Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2024/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, S.H.
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
THEO. S Alias THEO Bin SANTOSO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 29/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-045/L.4.14/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, S.H.
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1THEO. S Alias THEO Bin SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  

-------- Bahwa ia terdakwa THEO. S Alias THEO Bin SANTOSO, pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 19.00 WIB, atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Lorong Benua Gang Bismillah RT. 003 RW. 009 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

ATAU

 

  • KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa THEO. S Alias THEO Bin SANTOSO, pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 19.00 WIB, atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Lorong Benua Gang Bismillah RT. 003 RW. 009 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang

Pihak Dipublikasikan Ya