atas bagian dalam akibat benda tumpul. Luka gores pada leher depan kiri akibat benda tumpul;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi RIZKI ANANDA yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/1908 dengan hasil pemeriksaan RIZKI ANANDA datang dalam keadaan sadar tampak sakit ringan, mengeluhkan nyeri pada belakang kepala setelah terkena pukulan, namun tidak ditemukan luka pada korban;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi ASPARIOTO Als OTOY yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/2032 dengan hasil pemeriksaan ASPARIOTO Als OTOY datang dalam keadaan sadar tampak sakit ringan, mengeluhkan nyeri pada kepala setelah terkena pukulan, namun tidak ditemukan luka pada korban;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi NORMAL SURBAKTI mengalami luka yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/1912 dengan kesimpulan pada NORMAL SURBAKTI ditemukan luka lecet geser pada pipi kanan, bibir bawah kanan, leher kanan, punggung belakang kanan, dan pinggang belakang tengah, akibat benda tumpul, luka terbuka pada leher kanan akibat benda tumpul, dan memar pada dada kanan atas, dada kiri atas, dan punggung belakang akibat benda tumpul;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi RIONO PETRUS ARITONANG mengalami luka yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/1909 dengan kesimpulan pada RIONO PETRUS ARITONANG ditemukan luka bengkak pada dahi kanan akibat benda tumpul;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi SIGIT EKODANTO yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/1914 dengan hasil pemeriksaan SIGIT EKODANTO datang dalam keadaan sadar tampak sakit ringan, mengeluhkan nyeri pada pipi kiri setelah terkena pukulan, namun tidak ditemukan luka pada korban;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi ROBY PERINANTA TARIGAN yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/1913 dengan hasil pemeriksaan ROBY PERINANTA TARIGAN datang dalam keadaan sadar tampak sakit ringan, mengeluhkan nyeri pada kepala setelah terkena pukulan, namun tidak ditemukan luka pada korban;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi JENDRI GINTING mengalami luka yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/1910 dengan kesimpulan pada JENDRI GINTING ditemukan luka lecet pada rahang bawah kiri dan leher kanan akibat benda tumpul, dan memar pada daun telinga kiri akibat benda tumpul;
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ----------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Ia Terdakwa M. PADLI Als EEM Bin LUKMAN bersama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2025, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di seputaran SPBU Selensen yang terletak di Jalan Lintas Timur Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan Penganiayaan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL terhadap saksi SUTARMAN SEMBIRING, saksi RIZKI ANANDA, saksi ASPARIOTO, saksi NORMAL SURBAKTI, saksi RIONO PETRUS, saksi SIGIT EKODANTO, saksi ROBI PERIANTA, dan saksi JENDRI GINTING, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekitar pukul 04.00 wib saat Terdakwa dengan Sdr. ISMAIL berada dalam kantor SPBU Selensen, selanjutnya Terdakwa melihat saksi SUTARMAN dan saksi RIZKI di areal pintu keluar SPBU seperti sedang melangsir minyak dari dalam tangki mobil kedalam jerigen, selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. ISMAIL langsung mendatangi saksi SUTARMAN dan saksi RIZKI yang mana saat itu Terdakwa berteriak “kau langsir minyak kau” lalu Terdakwa bersama dengan Sdr. ISMAIL langsung melakukan penganiayaan terhadap saksi SUTARMAN dan saksi RIZKI dengan cara Terdakwa dan Sdr. ISMAIL memukul kearah kepala saksi SUTARMAN dan kepala saksi RIZKI secara beberapa kali lalu saksi SUTARMAN dan saksi RIZKI lari menjauh dari Terdakwa dan Sdr. ISMAIL, lalu Sdr. ISMAIL mengambil selang yang yang digunakan oleh saksi SUTARMAN;
- Selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. ISMAIL dengan membawa selang berjalan ke 3 (tiga) unit mobil yang sedang terparkir di seberang SPBU dengan urutan yang paling depan adalah mobil saksi ASPARIOTO, ditengah mobil saksi NORMAL dan paling belakang mobil saksi RIONO, selanjutnya saat saksi ASPARIOTO tidur didalam mobil, tiba-tiba Terdakwa membuka pintu mobil saksi ASPARIOTO dan memukul saksi ASPARIOTO kearah kepala dengan tangan kosong beberapa kali sambil berkata “langsir minyak kau ya”, lalu Sdr. MAIL juga langsung memukul saksi ASPARIOTO menggunakan selang kearah badan saksi ASPARIOTO, selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. ISMAIL berjalan ke mobil saksi NORMAL dan mengetuk pintu mobil saksi NORMAL, saat itu saksi RIONO datang mendekati Terdakwa yang mana Terdakwa langsung memukul dahi saksi RIONO sambil mengatakan “langsir minyak kau kan” kemudian tiba-tiba Sdr. ISMAIL dari arah belakang langsung memukul badan saksi RIONO menggunakan selang sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya Terdakwa membuka pintu mobil saksi NORMAL lalu Terdakwa langsung memukul saksi NORMAL dengan tangan kosong sambil berkata “langsir kau” lalu Terdakwa mencekik leher saksi NORMAL sehingga saksi NORMAL turun dari mobil, selanjutnya setelah saksi NORMAL turun dari mobil Sdr. ISMAIL langsung memukul badan saksi NORMAL beberapa kali menggunakan selang, selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi ASPARIOTO, saksi RIONO, dan saksi NORMAL untuk pergi, lalu Terdakwa dan saksi ISMAIL kembali ke SPBU;
- Sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian Terdakwa dan Sdr. ISMAIL melihat 1 (satu) unit mobil bertuliskan SJT masuk ke SPBU dan dan berhenti di depan musholla, yang mana saat itu Terdakwa dan Sdr. ISMAIL langsung mendatangi mobil tersebut dan Terdakwa berkata “Kalian mau langsir minyak disini.. panggil pengurus kalian disini, jangan enak-enak aja langsir minyak” kemudian Terdakwa langsung memukul pipi saksi SIGIT dengan menggunakan botol yang berisi air mineral, lalu Terdakwa menyuruh saksi SIGIT, saksi ROBI dan saksi JENDRI pergi memanggil pengurus SJT dan menemui Terdakwa dirumah makan Sawah Bundo, karena takut saksi SIGIT bersama saksi ROBI dan saksi JENDRI langsung pergi meninggalkan SPBU;
- Tidak berselang lama Terdakwa bersama dengan Sdr. ISMAIL hendak pergi ke Rumah Makan Sawah Bundo, dan saat diperjalanan di sekitar jembatan Terdakwa melihat mobil orang-orang yang datang ke SPBU berhenti, kemudian Terdakwa bersama Sdr. ISMAIL pun langsung mendatangi dan menyuruh orang yang ada dalam mobil untuk turun sehingga saksi JENDRI dan saksi ROBI turun dari mobil, yang mana setelah saksi JENDRI dan saksi ROBI turun dari mobil, Terdakwa bersama Sdr. ISMAIL langsung dengan tenaga bersama memukuli dan menendang saksi JENDRI dan saksi ROBi berulang-ulang kali, lalu Terdakwa masuk kedalam mobil saksi SIGIT dan mengatakan “mana HP kalian jangan ada yang rekam” kemudian Terdakwa bersama Sdr. ISMAIL menyuruh saksi SIGIT, saksi JENDRI dan saksi ROBI untuk pergi menjumpai pengurus SJT untuk menjumpai Terdakwa dan Sdr. ISMAIL di rumah makan Sawah Bundo;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi SUTARMAN SEMBIRING mengalami luka yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/1911 dengan kesimpulan pada SUTARMAN SEMBIRING ditemukan luka lecet pada dagu kiri dan bibir atas bagian dalam akibat benda tumpul. Luka gores pada leher depan kiri akibat benda tumpul;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi RIZKI ANANDA yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/1908 dengan hasil pemeriksaan RIZKI ANANDA datang dalam keadaan sadar tampak sakit ringan, mengeluhkan nyeri pada belakang kepala setelah terkena pukulan, namun tidak ditemukan luka pada korban;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi ASPARIOTO Als OTOY yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/2032 dengan hasil pemeriksaan ASPARIOTO Als OTOY datang dalam keadaan sadar tampak sakit ringan, mengeluhkan nyeri pada kepala setelah terkena pukulan, namun tidak ditemukan luka pada korban;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi NORMAL SURBAKTI mengalami luka yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/1912 dengan kesimpulan pada NORMAL SURBAKTI ditemukan luka lecet geser pada pipi kanan, bibir bawah kanan, leher kanan, punggung belakang kanan, dan pinggang belakang tengah, akibat benda tumpul, luka terbuka pada leher kanan akibat benda tumpul, dan memar pada dada kanan atas, dada kiri atas, dan punggung belakang akibat benda tumpul;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi RIONO PETRUS ARITONANG mengalami luka yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/1909 dengan kesimpulan pada RIONO PETRUS ARITONANG ditemukan luka bengkak pada dahi kanan akibat benda tumpul;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi SIGIT EKODANTO yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/1914 dengan hasil pemeriksaan SIGIT EKODANTO datang dalam keadaan sadar tampak sakit ringan, mengeluhkan nyeri pada pipi kiri setelah terkena pukulan, namun tidak ditemukan luka pada korban;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi ROBY PERINANTA TARIGAN yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/1913 dengan hasil pemeriksaan ROBY PERINANTA TARIGAN datang dalam keadaan sadar tampak sakit ringan, mengeluhkan nyeri pada kepala setelah terkena pukulan, namun tidak ditemukan luka pada korban;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi JENDRI GINTING mengalami luka yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/1910 dengan kesimpulan pada JENDRI GINTING ditemukan luka lecet pada rahang bawah kiri dan leher kanan akibat benda tumpul, dan memar pada daun telinga kiri akibat benda tumpul;
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------
KESATU
-------- Bahwa Ia Terdakwa M. PADLI Als EEM Bin LUKMAN bersama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2025, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di seputaran SPBU Selensen yang terletak di Jalan Lintas Timur Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL terhadap saksi SUTARMAN SEMBIRING, saksi RIZKI ANANDA, saksi ASPARIOTO, saksi NORMAL SURBAKTI, saksi RIONO PETRUS, saksi SIGIT EKODANTO, saksi ROBI PERIANTA, dan saksi JENDRI GINTING, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------
-
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekitar pukul 04.00 wib saat Terdakwa dengan Sdr. ISMAIL berada dalam kantor SPBU Selensen, selanjutnya Terdakwa melihat saksi SUTARMAN dan saksi RIZKI di areal pintu keluar SPBU seperti sedang melangsir minyak dari dalam tangki mobil kedalam jerigen, selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. ISMAIL langsung mendatangi saksi SUTARMAN dan saksi RIZKI yang mana saat itu Terdakwa berteriak “kau langsir minyak kau” lalu Terdakwa menggunakan tenaga bersama dengan Sdr. ISMAIL langsung melakukan kekerasan terhadap saksi SUTARMAN dan saksi RIZKI dengan cara Terdakwa dan Sdr. ISMAIL memukul kearah kepala saksi SUTARMAN dan kepala saksi RIZKI secara bersamaan beberapa kali lalu saksi SUTARMAN dan saksi RIZKI lari menjauh dari Terdakwa dan Sdr. ISMAIL, lalu Sdr. ISMAIL mengambil selang yang yang digunakan oleh saksi SUTARMAN;
- Selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. ISMAIL dengan membawa selang berjalan ke 3 (tiga) unit mobil yang sedang terparkir di seberang SPBU dengan urutan yang paling depan adalah mobil saksi ASPARIOTO, ditengah mobil saksi NORMAL dan paling belakang mobil saksi RIONO, selanjutnya saat saksi ASPARIOTO tidur didalam mobil, tiba-tiba Terdakwa membuka pintu mobil saksi ASPARIOTO dan memukul saksi ASPARIOTO kearah kepala dengan tangan kosong beberapa kali sambil berkata “langsir minyak kau ya”, lalu Sdr. MAIL juga langsung memukul saksi ASPARIOTO menggunakan selang kearah badan saksi ASPARIOTO, selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. ISMAIL berjalan ke mobil saksi NORMAL dan mengetuk pintu mobil saksi NORMAL, saat itu saksi RIONO datang mendekati Terdakwa yang mana Terdakwa langsung memukul dahi saksi RIONO sambil mengatakan “langsir minyak kau kan” kemudian tiba-tiba Sdr. ISMAIL dari arah belakang langsung memukul badan saksi RIONO menggunakan selang sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya Terdakwa membuka pintu mobil saksi NORMAL lalu Terdakwa langsung memukul saksi NORMAL dengan tangan kosong sambil berkata “langsir kau” lalu Terdakwa mencekik leher saksi NORMAL sehingga saksi NORMAL turun dari mobil, selanjutnya setelah saksi NORMAL turun dari mobil Sdr. ISMAIL langsung memukul badan saksi NORMAL beberapa kali menggunakan selang, selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi ASPARIOTO, saksi RIONO, dan saksi NORMAL untuk pergi, lalu Terdakwa dan saksi ISMAIL kembali ke SPBU;
- Sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian Terdakwa dan Sdr. ISMAIL melihat 1 (satu) unit mobil bertuliskan SJT masuk ke SPBU dan dan berhenti di depan musholla, yang mana saat itu Terdakwa dan Sdr. ISMAIL langsung mendatangi mobil tersebut dan Terdakwa berkata “Kalian mau langsir minyak disini.. panggil pengurus kalian disini, jangan enak-enak aja langsir minyak” kemudian Terdakwa langsung memukul pipi saksi SIGIT dengan menggunakan botol yang berisi air mineral, lalu Terdakwa menyuruh saksi SIGIT, saksi ROBI dan saksi JENDRI pergi memanggil pengurus SJT dan menemui Terdakwa dirumah makan Sawah Bundo, karena takut saksi SIGIT bersama saksi ROBI dan saksi JENDRI langsung pergi meninggalkan SPBU;
- Tidak berselang lama Terdakwa bersama dengan Sdr. ISMAIL hendak pergi ke Rumah Makan Sawah Bundo, dan saat diperjalanan di sekitar jembatan Terdakwa melihat mobil orang-orang yang datang ke SPBU berhenti, kemudian Terdakwa bersama Sdr. ISMAIL pun langsung mendatangi dan menyuruh orang yang ada dalam mobil untuk turun sehingga saksi JENDRI dan saksi ROBI turun dari mobil, yang mana setelah saksi JENDRI dan saksi ROBI turun dari mobil, Terdakwa bersama Sdr. ISMAIL langsung dengan tenaga bersama memukuli dan menendang saksi JENDRI dan saksi ROBi berulang-ulang kali, lalu Terdakwa masuk kedalam mobil saksi SIGIT dan mengatakan “mana HP kalian jangan ada yang rekam” kemudian Terdakwa bersama Sdr. ISMAIL menyuruh saksi SIGIT, saksi JENDRI dan saksi ROBI untuk pergi menjumpai pengurus SJT untuk menjumpai Terdakwa dan Sdr. ISMAIL di rumah makan Sawah Bundo;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi SUTARMAN SEMBIRING mengalami luka yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/1911 dengan kesimpulan pada SUTARMAN SEMBIRING ditemukan luka lecet pada dagu kiri dan bibir atas bagian dalam akibat benda tumpul. Luka gores pada leher depan kiri akibat benda tumpul;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi RIZKI ANANDA yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/1908 dengan hasil pemeriksaan RIZKI ANANDA datang dalam keadaan sadar tampak sakit ringan, mengeluhkan nyeri pada belakang kepala setelah terkena pukulan, namun tidak ditemukan luka pada korban;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi ASPARIOTO Als OTOY yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/2032 dengan hasil pemeriksaan ASPARIOTO Als OTOY datang dalam keadaan sadar tampak sakit ringan, mengeluhkan nyeri pada kepala setelah terkena pukulan, namun tidak ditemukan luka pada korban;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi NORMAL SURBAKTI mengalami luka yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/1912 dengan kesimpulan pada NORMAL SURBAKTI ditemukan luka lecet geser pada pipi kanan, bibir bawah kanan, leher kanan, punggung belakang kanan, dan pinggang belakang tengah, akibat benda tumpul, luka terbuka pada leher kanan akibat benda tumpul, dan memar pada dada kanan atas, dada kiri atas, dan punggung belakang akibat benda tumpul;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi RIONO PETRUS ARITONANG mengalami luka yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/1909 dengan kesimpulan pada RIONO PETRUS ARITONANG ditemukan luka bengkak pada dahi kanan akibat benda tumpul;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi SIGIT EKODANTO yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/1914 dengan hasil pemeriksaan SIGIT EKODANTO datang dalam keadaan sadar tampak sakit ringan, mengeluhkan nyeri pada pipi kiri setelah terkena pukulan, namun tidak ditemukan luka pada korban;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi ROBY PERINANTA TARIGAN yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/1913 dengan hasil pemeriksaan ROBY PERINANTA TARIGAN datang dalam keadaan sadar tampak sakit ringan, mengeluhkan nyeri pada kepala setelah terkena pukulan, namun tidak ditemukan luka pada korban;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi JENDRI GINTING mengalami luka yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/1910 dengan kesimpulan pada JENDRI GINTING ditemukan luka lecet pada rahang bawah kiri dan leher kanan akibat benda tumpul, dan memar pada daun telinga kiri akibat benda tumpul;
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ----------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Ia Terdakwa M. PADLI Als EEM Bin LUKMAN bersama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2025, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di seputaran SPBU Selensen yang terletak di Jalan Lintas Timur Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan Penganiayaan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL terhadap saksi SUTARMAN SEMBIRING, saksi RIZKI ANANDA, saksi ASPARIOTO, saksi NORMAL SURBAKTI, saksi RIONO PETRUS, saksi SIGIT EKODANTO, saksi ROBI PERIANTA, dan saksi JENDRI GINTING, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekitar pukul 04.00 wib saat Terdakwa dengan Sdr. ISMAIL berada dalam kantor SPBU Selensen, selanjutnya Terdakwa melihat saksi SUTARMAN dan saksi RIZKI di areal pintu keluar SPBU seperti sedang melangsir minyak dari dalam tangki mobil kedalam jerigen, selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. ISMAIL langsung mendatangi saksi SUTARMAN dan saksi RIZKI yang mana saat itu Terdakwa berteriak “kau langsir minyak kau” lalu Terdakwa bersama dengan Sdr. ISMAIL langsung melakukan penganiayaan terhadap saksi SUTARMAN dan saksi RIZKI dengan cara Terdakwa dan Sdr. ISMAIL memukul kearah kepala saksi SUTARMAN dan kepala saksi RIZKI secara beberapa kali lalu saksi SUTARMAN dan saksi RIZKI lari menjauh dari Terdakwa dan Sdr. ISMAIL, lalu Sdr. ISMAIL mengambil selang yang yang digunakan oleh saksi SUTARMAN;
- Selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. ISMAIL dengan membawa selang berjalan ke 3 (tiga) unit mobil yang sedang terparkir di seberang SPBU dengan urutan yang paling depan adalah mobil saksi ASPARIOTO, ditengah mobil saksi NORMAL dan paling belakang mobil saksi RIONO, selanjutnya saat saksi ASPARIOTO tidur didalam mobil, tiba-tiba Terdakwa membuka pintu mobil saksi ASPARIOTO dan memukul saksi ASPARIOTO kearah kepala dengan tangan kosong beberapa kali sambil berkata “langsir minyak kau ya”, lalu Sdr. MAIL juga langsung memukul saksi ASPARIOTO menggunakan selang kearah badan saksi ASPARIOTO, selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. ISMAIL berjalan ke mobil saksi NORMAL dan mengetuk pintu mobil saksi NORMAL, saat itu saksi RIONO datang mendekati Terdakwa yang mana Terdakwa langsung memukul dahi saksi RIONO sambil mengatakan “langsir minyak kau kan” kemudian tiba-tiba Sdr. ISMAIL dari arah belakang langsung memukul badan saksi RIONO menggunakan selang sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya Terdakwa membuka pintu mobil saksi NORMAL lalu Terdakwa langsung memukul saksi NORMAL dengan tangan kosong sambil berkata “langsir kau” lalu Terdakwa mencekik leher saksi NORMAL sehingga saksi NORMAL turun dari mobil, selanjutnya setelah saksi NORMAL turun dari mobil Sdr. ISMAIL langsung memukul badan saksi NORMAL beberapa kali menggunakan selang, selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi ASPARIOTO, saksi RIONO, dan saksi NORMAL untuk pergi, lalu Terdakwa dan saksi ISMAIL kembali ke SPBU;
- Sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian Terdakwa dan Sdr. ISMAIL melihat 1 (satu) unit mobil bertuliskan SJT masuk ke SPBU dan dan berhenti di depan musholla, yang mana saat itu Terdakwa dan Sdr. ISMAIL langsung mendatangi mobil tersebut dan Terdakwa berkata “Kalian mau langsir minyak disini.. panggil pengurus kalian disini, jangan enak-enak aja langsir minyak” kemudian Terdakwa langsung memukul pipi saksi SIGIT dengan menggunakan botol yang berisi air mineral, lalu Terdakwa menyuruh saksi SIGIT, saksi ROBI dan saksi JENDRI pergi memanggil pengurus SJT dan menemui Terdakwa dirumah makan Sawah Bundo, karena takut saksi SIGIT bersama saksi ROBI dan saksi JENDRI langsung pergi meninggalkan SPBU;
- Tidak berselang lama Terdakwa bersama dengan Sdr. ISMAIL hendak pergi ke Rumah Makan Sawah Bundo, dan saat diperjalanan di sekitar jembatan Terdakwa melihat mobil orang-orang yang datang ke SPBU berhenti, kemudian Terdakwa bersama Sdr. ISMAIL pun langsung mendatangi dan menyuruh orang yang ada dalam mobil untuk turun sehingga saksi JENDRI dan saksi ROBI turun dari mobil, yang mana setelah saksi JENDRI dan saksi ROBI turun dari mobil, Terdakwa bersama Sdr. ISMAIL langsung dengan tenaga bersama memukuli dan menendang saksi JENDRI dan saksi ROBi berulang-ulang kali, lalu Terdakwa masuk kedalam mobil saksi SIGIT dan mengatakan “mana HP kalian jangan ada yang rekam” kemudian Terdakwa bersama Sdr. ISMAIL menyuruh saksi SIGIT, saksi JENDRI dan saksi ROBI untuk pergi menjumpai pengurus SJT untuk menjumpai Terdakwa dan Sdr. ISMAIL di rumah makan Sawah Bundo;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi SUTARMAN SEMBIRING mengalami luka yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/1911 dengan kesimpulan pada SUTARMAN SEMBIRING ditemukan luka lecet pada dagu kiri dan bibir atas bagian dalam akibat benda tumpul. Luka gores pada leher depan kiri akibat benda tumpul;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi RIZKI ANANDA yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/1908 dengan hasil pemeriksaan RIZKI ANANDA datang dalam keadaan sadar tampak sakit ringan, mengeluhkan nyeri pada belakang kepala setelah terkena pukulan, namun tidak ditemukan luka pada korban;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi ASPARIOTO Als OTOY yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/2032 dengan hasil pemeriksaan ASPARIOTO Als OTOY datang dalam keadaan sadar tampak sakit ringan, mengeluhkan nyeri pada kepala setelah terkena pukulan, namun tidak ditemukan luka pada korban;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi NORMAL SURBAKTI mengalami luka yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/1912 dengan kesimpulan pada NORMAL SURBAKTI ditemukan luka lecet geser pada pipi kanan, bibir bawah kanan, leher kanan, punggung belakang kanan, dan pinggang belakang tengah, akibat benda tumpul, luka terbuka pada leher kanan akibat benda tumpul, dan memar pada dada kanan atas, dada kiri atas, dan punggung belakang akibat benda tumpul;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi RIONO PETRUS ARITONANG mengalami luka yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/1909 dengan kesimpulan pada RIONO PETRUS ARITONANG ditemukan luka bengkak pada dahi kanan akibat benda tumpul;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi SIGIT EKODANTO yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/1914 dengan hasil pemeriksaan SIGIT EKODANTO datang dalam keadaan sadar tampak sakit ringan, mengeluhkan nyeri pada pipi kiri setelah terkena pukulan, namun tidak ditemukan luka pada korban;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi ROBY PERINANTA TARIGAN yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/1913 dengan hasil pemeriksaan ROBY PERINANTA TARIGAN datang dalam keadaan sadar tampak sakit ringan, mengeluhkan nyeri pada kepala setelah terkena pukulan, namun tidak ditemukan luka pada korban;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi JENDRI GINTING mengalami luka yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/1910 dengan kesimpulan pada JENDRI GINTING ditemukan luka lecet pada rahang bawah kiri dan leher kanan akibat benda tumpul, dan memar pada daun telinga kiri akibat benda tumpul;
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------
KESATU
-------- Bahwa Ia Terdakwa M. PADLI Als EEM Bin LUKMAN bersama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2025, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di seputaran SPBU Selensen yang terletak di Jalan Lintas Timur Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL terhadap saksi SUTARMAN SEMBIRING, saksi RIZKI ANANDA, saksi ASPARIOTO, saksi NORMAL SURBAKTI, saksi RIONO PETRUS, saksi SIGIT EKODANTO, saksi ROBI PERIANTA, dan saksi JENDRI GINTING, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------
-
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekitar pukul 04.00 wib saat Terdakwa dengan Sdr. ISMAIL berada dalam kantor SPBU Selensen, selanjutnya Terdakwa melihat saksi SUTARMAN dan saksi RIZKI di areal pintu keluar SPBU seperti sedang melangsir minyak dari dalam tangki mobil kedalam jerigen, selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. ISMAIL langsung mendatangi saksi SUTARMAN dan saksi RIZKI yang mana saat itu Terdakwa berteriak “kau langsir minyak kau” lalu Terdakwa menggunakan tenaga bersama dengan Sdr. ISMAIL langsung melakukan kekerasan terhadap saksi SUTARMAN dan saksi RIZKI dengan cara Terdakwa dan Sdr. ISMAIL memukul kearah kepala saksi SUTARMAN dan kepala saksi RIZKI secara bersamaan beberapa kali lalu saksi SUTARMAN dan saksi RIZKI lari menjauh dari Terdakwa dan Sdr. ISMAIL, lalu Sdr. ISMAIL mengambil selang yang yang digunakan oleh saksi SUTARMAN;
- Selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. ISMAIL dengan membawa selang berjalan ke 3 (tiga) unit mobil yang sedang terparkir di seberang SPBU dengan urutan yang paling depan adalah mobil saksi ASPARIOTO, ditengah mobil saksi NORMAL dan paling belakang mobil saksi RIONO, selanjutnya saat saksi ASPARIOTO tidur didalam mobil, tiba-tiba Terdakwa membuka pintu mobil saksi ASPARIOTO dan memukul saksi ASPARIOTO kearah kepala dengan tangan kosong beberapa kali sambil berkata “langsir minyak kau ya”, lalu Sdr. MAIL juga langsung memukul saksi ASPARIOTO menggunakan selang kearah badan saksi ASPARIOTO, selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. ISMAIL berjalan ke mobil saksi NORMAL dan mengetuk pintu mobil saksi NORMAL, saat itu saksi RIONO datang mendekati Terdakwa yang mana Terdakwa langsung memukul dahi saksi RIONO sambil mengatakan “langsir minyak kau kan” kemudian tiba-tiba Sdr. ISMAIL dari arah belakang langsung memukul badan saksi RIONO menggunakan selang sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya Terdakwa membuka pintu mobil saksi NORMAL lalu Terdakwa langsung memukul saksi NORMAL dengan tangan kosong sambil berkata “langsir kau” lalu Terdakwa mencekik leher saksi NORMAL sehingga saksi NORMAL turun dari mobil, selanjutnya setelah saksi NORMAL turun dari mobil Sdr. ISMAIL langsung memukul badan saksi NORMAL beberapa kali menggunakan selang, selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi ASPARIOTO, saksi RIONO, dan saksi NORMAL untuk pergi, lalu Terdakwa dan saksi ISMAIL kembali ke SPBU;
- Sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian Terdakwa dan Sdr. ISMAIL melihat 1 (satu) unit mobil bertuliskan SJT masuk ke SPBU dan dan berhenti di depan musholla, yang mana saat itu Terdakwa dan Sdr. ISMAIL langsung mendatangi mobil tersebut dan Terdakwa berkata “Kalian mau langsir minyak disini.. panggil pengurus kalian disini, jangan enak-enak aja langsir minyak” kemudian Terdakwa langsung memukul pipi saksi SIGIT dengan menggunakan botol yang berisi air mineral, lalu Terdakwa menyuruh saksi SIGIT, saksi ROBI dan saksi JENDRI pergi memanggil pengurus SJT dan menemui Terdakwa dirumah makan Sawah Bundo, karena takut saksi SIGIT bersama saksi ROBI dan saksi JENDRI langsung pergi meninggalkan SPBU;
- Tidak berselang lama Terdakwa bersama dengan Sdr. ISMAIL hendak pergi ke Rumah Makan Sawah Bundo, dan saat diperjalanan di sekitar jembatan Terdakwa melihat mobil orang-orang yang datang ke SPBU berhenti, kemudian Terdakwa bersama Sdr. ISMAIL pun langsung mendatangi dan menyuruh orang yang ada dalam mobil untuk turun sehingga saksi JENDRI dan saksi ROBI turun dari mobil, yang mana setelah saksi JENDRI dan saksi ROBI turun dari mobil, Terdakwa bersama Sdr. ISMAIL langsung dengan tenaga bersama memukuli dan menendang saksi JENDRI dan saksi ROBi berulang-ulang kali, lalu Terdakwa masuk kedalam mobil saksi SIGIT dan mengatakan “mana HP kalian jangan ada yang rekam” kemudian Terdakwa bersama Sdr. ISMAIL menyuruh saksi SIGIT, saksi JENDRI dan saksi ROBI untuk pergi menjumpai pengurus SJT untuk menjumpai Terdakwa dan Sdr. ISMAIL di rumah makan Sawah Bundo;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi SUTARMAN SEMBIRING mengalami luka yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/1911 dengan kesimpulan pada SUTARMAN SEMBIRING ditemukan luka lecet pada dagu kiri dan bibir atas bagian dalam akibat benda tumpul. Luka gores pada leher depan kiri akibat benda tumpul;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi RIZKI ANANDA yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/1908 dengan hasil pemeriksaan RIZKI ANANDA datang dalam keadaan sadar tampak sakit ringan, mengeluhkan nyeri pada belakang kepala setelah terkena pukulan, namun tidak ditemukan luka pada korban;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi ASPARIOTO Als OTOY yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/2032 dengan hasil