| Dakwaan |
Kesatu:
----------- Bahwa Terdakwa ZAINUDIN Bin CAMDIN bersama-sama dengan Terdakwa EKA SHANDRA Bin ZAINUDIN dan Terdakwa EKI SAPUTRA Bin ZAINUDIN, pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Area Konsesi PT.SPA (Satria Perkasa Agung) yang terletak di Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja melakukan permufakatan jahat untuk melakukan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c “setiap orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Indonesia dilarang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan pembalakan liar dan/ atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah”, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------
- Bahwa Terdakwa ZAINUDIN Bin CAMDIN pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Oktober 2025 bertempat di Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau bertemu dengan sdr.SELAMAT (dalam lidik), kemudian terdakwa ZAINUDIN diberikan uang kurang lebih sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari sdr.SELAMAT sebagai modal awal untuk mencari kayu kurang lebih sebanyak 50 (lima puluh) kubik (kepakatan) yang mana selanjutnya kayu tersebut di olah dan dijual kembali kepada sdr.SELAMAT dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) / kubik dengan cara terhadap kayu olahan tersebut akan di bawa ke Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan selanjutnya akan di jemput oleh sdr.SELAMAT dengan menggunakan angkutan kapal motor yang lebih besar, kemudian terdakwa ZAINUDIN menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa ZAINUDIN pada tanggal 16 Oktober 2025 mengajak terdakwa EKA SHANDRA Bin ZAINUDIN dan terdakwa EKI SAPUTRA Bin ZAINUDIN untuk melakukan aktivitas penebangan pohon dan pengelolaan kayu hasil hutan jenis kayu meranti tanpa dilengkapi adanya dokumen perizinan berusaha di perbatasan wilayah Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir tepatnya di Area Konsesi PT.SPA (Satria Perkasa Agung) yang terletak di Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana terdakwa ZAINUDIN akan memberikan upah kepada terdakwa EKI SAPUTRA sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) / kubik dari hasil pengerjaan menebang pohon sampai menjadi kayu olahan dan terdakwa EKA SHANDRA menerima upah sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) / kubik dari hasil mengangkat kayu olahan dari lokasi kerja ke tempat lokasi pengumpulan kayu, kemudian terdakwa EKA SHANDRA dan terdakwa EKI SAPUTRA menyetujuinya. Bahwa terdakwa EKI SAPUTRA sudah ada meminjam modal awal dari terdakwa ZAINUDIN sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa EKA SHANDRA sudah ada meminjam modal awal dari terdakwa ZAINUDIN sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang mana uang tersebut akan di potong terdakwa ZAINUDIN dari hasil upah akhir apabila seluruh pekerjaan telah selesai. Selanjutnya terdakwa ZAINUDIN yang menentukan lokasi kerja aktivitas penebangan pohon dan pengelolaan kayu hasil hutan jenis kayu meranti tanpa dilengkapi adanya dokumen perizinan berusaha di Area konsesi PT.SPA karena lokasi tersebut terdekat untuk mencari pohon untuk dapat di olah.
- Bahwa terdakwa ZAINUDIN bersama terdakwa EKA dan terdakwa EKI pada tanggal 25 Oktober 2025 sekira jam 06.00 WIB berangkat menuju ke lokasi area konsesi PT.SPA (Satria Perkasa Agung) yang terletak di Desa Simpang Gaung Kecamatan gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan membawa peralatan kerja dan ransum (kebutuhan sembako sehari-hari) menggunakan 2 (dua) unit perahu kecil, lalu terdakwa ZAINUDIN, terdakwa EKA SHANDRA dan terdakwa EKI SAPUTRA tiba dilokasi tersebut sekira jam 18.00 WIB, kemudian terdakwa ZAINUDIN, terdakwa EKA SHANDRA dan terdakwa EKI SAPUTRA melakukan aktivitas penebangan pohon dan pengelolaan kayu hasil hutan jenis kayu meranti di lokasi tersebut yang mana terdakwa ZAINUDIN berperan sebagai penebang sekaligus yang mengolah tumbangan pohon menjadi kayu olahan, terdakwa EKA SHANDRA berperan sebagai penebang sekaligus yang mengolah tumbangan pohon menjadi kayu olahan dan yang merintis jalan untuk mengeluarkan kayu olahan dari lokasi kerja ke lokasi pengumpulan kayu olahan yang berada di dekat pondok (tepi sungai) dan terdakwa EKI SAPUTRA berperan sebagai memuat, mengangkut kayu olahan (dengan menggunakan sepeda yang sudah dimodifikasi) hingga sampai ke lokasi pengumpulan kayu yang berada di dekat pondok (tepi sungai) (kayu olahan hasil pengerjaan terdakwa ZAINUDIN dan terdakwa EKA SHANDRA) yang mana jarak antara lokasi penebangan pohon dan pengelolaan kayu dengan lokasi pengumpulan kayu hasil olahan yang berada di dekat pondok kurang lebih 300 (tiga ratus) meter.
- Bahwa terdakwa ZAINUDIN pada tanggal 27 Oktober 2025 sekira jam 19.00 WIB mengajak saksi FAHMI Bin FAHRUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk bekerja bersama terdakwa ZAINUDIN, lalu terdakwa ZAINUDIN mengajak saksi FAHMI untuk melakukan aktivitas penebangan pohon dan pengelolaan kayu hasil hutan jenis kayu meranti tanpa dilengkapi adanya dokumen perizinan berusaha di Area Konsesi PT.SPA yang mana terdakwa ZAINUDIN akan memberikan upah sebesar Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) / kubik dari hasil pengerjaan menebang pohon sampai menjadi kayu olahan, lalu saksi FAHMI menyetujuinya. Selanjutnya saksi FAHMI meminjam modal awal sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dari terdakwa ZAINUDIN untuk belanja keperluan bekerja di lokasi tersebut yang mana uang tersebut akan di potong terdakwa ZAINUDIN dari hasil upah akhir apabila seluruh pekerjaan telah selesai. Selanjutnya saksi FAHMI pada tanggal 01 November 2025 sekira jam 18.00 WIB tiba di lokasi Area Konsesi PT.SPA (Satria Perkasa Agung) dan bergabung bekerja bersama terdakwa ZAINUDIN, terdakwa EKA SHANDRA dan terdakwa EKI SAPUTRA.
- Bahwa saksi RAHMAT Bin CAMDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada tanggal 12 November 2025 saat pulang dari hutan berselisih jalan dengan terdakwa ZAINUDIN yang hendak berangkat ke hutan, lalu terdakwa ZAINUDIN mengatakan “jika tak ada kerja, kau ikut kami aja kerja (melakukan pembalakan liar) di dalam (di hutan)”, kemudian terdakwa ZAINUDIN mengatakan “kalau mau ikut masuk, kau cukup mikul saja, upahnya seratus delapan puluh ribu perkubik”, kemudian saksi RAHMAT mengatakan “iyalah bang, tapi aku belum bisa sekarang”, kemudian terdakwa ZAINUDIN mengatakan “kalau mau masuk, tak payah bawa ransum lagi, makanan sudah di dalam”, kemudian saksi RAHMAT mengatakan “iyalah bang” kepada terdakwa ZAINUDIN, kemudian terdakwa ZAINUDIN melanjutkan perjalanan menuju ke hutan. Selanjutnya saksi RAHMAT meminjam modal awal sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk biaya keperluan saksi RAHMAT masuk ke dalam hutan dari terdakwa ZAINUDIN yang mana uang tersebut akan di potong terdakwa ZAINUDIN dari hasil upah akhir apabila seluruh pekerjaan telah selesai.
- Selanjutnya saksi FAHMI pada tanggal 08 November 2025 keluar sebentar dari lokasi Area Konsesi PT.SPA (Satria Perkasa Agung). Bahwa saksi FAHMI pada tanggal 12 November 2025 datang ke rumah saksi SAIPUL ANWAR Bin BUJANG (dilakukan penuntutan secara terpisah), lalu saksi FAHMI mengajak saksi SAIPUL untuk bergabung bekerja melakukan aktivitas penebangan pohon dan pengelolaan kayu hasil hutan jenis kayu meranti tanpa dilengkapi adanya dokumen perizinan berusaha di perbatasan wilayah Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir tepatnya di Area Konsesi PT.SPA (Satria Perkasa Agung) yang terletak di Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan saksi FAHMI akan memberikan upah sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) / kubik kepada saksi SAIPUL ANWAR, lalu saksi SAIPUL ANWAR menyetujuinya dan saksi SAIPUL ANWAR meminjam uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi FAHMI sebagai bon yang mana nanti akan dikurangi dari total uang yang akan saksi SAIPUL terima di akhir pekerjaan jika pekerjaan selesai.
- Selanjutnya saksi FAHMI bersama saksi SAIPUL pada tanggal 13 November 2025 tiba di lokasi area konsesi PT.SPA (Satria Perkasa Agung) yang terletak di Desa Simpang Gaung Kecamatan gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk bergabung bersama terdakwa ZAINUDIN, terdakwa EKA SHANDRA dan terdakwa EKI SAPUTRA. Selanjutnya saksi FAHMI berperan untuk membantu menebang pohon sekaligus yang mengolah tumbangan pohon menjadi kayu olahan dan saksi SAIPUL ANWAR berperan sebagai memuat, mengangkut kayu olahan dengan menggunakan sepeda yang sudah di modifikasi hingga sampai ke lokasi pengumpulan kayu yang berada di dekat pondok (tepi sungai) (kayu olahan hasil pengerjaan saksi FAHMI).
- Bahwa saksi FAHMI dan saksi SAIPUL pada tanggal 22 November 2025 keluar sebentar dari lokasi area konsesi PT.SPA (Satria Perkasa Agung) untuk pulang ke rumah sambil belanja kebutuhan harian. Selanjutnya saksi FAHMI dan saksi SAIPUL ANWAR pada tanggal 24 November 2025 mendatangi rumah saksi RAHMAT untuk berangkat bersama-sama masuk ke dalam lokasi area konsesi PT.SPA (Satria Perkasa Agung) yang terletak di Desa Simpang Gaung Kecamatan gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi FAHMI, saksi SAIPUL ANWAR dan saksi RAHMAT menuju ke lokasi area konsesi PT.SPA (Satria Perkasa Agung) yang terletak di Desa Simpang Gaung Kecamatan gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dilokasi tersebut, saksi RAHMAT bergabung bersama terdakwa ZAINUDIN, terdakwa EKA SHANDRA, terdakwa EKI SAPUTRA, saksi FAHMI dan saksi SAIPUL ANWAR yang mana saksi RAHMAT berperan membantu memuat, mengangkut kayu olahan dan membuat jalur sepeda hingga sampai ke lokasi pengumpulan kayu yang berada di dekat pondok di tepi sungai (kayu olahan hasil pengerjaan terdakwa ZAINUDIN dan terdakwa EKA SHANDRA) yang mana saksi RAHMAT telah membuat jalur pengangkutan kayu kurang lebih sepanjang 100 (seratus) meter dari yang sebelumnya sudah terbuat kurang lebih sepanjang 300 (tiga ratus) meter.
- Bahwa terdakwa ZAINUDIN bersama-sama dengan terdakwa EKA SHANDRA, terdakwa EKI SAPUTRA, saksi FAHMI, saksi SAIPUL ANWAR dan saksi RAHMAT telah berhasil menebang pohon dan mengolah hasil kayu olahan kurang lebih sebanyak 2.5 kubik atau sebanyak 85 (delapan puluh lima) keping kayu olahan berupa papan yang mana kayu olahan tersebut di kumpul di tepi sungai tanpa dilengkapi adanya dokumen perizinan berusaha.
- Bahwa saksi REDZKI PERNANDO, saksi M.ARIEF MAULANA yang merupakan anggota Polres Inhil dan anggota Polres Inhil pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 mendapatkan informasi dari masyarakat ada nya aktivitas penebangan pohon dan pengelolaan kayu hasil hutan jenis kayu meranti tanpa dilengkapi adanya dokumen perizinan berusaha di perbatasan wilayah Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir tepatnya di Area Konsesi PT.SPA (Satria Perkasa Agung) yang terletak di Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi REDZKI PERNANDO, saksi M.ARIEF MAULANA dan anggota Polres Inhil sekira jam 15.00 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa ZAINUDIN bersama-sama dengan saksi EKA SHANDRA, saksi EKI SAPUTRA, saksi FAHMI, saksi SAIPUL ANWAR dan saksi RAHMAT di Area Konsesi PT.SPA (Satria Perkasa Agung) yang terletak di Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau karena melakukan penebangan pohon dan pengelolaan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi adanya dokumen perizinan berusaha dan ditemukan barang bukti berupa hasil kayu olahan yang sudah diolah kurang lebih sebanyak 2.5 kubik atau sebanyak 85 (delapan puluh lima) keping kayu olahan berupa papan yang ditemukan di dekat pondok tepi sungai (tempat dikumpulkannya kayu olahan), 2 (dua) buah bar chainsaw merk STIHL, 1 (satu) unit chainsaw merk STIHL beserta rantai tanpa terpasang bar, 1 (satu) unit chainsaw merk RHINOMEC tidak terpasang bar dan rantai, 1 (satu) unit chainsaw merk INO SILEN terpasang bar dan rantai, 3 (tiga) buah toples plastik dengan tutup berwarna merah, 1 (satu) buah besi pengait, 1 (satu) buah karet ban bekas, 1 (satu) buah kikir bergagang kayu, 1 (satu) buah kunci bergagang plastik warna merah, 2 (dua) unit perahu kecil katu bermesinkan robin, 2 (dua) unit sepeda yang telah di modifikasi dan 1 (satu) unit handphone merk nokia model 105 berwarna hitam, 1 (satu) unit chainsaw merk STIHL, 1 (satu) buah jerigen ukuran 35 liter berisi pertalite, 1 (satu) buah jerigen ukuran 20 liter berisi oil, 1 (satu) bilah kapak bergagang kayu, 1 (satu) bilah parang berhulu plastik warna merah dan 1 (satu) unit perahu kecil kayu bermesinkan robin. Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap terdakwa ZAINUDIN bersama-sama dengan saksi EKA SHANDRA, saksi EKI SAPUTRA, saksi FAHMI, saksi SAIPUL ANWAR dan saksi RAHMAT, kemudian terhadap terdakwa ZAINUDIN bersama-sama dengan saksi EKA SHANDRA, saksi EKI SAPUTRA, saksi FAHMI, saksi SAIPUL ANWAR dan saksi RAHMAT mengakui masuk untuk bekerja melakukan aktivitas penebangan pohon dan pengelolaan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi adanya dokumen perizinan berusaha di tanggal yang berbeda-beda, kemudian terdakwa ZAINUDIN mengakui berperan sebagai penebang sekaligus yang mengolah tumbangan pohon menjadi kayu olahan, terdakwa EKA SHANDRA mengakui berperan sebagai penebang sekaligus yang mengolah tumbangan pohon menjadi kayu olahan dan yang merintis jalan untuk mengeluarkan kayu olahan dari lokasi kerja ke lokasi pengumpulan kayu olahan yang berada di dekat pondok (tepi sungai), terdakwa EKI SAPUTRA berperan sebagai memuat, mengangkut kayu olahan (dengan menggunakan sepeda yang sudah dimodifikasi) hingga sampai ke lokasi pengumpulan kayu yang berada di dekat pondok (tepi sungai) (kayu olahan hasil pengerjaan terdakwa ZAINUDIN dan terdakwa EKA SHANDRA), saksi FAHMI berperan sebagai membantu penebang sekaligus yang mengolah tumbangan pohon menjadi kayu olahan, saksi SAIPUL ANWAR berperan sebagai memuat, mengangkut kayu olahan dengan menggunakan sepeda yang sudah di modifikasi hingga sampai ke lokasi pengumpulan kayu yang berada di dekat pondok (tepi sungai) (kayu olahan hasil pengerjaan saksi FAHMI) dan saksi RAHMAT berperan sebagai membantu memuat, mengangkut kayu olahan dan membuat jalur sepeda hingga sampai ke lokasi pengumpulan kayu yang berada di dekat pondok di tepi sungai (kayu olahan hasil pengerjaan terdakwa ZAINUDIN dan terdakwa EKA SHANDRA).
- Bahwa berdasarkan Surat hasil plotting titik koordinat yang dibuat dan dikeluarkan oleh Surat UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mandah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemerintah Pemerintah Provinsi Riau di Tembilahan pada tanggal 02 Desember 2025 dan di tandatangani oleh Adhariawan, SE, MH selaku Plh. Kepala UPT KPH Mandah, dengan kesimpulan hasil sebagai berikut:
Setelah dilakukan plotting terhadap Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau titik koordinat tersebut di atas berada pada kawasan Hutan Produksi dan berada pada areal konsesi PBPH.PT.Satria Perkasa Agung.
- Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Pengukuran Kayu Gergajian Barang Bukti Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/A/12/XI/2025/SPKT.SAT.RESKRIM/POLRES INHIL/POLDA RIAU tanggal 27 November 2025 yang di buat di Simpang Gaung tanggal 11 Desember 2025 dan di tandatangani oleh Gian Cahyadi, S.P dan Dedy Hidayana, S.Hut.,M.Si selaku Pengukuran dan Pengujian, dengan hasil sebagai berikut:
|
No
|
Jenis sortimen
|
Kelompok jenis
|
Ukuran baku
|
Jumlah keping
|
Volume (m3)
|
|
|
T (cm)
|
L (cm)
|
P (m)
|
|
1
1
|
2
TKP 1
Papan lebar
|
3
Meranti
|
4
2.5
|
5
19.0
|
6
4.90
|
7
7
|
8
0,1629
|
|
|
|
|
|
|
|
7
|
0,1629
|
|
1
2
3
4
|
Tkp 2
Papan lebar
Papan lebar
Papan lebar
Papan lebar
|
Meranti
Meranti
Meranti
Meranti
|
4.0
3.5
2.5
1.5
|
19.0
14.5
18.0
17.0
|
4.90
4.90
4.90
4.90
|
41
6
20
3
|
1.8620
0.1492
0.4410
0.0375
|
|
|
Jumlah 2
|
|
|
|
|
70
|
2.1545
|
|
1
|
Papan lebar
|
Campuran
|
4.0
|
19.0
|
4.90
|
8
|
0.2979
|
|
|
Jumlah 3
|
|
|
|
|
8
|
0.2979
|
|
Jumlah total
|
|
|
|
|
85
|
2.6154
|
Rekapitulasi hasil kegiatan pengukuran dan pengujian terhadap Kayu Olahan (KO) yang etrdiri dari Kelompok jenis Kayu Meranti dan Kayu Campuran sebanyak 85 (delapan puluh lima) keping sama dengan 2,6154 M3 (dua koma enam satu lima empat) meter kubik.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa ZAINUDIN bersama-sama dengan terdakwa EKA SHANDRA, terdakwa EKI SAPUTRA, saksi FAHMI, saksi SAIPUL ANWAR dan saksi RAHMAT, kerugian Negara yang ditimbulkan:
- PSDH sebesar Rp.416.585,- (empat ratus enam belas ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah)
- DR sebesar Rp.1.249.754,- (satu juta dua ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah)
- GRT sebesar Rp.4.165.850,- (empat juta seratus enam puluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah)
- Bahwa terdakwa ZAINUDIN bersama-sama dengan terdakwa EKA SHANDRA, terdakwa EKI SAPUTRA, saksi FAHMI, saksi SAIPUL ANWAR dan saksi RAHMAT telah melakukan aktivitas penebangan pohon dan pengelolaan kayu hasil hutan jenis kayu meranti tanpa dilengkapi adanya dokumen perizinan yang sah di perbatasan wilayah Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir tepatnya di Area Konsesi PT.SPA (Satria Perkasa Agung) yang terletak di Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau
---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 94 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
----------- Bahwa Terdakwa ZAINUDIN Bin CAMDIN bersama-sama dengan Terdakwa EKA SHANDRA Bin ZAINUDIN dan Terdakwa EKI SAPUTRA Bin ZAINUDIN, pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Area Konsesi PT.SPA (Satria Perkasa Agung) yang terletak di Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang turut serta melakukan tindak pidana yang dengan sengaja melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b “setiap orang dilarang melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat”, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa Terdakwa ZAINUDIN Bin CAMDIN pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Oktober 2025 bertempat di Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau bertemu dengan sdr.SELAMAT (dalam lidik), kemudian terdakwa ZAINUDIN diberikan uang kurang lebih sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari sdr.SELAMAT sebagai modal awal untuk mencari kayu kurang lebih sebanyak 50 (lima puluh) kubik (kepakatan) yang mana selanjutnya kayu tersebut di olah dan dijual kembali kepada sdr.SELAMAT dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) / kubik dengan cara terhadap kayu olahan tersebut akan di bawa ke Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan selanjutnya akan di jemput oleh sdr.SELAMAT dengan menggunakan angkutan kapal motor yang lebih besar, kemudian terdakwa ZAINUDIN menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa ZAINUDIN pada tanggal 16 Oktober 2025 mengajak terdakwa EKA SHANDRA Bin ZAINUDIN dan terdakwa EKI SAPUTRA Bin ZAINUDIN untuk melakukan aktivitas penebangan pohon dan pengelolaan kayu hasil hutan jenis kayu meranti tanpa dilengkapi adanya dokumen perizinan berusaha di perbatasan wilayah Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir tepatnya di Area Konsesi PT.SPA (Satria Perkasa Agung) yang terletak di Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana terdakwa ZAINUDIN akan memberikan upah kepada terdakwa EKI SAPUTRA sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) / kubik dari hasil pengerjaan menebang pohon sampai menjadi kayu olahan dan terdakwa EKA SHANDRA menerima upah sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) / kubik dari hasil mengangkat kayu olahan dari lokasi kerja ke tempat lokasi pengumpulan kayu, kemudian terdakwa EKA SHANDRA dan terdakwa EKI SAPUTRA menyetujuinya. Bahwa terdakwa EKI SAPUTRA sudah ada meminjam modal awal dari terdakwa ZAINUDIN sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa EKA SHANDRA sudah ada meminjam modal awal dari terdakwa ZAINUDIN sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang mana uang tersebut akan di potong terdakwa ZAINUDIN dari hasil upah akhir apabila seluruh pekerjaan telah selesai. Selanjutnya terdakwa ZAINUDIN yang menentukan lokasi kerja aktivitas penebangan pohon dan pengelolaan kayu hasil hutan jenis kayu meranti tanpa dilengkapi adanya dokumen perizinan berusaha di Area konsesi PT.SPA karena lokasi tersebut terdekat untuk mencari pohon untuk dapat di olah.
- Bahwa terdakwa ZAINUDIN bersama terdakwa EKA dan terdakwa EKI pada tanggal 25 Oktober 2025 sekira jam 06.00 WIB berangkat menuju ke lokasi area konsesi PT.SPA (Satria Perkasa Agung) yang terletak di Desa Simpang Gaung Kecamatan gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan membawa peralatan kerja dan ransum (kebutuhan sembako sehari-hari) menggunakan 2 (dua) unit perahu kecil, lalu terdakwa ZAINUDIN, terdakwa EKA SHANDRA dan terdakwa EKI SAPUTRA tiba dilokasi tersebut sekira jam 18.00 WIB, kemudian terdakwa ZAINUDIN, terdakwa EKA SHANDRA dan terdakwa EKI SAPUTRA melakukan aktivitas penebangan pohon dan pengelolaan kayu hasil hutan jenis kayu meranti di lokasi tersebut yang mana terdakwa ZAINUDIN berperan sebagai penebang sekaligus yang mengolah tumbangan pohon menjadi kayu olahan, terdakwa EKA SHANDRA berperan sebagai penebang sekaligus yang mengolah tumbangan pohon menjadi kayu olahan dan yang merintis jalan untuk mengeluarkan kayu olahan dari lokasi kerja ke lokasi pengumpulan kayu olahan yang berada di dekat pondok (tepi sungai) dan terdakwa EKI SAPUTRA berperan sebagai memuat, mengangkut kayu olahan (dengan menggunakan sepeda yang sudah dimodifikasi) hingga sampai ke lokasi pengumpulan kayu yang berada di dekat pondok (tepi sungai) (kayu olahan hasil pengerjaan terdakwa ZAINUDIN dan terdakwa EKA SHANDRA) yang mana jarak antara lokasi penebangan pohon dan pengelolaan kayu dengan lokasi pengumpulan kayu hasil olahan yang berada di dekat pondok kurang lebih 300 (tiga ratus) meter.
- Bahwa terdakwa ZAINUDIN pada tanggal 27 Oktober 2025 sekira jam 19.00 WIB mengajak saksi FAHMI Bin FAHRUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk bekerja bersama terdakwa ZAINUDIN, lalu terdakwa ZAINUDIN mengajak saksi FAHMI untuk melakukan aktivitas penebangan pohon dan pengelolaan kayu hasil hutan jenis kayu meranti tanpa dilengkapi adanya dokumen perizinan berusaha di Area Konsesi PT.SPA yang mana terdakwa ZAINUDIN akan memberikan upah sebesar Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) / kubik dari hasil pengerjaan menebang pohon sampai menjadi kayu olahan, lalu saksi FAHMI menyetujuinya. Selanjutnya saksi FAHMI meminjam modal awal sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dari terdakwa ZAINUDIN untuk belanja keperluan bekerja di lokasi tersebut yang mana uang tersebut akan di potong terdakwa ZAINUDIN dari hasil upah akhir apabila seluruh pekerjaan telah selesai. Selanjutnya saksi FAHMI pada tanggal 01 November 2025 sekira jam 18.00 WIB tiba di lokasi Area Konsesi PT.SPA (Satria Perkasa Agung) dan bergabung bekerja bersama terdakwa ZAINUDIN, terdakwa EKA SHANDRA dan terdakwa EKI SAPUTRA.
- Bahwa saksi RAHMAT Bin CAMDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada tanggal 12 November 2025 saat pulang dari hutan berselisih jalan dengan terdakwa ZAINUDIN yang hendak berangkat ke hutan, lalu terdakwa ZAINUDIN mengatakan “jika tak ada kerja, kau ikut kami aja kerja (melakukan pembalakan liar) di dalam (di hutan)”, kemudian terdakwa ZAINUDIN mengatakan “kalau mau ikut masuk, kau cukup mikul saja, upahnya seratus delapan puluh ribu perkubik”, kemudian saksi RAHMAT mengatakan “iyalah bang, tapi aku belum bisa sekarang”, kemudian terdakwa ZAINUDIN mengatakan “kalau mau masuk, tak payah bawa ransum lagi, makanan sudah di dalam”, kemudian saksi RAHMAT mengatakan “iyalah bang” kepada terdakwa ZAINUDIN, kemudian terdakwa ZAINUDIN melanjutkan perjalanan menuju ke hutan. Selanjutnya saksi RAHMAT meminjam modal awal sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk biaya keperluan saksi RAHMAT masuk ke dalam hutan dari terdakwa ZAINUDIN yang mana uang tersebut akan di potong terdakwa ZAINUDIN dari hasil upah akhir apabila seluruh pekerjaan telah selesai.
- Selanjutnya saksi FAHMI pada tanggal 08 November 2025 keluar sebentar dari lokasi Area Konsesi PT.SPA (Satria Perkasa Agung). Bahwa saksi FAHMI pada tanggal 12 November 2025 datang ke rumah saksi SAIPUL ANWAR Bin BUJANG (dilakukan penuntutan secara terpisah), lalu saksi FAHMI mengajak saksi SAIPUL untuk bergabung bekerja melakukan aktivitas penebangan pohon dan pengelolaan kayu hasil hutan jenis kayu meranti tanpa dilengkapi adanya dokumen perizinan berusaha di perbatasan wilayah Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir tepatnya di Area Konsesi PT.SPA (Satria Perkasa Agung) yang terletak di Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan saksi FAHMI akan memberikan upah sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) / kubik kepada saksi SAIPUL ANWAR, lalu saksi SAIPUL ANWAR menyetujuinya dan saksi SAIPUL ANWAR meminjam uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi FAHMI sebagai bon yang mana nanti akan dikurangi dari total uang yang akan saksi SAIPUL terima di akhir pekerjaan jika pekerjaan selesai.
- Selanjutnya saksi FAHMI bersama saksi SAIPUL pada tanggal 13 November 2025 tiba di lokasi area konsesi PT.SPA (Satria Perkasa Agung) yang terletak di Desa Simpang Gaung Kecamatan gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk bergabung bersama terdakwa ZAINUDIN, terdakwa EKA SHANDRA dan terdakwa EKI SAPUTRA. Selanjutnya saksi FAHMI berperan untuk membantu menebang pohon sekaligus yang mengolah tumbangan pohon menjadi kayu olahan dan saksi SAIPUL ANWAR berperan sebagai memuat, mengangkut kayu olahan dengan menggunakan sepeda yang sudah di modifikasi hingga sampai ke lokasi pengumpulan kayu yang berada di dekat pondok (tepi sungai) (kayu olahan hasil pengerjaan saksi FAHMI).
- Bahwa saksi FAHMI dan saksi SAIPUL pada tanggal 22 November 2025 keluar sebentar dari lokasi area konsesi PT.SPA (Satria Perkasa Agung) untuk pulang ke rumah sambil belanja kebutuhan harian. Selanjutnya saksi FAHMI dan saksi SAIPUL ANWAR pada tanggal 24 November 2025 mendatangi rumah saksi RAHMAT untuk berangkat bersama-sama masuk ke dalam lokasi area konsesi PT.SPA (Satria Perkasa Agung) yang terletak di Desa Simpang Gaung Kecamatan gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi FAHMI, saksi SAIPUL ANWAR dan saksi RAHMAT menuju ke lokasi area konsesi PT.SPA (Satria Perkasa Agung) yang terletak di Desa Simpang Gaung Kecamatan gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dilokasi tersebut, saksi RAHMAT bergabung bersama terdakwa ZAINUDIN, terdakwa EKA SHANDRA, terdakwa EKI SAPUTRA, saksi FAHMI dan saksi SAIPUL ANWAR yang mana saksi RAHMAT berperan membantu memuat, mengangkut kayu olahan dan membuat jalur sepeda hingga sampai ke lokasi pengumpulan kayu yang berada di dekat pondok di tepi sungai (kayu olahan hasil pengerjaan terdakwa ZAINUDIN dan terdakwa EKA SHANDRA) yang mana saksi RAHMAT telah membuat jalur pengangkutan kayu kurang lebih sepanjang 100 (seratus) meter dari yang sebelumnya sudah terbuat kurang lebih sepanjang 300 (tiga ratus) meter.
- Bahwa terdakwa ZAINUDIN bersama-sama dengan terdakwa EKA SHANDRA, terdakwa EKI SAPUTRA, saksi FAHMI, saksi SAIPUL ANWAR dan saksi RAHMAT telah berhasil menebang pohon dan mengolah hasil kayu olahan kurang lebih sebanyak 2.5 kubik atau sebanyak 85 (delapan puluh lima) keping kayu olahan berupa papan yang mana kayu olahan tersebut di kumpul di tepi sungai tanpa dilengkapi adanya dokumen perizinan berusaha.
- Bahwa saksi REDZKI PERNANDO, saksi M.ARIEF MAULANA yang merupakan anggota Polres Inhil dan anggota Polres Inhil pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 mendapatkan informasi dari masyarakat ada nya aktivitas penebangan pohon dan pengelolaan kayu hasil hutan jenis kayu meranti tanpa dilengkapi adanya dokumen perizinan berusaha di perbatasan wilayah Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir tepatnya di Area Konsesi PT.SPA (Satria Perkasa Agung) yang terletak di Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi REDZKI PERNANDO, saksi M.ARIEF MAULANA dan anggota Polres Inhil sekira jam 15.00 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa ZAINUDIN bersama-sama dengan saksi EKA SHANDRA, saksi EKI SAPUTRA, saksi FAHMI, saksi SAIPUL ANWAR dan saksi RAHMAT di Area Konsesi PT.SPA (Satria Perkasa Agung) yang terletak di Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau karena melakukan penebangan pohon dan pengelolaan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi adanya dokumen perizinan berusaha dan ditemukan barang bukti berupa hasil kayu olahan yang sudah diolah kurang lebih sebanyak 2.5 kubik atau sebanyak 85 (delapan puluh lima) keping kayu olahan berupa papan yang ditemukan di dekat pondok tepi sungai (tempat dikumpulkannya kayu olahan), 2 (dua) buah bar chainsaw merk STIHL, 1 (satu) unit chainsaw merk STIHL beserta rantai tanpa terpasang bar, 1 (satu) unit chainsaw merk RHINOMEC tidak terpasang bar dan rantai, 1 (satu) unit chainsaw merk INO SILEN terpasang bar dan rantai, 3 (tiga) buah toples plastik dengan tutup berwarna merah, 1 (satu) buah besi pengait, 1 (satu) buah karet ban bekas, 1 (satu) buah kikir bergagang kayu, 1 (satu) buah kunci bergagang plastik warna merah, 2 (dua) unit perahu kecil katu bermesinkan robin, 2 (dua) unit sepeda yang telah di modifikasi dan 1 (satu) unit handphone merk nokia model 105 berwarna hitam, 1 (satu) unit chainsaw merk STIHL, 1 (satu) buah jerigen ukuran 35 liter berisi pertalite, 1 (satu) buah jerigen ukuran 20 liter berisi oil, 1 (satu) bilah kapak bergagang kayu, 1 (satu) bilah parang berhulu plastik warna merah dan 1 (satu) unit perahu kecil kayu bermesinkan robin. Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap terdakwa ZAINUDIN bersama-sama dengan saksi EKA SHANDRA, saksi EKI SAPUTRA, saksi FAHMI, saksi SAIPUL ANWAR dan saksi RAHMAT, kemudian terhadap terdakwa ZAINUDIN bersama-sama dengan saksi EKA SHANDRA, saksi EKI SAPUTRA, saksi FAHMI, saksi SAIPUL ANWAR dan saksi RAHMAT mengakui masuk untuk bekerja melakukan aktivitas penebangan pohon dan pengelolaan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi adanya dokumen perizinan berusaha di tanggal yang berbeda-beda, kemudian terdakwa ZAINUDIN mengakui berperan sebagai penebang sekaligus yang mengolah tumbangan pohon menjadi kayu olahan, terdakwa EKA SHANDRA mengakui berperan sebagai penebang sekaligus yang mengolah tumbangan pohon menjadi kayu olahan dan yang merintis jalan untuk mengeluarkan kayu olahan dari lokasi kerja ke lokasi pengumpulan kayu olahan yang berada di dekat pondok (tepi sungai), terdakwa EKI SAPUTRA berperan sebagai memuat, mengangkut kayu olahan (dengan menggunakan sepeda yang sudah dimodifikasi) hingga sampai ke lokasi pengumpulan kayu yang berada di dekat pondok (tepi sungai) (kayu olahan hasil pengerjaan terdakwa ZAINUDIN dan terdakwa EKA SHANDRA), saksi FAHMI berperan sebagai membantu penebang sekaligus yang mengolah tumbangan pohon menjadi kayu olahan, saksi SAIPUL ANWAR berperan sebagai memuat, mengangkut kayu olahan dengan menggunakan sepeda yang sudah di modifikasi hingga sampai ke lokasi pengumpulan kayu yang berada di dekat pondok (tepi sungai) (kayu olahan hasil pengerjaan saksi FAHMI) dan saksi RAHMAT berperan sebagai membantu memuat, mengangkut kayu olahan dan membuat jalur sepeda hingga sampai ke lokasi pengumpulan kayu yang berada di dekat pondok di tepi sungai (kayu olahan hasil pengerjaan terdakwa ZAINUDIN dan terdakwa EKA SHANDRA).
- Bahwa berdasarkan Surat hasil plotting titik koordinat yang dibuat dan dikeluarkan oleh Surat UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mandah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemerintah Pemerintah Provinsi Riau di Tembilahan pada tanggal 02 Desember 2025 dan di tandatangani oleh Adhariawan, SE, MH selaku Plh. Kepala UPT KPH Mandah, dengan kesimpulan hasil sebagai berikut:
Setelah dilakukan plotting terhadap Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau titik koordinat tersebut di atas berada pada kawasan Hutan Produksi dan berada pada areal konsesi PBPH.PT.Satria Perkasa Agung.
- Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Pengukuran Kayu Gergajian Barang Bukti Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/A/12/XI/2025/SPKT.SAT.RESKRIM/POLRES INHIL/POLDA RIAU tanggal 27 November 2025 yang di buat di Simpang Gaung tanggal 11 Desember 2025 dan di tandatangani oleh Gian Cahyadi, S.P dan Dedy Hidayana, S.Hut.,M.Si selaku Pengukuran dan Pengujian, dengan hasil sebagai berikut:
|
No
|
Jenis sortimen
|
Kelompok jenis
|
Ukuran baku
|
Jumlah keping
|
Volume (m3)
|
|
|
T (cm)
|
L (cm)
|
P (m)
|
|
1
1
|
2
TKP 1
Papan lebar
|
3
Meranti
|
4
2.5
|
5
19.0
|
6
4.90
|
7
7
|
8
0,1629
|
|
|
|
|
|
|
|
7
|
0,1629
|
|
1
2
3
4
|
Tkp 2
Papan lebar
Papan lebar
Papan lebar
Papan lebar
|
Meranti
Meranti
Meranti
Meranti
|
4.0
3.5
2.5
1.5
|
19.0
14.5
18.0
17.0
|
4.90
4.90
4.90
4.90
|
41
6
20
3
|
1.8620
0.1492
0.4410
0.0375
|
|
|
Jumlah 2
|
|
|
|
|
70
|
2.1545
|
|
1
|
Papan lebar
|
Campuran
|
4.0
|
19.0
|
4.90
|
8
|
0.2979
|
|
|
Jumlah 3
|
|
|
|
|
8
|
0.2979
|
|
Jumlah total
|
|
|
|
|
85
|
2.6154
|
Rekapitulasi hasil kegiatan pengukuran dan pengujian terhadap Kayu Olahan (KO) yang etrdiri dari Kelompok jenis Kayu Meranti dan Kayu Campuran sebanyak 85 (delapan puluh lima) keping sama dengan 2,6154 M3 (dua koma enam satu lima empat) meter kubik.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa ZAINUDIN bersama-sama dengan terdakwa EKA SHANDRA, terdakwa EKI SAPUTRA, saksi FAHMI, saksi SAIPUL ANWAR dan saksi RAHMAT, kerugian Negara yang ditimbulkan:
- PSDH sebesar Rp.416.585,- (empat ratus enam belas ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah)
- DR sebesar Rp.1.249.754,- (satu juta dua ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah)
- GRT sebesar Rp.4.165.850,- (empat juta seratus enam puluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah)
- Bahwa terdakwa ZAINUDIN bersama-sama dengan terdakwa EKA SHANDRA, terdakwa EKI SAPUTRA, saksi FAHMI, saksi SAIPUL ANWAR dan saksi RAHMAT melakukan penebangan pohon di Area Konsesi PT.SPA (Satria Perkasa Agung) yang terletak di Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang merupakan kawasan hutan produksi tanpa memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------
ATAU
Ketiga
----------- Bahwa Terdakwa ZAINUDIN Bin CAMDIN bersama-sama dengan Terdakwa EKA SHANDRA Bin ZAINUDIN dan Terdakwa EKI SAPUTRA Bin ZAINUDIN, pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Area Konsesi PT.SPA (Satria Perkasa Agung) yang terletak di Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang turut serta melakukan tindak pidana yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e “setiap orang dilarang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa Terdakwa ZAINUDIN Bin CAMDIN pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Oktober 2025 bertempat di Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau bertemu dengan sdr.SELAMAT (dalam lidik), kemudian terdakwa ZAINUDIN diberikan uang kurang lebih sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari sdr.SELAMAT sebagai modal awal untuk mencari kayu kurang lebih sebanyak 50 (lima puluh) kubik (kepakatan) yang mana selanjutnya kayu tersebut di olah dan dijual kembali kepada sdr.SELAMAT dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) / kubik dengan cara terhadap kayu olahan tersebut akan di bawa ke Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan selanjutnya akan di jemput oleh sdr.SELAMAT dengan menggunakan angkutan kapal motor yang lebih besar, kemudian terdakwa ZAINUDIN menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa ZAINUDIN pada tanggal 16 Oktober 2025 mengajak terdakwa EKA SHANDRA Bin ZAINUDIN dan terdakwa EKI SAPUTRA Bin ZAINUDIN untuk melakukan aktivitas penebangan pohon dan pengelolaan kayu hasil hutan jenis kayu meranti tanpa dilengkapi adanya dokumen perizinan berusaha di perbatasan wilayah Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir tepatnya di Area Konsesi PT.SPA (Satria Perkasa Agung) yang terletak di Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana terdakwa ZAINUDIN akan memberikan upah kepada terdakwa EKI SAPUTRA sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) / kubik dari hasil pengerjaan menebang pohon sampai menjadi kayu olahan dan terdakwa EKA SHANDRA menerima upah sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) / kubik dari hasil mengangkat kayu olahan dari lokasi kerja ke tempat lokasi pengumpulan kayu, kemudian terdakwa EKA SHANDRA dan terdakwa EKI SAPUTRA menyetujuinya. Bahwa terdakwa EKI SAPUTRA sudah ada meminjam modal awal dari terdakwa ZAINUDIN sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa EKA SHANDRA sudah ada meminjam modal awal dari terdakwa ZAINUDIN sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang mana uang tersebut akan di potong terdakwa ZAINUDIN dari hasil upah akhir apabila seluruh pekerjaan telah selesai. Selanjutnya terdakwa ZAINUDIN yang menentukan lokasi kerja aktivitas penebangan pohon dan pengelolaan kayu hasil hutan jenis kayu meranti tanpa dilengkapi adanya dokumen perizinan berusaha di Area konsesi PT.SPA karena lokasi tersebut terdekat untuk mencari pohon untuk dapat di olah.
- Bahwa terdakwa ZAINUDIN bersama terdakwa EKA dan terdakwa EKI pada tanggal 25 Oktober 2025 sekira jam 06.00 WIB berangkat menuju ke lokasi area konsesi PT.SPA (Satria Perkasa Agung) yang terletak di Desa Simpang Gaung Kecamatan gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan membawa peralatan kerja dan ransum (kebutuhan sembako sehari-hari) menggunakan 2 (dua) unit perahu kecil, lalu terdakwa ZAINUDIN, terdakwa EKA SHANDRA dan terdakwa EKI SAPUTRA tiba dilokasi tersebut sekira jam 18.00 WIB, kemudian terdakwa ZAINUDIN, terdakwa EKA SHANDRA dan terdakwa EKI SAPUTRA melakukan aktivitas penebangan pohon dan pengelolaan kayu hasil hutan jenis kayu meranti di lokasi tersebut yang mana terdakwa ZAINUDIN berperan sebagai penebang sekaligus yang mengolah tumbangan pohon menjadi kayu olahan, terdakwa EKA SHANDRA berperan sebagai penebang sekaligus yang mengolah tumbangan pohon menjadi kayu olahan dan yang merintis jalan untuk mengeluarkan kayu olahan dari lokasi kerja ke lokasi pengumpulan kayu olahan yang berada di dekat pondok (tepi sungai) dan terdakwa EKI SAPUTRA berperan sebagai memuat, mengangkut kayu olahan (dengan menggunakan sepeda yang sudah dimodifikasi) hingga sampai ke lokasi pengumpulan kayu yang berada di dekat pondok (tepi sungai) (kayu olahan hasil pengerjaan terdakwa ZAINUDIN dan terdakwa EKA SHANDRA) yang mana jarak antara lokasi penebangan pohon dan pengelolaan kayu dengan lokasi pengumpulan kayu hasil olahan yang berada di dekat pondok kurang lebih 300 (tiga ratus) meter.
- Bahwa terdakwa ZAINUDIN pada tanggal 27 Oktober 2025 sekira jam 19.00 WIB mengajak saksi FAHMI Bin FAHRUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk bekerja bersama terdakwa ZAINUDIN, lalu terdakwa ZAINUDIN mengajak saksi FAHMI untuk melakukan aktivitas penebangan pohon dan pengelolaan kayu hasil hutan jenis kayu meranti tanpa dilengkapi adanya dokumen perizinan berusaha di Area Konsesi PT.SPA yang mana terdakwa ZAINUDIN akan memberikan upah sebesar Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) / kubik dari hasil pengerjaan menebang pohon sampai menjadi kayu olahan, lalu saksi FAHMI menyetujuinya. Selanjutnya saksi FAHMI meminjam modal awal sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dari terdakwa ZAINUDIN untuk belanja keperluan bekerja di lokasi tersebut yang mana uang tersebut akan di potong terdakwa ZAINUDIN dari hasil upah akhir apabila seluruh pekerjaan telah selesai. Selanjutnya saksi FAHMI pada tanggal 01 November 2025 sekira jam 18.00 WIB tiba di lokasi Area Konsesi PT.SPA (Satria Perkasa Agung) dan bergabung bekerja bersama terdakwa ZAINUDIN, terdakwa EKA SHANDRA dan terdakwa EKI SAPUTRA.
- Bahwa saksi RAHMAT Bin CAMDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada tanggal 12 November 2025 saat pulang dari hutan berselisih jalan dengan terdakwa ZAINUDIN yang hendak berangkat ke hutan, lalu terdakwa ZAINUDIN mengatakan “jika tak ada kerja, kau ikut kami aja kerja (melakukan pembalakan liar) di dalam (di hutan)”, kemudian terdakwa ZAINUDIN mengatakan “kalau mau ikut masuk, kau cukup mikul saja, upahnya seratus delapan puluh ribu perkubik”, kemudian saksi RAHMAT mengatakan “iyalah bang, tapi aku belum bisa sekarang”, kemudian terdakwa ZAINUDIN mengatakan “kalau mau masuk, tak payah bawa ransum lagi, makanan sudah di dalam”, kemudian saksi RAHMAT mengatakan “iyalah bang” kepada terdakwa ZAINUDIN, kemudian terdakwa ZAINUDIN melanjutkan perjalanan menuju ke hutan. Selanjutnya saksi RAHMAT meminjam modal awal sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk biaya keperluan saksi RAHMAT masuk ke dalam hutan dari terdakwa ZAINUDIN yang mana uang tersebut akan di potong terdakwa ZAINUDIN dari hasil upah akhir apabila seluruh pekerjaan telah selesai.
- Selanjutnya saksi FAHMI pada tanggal 08 November 2025 keluar sebentar dari lokasi Area Konsesi PT.SPA (Satria Perkasa Agung). Bahwa saksi FAHMI pada tanggal 12 November 2025 datang ke rumah saksi SAIPUL ANWAR Bin BUJANG (dilakukan penuntutan secara terpisah), lalu saksi FAHMI mengajak saksi SAIPUL untuk bergabung bekerja melakukan aktivitas penebangan pohon dan pengelolaan kayu hasil hutan jenis kayu meranti tanpa dilengkapi adanya dokumen perizinan berusaha di perbatasan wilayah Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir tepatnya di Area Konsesi PT.SPA (Satria Perkasa Agung) yang terletak di Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan saksi FAHMI akan memberikan upah sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) / kubik kepada saksi SAIPUL ANWAR, lalu saksi SAIPUL ANWAR menyetujuinya dan saksi SAIPUL ANWAR meminjam uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi FAHMI sebagai bon yang mana nanti akan dikurangi dari total uang yang akan saksi SAIPUL terima di akhir pekerjaan jika pekerjaan selesai.
- Selanjutnya saksi FAHMI bersama saksi SAIPUL pada tanggal 13 November 2025 tiba di lokasi area konsesi PT.SPA (Satria Perkasa Agung) yang terletak di Desa Simpang Gaung Kecamatan gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk bergabung bersama terdakwa ZAINUDIN, terdakwa EKA SHANDRA dan terdakwa EKI SAPUTRA. Selanjutnya saksi FAHMI berperan untuk membantu menebang pohon sekaligus yang mengolah tumbangan pohon menjadi kayu olahan dan saksi SAIPUL ANWAR berperan sebagai memuat, mengangkut kayu olahan dengan menggunakan sepeda yang sudah di modifikasi hingga sampai ke lokasi pengumpulan kayu yang berada di dekat pondok (tepi sungai) (kayu olahan hasil pengerjaan saksi FAHMI).
- Bahwa saksi FAHMI dan saksi SAIPUL pada tanggal 22 November 2025 keluar sebentar dari lokasi area konsesi PT.SPA (Satria Perkasa Agung) untuk pulang ke rumah sambil belanja kebutuhan harian. Selanjutnya saksi FAHMI dan saksi SAIPUL ANWAR pada tanggal 24 November 2025 mendatangi rumah saksi RAHMAT untuk berangkat bersama-sama masuk ke dalam lokasi area konsesi PT.SPA (Satria Perkasa Agung) yang terletak di Desa Simpang Gaung Kecamatan gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi FAHMI, saksi SAIPUL ANWAR dan saksi RAHMAT menuju ke lokasi area konsesi PT.SPA (Satria Perkasa Agung) yang terletak di Desa Simpang Gaung Kecamatan gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dilokasi tersebut, saksi RAHMAT bergabung bersama terdakwa ZAINUDIN, terdakwa EKA SHANDRA, terdakwa EKI SAPUTRA, saksi FAHMI dan saksi SAIPUL ANWAR yang mana saksi RAHMAT berperan membantu memuat, mengangkut kayu olahan dan membuat jalur sepeda hingga sampai ke lokasi pengumpulan kayu yang berada di dekat pondok di tepi sungai (kayu olahan hasil pengerjaan terdakwa ZAINUDIN dan terdakwa EKA SHANDRA) yang mana saksi RAHMAT telah membuat jalur pengangkutan kayu kurang lebih sepanjang 100 (seratus) meter dari yang sebelumnya sudah terbuat kurang lebih sepanjang 300 (tiga ratus) meter.
- Bahwa terdakwa ZAINUDIN bersama-sama dengan terdakwa EKA SHANDRA, terdakwa EKI SAPUTRA, saksi FAHMI, saksi SAIPUL ANWAR dan saksi RAHMAT telah berhasil menebang pohon dan mengolah hasil kayu olahan kurang lebih sebanyak 2.5 kubik atau sebanyak 85 (delapan puluh lima) keping kayu olahan berupa papan yang mana kayu olahan tersebut di kumpul di tepi sungai tanpa dilengkapi adanya dokumen perizinan berusaha.
- Bahwa saksi REDZKI PERNANDO, saksi M.ARIEF MAULANA yang merupakan anggota Polres Inhil dan anggota Polres Inhil pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 mendapatkan informasi dari masyarakat ada nya aktivitas penebangan pohon dan pengelolaan kayu hasil hutan jenis kayu meranti tanpa dilengkapi adanya dokumen perizinan berusaha di perbatasan wilayah Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir tepatnya di Area Konsesi PT.SPA (Satria Perkasa Agung) yang terletak di Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi REDZKI PERNANDO, saksi M.ARIEF MAULANA dan anggota Polres Inhil sekira jam 15.00 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa ZAINUDIN bersama-sama dengan saksi EKA SHANDRA, saksi EKI SAPUTRA, saksi FAHMI, saksi SAIPUL ANWAR dan saksi RAHMAT di Area Konsesi PT.SPA (Satria Perkasa Agung) yang terletak di Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau karena melakukan penebangan pohon dan pengelolaan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi adanya dokumen perizinan berusaha dan ditemukan barang bukti berupa hasil kayu olahan yang sudah diolah kurang lebih sebanyak 2.5 kubik atau sebanyak 85 (delapan puluh lima) keping kayu olahan berupa papan yang ditemukan di dekat pondok tepi sungai (tempat dikumpulkannya kayu olahan), 2 (dua) buah bar chainsaw merk STIHL, 1 (satu) unit chainsaw merk STIHL beserta rantai tanpa terpasang bar, 1 (satu) unit chainsaw merk RHINOMEC tidak terpasang bar dan rantai, 1 (satu) unit chainsaw merk INO SILEN terpasang bar dan rantai, 3 (tiga) buah toples plastik dengan tutup berwarna merah, 1 (satu) buah besi pengait, 1 (satu) buah karet ban bekas, 1 (satu) buah kikir bergagang kayu, 1 (satu) buah kunci bergagang plastik warna merah, 2 (dua) unit perahu kecil katu bermesinkan robin, 2 (dua) unit sepeda yang telah di modifikasi dan 1 (satu) unit handphone merk nokia model 105 berwarna hitam, 1 (satu) unit chainsaw merk STIHL, 1 (satu) buah jerigen ukuran 35 liter berisi pertalite, 1 (satu) buah jerigen ukuran 20 liter berisi oil, 1 (satu) bilah kapak bergagang kayu, 1 (satu) bilah parang berhulu plastik warna merah dan 1 (satu) unit perahu kecil kayu bermesinkan robin. Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap terdakwa ZAINUDIN bersama-sama dengan saksi EKA SHANDRA, saksi EKI SAPUTRA, saksi FAHMI, saksi SAIPUL ANWAR dan saksi RAHMAT, kemudian terhadap terdakwa ZAINUDIN bersama-sama dengan saksi EKA SHANDRA, saksi EKI SAPUTRA, saksi FAHMI, saksi SAIPUL ANWAR dan saksi RAHMAT mengakui masuk untuk bekerja melakukan aktivitas penebangan pohon dan pengelolaan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi adanya dokumen perizinan berusaha di tanggal yang berbeda-beda, kemudian terdakwa ZAINUDIN mengakui berperan sebagai penebang sekaligus yang mengolah tumbangan pohon menjadi kayu olahan, terdakwa EKA SHANDRA mengakui berperan sebagai penebang sekaligus yang mengolah tumbangan pohon menjadi kayu olahan dan yang merintis jalan untuk mengeluarkan kayu olahan dari lokasi kerja ke lokasi pengumpulan kayu olahan yang berada di dekat pondok (tepi sungai), terdakwa EKI SAPUTRA berperan sebagai memuat, mengangkut kayu olahan (dengan menggunakan sepeda yang sudah dimodifikasi) hingga sampai ke lokasi pengumpulan kayu yang berada di dekat pondok (tepi sungai) (kayu olahan hasil pengerjaan terdakwa ZAINUDIN dan terdakwa EKA SHANDRA), saksi FAHMI berperan sebagai membantu penebang sekaligus yang mengolah tumbangan pohon menjadi kayu olahan, saksi SAIPUL ANWAR berperan sebagai memuat, mengangkut kayu olahan dengan menggunakan sepeda yang sudah di modifikasi hingga sampai ke lokasi pengumpulan kayu yang berada di dekat pondok (tepi sungai) (kayu olahan hasil pengerjaan saksi FAHMI) dan saksi RAHMAT berperan sebagai membantu memuat, mengangkut kayu olahan dan membuat jalur sepeda hingga sampai ke lokasi pengumpulan kayu yang berada di dekat pondok di tepi sungai (kayu olahan hasil pengerjaan terdakwa ZAINUDIN dan terdakwa EKA SHANDRA).
- Bahwa berdasarkan Surat hasil plotting titik koordinat yang dibuat dan dikeluarkan oleh Surat UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mandah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemerintah Pemerintah Provinsi Riau di Tembilahan pada tanggal 02 Desember 2025 dan di tandatangani oleh Adhariawan, SE, MH selaku Plh. Kepala UPT KPH Mandah, dengan kesimpulan hasil sebagai berikut:
Setelah dilakukan plotting terhadap Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau titik koordinat tersebut di atas berada pada kawasan Hutan Produksi dan berada pada areal konsesi PBPH.PT.Satria Perkasa Agung.
- Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Pengukuran Kayu Gergajian Barang Bukti Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/A/12/XI/2025/SPKT.SAT.RESKRIM/POLRES INHIL/POLDA RIAU tanggal 27 November 2025 yang di buat di Simpang Gaung tanggal 11 Desember 2025 dan di tandatangani oleh Gian Cahyadi, S.P dan Dedy Hidayana, S.Hut.,M.Si selaku Pengukuran dan Pengujian, dengan hasil sebagai berikut:
|
No
|
Jenis sortimen
|
Kelompok jenis
|
Ukuran baku
|
Jumlah keping
|
Volume (m3)
|
|
|
T (cm)
|
L (cm)
|
P (m)
|
|
1
1
|
2
TKP 1
Papan lebar
|
3
Meranti
|
4
2.5
|
5
19.0
|
6
4.90
|
7
7
|
8
0,1629
|
|
|
|
|
|
|
|
7
|
0,1629
|
|
1
2
3
4
|
Tkp 2
Papan lebar
Papan lebar
Papan lebar
Papan lebar
|
Meranti
Meranti
Meranti
Meranti
|
4.0
3.5
2.5
1.5
|
19.0
14.5
18.0
17.0
|
4.90
4.90
4.90
4.90
|
41
6
20
3
|
1.8620
0.1492
0.4410
0.0375
|
|
|
Jumlah 2
|
|
|
|
|
70
|
2.1545
|
|
1
|
Papan lebar
|
Campuran
|
4.0
|
19.0
|
4.90
|
8
|
0.2979
|
|
|
Jumlah 3
|
|
|
|
|
8
|
0.2979
|
|
Jumlah total
|
|
|
|
|
85
|
2.6154
|
Rekapitulasi hasil kegiatan pengukuran dan pengujian terhadap Kayu Olahan (KO) yang etrdiri dari Kelompok jenis Kayu Meranti dan Kayu Campuran sebanyak 85 (delapan puluh lima) keping sama dengan 2,6154 M3 (dua koma enam satu lima empat) meter kubik.
|