| Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa Ia Terdakwa ROBI CHANDRA Als ROBI Bin MAR’I (MARDY SYAM) pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 wib dan hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 wib atau setidaknya pada waktu-waktu lain di bulan Oktober 2025 atau setidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di dalam Gudang barang bekas milik saksi NGATMANI Als LEMAN yang beralamat di Jl. Baharudin Yusuf RT.001 RW. 005 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir – Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 02.30 wib Terdakwa berjalan kaki menuju ke gudang barang bekas milik saksi NGATMANI yang beralamatkan di Jl. Baharudin Yusuf RT.001 RW. 005 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir – Riau, sesampainya Terdakwa di gudang barang bekas milik saksi NGATMANI tersebut sekira pukul 03.00 wib Terdakwa langsung melihat-lihat keadaan sekitar untuk memastikan keadaan dalam keadaan sepi sehingga Terdakwa bisa leluasa untuk masuk kedalam gudang barang bekas tersebut, setelah dirasa keadaan aman, Terdakwa langsung naik ke atas Mobil Pick Up yang terparkir di samping Gudang Barang Bekas tersebut, selanjunya Terdakwa memanjat Pagar Seng yang mengelilingi Gudang Barang Bekas tersebut, setelah Terdakwa berhasil masuk kedalam Gudang Barang Bekas tersebut, Terdakwa langsung menuju meja kasir dan langsung mengambil uang yang berada di laci meja kasir tersebut senilai Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa melihat gulungan Tembaga didepan meja kasir, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah karung sebagai wadah Terdakwa membawa gulungan Tembaga tersebut, selanjutnya Terdakwa memasukkan gulungan Tembaga tersebut kedalam 1 (satu) buah karung hingga penuh, selanjutnya setelah 1 (buah) karung tersebut dirasa sudah penuh oleh Terdakwa, Terdakwa langsung membawa 1 (buah) karung yang berisikan Tembaga tersebut pulang dengan memanjat kembali pagar seng yang sebelumnya menjadi tempat masuk Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pulang kerumah nya yang beralamatkan di Jl. Gerilya Parit 08 RT.003 RW. 017 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir;
- Bahwa pada hari Rabu 22 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 wib Terdakwa datang kembali ke Gudang Barang Bekas milik saksi NGATMANI yang beralamatkan di Jl. Baharudin Yusuf RT.001 RW. 005 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir – Riau dengan berjalan kaki, selanjutnya sesampainya Terdakwa di Gudang Barang Bekas tersebut, Terdakwa melihat keadaan sekitar untuk memastikan keadaan dalam keadaan aman, setelah keadaan sekitar dirasa aman, Terdakwa pun langsung memanjat Pagar Seng Gudang Barang Bekas tersebut, setelah Terdakwa berhasil untuk masuk ke dalam Gudang Barang Bekas tersebut, Terdakwa langsung menuju ke meja kasir dan langsung mengambil uang sebesar Rp. 59.000 (lima puluh sembilan ribu rupiah) di dalam laci meja kasir tersebut, selanjutnya Terdakwa melihat kembali bahwa ada tumpukan kabel tembaga di dekat meja kasir tersebut selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan kabel tembaga tersebut ke dalam 1 (satu) buah karung yang Terdakwa ambil dari Gudang Barang Bekas tersebut, setelah dirasa 1 (satu) buah karung tersebut sudah penih, Terdakwa pun langsung keluar dari Gudang Barang Bekas dengan cara memanjat lewat tempat dimana Terdakwa masuk sebelumnya, selanjutnya sekira pukul 09.00 wib Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario Techno 125 warna merah dengan nomor polisi BM 4728 VS milik saksi WAHYU untuk digunakan Terdakwa menuju ke Jalan Batang Tuaka dengan maksud menjual 1 (satu) buah karung berisikan kabel tembaga yang sebelumnya Terdakwa ambil tanpa izin dari Gudang Barang Bekas milik saksi NGATMANI sesampainya Terdakwa di Jalan Batang Tuaka, Terdakwa langsung menjual 1 (satu) buah karung yang berisikan kabel tembaga tersebut dan langsung pulang menuju rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Gerilya Parit 08 RT.003 RW. 017 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir dan mengembalikan 1 (satu) unit motor sepeda motor jenis Honda Vario Techno 125 warna merah dengan nomor polisi BM 4728 VS milik saksi WAHYU ;
- Bahwa selanjutnya hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 wib Terdakwa meminjam kembali 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario Techno 125 warna merah dengan nomor polisi BM 4728 VS milik saksi WAHYU, selanjutnya Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor tersebut ke Gudang Barang Bekas milik saksi NGATAMANI, sesampainya Terdakwa di Gudang Barang Bekas tersebut sekira pukul 12.15 wib, Terdakwa memakirkan 1 (satu) unit sepeda motor yang Terdakwa bawa di depan Gudang Barang Bekas tersebut, selanjutnya Terdakwa menuju pintu samping Gudang Barang Bekas untuk masuk ke dalam Gudang Barang Bekas, setelah masuk kedalam Gudang Barang Bekas tersebut, saksi JACKY yang sedang duduk didepan rumah saksi JACKY pun melihat Terdakwa memasuki Gudang Barang Bekas dengan mencurigakan sehingga saksi JACKY langsung mengikuti Terdakwa secara diam-diam, selanjutnya saksi JACKY melihat Terdakwa yang sedang membuka laci kasir sehingga saksi JACKY langsung berteriak “ADA MALING” selanjutnya Terdakwa yang mendengar teriakan saksi JACKY pun panik dan hendak melarikan diri namun saksi MATRIPAN yang sedang berada di lantai dua Gudang Barang Bekas tersebut mendengar teriakan saksi JACKY dan melihat Terdakwa yang sedang berlari menuju pintu belakang Gudang Barang Bekas tersebut selanjutnya saksi MATRIPAN langsung mengejar Terdakwa bersama-sama dengan saksi JACKY, setelah itu Terdakwa berhasil untuk ditangkap sehingga langsung diserahkan ke Kantor Polisi Sektor Tembilahan Hulu;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi NGATMANI Als LEMAN Bin JUREMI mengalami kerugian materiil sebesar Rp.2.609.000 (dua juta enam ratus sembilan ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Ia Terdakwa ROBI CHANDRA Als ROBI Bin MAR’I (MARDY SYAM) pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 wib dan hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 wib atau setidaknya pada waktu-waktu lain di bulan Oktober 2025 atau setidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di dalam Gudang barang bekas milik saksi NGATMANI Als LEMAN yang beralamat di Jl. Baharudin Yusuf RT.001 RW. 005 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir – Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 02.30 wib Terdakwa berjalan kaki menuju ke gudang barang bekas milik saksi NGATMANI yang beralamatkan di Jl. Baharudin Yusuf RT.001 RW. 005 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir – Riau, sesampainya Terdakwa di gudang barang bekas milik saksi NGATMANI tersebut sekira pukul 03.00 wib Terdakwa langsung melihat-lihat keadaan sekitar untuk memastikan keadaan dalam keadaan sepi sehingga Terdakwa bisa leluasa untuk masuk kedalam gudang barang bekas tersebut, setelah dirasa keadaan aman, Terdakwa langsung naik ke atas Mobil Pick Up yang terparkir di samping Gudang Barang Bekas tersebut, selanjunya Terdakwa memanjat Pagar Seng yang mengelilingi Gudang Barang Bekas tersebut, setelah Terdakwa berhasil masuk kedalam Gudang Barang Bekas tersebut, Terdakwa langsung menuju meja kasir dan langsung mengambil uang yang berada di laci meja kasir tersebut senilai Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa melihat gulungan Tembaga didepan meja kasir, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah karung sebagai wadah Terdakwa membawa gulungan Tembaga tersebut, selanjutnya Terdakwa memasukkan gulungan Tembaga tersebut kedalam 1 (satu) buah karung hingga penuh, selanjutnya setelah 1 (buah) karung tersebut dirasa sudah penuh oleh Terdakwa, Terdakwa langsung membawa 1 (buah) karung yang berisikan Tembaga tersebut pulang dengan memanjat kembali pagar seng yang sebelumnya menjadi tempat masuk Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pulang kerumah nya yang beralamatkan di Jl. Gerilya Parit 08 RT.003 RW. 017 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir;
- Bahwa pada hari Rabu 22 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 wib Terdakwa datang kembali ke Gudang Barang Bekas milik saksi NGATMANI yang beralamatkan di Jl. Baharudin Yusuf RT.001 RW. 005 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir – Riau dengan berjalan kaki, selanjutnya sesampainya Terdakwa di Gudang Barang Bekas tersebut, Terdakwa melihat keadaan sekitar untuk memastikan keadaan dalam keadaan aman, setelah keadaan sekitar dirasa aman, Terdakwa pun langsung memanjat Pagar Seng Gudang Barang Bekas tersebut, setelah Terdakwa berhasil untuk masuk ke dalam Gudang Barang Bekas tersebut, Terdakwa langsung menuju ke meja kasir dan langsung mengambil uang sebesar Rp. 59.000 (lima puluh sembilan ribu rupiah) di dalam laci meja kasir tersebut, selanjutnya Terdakwa melihat kembali bahwa ada tumpukan kabel tembaga di dekat meja kasir tersebut selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan kabel tembaga tersebut ke dalam 1 (satu) buah karung yang Terdakwa ambil dari Gudang Barang Bekas tersebut, setelah dirasa 1 (satu) buah karung tersebut sudah penih, Terdakwa pun langsung keluar dari Gudang Barang Bekas dengan cara memanjat lewat tempat dimana Terdakwa masuk sebelumnya, selanjutnya sekira pukul 09.00 wib Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario Techno 125 warna merah dengan nomor polisi BM 4728 VS milik saksi WAHYU untuk digunakan Terdakwa menuju ke Jalan Batang Tuaka dengan maksud menjual 1 (satu) buah karung berisikan kabel tembaga yang sebelumnya Terdakwa ambil tanpa izin dari Gudang Barang Bekas milik saksi NGATMANI sesampainya Terdakwa di Jalan Batang Tuaka, Terdakwa langsung menjual 1 (satu) buah karung yang berisikan kabel tembaga tersebut dan langsung pulang menuju rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Gerilya Parit 08 RT.003 RW. 017 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir dan mengembalikan 1 (satu) unit motor sepeda motor jenis Honda Vario Techno 125 warna merah dengan nomor polisi BM 4728 VS milik saksi WAHYU ;
- Bahwa selanjutnya hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 wib Terdakwa meminjam kembali 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario Techno 125 warna merah dengan nomor polisi BM 4728 VS milik saksi WAHYU, selanjutnya Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor tersebut ke Gudang Barang Bekas milik saksi NGATAMANI, sesampainya Terdakwa di Gudang Barang Bekas tersebut sekira pukul 12.15 wib, Terdakwa memakirkan 1 (satu) unit sepeda motor yang Terdakwa bawa di depan Gudang Barang Bekas tersebut, selanjutnya Terdakwa menuju pintu samping Gudang Barang Bekas untuk masuk ke dalam Gudang Barang Bekas, setelah masuk kedalam Gudang Barang Bekas tersebut, saksi JACKY yang sedang duduk didepan rumah saksi JACKY pun melihat Terdakwa memasuki Gudang Barang Bekas dengan mencurigakan sehingga saksi JACKY langsung mengikuti Terdakwa secara diam-diam, selanjutnya saksi JACKY melihat Terdakwa yang sedang membuka laci kasir sehingga saksi JACKY langsung berteriak “ADA MALING” selanjutnya Terdakwa yang mendengar teriakan saksi JACKY pun panik dan hendak melarikan diri namun saksi MATRIPAN yang sedang berada di lantai dua Gudang Barang Bekas tersebut mendengar teriakan saksi JACKY dan melihat Terdakwa yang sedang berlari menuju pintu belakang Gudang Barang Bekas tersebut selanjutnya saksi MATRIPAN langsung mengejar Terdakwa bersama-sama dengan saksi JACKY, setelah itu Terdakwa berhasil untuk ditangkap sehingga langsung diserahkan ke Kantor Polisi Sektor Tembilahan Hulu;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi NGATMANI Als LEMAN Bin JUREMI mengalami kerugian materiil sebesar Rp.2.609.000 (dua juta enam ratus sembilan ribu rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
-------- Bahwa Ia Terdakwa ROBI CHANDRA Als ROBI Bin MAR’I (MARDY SYAM) pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 wib dan hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 wib atau setidaknya pada waktu-waktu lain di bulan Oktober 2025 atau setidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di dalam Gudang barang bekas milik saksi NGATMANI Als LEMAN yang beralamat di Jl. Baharudin Yusuf RT.001 RW. 005 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir – Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 02.30 wib Terdakwa berjalan kaki menuju ke gudang barang bekas milik saksi NGATMANI yang beralamatkan di Jl. Baharudin Yusuf RT.001 RW. 005 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir – Riau, sesampainya Terdakwa di gudang barang bekas milik saksi NGATMANI tersebut sekira pukul 03.00 wib Terdakwa langsung melihat-lihat keadaan sekitar untuk memastikan keadaan dalam keadaan sepi sehingga Terdakwa bisa leluasa untuk masuk kedalam gudang barang bekas tersebut, setelah dirasa keadaan aman, Terdakwa langsung naik ke atas Mobil Pick Up yang terparkir di samping Gudang Barang Bekas tersebut, selanjunya Terdakwa memanjat Pagar Seng yang mengelilingi Gudang Barang Bekas tersebut, setelah Terdakwa berhasil masuk kedalam Gudang Barang Bekas tersebut, Terdakwa langsung menuju meja kasir dan langsung mengambil uang yang berada di laci meja kasir tersebut senilai Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa melihat gulungan Tembaga didepan meja kasir, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah karung sebagai wadah Terdakwa membawa gulungan Tembaga tersebut, selanjutnya Terdakwa memasukkan gulungan Tembaga tersebut kedalam 1 (satu) buah karung hingga penuh, selanjutnya setelah 1 (buah) karung tersebut dirasa sudah penuh oleh Terdakwa, Terdakwa langsung membawa 1 (buah) karung yang berisikan Tembaga tersebut pulang dengan memanjat kembali pagar seng yang sebelumnya menjadi tempat masuk Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pulang kerumah nya yang beralamatkan di Jl. Gerilya Parit 08 RT.003 RW. 017 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir;
- Bahwa pada hari Rabu 22 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 wib Terdakwa datang kembali ke Gudang Barang Bekas milik saksi NGATMANI yang beralamatkan di Jl. Baharudin Yusuf RT.001 RW. 005 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir – Riau dengan berjalan kaki, selanjutnya sesampainya Terdakwa di Gudang Barang Bekas tersebut, Terdakwa melihat keadaan sekitar untuk memastikan keadaan dalam keadaan aman, setelah keadaan sekitar dirasa aman, Terdakwa pun langsung memanjat Pagar Seng Gudang Barang Bekas tersebut, setelah Terdakwa berhasil untuk masuk ke dalam Gudang Barang Bekas tersebut, Terdakwa langsung menuju ke meja kasir dan langsung mengambil uang sebesar Rp. 59.000 (lima puluh sembilan ribu rupiah) di dalam laci meja kasir tersebut, selanjutnya Terdakwa melihat kembali bahwa ada tumpukan kabel tembaga di dekat meja kasir tersebut selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan kabel tembaga tersebut ke dalam 1 (satu) buah karung yang Terdakwa ambil dari Gudang Barang Bekas tersebut, setelah dirasa 1 (satu) buah karung tersebut sudah penih, Terdakwa pun langsung keluar dari Gudang Barang Bekas dengan cara memanjat lewat tempat dimana Terdakwa masuk sebelumnya, selanjutnya sekira pukul 09.00 wib Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario Techno 125 warna merah dengan nomor polisi BM 4728 VS milik saksi WAHYU untuk digunakan Terdakwa menuju ke Jalan Batang Tuaka dengan maksud menjual 1 (satu) buah karung berisikan kabel tembaga yang sebelumnya Terdakwa ambil tanpa izin dari Gudang Barang Bekas milik saksi NGATMANI sesampainya Terdakwa di Jalan Batang Tuaka, Terdakwa langsung menjual 1 (satu) buah karung yang berisikan kabel tembaga tersebut dan langsung pulang menuju rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Gerilya Parit 08 RT.003 RW. 017 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir dan mengembalikan 1 (satu) unit motor sepeda motor jenis Honda Vario Techno 125 warna merah dengan nomor polisi BM 4728 VS milik saksi WAHYU ;
- Bahwa selanjutnya hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 wib Terdakwa meminjam kembali 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario Techno 125 warna merah dengan nomor polisi BM 4728 VS milik saksi WAHYU, selanjutnya Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor tersebut ke Gudang Barang Bekas milik saksi NGATAMANI, sesampainya Terdakwa di Gudang Barang Bekas tersebut sekira pukul 12.15 wib, Terdakwa memakirkan 1 (satu) unit sepeda motor yang Terdakwa bawa di depan Gudang Barang Bekas tersebut, selanjutnya Terdakwa menuju pintu samping Gudang Barang Bekas untuk masuk ke dalam Gudang Barang Bekas, setelah masuk kedalam Gudang Barang Bekas tersebut, saksi JACKY yang sedang duduk didepan rumah saksi JACKY pun melihat Terdakwa memasuki Gudang Barang Bekas dengan mencurigakan sehingga saksi JACKY langsung mengikuti Terdakwa secara diam-diam, selanjutnya saksi JACKY melihat Terdakwa yang sedang membuka laci kasir sehingga saksi JACKY langsung berteriak “ADA MALING” selanjutnya Terdakwa yang mendengar teriakan saksi JACKY pun panik dan hendak melarikan diri namun saksi MATRIPAN yang sedang berada di lantai dua Gudang Barang Bekas tersebut mendengar teriakan saksi JACKY dan melihat Terdakwa yang sedang berlari menuju pintu belakang Gudang Barang Bekas tersebut selanjutnya saksi MATRIPAN langsung mengejar Terdakwa bersama-sama dengan saksi JACKY, setelah itu Terdakwa berhasil untuk ditangkap sehingga langsung diserahkan ke Kantor Polisi Sektor Tembilahan Hulu;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi NGATMANI Als LEMAN Bin JUREMI mengalami kerugian materiil sebesar Rp.2.609.000 (dua juta enam ratus sembilan ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP -------------------- |