| Dakwaan |
PRIMAIR :
----------- Bahwa ia terdakwa RIFALDI MUNAZIR Bin ZULKIFLI, pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira jam 07.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan A.Yani Desa Kota Baru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya bertempat diwilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi BERTO ANDANI Bin ZAINAL ABIDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira jam 09.00 WIB memesan narkotika jenis shabu kepada sdr.RISKI yang berada di Desa Kayu Raja Kecamatan Keritang, lalu saksi BERTO sekira jam 15.30 WIB bertemu dengan sdr.RISKI di dekat Pelabuhan Kotabaru, kemudian saksi BERTO menerima narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih ¼ ons (seperempat ons) dari sdr.RISKI, kemudian saksi BERTO menuju ke rumah terdakwa RIFALDI MUNAZIR Bin ZULKIFLI yang beralamat di yang beralamat di Jalan A Yani Desa Kota Baru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya saksi BERTO di rumah terdakwa, kemudian saksi BERTO menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa yang mana saksi BERTO menyuruh terdakwa untuk menyimpan dan menjual narkotika jenis shabu kepada para pembeli dan terhadap hasil penjualan narkotika jenis shabunya akan terdakwa setor kepada saksi BERTO. Selanjutnya terdakwa menjual narkotika jenis shabu milik saksi BERTO kepada para pembeli sehingga tersisa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,9 (nol koma Sembilan) gram yang mana seluruh uang hasil penjualan tersebut terdakwa setorkan kepada saksi BERTO.
- Selanjutnya saksi BERTO pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira jam 14.00 WIB di hubungi terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis shabu yang sebelumnya saksi BERTO titipkan ke terdakwa sudah mau habis, kemudian saksi BERTO pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira jam 15.00 WIB menghubungi sdr.RISKI memesan kembali narkotika jenis shabu dan ekstasi, lalu saksi BERTO sekira jam 20.00 WIB di hubungi sdr.RISKI dan di arahkan untuk mengambil narkotika jenis shabu dan ekstasi di dekat tempat sampah Pelabuhan Pasar Kota Baru Keritang, kemudian saksi BERTO mengambil narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih sebesar 50 (lima puluh) gram dengan harga beli Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) dan narkotika jenis ekstasi kurang lebih sebanyak 45 (empat puluh lima) butir dengan harga beli sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per butirnya, kemudian saksi BERTO membawa seluruh narkotika jenis shabu dan ekstasi pulang ke rumah saksi BERTO. Selanjutnya saksi BERTO sekira jam 21.00 WIB datang ke rumah terdakwa, kemudian saksi BERTO menyerahkan kepada terdakwa narkotika jenis shabu sebanyak 50 gram (lima puluh gram) dan ekstasi sebanyak 5 (lima) butir dengan tujuan untuk dijual. sedangkan narkotika jenis ekstasi yang berada dalam penguasaan saksi BERTO sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir sudah berhasil saksi BERTO jual kepada para pembeli dengan harga jual sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 5 (lima) butir narkotika jenis ekstasi sisanya digunakan Bersama oleh terdakwa bersama saksi BERTO.
- Bahwa saksi RIKHARDO, saksi PRADES, dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira jam 07.15 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan A Yani Desa Kota Baru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi RIKHARDO, saksi PRADES dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi EMYTA dan saksi ABD KARIM melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam kamar terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dapur rumah terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 5 (lima) butir ekstasi warna kuning yang ditemukan di dapur rumah terdakwa, 3 (tiga) lembar plastik putih bening yang ditemukan di dalam kamar rumah terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk redmi a3 warna hitam nomor simcard 1 dan whatsapp business 087721924153, nomor simcard 2 085199573649, nomor whatsapp 085961521253 yang ditemukan di dalam kamar rumah terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam kamar terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dapur rumah terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 5 (lima) butir ekstasi warna kuning yang ditemukan di dapur rumah terdakwa adalah barang bukti milik terdakwa dan saksi BERTO yang mana saksi BERTO menyerahkan kepada terdakwa dengan tujuan untuk di simpan oleh terdakwa dan dijual oleh terdakwa, kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan. Selanjutnya saksi RIKHARDO, saksi PRADES dan anggota satresnarkoba Polres Inhil sekira jam 07.45 WIB melakukan penangkapan terhadap saksi BERTO bertempat di rumah saksi BERTO yang beralamat di Jalan A.Yani Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi PRADES, saksi RIKHARDO dengan di saksikan oleh masyarakat umum melakukan penggeledahan terhadap saksi BERTO dan ditemukan barang bukti milik saksi BERTO berupa 1 (satu) unit timbangan digital milik saksi BERTO yang ditemukan di dekat dispenser di dalam rumah saksi BERTO dan 1 (satu) unit handphone merk iphone 14 warna merah dengan nomor simcard dan nomor whatsapp 082286343358 milik saksi BERTO yang ditemukan di lantai kamar rumah saksi BERTO, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi BERTO, dan saksi BERTO mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam kamar terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dapur rumah terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 5 (lima) butir ekstasi warna kuning yang ditemukan di dapur rumah terdakwa adalah barang bukti milik saksi BERTO yang sebelumnya saksi BERTO serahkan kepada terdakwa dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa.
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang kurang lebih sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari saksi BERTO karena membantu menjualkan narkotika jenis shabu dan ekstasi milik saksi BERTO kepada pembeli tergantung berapa banyak uang penjualan yang terdakwa setorkan kepada saksi BERTO yang mana saksi BERTO mendapatkan seluruh narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut dengan cara membeli dari sdr.RISKI.
- Bahwa terdakwa menyetorkan dan menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap setoran penjualan narkotika jenis shabu dan ekstasi milik saksi BERTO kepada saksi BERTO.
- Bahwa saksi BERTO akan mendapatkan keuntungan berupa uang kurang lebih sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) apabila berhasil menjual narkotika jenis shabu dan ekstasi kepada para pembeli dan mendapatkan keuntungan menggunakan narkotika jenis ekstasi secara gratis.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dengan nomor: 531/V/subbid narkoba/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau di Pekanbaru pada tanggal 26 Mei 2026 dan ditandatangani oleh AMAMAR CHOLIDUN HASIBUAN, dengan kesimpulan:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,9 (nol koma Sembilan) gram
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat bersih 50,77 (lima puluh koma tujuh tujuh) gram
- 5 (lima) butir tablet warna kuning logo Heineken nakrkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 2,11 (dua koma sebelas) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2323/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 22 Juni 2026 atas nama saksi BERTO RIFALDI MUNAZIR Bin ZULKIFLI dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.ABDILLAH ADAM S,S.Si, dan diketahui oleh DEWI ARNI, MM selaku Plh.Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3657/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3658/2026/NNF,- berupa tablet warna kuning, tersebut diatas adalah benar mengandung Mefedron, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengaan saksi BERTO tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------
SUBSIDAIR :
----------- Bahwa ia terdakwa RIFALDI MUNAZIR Bin ZULKIFLI, pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira jam 07.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan A.Yani Desa Kota Baru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya bertempat diwilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
- Bahwa saksi BERTO ANDANI Bin ZAINAL ABIDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira jam 09.00 WIB memesan narkotika jenis shabu kepada sdr.RISKI yang berada di Desa Kayu Raja Kecamatan Keritang, lalu saksi BERTO sekira jam 15.30 WIB bertemu dengan sdr.RISKI di dekat Pelabuhan Kotabaru, kemudian saksi BERTO menerima narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih ¼ ons (seperempat ons) dari sdr.RISKI, kemudian saksi BERTO menuju ke rumah terdakwa RIFALDI MUNAZIR Bin ZULKIFLI yang beralamat di yang beralamat di Jalan A Yani Desa Kota Baru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya saksi BERTO di rumah terdakwa, kemudian saksi BERTO menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa yang mana saksi BERTO menyuruh terdakwa untuk menyimpan dan menjual narkotika jenis shabu kepada para pembeli dan terhadap hasil penjualan narkotika jenis shabunya akan terdakwa setor kepada saksi BERTO. Selanjutnya terdakwa menjual narkotika jenis shabu milik saksi BERTO kepada para pembeli sehingga tersisa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,9 (nol koma Sembilan) gram yang mana seluruh uang hasil penjualan tersebut terdakwa setorkan kepada saksi BERTO.
- Selanjutnya saksi BERTO pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira jam 14.00 WIB di hubungi terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis shabu yang sebelumnya saksi BERTO titipkan ke terdakwa sudah mau habis, kemudian saksi BERTO pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira jam 15.00 WIB menghubungi sdr.RISKI memesan kembali narkotika jenis shabu dan ekstasi, lalu saksi BERTO sekira jam 20.00 WIB di hubungi sdr.RISKI dan di arahkan untuk mengambil narkotika jenis shabu dan ekstasi di dekat tempat sampah Pelabuhan Pasar Kota Baru Keritang, kemudian saksi BERTO mengambil narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih sebesar 50 (lima puluh) gram dengan harga beli Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) dan narkotika jenis ekstasi kurang lebih sebanyak 45 (empat puluh lima) butir dengan harga beli sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per butirnya, kemudian saksi BERTO membawa seluruh narkotika jenis shabu dan ekstasi pulang ke rumah saksi BERTO. Selanjutnya saksi BERTO sekira jam 21.00 WIB datang ke rumah terdakwa, kemudian saksi BERTO menyerahkan kepada terdakwa narkotika jenis shabu sebanyak 50 gram (lima puluh gram) dan ekstasi sebanyak 5 (lima) butir dengan tujuan untuk dijual. sedangkan narkotika jenis ekstasi yang berada dalam penguasaan saksi BERTO sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir sudah berhasil saksi BERTO jual kepada para pembeli dengan harga jual sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 5 (lima) butir narkotika jenis ekstasi sisanya digunakan Bersama oleh terdakwa bersama saksi BERTO.
- Bahwa saksi RIKHARDO, saksi PRADES, dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira jam 07.15 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan A Yani Desa Kota Baru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi RIKHARDO, saksi PRADES dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi EMYTA dan saksi ABD KARIM melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam kamar terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dapur rumah terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 5 (lima) butir ekstasi warna kuning yang ditemukan di dapur rumah terdakwa, 3 (tiga) lembar plastik putih bening yang ditemukan di dalam kamar rumah terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk redmi a3 warna hitam nomor simcard 1 dan whatsapp business 087721924153, nomor simcard 2 085199573649, nomor whatsapp 085961521253 yang ditemukan di dalam kamar rumah terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam kamar terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dapur rumah terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 5 (lima) butir ekstasi warna kuning yang ditemukan di dapur rumah terdakwa adalah barang bukti milik terdakwa dan saksi BERTO yang mana saksi BERTO menyerahkan kepada terdakwa dengan tujuan untuk di simpan oleh terdakwa dan dijual oleh terdakwa, kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan. Selanjutnya saksi RIKHARDO, saksi PRADES dan anggota satresnarkoba Polres Inhil sekira jam 07.45 WIB melakukan penangkapan terhadap saksi BERTO bertempat di rumah saksi BERTO yang beralamat di Jalan A.Yani Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi PRADES, saksi RIKHARDO dengan di saksikan oleh masyarakat umum melakukan penggeledahan terhadap saksi BERTO dan ditemukan barang bukti milik saksi BERTO berupa 1 (satu) unit timbangan digital milik saksi BERTO yang ditemukan di dekat dispenser di dalam rumah saksi BERTO dan 1 (satu) unit handphone merk iphone 14 warna merah dengan nomor simcard dan nomor whatsapp 082286343358 milik saksi BERTO yang ditemukan di lantai kamar rumah saksi BERTO, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi BERTO, dan saksi BERTO mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam kamar terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dapur rumah terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 5 (lima) butir ekstasi warna kuning yang ditemukan di dapur rumah terdakwa adalah barang bukti milik saksi BERTO yang sebelumnya saksi BERTO serahkan kepada terdakwa dengan tujuan untuk dijual oleh terdakwa.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,9 (nol koma Sembilan) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat bersih 50,77 (lima puluh koma tujuh tujuh) gram dan 5 (lima) butir tablet warna kuning logo Heineken nakrkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 2,11 (dua koma sebelas) gram adalah barang bukti milik saksi BERTO yang terdakwa simpan di rumah terdakwa dan berada dalam penguasaan terdakwa saat dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dengan nomor: 531/V/subbid narkoba/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau di Pekanbaru pada tanggal 26 Mei 2026 dan ditandatangani oleh AMAMAR CHOLIDUN HASIBUAN, dengan kesimpulan:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,9 (nol koma Sembilan) gram
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat bersih 50,77 (lima puluh koma tujuh tujuh) gram
- 5 (lima) butir tablet warna kuning logo Heineken nakrkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 2,11 (dua koma sebelas) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2323/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 22 Juni 2026 atas nama saksi BERTO RIFALDI MUNAZIR Bin ZULKIFLI dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.ABDILLAH ADAM S,S.Si, dan diketahui oleh DEWI ARNI, MM selaku Plh.Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3657/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3658/2026/NNF,- berupa tablet warna kuning, tersebut diatas adalah benar mengandung Mefedron, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
- Bahwa terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut, dilakukan secara sadar serta tidak memiliki izin dari Pemerintah yang sah/Pejabat yang berwenang. -------------
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------
|