pemeriksaan ASPARIOTO Als OTOY datang dalam keadaan sadar tampak sakit ringan, mengeluhkan nyeri pada kepala setelah terkena pukulan, namun tidak ditemukan luka pada korban;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi NORMAL SURBAKTI mengalami luka yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/1912 dengan kesimpulan pada NORMAL SURBAKTI ditemukan luka lecet geser pada pipi kanan, bibir bawah kanan, leher kanan, punggung belakang kanan, dan pinggang belakang tengah, akibat benda tumpul, luka terbuka pada leher kanan akibat benda tumpul, dan memar pada dada kanan atas, dada kiri atas, dan punggung belakang akibat benda tumpul;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi RIONO PETRUS ARITONANG mengalami luka yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/1909 dengan kesimpulan pada RIONO PETRUS ARITONANG ditemukan luka bengkak pada dahi kanan akibat benda tumpul;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi SIGIT EKODANTO yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/1914 dengan hasil pemeriksaan SIGIT EKODANTO datang dalam keadaan sadar tampak sakit ringan, mengeluhkan nyeri pada pipi kiri setelah terkena pukulan, namun tidak ditemukan luka pada korban;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi ROBY PERINANTA TARIGAN yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/1913 dengan hasil pemeriksaan ROBY PERINANTA TARIGAN datang dalam keadaan sadar tampak sakit ringan, mengeluhkan nyeri pada kepala setelah terkena pukulan, namun tidak ditemukan luka pada korban;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi JENDRI GINTING mengalami luka yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/1910 dengan kesimpulan pada JENDRI GINTING ditemukan luka lecet pada rahang bawah kiri dan leher kanan akibat benda tumpul, dan memar pada daun telinga kiri akibat benda tumpul;
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ----------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Ia Terdakwa M. PADLI Als EEM Bin LUKMAN bersama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2025, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di seputaran SPBU Selensen yang terletak di Jalan Lintas Timur Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan Penganiayaan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL terhadap saksi SUTARMAN SEMBIRING, saksi RIZKI ANANDA, saksi ASPARIOTO, saksi NORMAL SURBAKTI, saksi RIONO PETRUS, saksi SIGIT EKODANTO, saksi ROBI PERIANTA, dan saksi JENDRI GINTING, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekitar pukul 04.00 wib saat Terdakwa dengan Sdr. ISMAIL berada dalam kantor SPBU Selensen, selanjutnya Terdakwa melihat saksi SUTARMAN dan saksi RIZKI di areal pintu keluar SPBU seperti sedang melangsir minyak dari dalam tangki mobil kedalam jerigen, selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. ISMAIL langsung mendatangi saksi SUTARMAN dan saksi RIZKI yang mana saat itu Terdakwa berteriak “kau langsir minyak kau” lalu Terdakwa bersama dengan Sdr. ISMAIL langsung melakukan penganiayaan terhadap saksi SUTARMAN dan saksi RIZKI dengan cara Terdakwa dan Sdr. ISMAIL memukul kearah kepala saksi SUTARMAN dan kepala saksi RIZKI secara beberapa kali lalu saksi SUTARMAN dan saksi RIZKI lari menjauh dari Terdakwa dan Sdr. ISMAIL, lalu Sdr. ISMAIL mengambil selang yang yang digunakan oleh saksi SUTARMAN;
- Selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. ISMAIL dengan membawa selang berjalan ke 3 (tiga) unit mobil yang sedang terparkir di seberang SPBU dengan urutan yang paling depan adalah mobil saksi ASPARIOTO, ditengah mobil saksi NORMAL dan paling belakang mobil saksi RIONO, selanjutnya saat saksi ASPARIOTO tidur didalam mobil, tiba-tiba Terdakwa membuka pintu mobil saksi ASPARIOTO dan memukul saksi ASPARIOTO kearah kepala dengan tangan kosong beberapa kali sambil berkata “langsir minyak kau ya”, lalu Sdr. MAIL juga langsung memukul saksi ASPARIOTO menggunakan selang kearah badan saksi ASPARIOTO, selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. ISMAIL berjalan ke mobil saksi NORMAL dan mengetuk pintu mobil saksi NORMAL, saat itu saksi RIONO datang mendekati Terdakwa yang mana Terdakwa langsung memukul dahi saksi RIONO sambil mengatakan “langsir minyak kau kan” kemudian tiba-tiba Sdr. ISMAIL dari arah belakang langsung memukul badan saksi RIONO menggunakan selang sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya Terdakwa membuka pintu mobil saksi NORMAL lalu Terdakwa langsung memukul saksi NORMAL dengan tangan kosong sambil berkata “langsir kau” lalu Terdakwa mencekik leher saksi NORMAL sehingga saksi NORMAL turun dari mobil, selanjutnya setelah saksi NORMAL turun dari mobil Sdr. ISMAIL langsung memukul badan saksi NORMAL beberapa kali menggunakan selang, selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi ASPARIOTO, saksi RIONO, dan saksi NORMAL untuk pergi, lalu Terdakwa dan saksi ISMAIL kembali ke SPBU;
- Sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian Terdakwa dan Sdr. ISMAIL melihat 1 (satu) unit mobil bertuliskan SJT masuk ke SPBU dan dan berhenti di depan musholla, yang mana saat itu Terdakwa dan Sdr. ISMAIL langsung mendatangi mobil tersebut dan Terdakwa berkata “Kalian mau langsir minyak disini.. panggil pengurus kalian disini, jangan enak-enak aja langsir minyak” kemudian Terdakwa langsung memukul pipi saksi SIGIT dengan menggunakan botol yang berisi air mineral, lalu Terdakwa menyuruh saksi SIGIT, saksi ROBI dan saksi JENDRI pergi memanggil pengurus SJT dan menemui Terdakwa dirumah makan Sawah Bundo, karena takut saksi SIGIT bersama saksi ROBI dan saksi JENDRI langsung pergi meninggalkan SPBU;
- Tidak berselang lama Terdakwa bersama dengan Sdr. ISMAIL hendak pergi ke Rumah Makan Sawah Bundo, dan saat diperjalanan di sekitar jembatan Terdakwa melihat mobil orang-orang yang datang ke SPBU berhenti, kemudian Terdakwa bersama Sdr. ISMAIL pun langsung mendatangi dan menyuruh orang yang ada dalam mobil untuk turun sehingga saksi JENDRI dan saksi ROBI turun dari mobil, yang mana setelah saksi JENDRI dan saksi ROBI turun dari mobil, Terdakwa bersama Sdr. ISMAIL langsung dengan tenaga bersama memukuli dan menendang saksi JENDRI dan saksi ROBi berulang-ulang kali, lalu Terdakwa masuk kedalam mobil saksi SIGIT dan mengatakan “mana HP kalian jangan ada yang rekam” kemudian Terdakwa bersama Sdr. ISMAIL menyuruh saksi SIGIT, saksi JENDRI dan saksi ROBI untuk pergi menjumpai pengurus SJT untuk menjumpai Terdakwa dan Sdr. ISMAIL di rumah makan Sawah Bundo;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi SUTARMAN SEMBIRING mengalami luka yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/1911 dengan kesimpulan pada SUTARMAN SEMBIRING ditemukan luka lecet pada dagu kiri dan bibir atas bagian dalam akibat benda tumpul. Luka gores pada leher depan kiri akibat benda tumpul;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi RIZKI ANANDA yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/1908 dengan hasil pemeriksaan RIZKI ANANDA datang dalam keadaan sadar tampak sakit ringan, mengeluhkan nyeri pada belakang kepala setelah terkena pukulan, namun tidak ditemukan luka pada korban;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi ASPARIOTO Als OTOY yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/2032 dengan hasil pemeriksaan ASPARIOTO Als OTOY datang dalam keadaan sadar tampak sakit ringan, mengeluhkan nyeri pada kepala setelah terkena pukulan, namun tidak ditemukan luka pada korban;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi NORMAL SURBAKTI mengalami luka yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/1912 dengan kesimpulan pada NORMAL SURBAKTI ditemukan luka lecet geser pada pipi kanan, bibir bawah kanan, leher kanan, punggung belakang kanan, dan pinggang belakang tengah, akibat benda tumpul, luka terbuka pada leher kanan akibat benda tumpul, dan memar pada dada kanan atas, dada kiri atas, dan punggung belakang akibat benda tumpul;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi RIONO PETRUS ARITONANG mengalami luka yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/1909 dengan kesimpulan pada RIONO PETRUS ARITONANG ditemukan luka bengkak pada dahi kanan akibat benda tumpul;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi SIGIT EKODANTO yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/1914 dengan hasil pemeriksaan SIGIT EKODANTO datang dalam keadaan sadar tampak sakit ringan, mengeluhkan nyeri pada pipi kiri setelah terkena pukulan, namun tidak ditemukan luka pada korban;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi ROBY PERINANTA TARIGAN yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/1913 dengan hasil pemeriksaan ROBY PERINANTA TARIGAN datang dalam keadaan sadar tampak sakit ringan, mengeluhkan nyeri pada kepala setelah terkena pukulan, namun tidak ditemukan luka pada korban;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi JENDRI GINTING mengalami luka yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/1910 dengan kesimpulan pada JENDRI GINTING ditemukan luka lecet pada rahang bawah kiri dan leher kanan akibat benda tumpul, dan memar pada daun telinga kiri akibat benda tumpul;
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------
KESATU
-------- Bahwa Ia Terdakwa M. PADLI Als EEM Bin LUKMAN bersama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2025, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di seputaran SPBU Selensen yang terletak di Jalan Lintas Timur Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL terhadap saksi SUTARMAN SEMBIRING, saksi RIZKI ANANDA, saksi ASPARIOTO, saksi NORMAL SURBAKTI, saksi RIONO PETRUS, saksi SIGIT EKODANTO, saksi ROBI PERIANTA, dan saksi JENDRI GINTING, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------
-
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekitar pukul 04.00 wib saat Terdakwa dengan Sdr. ISMAIL berada dalam kantor SPBU Selensen, selanjutnya Terdakwa melihat saksi SUTARMAN dan saksi RIZKI di areal pintu keluar SPBU seperti sedang melangsir minyak dari dalam tangki mobil kedalam jerigen, selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. ISMAIL langsung mendatangi saksi SUTARMAN dan saksi RIZKI yang mana saat itu Terdakwa berteriak “kau langsir minyak kau” lalu Terdakwa menggunakan tenaga bersama dengan Sdr. ISMAIL langsung melakukan kekerasan terhadap saksi SUTARMAN dan saksi RIZKI dengan cara Terdakwa dan Sdr. ISMAIL memukul kearah kepala saksi SUTARMAN dan kepala saksi RIZKI secara bersamaan beberapa kali lalu saksi SUTARMAN dan saksi RIZKI lari menjauh dari Terdakwa dan Sdr. ISMAIL, lalu Sdr. ISMAIL mengambil selang yang yang digunakan oleh saksi SUTARMAN;
- Selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. ISMAIL dengan membawa selang berjalan ke 3 (tiga) unit mobil yang sedang terparkir di seberang SPBU dengan urutan yang paling depan adalah mobil saksi ASPARIOTO, ditengah mobil saksi NORMAL dan paling belakang mobil saksi RIONO, selanjutnya saat saksi ASPARIOTO tidur didalam mobil, tiba-tiba Terdakwa membuka pintu mobil saksi ASPARIOTO dan memukul saksi ASPARIOTO kearah kepala dengan tangan kosong beberapa kali sambil berkata “langsir minyak kau ya”, lalu Sdr. MAIL juga langsung memukul saksi ASPARIOTO menggunakan selang kearah badan saksi ASPARIOTO, selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. ISMAIL berjalan ke mobil saksi NORMAL dan mengetuk pintu mobil saksi NORMAL, saat itu saksi RIONO datang mendekati Terdakwa yang mana Terdakwa langsung memukul dahi saksi RIONO sambil mengatakan “langsir minyak kau kan” kemudian tiba-tiba Sdr. ISMAIL dari arah belakang langsung memukul badan saksi RIONO menggunakan selang sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya Terdakwa membuka pintu mobil saksi NORMAL lalu Terdakwa langsung memukul saksi NORMAL dengan tangan kosong sambil berkata “langsir kau” lalu Terdakwa mencekik leher saksi NORMAL sehingga saksi NORMAL turun dari mobil, selanjutnya setelah saksi NORMAL turun dari mobil Sdr. ISMAIL langsung memukul badan saksi NORMAL beberapa kali menggunakan selang, selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi ASPARIOTO, saksi RIONO, dan saksi NORMAL untuk pergi, lalu Terdakwa dan saksi ISMAIL kembali ke SPBU;
- Sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian Terdakwa dan Sdr. ISMAIL melihat 1 (satu) unit mobil bertuliskan SJT masuk ke SPBU dan dan berhenti di depan musholla, yang mana saat itu Terdakwa dan Sdr. ISMAIL langsung mendatangi mobil tersebut dan Terdakwa berkata “Kalian mau langsir minyak disini.. panggil pengurus kalian disini, jangan enak-enak aja langsir minyak” kemudian Terdakwa langsung memukul pipi saksi SIGIT dengan menggunakan botol yang berisi air mineral, lalu Terdakwa menyuruh saksi SIGIT, saksi ROBI dan saksi JENDRI pergi memanggil pengurus SJT dan menemui Terdakwa dirumah makan Sawah Bundo, karena takut saksi SIGIT bersama saksi ROBI dan saksi JENDRI langsung pergi meninggalkan SPBU;
- Tidak berselang lama Terdakwa bersama dengan Sdr. ISMAIL hendak pergi ke Rumah Makan Sawah Bundo, dan saat diperjalanan di sekitar jembatan Terdakwa melihat mobil orang-orang yang datang ke SPBU berhenti, kemudian Terdakwa bersama Sdr. ISMAIL pun langsung mendatangi dan menyuruh orang yang ada dalam mobil untuk turun sehingga saksi JENDRI dan saksi ROBI turun dari mobil, yang mana setelah saksi JENDRI dan saksi ROBI turun dari mobil, Terdakwa bersama Sdr. ISMAIL langsung dengan tenaga bersama memukuli dan menendang saksi JENDRI dan saksi ROBi berulang-ulang kali, lalu Terdakwa masuk kedalam mobil saksi SIGIT dan mengatakan “mana HP kalian jangan ada yang rekam” kemudian Terdakwa bersama Sdr. ISMAIL menyuruh saksi SIGIT, saksi JENDRI dan saksi ROBI untuk pergi menjumpai pengurus SJT untuk menjumpai Terdakwa dan Sdr. ISMAIL di rumah makan Sawah Bundo;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi SUTARMAN SEMBIRING mengalami luka yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/1911 dengan kesimpulan pada SUTARMAN SEMBIRING ditemukan luka lecet pada dagu kiri dan bibir atas bagian dalam akibat benda tumpul. Luka gores pada leher depan kiri akibat benda tumpul;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi RIZKI ANANDA yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/1908 dengan hasil pemeriksaan RIZKI ANANDA datang dalam keadaan sadar tampak sakit ringan, mengeluhkan nyeri pada belakang kepala setelah terkena pukulan, namun tidak ditemukan luka pada korban;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi ASPARIOTO Als OTOY yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/2032 dengan hasil pemeriksaan ASPARIOTO Als OTOY datang dalam keadaan sadar tampak sakit ringan, mengeluhkan nyeri pada kepala setelah terkena pukulan, namun tidak ditemukan luka pada korban;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi NORMAL SURBAKTI mengalami luka yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/1912 dengan kesimpulan pada NORMAL SURBAKTI ditemukan luka lecet geser pada pipi kanan, bibir bawah kanan, leher kanan, punggung belakang kanan, dan pinggang belakang tengah, akibat benda tumpul, luka terbuka pada leher kanan akibat benda tumpul, dan memar pada dada kanan atas, dada kiri atas, dan punggung belakang akibat benda tumpul;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi RIONO PETRUS ARITONANG mengalami luka yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/1909 dengan kesimpulan pada RIONO PETRUS ARITONANG ditemukan luka bengkak pada dahi kanan akibat benda tumpul;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi SIGIT EKODANTO yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/1914 dengan hasil pemeriksaan SIGIT EKODANTO datang dalam keadaan sadar tampak sakit ringan, mengeluhkan nyeri pada pipi kiri setelah terkena pukulan, namun tidak ditemukan luka pada korban;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi ROBY PERINANTA TARIGAN yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/1913 dengan hasil pemeriksaan ROBY PERINANTA TARIGAN datang dalam keadaan sadar tampak sakit ringan, mengeluhkan nyeri pada kepala setelah terkena pukulan, namun tidak ditemukan luka pada korban;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (DPO), mengakibatkan saksi JENDRI GINTING mengalami luka yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/PKM-SLSN/1910 dengan kesimpulan pada JENDRI GINTING ditemukan luka lecet pada rahang bawah kiri dan leher kanan akibat benda tumpul, dan memar pada daun telinga kiri akibat benda tumpul;
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ----------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Ia Terdakwa M. PADLI Als EEM Bin LUKMAN bersama dengan Sdr. ISMAIL Als MAIL Bin HAMZAH (Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2025, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di seputaran SPBU Selensen yang terletak di Jalan Lintas Timur Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan Penganiayaan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL terhadap saksi SUTARMAN SEMBIRING, saksi RIZKI ANANDA, saksi ASPARIOTO, saksi NORMAL SURBAKTI, saksi RIONO PETRUS, saksi SIGIT EKODANTO, saksi ROBI PERIANTA, dan saksi JENDRI GINTING, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekitar pukul 04.00 wib saat Terdakwa dengan Sdr. ISMAIL berada dalam kantor SPBU Selensen, selanjutnya Terdakwa melihat saksi SUTARMAN dan saksi RIZKI di areal pintu keluar SPBU seperti sedang melangsir minyak dari dalam tangki mobil kedalam jerigen, selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. ISMAIL langsung mendatangi saksi SUTARMAN dan saksi RIZKI yang mana saat itu Terdakwa berteriak “kau langsir minyak kau” lalu Terdakwa bersama dengan Sdr. ISMAIL langsung melakukan penganiayaan terhadap saksi SUTARMAN dan saksi RIZKI dengan cara Terdakwa dan Sdr. ISMAIL memukul kearah kepala saksi SUTARMAN dan kepala
|