Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
320/Pid.B/2024/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.ANDRA VASRI, SH
ARIFIN Alias IPIN Bin AZHAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 320/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 663 / L.4.14 / Eoh.2 / 12 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2ANDRA VASRI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIFIN Alias IPIN Bin AZHAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR

JL. Prof M. Yamin SH No. 5 Telfon (0768) 215011 Tembilahan 29212 Kab. Indragiri Hilir

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara: PDM        /TMBIL/12/2022

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama  lengkap

:

ARIFIN Alias IPIN Bin AZHAR

Tempat lahir

:

Kotabaru Seberida

Umur / tanggal lahir

:

42 tahun / 16 Juni 1982

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Parit II Dusun Belimbing RT.006 RW.001 Desa Kotabaru Seberida Kec. Keritang Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

 

  

  1. PENAHANAN TERDAKWA 

 

  1.  

Penyidik

:

Rutan sejak tanggal 01 Oktober 2024 s/d 20 Oktober 2024

 

Perpanjangan PU

:

Rutan sejak tanggal 21 Oktober 2024 s/d 29 November 2024

  1.  

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 21 November 2024 s/d 10 Desember 2024

 

  1. DAKWAAN :

Kesatu

-------- Bahwa Ia Terdakwa ARIFIN Alias IPIN Bin AZHAR bersama-sama dengan sdr.REZA (DPO/belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 06.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah gudang milik saksi HAYBEK yang beralamat di simpang tiga RT.002 RW.001 Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------

    • Bahwa terdakwa ARIFIN Alias IPIN Bin AZHAR bersama-sama dengan sdr.REZA (DPO/belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira jam 01.00 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor berangkat menuju ke sebuah gudang milik saksi HAYBEK yang beralamat di simpang tiga RT.002 RW.001 Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk tanpa izin mengambil 1 (satu) unit mesin diesel merk Yanmar TS50 warna merah milik saksi HAYBEK, sesampainya terdakwa bersama-sama dengan sdr.REZA di depan sebuah gudang tersebut, terdakwa bersama-sama dengan sdr.REZA melihat 1 (satu) unit mesin diesel merk Yanmar TS50 warna merah milik saksi HAYBEK, kemudian terdakwa bersama-sama dengan sdr.AZHAR tanpa izin langsung mengambil 1 (satu) unit mesin diesel merk Yanmar TS50 warna merah milik saksi HAYBEK dan membawa 1 (satu) unit mesin diesel merk Yanmar TS50 warna merah milik saksi HAYBEK pergi dari sebuah gudang tersebut menuju ke rumah saksi ALI Alias ETENG yang merupakan mertua sdr.REZA yang beralamat di Jalan Mesjid Lorong Belimbing Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan sdr.REZA sekira jam 14.00 WIB membawa 1 (satu) unit mesin diesel merk Yanmar TS50 warna merah milik saksi HAYBEK menuju ke rumah saksi ARIS PRASETIO yang beralamat di Sumber Baru Desa Sekara Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk menjual 1 (satu) unit mesin diesel merk Yanmar TS50 warna merah milik saksi HAYBEK, sesampainya terdakwa bersama sdr.REZA dirumah saksi ARIS PRASETIO, terdakwa bersama sdr.REZA hanya bertemu dengan anak dari saksi ARIS PRASETIO yang bernama anak saksi AFRI RISANDI, lalu terdakwa bersama-sama sdr.REZA menawarkan untuk dijual kepada anak saksi AFRI RISANDI berupa 1 (satu) unit mesin diesel merk Yanmar TS50 warna merah milik saksi HAYBEK dengan mengatakan bahwa 1 (satu) unit mesin diesel merk Yanmar TS50 warna merah tersebut adalah milik orang tua sdr.REZA, lalu anak saksi AFRI RISANDI setuju untuk membeli 1 (satu) unit mesin diesel merk Yanmar TS50 warna merah dengan harga kurang lebih sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
    • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan sdr.REZA pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 06.00 wib bertempat di sebuah gudang milik saksi HAYBEK yang beralamat di simpang tiga RT.002 RW.001 Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tanpa izin mengambil barang berupa 1 (satu) unit mesin diesel merk Yanmar TS50 warna merah milik saksi HAYBEK.
    • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan sdr.REZA mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan 1 (satu) unit mesin diesel merk Yanmar TS50 warna merah milik saksi HAYBEK kepada anak saksi AFRI RISANDI dengan rincian terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan sdr.REZA mendapatkan uang sebesar Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan sdr.REZA, saksi HAYBEK mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa Ia Terdakwa ARIFIN Alias IPIN Bin AZHAR bersama-sama dengan sdr.REZA (DPO/belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 06.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah gudang milik saksi HAYBEK yang beralamat di simpang tiga RT.002 RW.001 Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------

    • Bahwa terdakwa ARIFIN Alias IPIN Bin AZHAR bersama-sama dengan sdr.REZA (DPO/belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira jam 01.00 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor berangkat menuju ke sebuah gudang milik saksi HAYBEK yang beralamat di simpang tiga RT.002 RW.001 Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk tanpa izin mengambil 1 (satu) unit mesin diesel merk Yanmar TS50 warna merah milik saksi HAYBEK, sesampainya terdakwa bersama-sama dengan sdr.REZA di depan sebuah gudang tersebut, terdakwa bersama-sama dengan sdr.REZA melihat 1 (satu) unit mesin diesel merk Yanmar TS50 warna merah milik saksi HAYBEK, kemudian terdakwa bersama-sama dengan sdr.AZHAR tanpa izin langsung mengambil 1 (satu) unit mesin diesel merk Yanmar TS50 warna merah milik saksi HAYBEK dan membawa 1 (satu) unit mesin diesel merk Yanmar TS50 warna merah milik saksi HAYBEK pergi dari sebuah gudang tersebut menuju ke rumah saksi ALI Alias ETENG yang merupakan mertua sdr.REZA yang beralamat di Jalan Mesjid Lorong Belimbing Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan sdr.REZA sekira jam 14.00 WIB membawa 1 (satu) unit mesin diesel merk Yanmar TS50 warna merah milik saksi HAYBEK menuju ke rumah saksi ARIS PRASETIO yang beralamat di Sumber Baru Desa Sekara Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk menjual 1 (satu) unit mesin diesel merk Yanmar TS50 warna merah milik saksi HAYBEK, sesampainya terdakwa bersama sdr.REZA dirumah saksi ARIS PRASETIO, terdakwa bersama sdr.REZA hanya bertemu dengan anak dari saksi ARIS PRASETIO yang bernama anak saksi AFRI RISANDI, lalu terdakwa bersama-sama sdr.REZA menawarkan untuk dijual kepada anak saksi AFRI RISANDI berupa 1 (satu) unit mesin diesel merk Yanmar TS50 warna merah milik saksi HAYBEK dengan mengatakan bahwa 1 (satu) unit mesin diesel merk Yanmar TS50 warna merah tersebut adalah milik orang tua sdr.REZA, lalu anak saksi AFRI RISANDI setuju untuk membeli 1 (satu) unit mesin diesel merk Yanmar TS50 warna merah dengan harga kurang lebih sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
    • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan sdr.REZA pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 06.00 wib bertempat di sebuah gudang milik saksi HAYBEK yang beralamat di simpang tiga RT.002 RW.001 Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tanpa izin mengambil barang berupa 1 (satu) unit mesin diesel merk Yanmar TS50 warna merah milik saksi HAYBEK.
    • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan sdr.REZA mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan 1 (satu) unit mesin diesel merk Yanmar TS50 warna merah milik saksi HAYBEK kepada anak saksi AFRI RISANDI dengan rincian terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan sdr.REZA mendapatkan uang sebesar Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan sdr.REZA, saksi HAYBEK mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Ketiga

-------- Bahwa Ia Terdakwa ARIFIN Alias IPIN Bin AZHAR bersama-sama dengan sdr.REZA (DPO/belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 06.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu di bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah gudang milik saksi HAYBEK yang beralamat di simpang tiga RT.002 RW.001 Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------

    • Bahwa terdakwa ARIFIN Alias IPIN Bin AZHAR bersama-sama dengan sdr.REZA (DPO/belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira jam 01.00 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor berangkat menuju ke sebuah gudang milik saksi HAYBEK yang beralamat di simpang tiga RT.002 RW.001 Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk tanpa izin mengambil 1 (satu) unit mesin diesel merk Yanmar TS50 warna merah milik saksi HAYBEK, sesampainya terdakwa bersama-sama dengan sdr.REZA di depan sebuah gudang tersebut, terdakwa bersama-sama dengan sdr.REZA melihat 1 (satu) unit mesin diesel merk Yanmar TS50 warna merah milik saksi HAYBEK, kemudian terdakwa bersama-sama dengan sdr.AZHAR tanpa izin langsung mengambil 1 (satu) unit mesin diesel merk Yanmar TS50 warna merah milik saksi HAYBEK dan membawa 1 (satu) unit mesin diesel merk Yanmar TS50 warna merah milik saksi HAYBEK pergi dari sebuah gudang tersebut menuju ke rumah saksi ALI Alias ETENG yang merupakan mertua sdr.REZA yang beralamat di Jalan Mesjid Lorong Belimbing Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan sdr.REZA sekira jam 14.00 WIB membawa 1 (satu) unit mesin diesel merk Yanmar TS50 warna merah milik saksi HAYBEK menuju ke rumah saksi ARIS PRASETIO yang beralamat di Sumber Baru Desa Sekara Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk menjual 1 (satu) unit mesin diesel merk Yanmar TS50 warna merah milik saksi HAYBEK, sesampainya terdakwa bersama sdr.REZA dirumah saksi ARIS PRASETIO, terdakwa bersama sdr.REZA hanya bertemu dengan anak dari saksi ARIS PRASETIO yang bernama anak saksi AFRI RISANDI, lalu terdakwa bersama-sama sdr.REZA menawarkan untuk dijual kepada anak saksi AFRI RISANDI berupa 1 (satu) unit mesin diesel merk Yanmar TS50 warna merah milik saksi HAYBEK dengan mengatakan bahwa 1 (satu) unit mesin diesel merk Yanmar TS50 warna merah tersebut adalah milik orang tua sdr.REZA, lalu anak saksi AFRI RISANDI setuju untuk membeli 1 (satu) unit mesin diesel merk Yanmar TS50 warna merah dengan harga kurang lebih sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
    • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan sdr.REZA mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan 1 (satu) unit mesin diesel merk Yanmar TS50 warna merah milik saksi HAYBEK kepada anak saksi AFRI RISANDI dengan rincian terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan sdr.REZA mendapatkan uang sebesar Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan sdr.REZA, saksi HAYBEK mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Tembilahan, 03 Desember 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

LUKI ADRIANTONI, S.H.

AJUN  JAKSA MADYA NIP. 19950501 202012 1 015

 

Pihak Dipublikasikan Ya