Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
298/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.Dones Bahtera S.H
2.LUKI ADRIANTONI, SH
3.BAGUS PRANATA, SH
ANDICO Bin BUDIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 298/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 639/ L.4.14 / Enz.2 / 10 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dones Bahtera S.H
2LUKI ADRIANTONI, SH
3BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDICO Bin BUDIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

Bahwa  ia Terdakwa ANDICO Bin BUDIMAN, pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul pukul 19.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Pendidikan, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh IQBAL melalui aplikasi WhatsApp yang meminta Terdakwa mencarikan Narkotika jenis sabu seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan mengatakan, “TOLONG AMBILKAN NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN HARGA RP300.000”, kemudian Terdakwa bertanya, “DIMANA?”, lalu IQBAL menjawab, “CARIKAN LAH”, dan Terdakwa menjawab, “YALAH BENTAR”;
  • Bahwa setelah menerima permintaan tersebut, IQBAL mengirimkan uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik Terdakwa sebagai uang untuk pembelian Narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa berusaha mencari pihak yang dapat menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa Terdakwa kemudian memutuskan untuk menambahkan uang miliknya sendiri sebesar Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah), sehingga uang yang digunakan untuk pembelian Narkotika jenis sabu seluruhnya berjumlah Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), dengan maksud agar Narkotika jenis sabu yang dibeli tersebut dapat digunakan oleh Terdakwa bersama IQBAL;
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya di Jalan Sungai Beringin Blok B, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Terdakwa menghubungi RIO ARISTA GAUTAMA Bin (Alm.) GAU ABU BAKAR (berkas penuntutan terpisah/splitsing) melalui aplikasi WhatsApp pada nomor 085191666832 dengan mengirimkan pesan, “CK YOK BANG”, kemudian RIO membalas, “YUK, BELUM AMBIL JUGA NI”;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengirimkan pesan, “NI DUIT DICO PAS 500”, kemudian RIO menjawab, “YALAH BARKOTKAN AJA”, dan Terdakwa membalas, “YALAH BANG”, sehingga Terdakwa melanjutkan pembelian Narkotika jenis sabu dari RIO dengan harga Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa setelah terjadi kesepakatan tersebut, Terdakwa melakukan pembayaran kepada RIO sebesar Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) melalui pembayaran QRIS menggunakan rekening SeaBank milik Terdakwa dengan nomor rekening 901184475535, yang terdiri atas uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dari IQBAL dan uang sebesar Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) milik Terdakwa sendiri;
  • Bahwa setelah pembayaran tersebut dilakukan, RIO menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp dan mengirimkan pesan, “NTAR CO, KAU SAMA SIAPA? AMBIL SK AJA CO”, namun Terdakwa tidak memberikan balasan terhadap pesan tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 18.37 WIB, RIO mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Terdakwa yang berbunyi, “CO AMBIL SENDIRI BELAKANG PENGADILAN POHON PERTAMA SEBELAH KANAN BUNGKUS YUPI HIJAU”, yang menunjukkan lokasi peletakan Narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa di sekitar Jalan Pendidikan, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir;
  • Bahwa sebelum Terdakwa membaca dan menanggapi pesan mengenai lokasi pengambilan tersebut, Terdakwa telah diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir, sehingga Terdakwa tidak memberikan konfirmasi atau persetujuan atas pesan lanjutan dari RIO tersebut, Terdakwa telah sebanyak 2 (dua) kali membantu IQBAL sebagai perantara dalam pembelian Narkotika jenis sabu, sehingga Terdakwa telah mengetahui maksud dan tujuan IQBAL ketika meminta Terdakwa mencarikan Narkotika jenis sabu;
  • Bahwa dalam membantu pembelian Narkotika jenis sabu untuk IQBAL tersebut, Terdakwa tidak memperoleh keuntungan berupa uang maupun imbalan lainnya, sedangkan terhadap transaksi pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026, Terdakwa menambahkan uang miliknya sendiri sebesar Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dari uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang diberikan oleh IQBAL, dengan maksud agar Narkotika jenis sabu yang dibeli dari RIO ARISTA GAUTAMA Bin (Alm.) GAU ABU BAKAR tersebut dapat digunakan oleh Terdakwa bersama IQBAL.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026, anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki bernama ANDICO yang diduga sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Pendidikan, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Resnarkoba Polres Indragiri Hilir AKP ADAM EFENDI, S.E., M.H., yang selanjutnya memerintahkan anggota Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan;
  • Bahwa berdasarkan penyelidikan tersebut sekira pukul 19.15 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir, di antaranya saksi ALFONSO dan saksi YOGI bersama anggota opsnal lainnya, mendatangi Terdakwa yang sedang berada di pinggir Jalan Sungai Beringin, tepatnya di depan Perumahan Green Citra, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir;
  • Bahwa pada saat itu Terdakwa sedang menunggu IQBAL untuk bertemu dan membicarakan pembelian Narkotika jenis sabu, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa;
  • Bahwa dari penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Realme UI warna hitam dengan IMEI 1: 867030052874012 dan IMEI 2: 867030052874004, menggunakan nomor SIM Card sekaligus WhatsApp 081372532934 serta nomor WhatsApp Business 08980303677, yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dalam pemesanan Narkotika jenis sabu;
  • Bahwa pada saat anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir melakukan pemeriksaan terhadap handphone tersebut, ditemukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp antara Terdakwa dengan RIO yang berkaitan dengan pembelian Narkotika jenis sabu, termasuk pesan mengenai lokasi pengambilan paket Narkotika jenis sabu di belakang pengadilan, tepatnya di bawah pohon pertama sebelah kanan dalam bungkus YUPI berwarna hijau;
  • Bahwa selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir membawa Terdakwa menuju Jalan Pendidikan, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, untuk melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang disebutkan dalam komunikasi tersebut;
  • Bahwa setelah tiba di lokasi tersebut, dengan disaksikan oleh saksi MOHD. SADLI Bin ALIUSMAN dan saksi MUHAMMAD SULAIMAN Bin AINI, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bertuliskan “YUPI” berwarna hijau yang berada di bawah pohon, yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik putih bening berklep merah berisikan 1 (satu) plastik putih bening berklep merah yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu;
  • Bahwa Terdakwa kemudian mengambil bungkusan tersebut di hadapan anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir karena bungkusan itu merupakan paket Narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah dipesan dan dibayar oleh Terdakwa kepada RIO, kemudian anggota Satresnarkoba mengamankan bungkusan tersebut sebagai barang bukti dan membawa Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Indragiri Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 maka terhadap 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 1,2 (satu koma dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:2652/NNF/2026 tanggal 22 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------

 

 

SUBSIDAIR

 

-------- Bahwa ia Terdakwa ANDICO Bin BUDIMAN, pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul pukul 19.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pendidikan, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh IQBAL melalui aplikasi WhatsApp yang meminta Terdakwa mencarikan Narkotika jenis sabu seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian IQBAL mengirimkan uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik Terdakwa untuk pembelian Narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa Terdakwa kemudian menambahkan uang miliknya sendiri sebesar Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah), sehingga jumlah uang yang digunakan untuk pembelian Narkotika jenis sabu menjadi Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), dengan tujuan agar Narkotika jenis sabu tersebut dapat digunakan bersama IQBAL;
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menghubungi RIO ARISTA GAUTAMA Bin (Alm.) GAU ABU BAKAR (berkas penuntutan terpisah/splitsing) melalui aplikasi WhatsApp untuk memesan Narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) melalui QRIS menggunakan rekening SeaBank milik Terdakwa dengan nomor rekening 901184475535;
  • Bahwa selanjutnya RIO mengirimkan pesan kepada Terdakwa yang berbunyi, “NTAR CO, KAU SAMA SIAPA? AMBIL SK AJA CO”, namun Terdakwa tidak membalas pesan tersebut;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 18.37 WIB, RIO kembali mengirimkan pesan kepada Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp yang berbunyi, “CO AMBIL SENDIRI BELAKANG PENGADILAN POHON PERTAMA SEBELAH KANAN BUNGKUS YUPI HIJAU”, yang menunjukkan lokasi peletakan Narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026, anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir telah memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penyelidikan, kemudian sekira pukul 19.15 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir, di antaranya saksi ALFONSO dan saksi YOGI bersama anggota opsnal lainnya, mengamankan Terdakwa yang sedang berada di pinggir Jalan Sungai Beringin, tepatnya di depan Perumahan Green Citra, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir;
  • Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa, ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Realme UI warna hitam dengan IMEI 1: 867030052874012 dan IMEI 2: 867030052874004, menggunakan nomor WhatsApp 081372532934 serta nomor WhatsApp Business 08980303677;
  • Bahwa dari pemeriksaan terhadap handphone tersebut ditemukan komunikasi antara Terdakwa dengan RIO yang berkaitan dengan pemesanan dan pembayaran Narkotika jenis sabu, termasuk informasi mengenai lokasi pengambilan Narkotika jenis sabu di belakang pengadilan, tepatnya di bawah pohon pertama sebelah kanan dalam bungkus YUPI berwarna hijau;
  • Bahwa selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir membawa Terdakwa menuju Jalan Pendidikan, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, untuk memeriksa lokasi peletakan Narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa setelah tiba di lokasi tersebut, dengan disaksikan oleh saksi MOHD. SADLI Bin ALIUSMAN dan saksi MUHAMMAD SULAIMAN Bin AINI, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bertuliskan “YUPI” berwarna hijau yang berada di bawah pohon, yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik putih bening berklep merah berisikan 1 (satu) plastik putih bening berklep merah yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu;
  • Bahwa Terdakwa kemudian mengambil bungkusan tersebut di hadapan anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir, yang merupakan paket Narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah dipesan dan dibayar oleh Terdakwa kepada RIO;
  • Bahwa setelah bungkusan tersebut diambil oleh Terdakwa, anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir mengamankan barang bukti tersebut, kemudian membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Indragiri Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 maka terhadap 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 1,2 (satu koma dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:2652/NNF/2026 tanggal 22 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------

 

 

LEBIH SUBSIDAIR

------------- Bahwa ia Terdakwa ANDICO Bin BUDIMAN, pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul pukul 19.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Sungai Beringin Blok B, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129”, yang dilakukan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh IQBAL (dalam penyelidikan) melalui aplikasi WhatsApp yang meminta Terdakwa mencarikan Narkotika jenis sabu seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan mengatakan, “TOLONG AMBILKAN NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN HARGA RP300.000”, kemudian Terdakwa menjawab, “DIMANA?”, lalu IQBAL mengatakan, “CARIKAN LAH”, dan Terdakwa menjawab, “YALAH BENTAR”;
  • Bahwa setelah menerima permintaan tersebut, IQBAL mengirimkan uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik Terdakwa untuk pembelian Narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa berusaha mencari seseorang yang dapat menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa Terdakwa kemudian menambahkan uang miliknya sendiri sebesar Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah), sehingga uang yang dipergunakan untuk pembelian Narkotika jenis sabu seluruhnya berjumlah Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), dengan maksud agar Narkotika jenis sabu tersebut dapat digunakan bersama IQBAL;
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya di Jalan Sungai Beringin Blok B, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Terdakwa menghubungi RIO ARISTA GAUTAMA Bin (Alm.) GAU ABU BAKAR (perkara lain) melalui aplikasi WhatsApp pada nomor 085191666832 dengan mengatakan, “CK YOK BANG”, kemudian RIO menjawab, “YUK, BELUM AMBIL JUGA NI”;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengatakan, “NI DUIT DICO PAS 500”, kemudian RIO menjawab, “YALAH BARKOTKAN AJA”, dan Terdakwa membalas, “YALAH BANG”, sehingga Terdakwa mengetahui bahwa RIO bersedia menyediakan Narkotika jenis sabu yang akan dibeli oleh Terdakwa;
  • Bahwa setelah komunikasi tersebut, Terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) kepada RIO melalui pembayaran QRIS menggunakan rekening SeaBank milik Terdakwa dengan nomor rekening 901184475535;
  • Bahwa setelah pembayaran tersebut dilakukan, RIO mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Terdakwa yang berbunyi, “NTAR CO, KAU SAMA SIAPA? AMBIL SK AJA CO”, namun Terdakwa tidak memberikan balasan terhadap pesan tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 18.37 WIB, RIO mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Terdakwa yang berbunyi, “CO AMBIL SENDIRI BELAKANG PENGADILAN POHON PERTAMA SEBELAH KANAN BUNGKUS YUPI HIJAU”, yang menunjukkan lokasi peletakan Narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Pendidikan, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026, anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki bernama ANDICO yang diduga sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Pendidikan, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Resnarkoba Polres Indragiri Hilir AKP ADAM EFENDI, S.E., M.H., yang selanjutnya memerintahkan anggota Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan, kemudian sekira pukul 19.15 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir, yaitu saksi ALFONSO dan saksi YOGI bersama anggota opsnal lainnya, mendatangi Terdakwa yang sedang berada di pinggir Jalan Sungai Beringin, tepatnya di depan Perumahan Green Citra, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir;
  • Bahwa pada saat itu Terdakwa sedang menunggu IQBAL untuk bertemu dan membicarakan pembelian Narkotika jenis sabu, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa;
  • Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Realme UI warna hitam dengan IMEI 1: 867030052874012 dan IMEI 2: 867030052874004, menggunakan nomor WhatsApp 081372532934 serta nomor WhatsApp Business 08980303677;
  • Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap handphone tersebut, ditemukan komunikasi antara Terdakwa dengan RIO yang berkaitan dengan pemesanan dan pembayaran Narkotika jenis sabu, termasuk informasi mengenai lokasi peletakan Narkotika jenis sabu di belakang pengadilan, tepatnya di bawah pohon pertama sebelah kanan dalam bungkus YUPI berwarna hijau;
  • Bahwa selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir membawa Terdakwa menuju Jalan Pendidikan, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, untuk memeriksa lokasi peletakan Narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa setelah tiba di lokasi tersebut, dengan disaksikan oleh saksi MOHD. SADLI Bin ALIUSMAN dan saksi MUHAMMAD SULAIMAN Bin AINI, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bertuliskan “YUPI” berwarna hijau yang berada di bawah pohon, yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik putih bening berklep merah berisikan 1 (satu) plastik putih bening berklep merah yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu;
  • Bahwa Terdakwa kemudian mengambil bungkusan tersebut di hadapan anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir, kemudian anggota Satresnarkoba mengamankan barang bukti tersebut dan membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Indragiri Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 maka terhadap 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 1,2 (satu koma dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:2652/NNF/2026 tanggal 22 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa meskipun Terdakwa telah mengetahui adanya kegiatan tindak pidana Narkotika berupa transaksi jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh RIO, Terdakwa tidak melaporkan kegiatan tersebut kepada pihak Kepolisian atau pejabat yang berwenang.

 

------------------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya