| Dakwaan |
Kesatu:
----------- Bahwa ia Terdakwa AFRIZAL Alias IJAL Bin ARSAN pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira Pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Gudang 4 PT.STI (Sumatra Timur Indonesia) di wilayah Area PT.STI Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa saksi SAHRUDIN Alias UDIN Bin SUKRAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan April 2026 sedang bersama dengan Terdakwa AFRIZAL Alias IJAL Bin ARSAN dan saksi IRVAN SEMBIRING Anak dari INGAN TUAHTA SEMBIRING (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian saksi SEMBIRING mengatakan kepada terdakwa UDIN dan saksi IJAL “YOK KITA GASS LAGI (tanpa izin mengambil kabel milik PT.STI yang berada di Gudang 4 PT.STI (Sumatra Timur Indonesia) di wilayah Area PT.STI Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau)”, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL mengatakan “YOKLAH” kepada saksi SEMBIRING.
- Bahwa saksi UDIN bersama-sama dengan terdakwa IJAL dan saksi SEMBIRING pada hari Senin tanggal 11 April 2026 sekira jam 10.00 WIB masuk ke dalam gudang 4 PT.STI (Sumatra Timur Indonesia) di wilayah Area PT.STI Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana di dalam gudang tersebut merupakan tempat penyimpanan barang milik PT.STI, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL dan saksi SEMBIRING tanpa izin mengambil 2 (dua) gulung kabel yang berisi kabel tembaga milik PT.STI, lalu saksi UDIN bersama terdakwa IJAL dan saksi SEMBIRING memindahkan 2 (dua) gulung kabel tersebut ke gudang LB 3, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL dengan menggunakan alat gerinda dan pisau cater memotong dan mengupas kabel tersebut, sedangkan saksi SEMBIRING melihat saat saksi UDIN bersama terdakwa IJAL memotong dan mengupas kabel tersebut, tidak lama kemudian saksi SEMBIRING kembali bekerja, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL mengupas kabel-bale yang sudah di potong-potong tersebut menjadi bagian sepanjang 2 (dua) meter dan saksi UDIN bersama terdakwa IJAL berhasil mengumpulkan kabel tembaga sebanyak 21 KG (dua puluh satu kilogram), namun masih ada sebagian sisa kabel yang belum sempat di kupas dan di simpan di gudang LB 3, lalu saksi UDIN bersama terdakwa IJAL sekira jam 14.00 WIB memasukkan kabel tembaga sebanyak 21 kg (dua puluh satu kilogram) tersebut ke dalam sebuah karung, kemudian saksi UDIN dan terdakwa IJAL memindahkan karung yang berisi kabel tembaga sebanyak 21 kg (dua puluh satu kilogram) tersebut ke dalam mobil sampah milik PT.STI, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL membawa karung yang berisi kabel tembaga sebanyak 21 kg (dua puluh satu kilogram) tersebut keluar dari PT.STI dan menyimpan karung yang berisi kabel tembaga sebanyak 21 kg (dua puluh satu kilogram) tersebut di belakang rumah terdakwa IJAL dan selanjutnya dijual kepada pembeli dengan harga sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah). selanjutnya saksi UDIN bersama terdakwa IJAL dan saksi SEMBIRING pada hari Selasa tanggal 12 April 2026 sekira jam 08.30 WIB bertemu di samping gudang LB 3, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL dan saksi SEMBIRING membagi rata uang hasil penjualan kabel tembaga milik PT.STI dengan masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya saksi UDIN bersama terdakwa IJAL pada hari Rabu tanggal 13 April 2026 sekira jam 09.00 WIB kembali masuk ke dalam gudang LB 3, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL kembali mengupas sisa kabel yang sebelumnya masih tersisa dari gulungan kabel yang sebelumnya telah tanpa izin di ambil oleh saksi UDIN bersama terdakwa IJAL dan saksi SEMBIRING di gudang 4 PT.STI, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL dengan menggunakan alat berupa gerinda pisau cater mengupas dan memotong kabel tersebut dan berhasil mengumpulkan 7 kg (tujuh kilogram) kabel tembaga milik PT.STI, sedangkan saksi SEMBIRING tidak ikut membantu mengupas karena ada pekerjaan lain, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL memasukkan kabel tersebut ke dalam sebuah karung dan menyembunyikan karung tersebut di dalam gudang LB 3, lalu saksi UDIN bersama terdakwa IJAL memindahkan karung yang berisi 7 kg (tujuh kilogram) kabel tembaga milik PT.STI ke dalam mobil sampah yang saksi UDIN bawa, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL mengeluarkan karung yang berisi 7 kg (tujuh kilogram) kabel tembaga milik PT.STI dari perusahaan PT.STI ke belakang rumah terdakwa IJAL dan selanjutnya saksi UDIN bersama terdakwa IJAL menjual karung yang berisi 7 kg (tujuh kilogram) kabel tembaga milik PT.STI kepada pembeli dengan harga sebesar Rp.467.000,- (empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL dan saksi SEMBIRING membagi uang hasil penjualan kabel tembaga milik PT.STI tersebut dengan rincian saksi UDIN mendapatkan uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), saksi SEMBIRING mendapatkan uang sebesar Rp.233.000,- (dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan terdakwa IJAL mendapatkan uang sebesar Rp.234.000,- (dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
- Bahwa saksi UDIN bersama-sama dengan terdakwa IJAL pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira jam 07.20 WIB masuk ke dalam gudang 4 PT.STI (Sumatra Timur Indonesia) di wilayah Area PT.STI Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana di dalam gudang tersebut merupakan tempat penyimpanan barang milik PT.STI, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL tanpa izin mengambil 2 (dua) gulung kabel di gudang tersebut dan membawa kabel tersebut ke gudang LB 3 yang berjarak tidak jauh dari gudang 4, lalu terdakwa IJAL menyembunyikan 2 (dua) gulungan kabel tersebut di dalam gudang, lalu saksi UDIN bersama terdakwa IJAL kembali beraktivitas kerja, lalu saksi UDIN bersama terdakwa IJAL dengan membawa alat berupa 1 (satu) buah gerinda, 3 (tiga) biah besi pisau cater sekira jam 13.30 WIB kembali ke gudang LB 3, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah gerinda, 3 (tiga) biah besi pisau cater memotong 2 (dua) gulung kabel tersebut sepanjang 2 (dua) meter agar mempermudah untuk menguliti dan mengupas tembaga kabel tersebut, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL dengan menggunakan pisau cater mengupas kulit kabel yang terbuat dari karet dengan warna hitam, merah, biru dan kuning, setelah berhasil di kupas, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL mengeluarkan dan mengumpulkan tembaga tersebut, saat saksi UDIN bersama terdakwa IJAL mengupas kabel tersebut, lalu saksi IRVAN SYAHPUTRA SEMBIRING Anak dari INGAN TUAHTA SEMBIRING (dilakukan penuntutan secara terpisah) melihat saksi UDIN dan terdakwa IJAL mengupas kabel tersebut mengatakan “OOO…MAIN BEDUA AJA”, kemudian terdakwa IJAL mengatakan “IYA RING, KAU PUN MAIN SENDIRI..”, kemudian saksi SEMBIRING pergi dari Gudang LB 3 tersebut, setelah saksi UDIN bersama terdakwa IJAL sudah berhasil mengumpulkan beberapa kabel tembaga tersebut, saksi UDIN bersama terdakwa IJAL dengan menggunakan timbangan di dalam gudang menimbang kabel tembaga yang berhasil di kupas dan terkumpul kurang lebih sebanyak 8 kg (delapan kilogram) kabel tembaga, lalu saksi UDIN bersama terdakwa IJAL memasukkan kabel tembaga tersebut ke dalam karung warna putih, kemudian saksi UDIN memindahkan karung yang berisi 8 kg (delapan kilogram) kabel tembaga ke dalam mobil sampah milik PT.STI yang saksi UDIN bawa yang sudah di parkir di depan gudang LB 3, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL membawa karung yang berisi 8 kg (delapan kilogram) kabel tembaga tersebut keluar dari gudang LB3 dan menjual karung yang berisi 8 kg (delapan kilogram) kabel tembaga kepada pengepul barang rongsokan yang membawa gerobak di luar wilayah perusahaan dengan harga jual sebesar Rp.105.000,- (seratus lima ribu rupiah) perkilogram sehingga saksi UDIN bersama terdakwa IJAL berhasil mendapatkan uang sebesar Rp.840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) di potong perkilogram upah terdakwa IJAL menjual sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sehingga tersisa uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL membagi rata uang hasil penjualan kabel tembaga milik PT.STI tersebut.
- Bahwa selanjutnya saksi UDIN bersama terdakwa IJAL pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira jam 13.30 WIB masuk kembali ke dalam gudang LB 3 yang mana terdakwa IJAL yang memegang kunci gudang LB 3 tempat saksi UDIN bersama terdakwa IJAL menyimpan kabel yang sebelumnya tanpa izin di ambil oleh saksi UDIN bersama terdakwa IJAL di gudang 4 PT.STI, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL kembali mengupas sisa kabel yang sebelumnya belum selesai saksi UDIN bersama terdakwa IJAL kerjakan, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah gerinda, 3 (tiga) biah besi pisau cater memotong sisa kabel tembaga tersebut dan berhasil terkumpul sebanyak 12 kg (dua belas kilogram) kabel tembaga, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL memasukkan 12 kg (dua belas kilogram) kabel tembaga tersebut ke dalam karung, kemudian saksi UDIN dan terdakwa IJAL menyimpan karung yang berisi 12 kg (dua belas kilogram) kabel tembaga tersebut di dalam gudang LB 3, lalu saksi UDIN bersama terdakwa IJAL pulang ke rumah masing-masing. Selanjutnya saksi UDIN bersama terdakwa IJAL pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira jam 08.30 WIB kembali masuk ke dalam gudang LB.3, kemudian terdakwa IJAL mengangkat karung yang berisi 12 kg (dua belas kilogram) kabel tembaga tersebut dari dalam gudang menuju ke dalam mobil, dan saat saksi UDIN membukakan pintu mobil untuk memudahkan terdakwa IJAL menyimpan karung tersebut di belakang tempat duduk mobil, saat terdakwa IJAL meletakkan karung tersebut ke belakang tempat duduk mobil ternyata tidak muat, lalu saksi UDIN bersama terdakwa IJAL mengeluarkan sebagian isi kabel tembaga yang berada di dalam karung tersebut dan diletakkan di luar bagian belakang tempat duduk, kemudian terdakwa IJAL pergi meninggalkan mobil tersebut, sedangkan saksi UDIN membawa mobil yang di dalamnya terdapat kabel tembaga milik PT.STI sebanyak 12 kg (dua belas kilogram) keluar dari PT.STI, saat saksi UDIN melewati pintu gerbang pos tersebut, saksi UDIN di berhentikan oleh pihak security PT.STI, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan di dalam mobil tersebut kabel tembaga milik PT.STI sebanyak 12 kg (dua belas kilogram), kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi UDIN, dan saksi UDIN mengakui bersama-sama terdakwa IJAL tanpa izin telah mengambil kabel tembaga milik PT.STI dengan tujuan untuk dijual kepada pembeli.
- Bahwa berdasarkan Surat Daftar Pencarian Barang Bukti dengan nomor DPB/12/VII/2026/Reskrim yang dibuat dan dikeluarkan oleh Polri Daerah Riau Resor Indragiri Hilir Sektor Kateman di buat di Sungai Guntung tanggal 08 Juli 2026 terlampir Daftar Pencarian Barang Bukti milik PT.STI berupa 21 kg (dua puluh satu kilogram) tembaga kabel, 7 kg (tujuh kilogram) tembaga kabel dan 8 kg (delapan kilogram) tembaga kabel milik PT.STI yang sebelumnya tanpa izin di ambil oleh terdakwa UDIN, saksi SEMBIRING dan saksi IJAL yang telah berhasil di jual kepada para pembeli.
- Bahwa saksi UDIN bersama terdakwa IJAL dan saksi SEMBIRING tanpa izin mengambil kabel tembaga milik PT.STI dengan menggunakan alat berupa alat gerinda dan pisau cater untuk mengeluarkan kabel tembaga dari dalam gulungan kabel.
- Bahwa akibat perbuatan saksi UDIN bersama terdakwa IJAL dan saksi SEMBIRING, PT.STI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.23.915.520,- (dua puluh tigas juta sembilan ratus lima belas ribu lima ratus dua puluh rupiah).
- Bahwa total keseluruhan kerugian PT.STI akibat perbuatan saksi UDIN bersama terdakwa IJAL dan saksi SEMBIRING adalah kurang lebih sekira 173.280.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
----------- Bahwa ia Terdakwa AFRIZAL Alias IJAL Bin ARSAN pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira Pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Gudang 4 PT.STI (Sumatra Timur Indonesia) di wilayah Area PT.STI Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa saksi SAHRUDIN Alias UDIN Bin SUKRAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan April 2026 sedang bersama dengan Terdakwa AFRIZAL Alias IJAL Bin ARSAN dan saksi IRVAN SEMBIRING Anak dari INGAN TUAHTA SEMBIRING (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian saksi SEMBIRING mengatakan kepada terdakwa UDIN dan saksi IJAL “YOK KITA GASS LAGI (tanpa izin mengambil kabel milik PT.STI yang berada di Gudang 4 PT.STI (Sumatra Timur Indonesia) di wilayah Area PT.STI Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau)”, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL mengatakan “YOKLAH” kepada saksi SEMBIRING.
