Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/PDT.G/2015/PN TBH 1.KARTINI, HZ
2.SANTI WIDIASTUTI
3.ANDI KURNIAWAN
4.WIDIA MAHARANI
DAHLIANA, S.Pi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Okt. 2015
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 11/PDT.G/2015/PN TBH
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KARTINI, HZ
2SANTI WIDIASTUTI
3ANDI KURNIAWAN
4WIDIA MAHARANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. H. EDWAR, SH., MHKARTINI, HZ
2Dr. H. EDWAR, SH., MHSANTI WIDIASTUTI
3Dr. H. EDWAR, SH., MHANDI KURNIAWAN
4Dr. H. EDWAR, SH., MHWIDIA MAHARANI
Tergugat
NoNama
1DAHLIANA, S.Pi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ZAINUDDIN, SHDAHLIANA, S.Pi
2WANDI, SH. MHDAHLIANA, S.Pi
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para PENGGUGAT seluruhnya

2. Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat adalah Ahli Waris dari Almarhum Ir. Sarifek

3. Menyatakan hukum bahwa Surat perjanjian antara Almarhum Ir. Sarifek dengan Tergugat tertanggal 09 Mei 2014 adalah sah secara hukum

4. Menyatakan hukum bahwa Tergugat sudah wanprestasi

5. Menyatakan hukum bahwa Tergugat sah berhutang kepada Para Penggugat selaku Ahli waris dari Alm. Ir. Sarifek yang timbul dari surat perjanjian hutang piutang tertanggal 9 Mei 2014, sebesar Rp. 998.800.000,-(sembilan ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah

6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CB) yang dimohonkan yaitu :

  1. Satu buah SPBU yang terletak di Jalan Azkiaris Kelurahan Kampung Dagang Rengat di Rengat Kabupaten Indragiri Hulu dengan Nomor SPBU : 14.293.134
  2. satu buah rumah yang terletak di Jalan Pelita Jaya Nomor 25 Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara :Rumah Kosong
  • Sebelah Timur :Jalan Pelita Jaya
  • Sebelah Selatan : Rumah Petak 3 milik Wahid
  • Sebelah Barat :Rumah Herman

7. Menyatakan hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun Tergugat mempergunakan upaya hukum banding atau kasasi (Uitvoorbaar bij voorraad)

8. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini ;

ATAU

Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak