Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
29/Pid.B/2024/PN Tbh | 1.LUKI ADRIANTONI, S.H. 2.REZA YUSUF AFANDI, SH |
THEO. S Alias THEO Bin SANTOSO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 29/Pid.B/2024/PN Tbh | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 01 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-045/L.4.14/Eoh.2/02/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu -------- Bahwa ia terdakwa THEO. S Alias THEO Bin SANTOSO, pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Lorong Benua Gang Bismillah RT. 003 RW. 009 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan ATAU
-------- Bahwa ia terdakwa THEO. S Alias THEO Bin SANTOSO, pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Lorong Benua Gang Bismillah RT. 003 RW. 009 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |