Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.BAGUS PRANATA, SH
HERMAN Als WAY Bin RAZALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 131/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 271/ L.4.14 / Enz.2 / 06 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN Als WAY Bin RAZALI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

-------- Bahwa ia terdakwa HERMAN Alias WAY Bin RAZALI, pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah saksi JABLAWI Alias AWI Bin AMAK yang beralamat di Jalan Pelajar Gang Abadi Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa saksi JABLAWI Alias AWI Bin AMAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira jam 15.00 WIB bertempat di rumah terdakwa AWI yang beralamat di Jalan Pelajar Gang Abadi Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menghubungi Terdakwa HERMAN Alias WAY Bin RAZALI meminta kerjaan untuk menjual narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa WAY mengatakan “tunggulah dulu nanti ditelpon”. Selanjutnya terdakwa WAY menelpon sdr.MALIL (dalam lidik) untuk mencarikan narkotika jenis shabu pesanan saksi AWI, kemudian sdr.MALIL mengatakan “tunggulah dulu” kepada terdakwa WAY, sekira setengah jam kemudian, terdakwa WAY kembali di hubungi sdr.MALIL yang mana sdr.MALIL menyuruh terdakwa WAY untuk menjemput narkotika jenis shabu yang berada di dalam kotak rokok sempurna yang telah di letak sdr.MALIL di pinggir jalan dekat depan rumah Pak Isa yang berada di Gang Perigi Raja Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa WAY dengan menggunakan sepeda motor menuju ke ke pinggir Jalan (Gang Perigi Raja Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau) untuk mengambil narkotika jenis shabu dari sdr.MALIL yang mana terdakwa WAY membeli narkotika jenis shabu dari sdr.MALIL kurang lebih sebanyak 2,4 (dua koma empat) gram dengan harga beli sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), sesampainya di lokasi tersebut, terdakwa WAY mengecek kotak rokok sempurna yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang berada di pinggir jalan depan rumah pak ISA, kemudian terdakwa WAY menghubungi saksi AWI menanyakan dimana keberadaan saksi AWI, lalu saksi AWI mengatakan sedang di rumah, kemudian terdakwa WAY dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah saksi AWI, lalu terdakwa WAY menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih sebanyak 2,4 (dua koma empat) gram dengan harga jual sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut kepada saksi AWI, lalu saksi AWI mengatakan untuk pembayaran narkotika jenis shabu tersebut akan di angsur oleh saksi AWI kepada terdakwa WAY, kemudian terdakwa WAY pergi meninggalkan rumah saksi AWI, lalu saksi AWI memaketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 4 (empat) paket dengan tujuan untuk dijual. Selanjutnya saksi AWI pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira jam 11.48 WIB mengangsur membayar pembelian narkotika jenis shabu sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) secara transfer kepada terdakwa WAY dan saksi AWI pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira jam 13.30 WIB kembali mengangsur pembayaran pembelian narkotika jenis shabu sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) secara transfer kepada terdakwa WAY.
  • Bahwa saksi AWI terhadap 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang sebelumnya sudah dibeli dari terdakwa WAY, ketika ada pembeli yang datang, baru saksi AWI memaketkan narkotika jenis shabu tersebut dari salah satu 4 (empat) paket narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa saksi PANGESTU dan saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira jam 16.00 WIB melakukan penangkapan terhadap saksi AWI bertempat dirumah saksi AWI yang beralamat di Jalan Pelajar Gang Abadi Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh masyarakat umum melakukan penggeledahan terhadap saksi AWI dan ditemukan barang bukti milik saksi AWI di antaranya berupa 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 4 (empat) plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam jaket saksi AWI, 1 (satu) buah jaket warna merah bertuliskan roughneck yang ditemukan di gantungan kamar saksi AWI, uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang ditemukan di saku celana bagian belakang sebelah kanan saksi AWI, 1 (satu) unit timbangan digital yang saksi AWI lempar keluar pada saat penangkapan, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang ditemukan di dalam kamar saksi AWI dan 1 (satu) unit handphone merk REDMI A1 warna hitam dengan nomor simcard 1 : 085184371505, simcard 2 serta whatsapp 082381213725 dan nomor whatsapp business 081261966483 yang ditemukan di dalam kamar saksi AWI, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi AWI dan saksi AWI mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah milik saksi AWI dengan rincian barang bukti berupa 4 (empat) plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam jaket saksi AWI merupakan barang bukti yang saksi AWI beli dari terdakwa WAY, kemudian saksi AWI beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.
  • Selanjutnya saksi YOGI, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira jam 19.30 WIB melakukan pengembangan penyelidikan kepada terdakwa WAY, selanjutnya saksi YOGI, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa WAY di rumah kosong yang berada di Jalan Pelajar Gang Abadi Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi YOGI, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi MALINDRA dan saksi ALDI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa WAY dan ditemukan barang bukti milik terdakwa WAY berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo V2043 warna biru dengan nomor simcard (1) 081374841061 dan nomor whatsapp business (1) : 082239307375 yang terdakwa WAY serahkan kepada pihak kepolisian, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa WAY dan terdakwa WAY mengakui bahwa barang bukti berupa 4 (empat) plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam jaket saksi AWI merupakan barang bukti yang saksi AWI beli dari terdakwa WAY.           
  • Bahwa saksi AWI membeli narkotika jenis shabu dari terdakwa WAY dengan harga kurang lebih sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), saksi AWI sudah membayar sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa WAY.
  • Bahwa terdakwa WAY membeli narkotika jenis shabu dari sdr.MALIL dengan harga kurang lebih sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terdakwa WAY sudah membayar pembelian narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr.MALIL.
  • Bahwa terdakwa WAY akan mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) karena menjual narkotika jenis shabu kepada saksi AWI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 26 Februari 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
  • 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan berat bersih 0,6 (nol koma enam) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0837/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 09 Maret 2026 atas nama saksi JABLAWI Alias AWI Bin AMAK dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM, S, S.Si dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1368/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------

 

Subsidair:

-------- Bahwa ia terdakwa HERMAN Alias WAY Bin RAZALI, pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah saksi JABLAWI Alias AWI Bin AMAK yang beralamat di Jalan Pelajar Gang Abadi Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau Permufakatan Jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa saksi JABLAWI Alias AWI Bin AMAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira jam 15.00 WIB bertempat di rumah terdakwa AWI yang beralamat di Jalan Pelajar Gang Abadi Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menghubungi Terdakwa HERMAN Alias WAY Bin RAZALI meminta kerjaan untuk menjual narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa WAY mengatakan “tunggulah dulu nanti ditelpon”. Selanjutnya terdakwa WAY menelpon sdr.MALIL (dalam lidik) untuk mencarikan narkotika jenis shabu pesanan saksi AWI, kemudian sdr.MALIL mengatakan “tunggulah dulu” kepada terdakwa WAY, sekira setengah jam kemudian, terdakwa WAY kembali di hubungi sdr.MALIL yang mana sdr.MALIL menyuruh terdakwa WAY untuk menjemput narkotika jenis shabu yang berada di dalam kotak rokok sempurna yang telah di letak sdr.MALIL di pinggir jalan dekat depan rumah Pak Isa yang berada di Gang Perigi Raja Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa WAY dengan menggunakan sepeda motor menuju ke ke pinggir Jalan (Gang Perigi Raja Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau) untuk mengambil narkotika jenis shabu dari sdr.MALIL yang mana terdakwa WAY membeli narkotika jenis shabu dari sdr.MALIL kurang lebih sebanyak 2,4 (dua koma empat) gram dengan harga beli sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), sesampainya di lokasi tersebut, terdakwa WAY mengecek kotak rokok sempurna yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang berada di pinggir jalan depan rumah pak ISA, kemudian terdakwa WAY menghubungi saksi AWI menanyakan dimana keberadaan saksi AWI, lalu saksi AWI mengatakan sedang di rumah, kemudian terdakwa WAY dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah saksi AWI, lalu terdakwa WAY menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih sebanyak 2,4 (dua koma empat) gram dengan harga jual sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut kepada saksi AWI, lalu saksi AWI mengatakan untuk pembayaran narkotika jenis shabu tersebut akan di angsur oleh saksi AWI kepada terdakwa WAY, kemudian terdakwa WAY pergi meninggalkan rumah saksi AWI, lalu saksi AWI memaketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 4 (empat) paket dengan tujuan untuk dijual. Selanjutnya saksi AWI pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira jam 11.48 WIB mengangsur membayar pembelian narkotika jenis shabu sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) secara transfer kepada terdakwa WAY dan saksi AWI pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira jam 13.30 WIB kembali mengangsur pembayaran pembelian narkotika jenis shabu sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) secara transfer kepada terdakwa WAY.
  • Bahwa saksi PANGESTU dan saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira jam 16.00 WIB melakukan penangkapan terhadap saksi AWI bertempat dirumah saksi AWI yang beralamat di Jalan Pelajar Gang Abadi Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh masyarakat umum melakukan penggeledahan terhadap saksi AWI dan ditemukan barang bukti milik saksi AWI di antaranya berupa 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang berisikan 4 (empat) plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam jaket saksi AWI, 1 (satu) buah jaket warna merah bertuliskan roughneck yang ditemukan di gantungan kamar saksi AWI, uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang ditemukan di saku celana bagian belakang sebelah kanan saksi AWI, 1 (satu) unit timbangan digital yang saksi AWI lempar keluar pada saat penangkapan, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang ditemukan di dalam kamar saksi AWI dan 1 (satu) unit handphone merk REDMI A1 warna hitam dengan nomor simcard 1 : 085184371505, simcard 2 serta whatsapp 082381213725 dan nomor whatsapp business 081261966483 yang ditemukan di dalam kamar saksi AWI, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi AWI dan saksi AWI mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah milik saksi AWI dengan rincian barang bukti berupa 4 (empat) plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam jaket saksi AWI merupakan barang bukti yang saksi AWI beli dari terdakwa WAY, kemudian saksi AWI beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.
  • Selanjutnya saksi YOGI, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira jam 19.30 WIB melakukan pengembangan penyelidikan kepada terdakwa WAY, selanjutnya saksi YOGI, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa WAY di rumah kosong yang berada di Jalan Pelajar Gang Abadi Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi YOGI, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi MALINDRA dan saksi ALDI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa WAY dan ditemukan barang bukti milik terdakwa WAY berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo V2043 warna biru dengan nomor simcard (1) 081374841061 dan nomor whatsapp business (1) : 082239307375 yang terdakwa WAY serahkan kepada pihak kepolisian, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa WAY dan terdakwa WAY mengakui bahwa barang bukti berupa 4 (empat) plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam jaket saksi AWI merupakan barang bukti yang saksi AWI beli dari terdakwa WAY.           
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 26 Februari 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
  • 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan berat bersih 0,6 (nol koma enam) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0837/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 09 Maret 2026 atas nama saksi JABLAWI Alias AWI Bin AMAK dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM, S, S.Si dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1368/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------

Pihak Dipublikasikan Ya