- Bahwa saksi UDIN bersama-sama dengan terdakwa IJAL dan saksi SEMBIRING pada hari Senin tanggal 11 April 2026 sekira jam 10.00 WIB masuk ke dalam gudang 4 PT.STI (Sumatra Timur Indonesia) di wilayah Area PT.STI Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana di dalam gudang tersebut merupakan tempat penyimpanan barang milik PT.STI, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL dan saksi SEMBIRING tanpa izin mengambil 2 (dua) gulung kabel yang berisi kabel tembaga milik PT.STI, lalu saksi UDIN bersama terdakwa IJAL dan saksi SEMBIRING memindahkan 2 (dua) gulung kabel tersebut ke gudang LB 3, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL dengan menggunakan alat gerinda dan pisau cater memotong dan mengupas kabel tersebut, sedangkan saksi SEMBIRING melihat saat saksi UDIN bersama terdakwa IJAL memotong dan mengupas kabel tersebut, tidak lama kemudian saksi SEMBIRING kembali bekerja, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL mengupas kabel-bale yang sudah di potong-potong tersebut menjadi bagian sepanjang 2 (dua) meter dan saksi UDIN bersama terdakwa IJAL berhasil mengumpulkan kabel tembaga sebanyak 21 KG (dua puluh satu kilogram), namun masih ada sebagian sisa kabel yang belum sempat di kupas dan di simpan di gudang LB 3, lalu saksi UDIN bersama terdakwa IJAL sekira jam 14.00 WIB memasukkan kabel tembaga sebanyak 21 kg (dua puluh satu kilogram) tersebut ke dalam sebuah karung, kemudian saksi UDIN dan terdakwa IJAL memindahkan karung yang berisi kabel tembaga sebanyak 21 kg (dua puluh satu kilogram) tersebut ke dalam mobil sampah milik PT.STI, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL membawa karung yang berisi kabel tembaga sebanyak 21 kg (dua puluh satu kilogram) tersebut keluar dari PT.STI dan menyimpan karung yang berisi kabel tembaga sebanyak 21 kg (dua puluh satu kilogram) tersebut di belakang rumah terdakwa IJAL dan selanjutnya dijual kepada pembeli dengan harga sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah). selanjutnya saksi UDIN bersama terdakwa IJAL dan saksi SEMBIRING pada hari Selasa tanggal 12 April 2026 sekira jam 08.30 WIB bertemu di samping gudang LB 3, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL dan saksi SEMBIRING membagi rata uang hasil penjualan kabel tembaga milik PT.STI dengan masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya saksi UDIN bersama terdakwa IJAL pada hari Rabu tanggal 13 April 2026 sekira jam 09.00 WIB kembali masuk ke dalam gudang LB 3, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL kembali mengupas sisa kabel yang sebelumnya masih tersisa dari gulungan kabel yang sebelumnya telah tanpa izin di ambil oleh saksi UDIN bersama terdakwa IJAL dan saksi SEMBIRING di gudang 4 PT.STI, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL dengan menggunakan alat berupa gerinda pisau cater mengupas dan memotong kabel tersebut dan berhasil mengumpulkan 7 kg (tujuh kilogram) kabel tembaga milik PT.STI, sedangkan saksi SEMBIRING tidak ikut membantu mengupas karena ada pekerjaan lain, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL memasukkan kabel tersebut ke dalam sebuah karung dan menyembunyikan karung tersebut di dalam gudang LB 3, lalu saksi UDIN bersama terdakwa IJAL memindahkan karung yang berisi 7 kg (tujuh kilogram) kabel tembaga milik PT.STI ke dalam mobil sampah yang saksi UDIN bawa, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL mengeluarkan karung yang berisi 7 kg (tujuh kilogram) kabel tembaga milik PT.STI dari perusahaan PT.STI ke belakang rumah terdakwa IJAL dan selanjutnya saksi UDIN bersama terdakwa IJAL menjual karung yang berisi 7 kg (tujuh kilogram) kabel tembaga milik PT.STI kepada pembeli dengan harga sebesar Rp.467.000,- (empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL dan saksi SEMBIRING membagi uang hasil penjualan kabel tembaga milik PT.STI tersebut dengan rincian saksi UDIN mendapatkan uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), saksi SEMBIRING mendapatkan uang sebesar Rp.233.000,- (dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan terdakwa IJAL mendapatkan uang sebesar Rp.234.000,- (dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
- Bahwa saksi UDIN bersama-sama dengan terdakwa IJAL pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira jam 07.20 WIB masuk ke dalam gudang 4 PT.STI (Sumatra Timur Indonesia) di wilayah Area PT.STI Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana di dalam gudang tersebut merupakan tempat penyimpanan barang milik PT.STI, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL tanpa izin mengambil 2 (dua) gulung kabel di gudang tersebut dan membawa kabel tersebut ke gudang LB 3 yang berjarak tidak jauh dari gudang 4, lalu terdakwa IJAL menyembunyikan 2 (dua) gulungan kabel tersebut di dalam gudang, lalu saksi UDIN bersama terdakwa IJAL kembali beraktivitas kerja, lalu saksi UDIN bersama terdakwa IJAL dengan membawa alat berupa 1 (satu) buah gerinda, 3 (tiga) biah besi pisau cater sekira jam 13.30 WIB kembali ke gudang LB 3, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah gerinda, 3 (tiga) biah besi pisau cater memotong 2 (dua) gulung kabel tersebut sepanjang 2 (dua) meter agar mempermudah untuk menguliti dan mengupas tembaga kabel tersebut, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL dengan menggunakan pisau cater mengupas kulit kabel yang terbuat dari karet dengan warna hitam, merah, biru dan kuning, setelah berhasil di kupas, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL mengeluarkan dan mengumpulkan tembaga tersebut, saat saksi UDIN bersama terdakwa IJAL mengupas kabel tersebut, lalu saksi IRVAN SYAHPUTRA SEMBIRING Anak dari INGAN TUAHTA SEMBIRING (dilakukan penuntutan secara terpisah) melihat saksi UDIN dan terdakwa IJAL mengupas kabel tersebut mengatakan “OOO…MAIN BEDUA AJA”, kemudian terdakwa IJAL mengatakan “IYA RING, KAU PUN MAIN SENDIRI..”, kemudian saksi SEMBIRING pergi dari Gudang LB 3 tersebut, setelah saksi UDIN bersama terdakwa IJAL sudah berhasil mengumpulkan beberapa kabel tembaga tersebut, saksi UDIN bersama terdakwa IJAL dengan menggunakan timbangan di dalam gudang menimbang kabel tembaga yang berhasil di kupas dan terkumpul kurang lebih sebanyak 8 kg (delapan kilogram) kabel tembaga, lalu saksi UDIN bersama terdakwa IJAL memasukkan kabel tembaga tersebut ke dalam karung warna putih, kemudian saksi UDIN memindahkan karung yang berisi 8 kg (delapan kilogram) kabel tembaga ke dalam mobil sampah milik PT.STI yang saksi UDIN bawa yang sudah di parkir di depan gudang LB 3, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL membawa karung yang berisi 8 kg (delapan kilogram) kabel tembaga tersebut keluar dari gudang LB3 dan menjual karung yang berisi 8 kg (delapan kilogram) kabel tembaga kepada pengepul barang rongsokan yang membawa gerobak di luar wilayah perusahaan dengan harga jual sebesar Rp.105.000,- (seratus lima ribu rupiah) perkilogram sehingga saksi UDIN bersama terdakwa IJAL berhasil mendapatkan uang sebesar Rp.840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) di potong perkilogram upah terdakwa IJAL menjual sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sehingga tersisa uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL membagi rata uang hasil penjualan kabel tembaga milik PT.STI tersebut.
- Bahwa selanjutnya saksi UDIN bersama terdakwa IJAL pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira jam 13.30 WIB masuk kembali ke dalam gudang LB 3 yang mana terdakwa IJAL yang memegang kunci gudang LB 3 tempat saksi UDIN bersama terdakwa IJAL menyimpan kabel yang sebelumnya tanpa izin di ambil oleh saksi UDIN bersama terdakwa IJAL di gudang 4 PT.STI, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL kembali mengupas sisa kabel yang sebelumnya belum selesai saksi UDIN bersama terdakwa IJAL kerjakan, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah gerinda, 3 (tiga) biah besi pisau cater memotong sisa kabel tembaga tersebut dan berhasil terkumpul sebanyak 12 kg (dua belas kilogram) kabel tembaga, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL memasukkan 12 kg (dua belas kilogram) kabel tembaga tersebut ke dalam karung, kemudian saksi UDIN dan terdakwa IJAL menyimpan karung yang berisi 12 kg (dua belas kilogram) kabel tembaga tersebut di dalam gudang LB 3, lalu saksi UDIN bersama terdakwa IJAL pulang ke rumah masing-masing. Selanjutnya saksi UDIN bersama terdakwa IJAL pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira jam 08.30 WIB kembali masuk ke dalam gudang LB.3, kemudian terdakwa IJAL mengangkat karung yang berisi 12 kg (dua belas kilogram) kabel tembaga tersebut dari dalam gudang menuju ke dalam mobil, dan saat saksi UDIN membukakan pintu mobil untuk memudahkan terdakwa IJAL menyimpan karung tersebut di belakang tempat duduk mobil, saat terdakwa IJAL meletakkan karung tersebut ke belakang tempat duduk mobil ternyata tidak muat, lalu saksi UDIN bersama terdakwa IJAL mengeluarkan sebagian isi kabel tembaga yang berada di dalam karung tersebut dan diletakkan di luar bagian belakang tempat duduk, kemudian terdakwa IJAL pergi meninggalkan mobil tersebut, sedangkan saksi UDIN membawa mobil yang di dalamnya terdapat kabel tembaga milik PT.STI sebanyak 12 kg (dua belas kilogram) keluar dari PT.STI, saat saksi UDIN melewati pintu gerbang pos tersebut, saksi UDIN di berhentikan oleh pihak security PT.STI, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan di dalam mobil tersebut kabel tembaga milik PT.STI sebanyak 12 kg (dua belas kilogram), kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi UDIN, dan saksi UDIN mengakui bersama-sama terdakwa IJAL tanpa izin telah mengambil kabel tembaga milik PT.STI dengan tujuan untuk dijual kepada pembeli.
- Bahwa berdasarkan Surat Daftar Pencarian Barang Bukti dengan nomor DPB/12/VII/2026/Reskrim yang dibuat dan dikeluarkan oleh Polri Daerah Riau Resor Indragiri Hilir Sektor Kateman di buat di Sungai Guntung tanggal 08 Juli 2026 terlampir Daftar Pencarian Barang Bukti milik PT.STI berupa 21 kg (dua puluh satu kilogram) tembaga kabel, 7 kg (tujuh kilogram) tembaga kabel dan 8 kg (delapan kilogram) tembaga kabel milik PT.STI yang sebelumnya tanpa izin di ambil oleh terdakwa UDIN, saksi SEMBIRING dan saksi IJAL yang telah berhasil di jual kepada para pembeli.
- Bahwa terdakwa IJAL bersama-sama dengan saksi UDIN dan saksi SEMBIRING telah mengambil kabel tembaga milik PT.STI tanpa seizin dan sepengetahuan PT.STI selaku pemilik.
- Bahwa akibat perbuatan saksi UDIN bersama terdakwa IJAL dan saksi SEMBIRING, PT.STI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.23.915.520,- (dua puluh tigas juta sembilan ratus lima belas ribu lima ratus dua puluh rupiah).
- Bahwa total keseluruhan kerugian PT.STI akibat perbuatan saksi UDIN bersama terdakwa IJAL dan saksi SEMBIRING adalah kurang lebih sekira 173.280.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------
ATAU
Ketiga:
----------- Bahwa ia Terdakwa AFRIZAL Alias IJAL Bin ARSAN pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira Pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Gudang 4 PT.STI (Sumatra Timur Indonesia) di wilayah Area PT.STI Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang turut serta melakukan tindak pidana, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa saksi SAHRUDIN Alias UDIN Bin SUKRAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan April 2026 sedang bersama dengan Terdakwa AFRIZAL Alias IJAL Bin ARSAN dan saksi IRVAN SEMBIRING Anak dari INGAN TUAHTA SEMBIRING (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian saksi SEMBIRING mengatakan kepada terdakwa UDIN dan saksi IJAL “YOK KITA GASS LAGI (mengambil kabel milik PT.STI yang berada di Gudang 4 PT.STI (Sumatra Timur Indonesia) di wilayah Area PT.STI Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau)”, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL mengatakan “YOKLAH” kepada saksi SEMBIRING.
- Bahwa saksi UDIN bersama-sama dengan terdakwa IJAL dan saksi SEMBIRING pada hari Senin tanggal 11 April 2026 sekira jam 10.00 WIB masuk ke dalam gudang 4 PT.STI (Sumatra Timur Indonesia) di wilayah Area PT.STI Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana di dalam gudang tersebut merupakan tempat penyimpanan barang milik PT.STI, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL dan saksi SEMBIRING mengambil 2 (dua) gulung kabel yang berisi kabel tembaga milik PT.STI, lalu saksi UDIN bersama terdakwa IJAL dan saksi SEMBIRING memindahkan 2 (dua) gulung kabel tersebut ke gudang LB 3, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL dengan menggunakan alat gerinda dan pisau cater memotong dan mengupas kabel tersebut, sedangkan saksi SEMBIRING melihat saat saksi UDIN bersama terdakwa IJAL memotong dan mengupas kabel tersebut, tidak lama kemudian saksi SEMBIRING kembali bekerja, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL mengupas kabel-bale yang sudah di potong-potong tersebut menjadi bagian sepanjang 2 (dua) meter dan saksi UDIN bersama terdakwa IJAL berhasil mengumpulkan kabel tembaga sebanyak 21 KG (dua puluh satu kilogram), namun masih ada sebagian sisa kabel yang belum sempat di kupas dan di simpan di gudang LB 3, lalu saksi UDIN bersama terdakwa IJAL sekira jam 14.00 WIB memasukkan kabel tembaga sebanyak 21 kg (dua puluh satu kilogram) tersebut ke dalam sebuah karung, kemudian saksi UDIN dan terdakwa IJAL memindahkan karung yang berisi kabel tembaga sebanyak 21 kg (dua puluh satu kilogram) tersebut ke dalam mobil sampah milik PT.STI, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL membawa karung yang berisi kabel tembaga sebanyak 21 kg (dua puluh satu kilogram) tersebut keluar dari PT.STI dan menyimpan karung yang berisi kabel tembaga sebanyak 21 kg (dua puluh satu kilogram) tersebut di belakang rumah terdakwa IJAL dan selanjutnya dijual kepada pembeli dengan harga sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah). selanjutnya saksi UDIN bersama terdakwa IJAL dan saksi SEMBIRING pada hari Selasa tanggal 12 April 2026 sekira jam 08.30 WIB bertemu di samping gudang LB 3, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL dan saksi SEMBIRING membagi rata uang hasil penjualan kabel tembaga milik PT.STI dengan masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya saksi UDIN bersama terdakwa IJAL pada hari Rabu tanggal 13 April 2026 sekira jam 09.00 WIB kembali masuk ke dalam gudang LB 3, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL kembali mengupas sisa kabel yang sebelumnya masih tersisa dari gulungan kabel yang sebelumnya telah di ambil oleh saksi UDIN bersama terdakwa IJAL dan saksi SEMBIRING di gudang 4 PT.STI, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL dengan menggunakan alat berupa gerinda pisau cater mengupas dan memotong kabel tersebut dan berhasil mengumpulkan 7 kg (tujuh kilogram) kabel tembaga milik PT.STI, sedangkan saksi SEMBIRING tidak ikut membantu mengupas karena ada pekerjaan lain, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL memasukkan kabel tersebut ke dalam sebuah karung dan menyembunyikan karung tersebut di dalam gudang LB 3, lalu saksi UDIN bersama terdakwa IJAL memindahkan karung yang berisi 7 kg (tujuh kilogram) kabel tembaga milik PT.STI ke dalam mobil sampah yang saksi UDIN bawa, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL mengeluarkan karung yang berisi 7 kg (tujuh kilogram) kabel tembaga milik PT.STI dari perusahaan PT.STI ke belakang rumah terdakwa IJAL dan selanjutnya saksi UDIN bersama terdakwa IJAL menjual karung yang berisi 7 kg (tujuh kilogram) kabel tembaga milik PT.STI kepada pembeli dengan harga sebesar Rp.467.000,- (empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL dan saksi SEMBIRING membagi uang hasil penjualan kabel tembaga milik PT.STI tersebut dengan rincian saksi UDIN mendapatkan uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), saksi SEMBIRING mendapatkan uang sebesar Rp.233.000,- (dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan terdakwa IJAL mendapatkan uang sebesar Rp.234.000,- (dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
- Bahwa saksi UDIN bersama-sama dengan terdakwa IJAL pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira jam 07.20 WIB masuk ke dalam gudang 4 PT.STI (Sumatra Timur Indonesia) di wilayah Area PT.STI Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana di dalam gudang tersebut merupakan tempat penyimpanan barang milik PT.STI, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL mengambil 2 (dua) gulung kabel di gudang tersebut dan membawa kabel tersebut ke gudang LB 3 yang berjarak tidak jauh dari gudang 4, lalu terdakwa IJAL menyembunyikan 2 (dua) gulungan kabel tersebut di dalam gudang, lalu saksi UDIN bersama terdakwa IJAL kembali beraktivitas kerja, lalu saksi UDIN bersama terdakwa IJAL dengan membawa alat berupa 1 (satu) buah gerinda, 3 (tiga) biah besi pisau cater sekira jam 13.30 WIB kembali ke gudang LB 3, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah gerinda, 3 (tiga) biah besi pisau cater memotong 2 (dua) gulung kabel tersebut sepanjang 2 (dua) meter agar mempermudah untuk menguliti dan mengupas tembaga kabel tersebut, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL dengan menggunakan pisau cater mengupas kulit kabel yang terbuat dari karet dengan warna hitam, merah, biru dan kuning, setelah berhasil di kupas, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL mengeluarkan dan mengumpulkan tembaga tersebut, saat saksi UDIN bersama terdakwa IJAL mengupas kabel tersebut, lalu saksi IRVAN SYAHPUTRA SEMBIRING Anak dari INGAN TUAHTA SEMBIRING (dilakukan penuntutan secara terpisah) melihat saksi UDIN dan terdakwa IJAL mengupas kabel tersebut mengatakan “OOO…MAIN BEDUA AJA”, kemudian terdakwa IJAL mengatakan “IYA RING, KAU PUN MAIN SENDIRI..”, kemudian saksi SEMBIRING pergi dari Gudang LB 3 tersebut, setelah saksi UDIN bersama terdakwa IJAL sudah berhasil mengumpulkan beberapa kabel tembaga tersebut, saksi UDIN bersama terdakwa IJAL dengan menggunakan timbangan di dalam gudang menimbang kabel tembaga yang berhasil di kupas dan terkumpul kurang lebih sebanyak 8 kg (delapan kilogram) kabel tembaga, lalu saksi UDIN bersama terdakwa IJAL memasukkan kabel tembaga tersebut ke dalam karung warna putih, kemudian saksi UDIN memindahkan karung yang berisi 8 kg (delapan kilogram) kabel tembaga ke dalam mobil sampah milik PT.STI yang saksi UDIN bawa yang sudah di parkir di depan gudang LB 3, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL membawa karung yang berisi 8 kg (delapan kilogram) kabel tembaga tersebut keluar dari gudang LB3 dan menjual karung yang berisi 8 kg (delapan kilogram) kabel tembaga kepada pengepul barang rongsokan yang membawa gerobak di luar wilayah perusahaan dengan harga jual sebesar Rp.105.000,- (seratus lima ribu rupiah) perkilogram sehingga saksi UDIN bersama terdakwa IJAL berhasil mendapatkan uang sebesar Rp.840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) di potong perkilogram upah terdakwa IJAL menjual sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sehingga tersisa uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL membagi rata uang hasil penjualan kabel tembaga milik PT.STI tersebut.
- Bahwa selanjutnya saksi UDIN bersama terdakwa IJAL pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira jam 13.30 WIB masuk kembali ke dalam gudang LB 3 yang mana terdakwa IJAL yang memegang kunci gudang LB 3 tempat saksi UDIN bersama terdakwa IJAL menyimpan kabel yang sebelumnya di ambil oleh saksi UDIN bersama terdakwa IJAL di gudang 4 PT.STI, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL kembali mengupas sisa kabel yang sebelumnya belum selesai saksi UDIN bersama terdakwa IJAL kerjakan, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah gerinda, 3 (tiga) biah besi pisau cater memotong sisa kabel tembaga tersebut dan berhasil terkumpul sebanyak 12 kg (dua belas kilogram) kabel tembaga, kemudian saksi UDIN bersama terdakwa IJAL memasukkan 12 kg (dua belas kilogram) kabel tembaga tersebut ke dalam karung, kemudian saksi UDIN dan terdakwa IJAL menyimpan karung yang berisi 12 kg (dua belas kilogram) kabel tembaga tersebut di dalam gudang LB 3, lalu saksi UDIN bersama terdakwa IJAL pulang ke rumah masing-masing. Selanjutnya saksi UDIN bersama terdakwa IJAL pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira jam 08.30 WIB kembali masuk ke dalam gudang LB.3, kemudian terdakwa IJAL mengangkat karung yang berisi 12 kg (dua belas kilogram) kabel tembaga tersebut dari dalam gudang menuju ke dalam mobil, dan saat saksi UDIN membukakan pintu mobil untuk memudahkan terdakwa IJAL menyimpan karung tersebut di belakang tempat duduk mobil, saat terdakwa IJAL meletakkan karung tersebut ke belakang tempat duduk mobil ternyata tidak muat, lalu saksi UDIN bersama terdakwa IJAL mengeluarkan sebagian isi kabel tembaga yang berada di dalam karung tersebut dan diletakkan di luar bagian belakang tempat duduk, kemudian terdakwa IJAL pergi meninggalkan mobil tersebut, sedangkan saksi UDIN membawa mobil yang di dalamnya terdapat kabel tembaga milik PT.STI sebanyak 12 kg (dua belas kilogram) keluar dari PT.STI, saat saksi UDIN melewati pintu gerbang pos tersebut, saksi UDIN di berhentikan oleh pihak security PT.STI, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan di dalam mobil tersebut kabel tembaga milik PT.STI sebanyak 12 kg (dua belas kilogram), kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi UDIN, dan saksi UDIN mengakui bersama-sama terdakwa IJAL telah mengambil kabel tembaga milik PT.STI dengan tujuan untuk dijual kepada pembeli.
- Bahwa berdasarkan Surat Daftar Pencarian Barang Bukti dengan nomor DPB/12/VII/2026/Reskrim yang dibuat dan dikeluarkan oleh Polri Daerah Riau Resor Indragiri Hilir Sektor Kateman di buat di Sungai Guntung tanggal 08 Juli 2026 terlampir Daftar Pencarian Barang Bukti milik PT.STI berupa 21 kg (dua puluh satu kilogram) tembaga kabel, 7 kg (tujuh kilogram) tembaga kabel dan 8 kg (delapan kilogram) tembaga kabel milik PT.STI yang sebelumnya tanpa izin di ambil oleh terdakwa UDIN, saksi SEMBIRING dan saksi IJAL yang telah berhasil di jual kepada para pembeli.
- Bahwa akibat perbuatan saksi UDIN bersama terdakwa IJAL dan saksi SEMBIRING, PT.STI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.23.915.520,- (dua puluh tigas juta sembilan ratus lima belas ribu lima ratus dua puluh rupiah).
- Bahwa total keseluruhan kerugian PT.STI akibat perbuatan saksi UDIN bersama terdakwa IJAL dan saksi SEMBIRING adalah kurang lebih sekira 173.280.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------- |