Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.B/2024/PN Tbh 1.ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H
2.RANGGA DWI SAPUTRA, SH
ANDY AZIZ Als ANDU Bin AZIZ SETAHING Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 141/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-274/L.4.14/EKU.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H
2RANGGA DWI SAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDY AZIZ Als ANDU Bin AZIZ SETAHING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------  Bahwa terdakwa ANDY AZIZ ALS ANDU BIN AZIZ SETAHING pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024 bertempat dirumah saksi Rohani Binti Setahing yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman Parit 01 RT/RW. 001/001, Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

--------- Bahwa saat saksi Rohani Binti Setahing sedang membersihkan rumah, lalu datang terdakwa bersama dengan Novel Als Ondeng yang merupakan anak terdakwa, selanjutnya saksi Rohani Binti Setahing ribut mulut dengan Novel Als Ondeng dan melihat hal tersebut terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bilah parang berhulukan terbuat dari kayu yang terletak di dinding yang tidak berjauhan dengan pintu depan rumah dan diayunkan kearah saksi Rohani Binti Setahing namun tidak mengenai saksi Rohani Binti Setahing dan melemparkan 1 (satu) unit kipas angin merk Miyako kearah pintu rumah hingga rusak dan memecahkan kaca 1 (satu) buah lemari dengan menggunakan tangan terdakwa. Kemudian saksi Rohani Binti Setahing langsung pergi meninggalkan rumah bersama dengan anaknya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Keritang.-------------------------------------------------------------

--------- Bahwa penyebab terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena ingin memaksa saksi Rohani Binti Setahing beserta suami dan anaknya untuk keluar dari rumah tersebut dan akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi Rohani Binti Setahing merasa takut dan trauma karena merasa nyawanya terancam.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa saksi Rohani Binti Setahing mengalami kerugian kurang lebih senilai 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) akibat pengrusakan terhadap barang milik saksi korban yang dilakukan oleh terdakwa tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

DAN

 

Kedua

--------  Bahwa terdakwa ANDY AZIZ ALS ANDU BIN AZIZ SETAHING pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024 bertempat dirumah saksi Rohani Binti Setahing yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman Parit 01 RT/RW. 001/001, Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------

--------- Bahwa saat saksi Rohani Binti Setahing sedang membersihkan rumah, lalu datang terdakwa bersama dengan Novel Als Ondeng yang merupakan anak terdakwa, selanjutnya saksi Rohani Binti Setahing ribut mulut dengan Novel Als Ondeng dan melihat hal tersebut terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bilah parang berhulukan terbuat dari kayu yang terletak di dinding yang tidak berjauhan dengan pintu depan rumah dan diayunkan kearah saksi Rohani Binti Setahing namun tidak mengenai saksi Rohani Binti Setahing, lalu terdakwa berkata kepada saksi Rohani Binti Setahing, “Kalau bisa kau lebaran dirumah, aku sembelih kau sama laki kau!”. Kemudian melihat perlakuan dan mendengar perkataan dari terdakwa tersebut, saksi Rohani Binti Setahing langsung pergi meninggalkan rumah bersama dengan anaknya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Keritang.------------------------------

--------- Bahwa penyebab terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena ingin memaksa saksi Rohani Binti Setahing beserta suami dan anaknya untuk keluar dari rumah tersebut dan akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi Rohani Binti Setahing merasa takut dan trauma karena merasa nyawanya terancam.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya