| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum hak kepemilikan/penguasaan Para Penggugat atas tanah yang terletak di Parit No. 2 Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, sebagaimana uraian batas-batas tanah dalam posita gugatan;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menghalang-halangi Para Penggugat dalam memanfaatkan dan meningkatkan status hak atas tanah tersebut;
- Menyatakan bahwa klaim Para Tergugat atas tanah dimaksud adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan segala bentuk tindakan menghalangi, menduduki, menguasai, atau mengganggu hak Para Penggugat atas tanah tersebut dalam bentuk apa pun;
- Menghukum Para Tergugat untuk memberikan akses penuh kepada Para Penggugat dalam memanfaatkan dan memproses seluruh administrasi pertanahan atas tanah tersebut;
- Menghukum Turut Tergugat 1 Lurah Tagaraja dan Turut Tergugat 2 Camat Kateman untuk memproses, menandatangani, dan/atau menerbitkan surat-surat administrasi pertanahan yang diperlukan bagi Para Penggugat, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Surat keterangan tanah,
- Surat riwayat tanah,
- Surat rekomendasi pengukuran,
- Surat keterangan tidak sengketa,
- Surat permohonan pendaftaran atau peningkatan status hak atas tanah,
selama seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi oleh Para Penggugat.
- Memerintahkan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Indragiri Hilir untuk menerima, memproses, dan menyelesaikan permohonan pendaftaran atau peningkatan status hak atas tanah yang diajukan Para Penggugat sesuai peraturan perundang-undangan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiel kepada Para Penggugat sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), atau jumlah lain yang dianggap patut oleh Majelis Hakim;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriel kepada Para Penggugat sebesar Rp 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah), atau jumlah lain yang dianggap seadil-adilnya oleh Majelis Hakim;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |