Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
213/Pid.Sus/2026/PN Tbh 3.Dones Bahtera S.H
4.LUKI ADRIANTONI, SH
5.BAGUS PRANATA, SH
SYAHBUDI Bin ARIFIN EFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 213/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 447 / L.4.14 / Enz.2 / 08 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dones Bahtera S.H
2LUKI ADRIANTONI, SH
3BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHBUDI Bin ARIFIN EFENDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa SYAHBUDI Bin ARIFIN EFENDI, pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 16.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Sederhana, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 14.45 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di depan sebuah ruko kosong yang beralamat di Jalan Sederhana, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Terdakwa dihubungi oleh seorang laki-laki bernama IKI (dalam penyelidikan) melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan tersebut IKI memesan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga masing-masing sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah menerima pesanan tersebut, Terdakwa kemudian menghubungi kembali IKI melalui sambungan telepon dan menyampaikan agar pembelian dilakukan menggunakan uang milik IKI terlebih dahulu tanpa menunggu uang dari temannya, kemudian IKI meminta Terdakwa menunggu karena akan datang mengambil narkotika jenis shabu yang telah dipesannya.
  • Bahwa untuk memenuhi pesanan tersebut, Terdakwa kemudian menuju rumah seorang laki-laki bernama AMAT (dalam penyelidikan) yang beralamat di Jalan Bersama, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, lalu menyampaikan kepada AMAT bahwa terdapat seseorang yang hendak membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga masing-masing sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada saat itu Terdakwa juga memberitahukan kepada AMAT bahwa uang hasil pembelian narkotika tersebut belum berada di tangan Terdakwa dan baru akan dibayarkan setelah Terdakwa menerima uang dari IKI. Selanjutnya AMAT pergi ke bagian belakang rumah dan beberapa saat kemudian menyerahkan kepada Terdakwa 2 (dua) paket plastik putih bening yang berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu untuk diserahkan kepada IKI selaku pembeli.
  • Bahwa setelah menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut dari AMAT, Terdakwa membungkus kedua paket narkotika tersebut menggunakan 1 (satu) lembar tisu warna putih, kemudian memasukkannya ke dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek OVO BOLD warna hitam, selanjutnya membawa narkotika tersebut menuju Jalan Sederhana, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir dengan maksud untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada IKI sesuai pesanan yang telah disampaikan sebelumnya.
  • Bahwa setelah tiba di Jalan Sederhana, Terdakwa kembali menghubungi IKI dan memberitahukan bahwa dirinya sedang berada di depan rumah Haji Nawawi serta meminta IKI datang seorang diri untuk mengambil narkotika jenis shabu pesanannya. Guna mempermudah proses penyerahan narkotika tersebut, Terdakwa terlebih dahulu meletakkan kotak rokok merek OVO BOLD warna hitam yang berisi 2 (dua) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu di dekat rerumputan yang berada di pinggir Jalan Sederhana, sedangkan Terdakwa menunggu kedatangan IKI tidak jauh dari tempat penyimpanan sementara barang tersebut.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 16.40 WIB, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki bernama BUDI yang diduga sering melakukan transaksi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu di sekitar Jalan Sederhana, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penyelidikan dan setelah memastikan keberadaan Terdakwa di lokasi, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa setelah Terdakwa diamankan, anggota Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa dan lokasi sekitar tempat penangkapan dengan disaksikan oleh saksi EDI HARNAWAN Bin H. NAWAWI dan saksi MASTUR Bin ASLI, kemudian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merek OVO BOLD warna hitam, 1 (satu) lembar tisu warna putih, dan 2 (dua) paket plastik putih bening yang berisi serpihan kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang ditemukan di dekat rerumputan di pinggir Jalan Sederhana, serta 1 (satu) unit Handphone merek REDMI A7 PRO yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Indragiri Hilir untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Handphone merek REDMI A7 PRO tersebut digunakan oleh Terdakwa sebagai sarana komunikasi dengan IKI dalam rangka pemesanan dan penyerahan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, dan berdasarkan pemeriksaan terhadap Handphone tersebut ditemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang berkaitan dengan transaksi narkotika antara Terdakwa dengan IKI.
  • Bahwa 2 (dua) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut merupakan pesanan IKI yang diperoleh Terdakwa dari AMAT dengan harga seluruhnya sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), namun pembayaran kepada AMAT belum dilakukan karena Terdakwa belum menerima uang dari IKI.
  • Bahwa Terdakwa bersedia membantu IKI memperoleh Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dari AMAT dengan harapan memperoleh keuntungan berupa kesempatan menggunakan narkotika tersebut secara bersama-sama dengan IKI tanpa harus mengeluarkan biaya, sehingga Terdakwa secara sadar telah berperan sebagai perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

 

 

  • Bahwa selain itu, Terdakwa juga mengakui sebelumnya pernah membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dari AMAT sebanyak 2 (dua) kali, sedangkan perbuatan membantu IKI memperoleh narkotika tersebut baru dilakukan 1 (satu) kali;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan pada hari Senin tanggal 14 April 2026 maka terhadap 2 (dua) paket plastik putih bening yang didalamnya diduga narkotika jenis Shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram kemudian barang bukti dimasukkan ke dalam plastik putih bening dan diikat dengan seal di dalam plastik putih dengan keterangan 0,13 (nol koma tiga belas) gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau dan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:1495/NNF/2026 tanggal 17 April 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----

 

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa Terdakwa SYAHBUDI Bin ARIFIN EFENDI, pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 16.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Sederhana, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 16.40 WIB, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki bernama BUDI yang diduga sering melakukan transaksi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu di sekitar Jalan Sederhana, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penyelidikan dan setelah memastikan keberadaan Terdakwa di lokasi, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa setelah Terdakwa diamankan, anggota Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa dan lokasi sekitar tempat penangkapan dengan disaksikan oleh saksi EDI HARNAWAN Bin H. NAWAWI dan saksi MASTUR Bin ASLI, kemudian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merek OVO BOLD warna hitam, 1 (satu) lembar tisu warna putih, dan 2 (dua) paket plastik putih bening yang berisi serpihan kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang ditemukan di dekat rerumputan di pinggir Jalan Sederhana, serta 1 (satu) unit Handphone merek REDMI A7 PRO yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Indragiri Hilir untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa memperoleh Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 14.45 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di depan sebuah ruko kosong yang beralamat di Jalan Sederhana, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Terdakwa dihubungi oleh seorang laki-laki bernama IKI (dalam penyelidikan) melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan tersebut IKI memesan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga masing-masing sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah menerima pesanan tersebut, Terdakwa kemudian menghubungi kembali IKI melalui sambungan telepon dan menyampaikan agar pembelian dilakukan menggunakan uang milik IKI terlebih dahulu tanpa menunggu uang dari temannya, kemudian IKI meminta Terdakwa menunggu karena akan datang mengambil narkotika jenis shabu yang telah dipesannya.
  • Bahwa untuk memenuhi pesanan tersebut, Terdakwa kemudian menuju rumah seorang laki-laki bernama AMAT (dalam penyelidikan) yang beralamat di Jalan Bersama, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, lalu menyampaikan kepada AMAT bahwa terdapat seseorang yang hendak membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga masing-masing sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada saat itu Terdakwa juga memberitahukan kepada AMAT bahwa uang hasil pembelian narkotika tersebut belum berada di tangan Terdakwa dan baru akan dibayarkan setelah Terdakwa menerima uang dari IKI. Selanjutnya AMAT pergi ke bagian belakang rumah dan beberapa saat kemudian menyerahkan kepada Terdakwa 2 (dua) paket plastik putih bening yang berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu untuk diserahkan kepada IKI selaku pembeli.
  • Bahwa setelah menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut dari AMAT, Terdakwa membungkus kedua paket narkotika tersebut menggunakan 1 (satu) lembar tisu warna putih, kemudian memasukkannya ke dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek OVO BOLD warna hitam, selanjutnya membawa narkotika tersebut menuju Jalan Sederhana, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir dengan maksud untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada IKI sesuai pesanan yang telah disampaikan sebelumnya.
  • Bahwa setelah tiba di Jalan Sederhana, Terdakwa kembali menghubungi IKI dan memberitahukan bahwa dirinya sedang berada di depan rumah Haji Nawawi serta meminta IKI datang seorang diri untuk mengambil narkotika jenis shabu pesanannya. Guna mempermudah proses penyerahan narkotika tersebut, Terdakwa terlebih dahulu meletakkan kotak rokok merek OVO BOLD warna hitam yang berisi 2 (dua) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu di dekat rerumputan yang berada di pinggir Jalan Sederhana, sedangkan Terdakwa menunggu kedatangan IKI tidak jauh dari tempat penyimpanan sementara barang tersebut;
  • Bahwa Handphone merek REDMI A7 PRO tersebut digunakan oleh Terdakwa sebagai sarana komunikasi dengan IKI dalam rangka pemesanan dan penyerahan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, dan berdasarkan pemeriksaan terhadap Handphone tersebut ditemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang berkaitan dengan transaksi narkotika antara Terdakwa dengan IKI.
  • Bahwa 2 (dua) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut merupakan pesanan IKI yang diperoleh Terdakwa dari AMAT dengan harga seluruhnya sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), namun pembayaran kepada AMAT belum dilakukan karena Terdakwa belum menerima uang dari IKI.
  • Bahwa Terdakwa bersedia membantu IKI memperoleh Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dari AMAT dengan harapan memperoleh keuntungan berupa kesempatan menggunakan narkotika tersebut secara bersama-sama dengan IKI tanpa harus mengeluarkan biaya, sehingga Terdakwa secara sadar telah berperan sebagai perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa selain itu, Terdakwa juga mengakui sebelumnya pernah membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dari AMAT sebanyak 2 (dua) kali, sedangkan perbuatan membantu IKI memperoleh narkotika tersebut baru dilakukan 1 (satu) kali;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan pada hari Senin tanggal 14 April 2026 maka terhadap 2 (dua) paket plastik putih bening yang didalamnya diduga narkotika jenis Shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram kemudian barang bukti dimasukkan ke dalam plastik putih bening dan diikat dengan seal di dalam plastik putih dengan keterangan 0,13 (nol koma tiga belas) gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau dan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:1495/NNF/2026 tanggal 17 April 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya