Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
80/Pdt.P/2025/PN Tbh Sri Wahyuni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 80/Pdt.P/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sri Wahyuni
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MARKONI EFENDI, SHSri Wahyuni
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan demi Hukum Kutipan akta kelahiran Anak pemohon No.II/16.214/2009 tanggal 27-01-2009 dan Kartu Keluarga No. 1404092304120001 tanggal 01-12-2022 atas Nama MUHAMMAD FARHAN BR agar dilakukan perbaikan seperlunya untuk itu;
  3. Memerintahkan kepada dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Indragiri Hilir untuk sekedar perlu membuat catatan pinggir, menarik dan mencabut Kutipan akta kelahiran Anak pemohon No.II/16.214/2009 tanggal 27-01-2009 dan Kartu Keluarga No. 1404092304120001 tanggal 01-12-2022 atas Nama MUHAMMAD FARHAN BR dan melakukan perbaikan kesalahan dalam pencatatan data sesuai dengan data yang sebenarnya;
  4. Memerintahkan kepada dinas kependudukan dan catatan sipil untuk menerbitkan Akta pencatatan sipil yang baru atas Nama MUHAMMAD FARHAN lahir di Kota Baru tanggal 10-10-2008  anak ke- 3 (tiga) Laki-laki dari ibu SRI WAHYUNI  dan ayah BABA oleh karena dalam akte kelahiran dan kartu keluarga sebelumnya MUHAMMAD FARHAN BR terjadi kesalahan pencatatan yang tidak sesuai dengan data sebenarnya;
  5. Menetapkan bahwa semua biaya yang timbul dalam permohonan ini di tanggung oleh Pemohon;   

SUBSIDER :

Atau apabila  Yang Mulia Majelis Hakim  yang memeriksa permohonan ini berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil – adilnya  ( Ex Aequo Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak