| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan permohonan Pemohon (RO’I) untuk seluruhnya.
- Menyatakan data identitas Pemohon yang benar dan sah adalah RO’I
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau untuk merubah nama NASRI, tempat tanggal lahir Concong Dalam, 01 Juli 1967 menjadi RO’I, tempat tanggal lahir Prt Pelekat, 01 Juli 1967.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |