| Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Nota-nota yang disebutkan dalam poin nomor 11 posita gugatan adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 313.905.000,- (tiga ratus tiga belas juta sembilan ratus lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Tergugat tidak membayar ganti kerugian tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut.
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
SUBSIDER:
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |