| Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa ia terdakwa AMIRUDDIN Bin BAHARUDDIN, pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Lintas Samudera KM. 8 Kel. Harapan Tani Kec. Kempas Kab. Inhil - Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu 30 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 wib Terdakwa sedang bersama-sama dengan Sdr. MADIT AHMAD (lidik) sedang berada di rumah Sdr. DAPA yang beralamatkan di Parit 1 Desa Kotabaru Seberida Kecamatan keritang Kab. Inhil – Riau, yang pada saat itu Sdr. DAPA sedang tidak berada dirumah dikarenakan sedang melaksanakan acara disuatu tempat, selanjutnya Sdr. MADIT AHMAD (lidik) memberikan nomor seseorang yang ingin membeli narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa dengan mengatakan “ini nomor orang kilo 8 yang mesan” Terdakwa pun menjawab “oke aku pulang mandi dulu” kemudian sekira pukul 17.30 wib Terdakwa mendatangi kembali rumah Sdr. DAPA, sesampainya Terdakwa di rumah Sdr. DAPA, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MADIT AHMAD (lidik) mengkonsumsi narkotika jenis Shabu di ruang tengah rumah Sdr. DAPA, kemudian Sdr. MADIT AHMAD (lidik) mengatakan “tunggu dulu aku buatkan” selanjutnya Sdr. MADIT AHMAD (lidik) masuk ke dalam kamar untuk memaketkan narkotika jenis Shabu untuk Terdakwa antarkan kepada pembeli yang sebelumnya sudah memesan narkotika jenis Shabu kepada Sdr. MADIT AHMAD (lidik), selanjutnya, Terdakwa menerima 1 (satu) buah kotak rokok merk DJI SAM SOE warna hitam yang dibalut dengan lakban warna bening yang berisikan narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa mengatakan “udah aku mau berangkat”;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.30 wib Terdakwa berangkat menuju Jalan Lintas Samuder KM 8 Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas Kabupaten Inhil – Riau menggunakan sepeda motor dengan membawa narkotika jenis sabu yang dibungkus kotak rokok DJI SAM SOE, warna hitam, dan sesampainya Terdakwa di Jalan Lintas Samuder KM 8 Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas Kabupaten Inhil – Riau, Terdakwa menghubungi orang yang akan membeli narkotika jenis Shabu dengan mengatakan “aku udah nyampai” kemudian orang yang tidak Terdakwa kenal menjawab “dimana?” kemudian Terdakwa menjawab kembali “arah ke pengalihan” selanjutnya Terdakwa mengkonfirmasi kepada Sdr. MADIT AHMAD (lidik) keberadaan Terdakwa bahwa Terdakwa sudah berada di tempat yang telah disepakati, selanjutnya Sdr. MADIT AHMAD (lidik) mengatakan “tarok di tepi jalan jangan tarok dibadan ces” selanjutnya Terdakwa meletakkan 1 (satu) buah kotak rokok merk DJI SAM SOE warna hitam yang dibalut dengan lakban warna bening di pinggir Jalan Lintas Samudera KM 8 Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas Kabupaten Inhil – Riau, lalu Terdakwa dihampiri oleh seorang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal, yang mana laki-laki tersebut mengatakan “kurang 4 juta duitnya” kemudian Terdakwa meminta laki-laki tersebut untuk menggunakan metode transfer saja, selanjutnya laki-laki yang Terdakwa tidak kenal tersebut meminta nomor aplikasi DANA untuk melakukan transfer pembelian narkotika jenis Shabu tersebut, selanjutnya Terdakwa pergi menjauh untuk menghubungi Sdr. MADIT AHMAD (lidik) untuk meminta nomor aplikasi DANA milik Sdr. MADIT AHMAD (lidik),
- Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 wib saksi ADITYA, saksi PANGESTU yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada di pinggir jalan Jalan Lintas Samudera KM 8 Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas, lalu dilakukan penggeledahan dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi atas nama saksi MULYADI dan saksi SAHURI pada penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk DJI SAM SOE warna hitam yang dibalut dengan lakban warna putih bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah tang didalmnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu yang dibalut tissu warna putih terletak dipinggir jalan tidak jauh dari lokasi Terdakwa ditangkap, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A1K warna hitam, serta 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Suzuki Shogun SP warna hitam putih tanpa nopol, selanjutnya saat dilakukan interogasi Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa yang meletakkan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dipinggir jalan, yang mana rencananya akan Terdakwa serahkan kepada pembeli;
- Bahwa upah yang akan didapatkan Terdakwa dalam menjadi perantara penjualan narkotika jenis Shabu tersebut sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan dapat mengkonsumsi narkotika jenis Shabu secara gratis, namun Terdakwa belum menerima upah tersebut dikarenakan Terdakwa sudah ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Inhil terlebih dahulu, selain itu Terdakwa juga dijanjikan akan dibelikan Handphone baru oleh Sdr. MADIT AHMAD (lidik);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. POS Indonesia cabang Tembilahan tanggal 01 September 2025 terhadap barang bukti atas nama AMIRUDDIN Bin BAHARUDDIN berupa 1 (satu) paket plastik bening klep les merah berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, setelah ditimbang diperoleh berat bersih 38,90 (tiga delapan koma sembilan nol) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3038/NNF/2025 tanggal 08 September 2025yang disita dari AMIRUDDIN Bin BAHARUDDIN barang bukti nomor: 4306/NNF/2025 berupa serpihan kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa ia terdakwa AMIRUDDIN Bin BAHARUDDIN, pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Lintas Samudera KM. 8 Kel. Harapan Tani Kec. Kempas Kab. Inhil - Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 20.00 WIB saksi ADITYA dan saksi PANGESTU yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada di pinggir jalan Jalan Lintas Samudera KM 8 Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas, lalu dilakukan penggeledahan dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi atas nama saksi MULYADI dan saksi SAHURI pada penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk DJI SAM SOE warna hitam yang dibalut dengan lakban warna putih bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah tang didalmnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu yang dibalut tissu warna putih terletak dipinggir jalan tidak jauh dari lokasi Terdakwa ditangkap, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A1K warna hitam, serta 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Suzuki Shogun SP warna hitam putih tanpa nopol, selanjutnya saat dilakukan interogasi Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa yang meletakkan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dipinggir jalan, yang mana rencananya akan Terdakwa serahkan kepada pembeli;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. POS Indonesia cabang Tembilahan tanggal 01 September 2025 terhadap barang bukti atas nama AMIRUDDIN Bin BAHARUDDIN berupa 1 (satu) paket plastik bening klep les merah berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, setelah ditimbang diperoleh berat bersih 38,90 (tiga delapan koma sembilan nol) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3038/NNF/2025 tanggal 08 September 2025yang disita dari AMIRUDDIN Bin BAHARUDDIN barang bukti nomor: 4306/NNF/2025 berupa serpihan kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |