Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.B/2024/PN Tbh 1.ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
NURIANIDA AYU LESTARI Binti NURIKIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 223/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR –438 / L.4.14 / Eoh.2 / 09 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURIANIDA AYU LESTARI Binti NURIKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa ia terdakwa NURIANIDA AYU LESTARI Binti NURIKIN bersama-sama dengan saksi RISA MARDIANA Binti SAAMAR (dilakukan penuntutan terpisah) pada waktu-waktu yang sudah tidak diingat lagi sekira dari bulan September tahun 2022 sampai dengan bulan November 2023, atau setidaknya pada waktu-waktu lain dalam kurun tahun 2022 sampai tahun 2023, bertempat di Jalan Pekan Arba RT 03 RW 01 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------

 

  • Berawal pada tahun 2013 saksi RISA MARDIANA Binti SAAMAR (yang selanjutnya disebut saksi RISA) mempunyai usaha Admirable Five yang bergerak di bidang pembuatan pakaian, seragam sekolah, baju dinas, bordir komputer, parfum, papan bunga, buket bunga, studio foto, dan sablon, selanjutnya pada tahun 2016 saksi RISA membuka tempat usaha yang beralamat di Jalan Buluh Cina KM 1 Garuda Sakti Kota Pekanbaru dan pada tahun 2023 saksi RISA membuka cabang yang beralamat di Jalan Nenas Kelurahan Kampung Tengah Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru; 
  • Bahwa pada bulan September tahun 2022 saksi RISA bekerjasama dengan Terdakwa membuka investasi berupa uang tunai untuk ditanamkan sebagai modal Admirable Five yang mana saksi RISA menyuruh Terdakwa untuk mengajak atau mencari investor untuk menginvestasikan uangnya sebagai modal usaha Admirable Five, dengan saksi RISA sebagai pemilik Admirable Five dan Terdakwa sebagai orang yang mencari investor / penanam modal dengan keuntungan yang akan diperoleh oleh Terdakwa dari saksi RISA sebesar 20% sampai dengan 40?ri nilai modal setiap bulannya (sesuai kesepakatan) dan Terdakwa juga menjanjikan keuntungan kepada investor atau penanam modal berupa keuntungan sebesar 10% s/d 20?ri nilai modal (sesuai kesepakatan) dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian dan biasanya dalam rentang waktu antara 1 s/d 6 bulan, selain mendapat keuntungan, investor atau penanam modal juga dijanjikan akan menerima kembali uang yang ditanamkan sebagai modal yang telah diinvestasikan kepada saksi RISA melalui Terdakwa setelah jangka waktu yang telah disepakati selesai;
  • Bahwa cara Terdakwa mencari orang yang akan menanamkan modal atau berinvestasi di Admirable Five adalah dengan menawarkan secara pribadi melalui pesan WhatsApp maupun dengan memasang story di akun media sosial WhatsApp maupun instagram, yang mana dalam promosi tersebut Terdakwa menjelaskan kepada para calon investor tentang tidak adanya risiko kemungkinan mengalami kerugian namun hanya menjanjikan keuntungan dan juga menjelaskan bahwa kegiatan investasi tersebut bukanlah merupakan investasi bodong, yang mana hal tersebut dilakukan agar dapat menarik para calon investor atau penanam modal;
  • Bahwa sistem investasi atau penanaman modal yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi RISA adalah jika ada orang yang akan berinvestasi (investor), orang tersebut akan mendapatkan surat perjanjian setelah menyetorkan modal yang mana dalam surat perjanjian tersebut saksi RISA sebagai penanggung jawab, Terdakwa sebagai pihak pertama dan investor (penanam modal) sebagai pihak kedua, yang mana dalam surat tersebut teruang modal yang disetorkan oleh investor, keuntungan 10% sampai dengan 20% per bulan yang dijanjikan akan diterima oleh investor dalam jangka waktu tertentu, dan pada akhir jangka waktu tersebut selesai investor akan mendapatkan modalnya kembali secara utuh;
  • Bahwa Terdakwa mencari investor atau penanam modal yang akan menanamkan modalnya pada Admirable Five adalah bertujuan untuk mencari keuntungan pribadi yang mana Terdakwa juga akan mendapatkan keuntungan dari saksi RISA berkisar antara 20% sampai dengan 40?ri modal yang disetorkan kepada saksi RISA, dan dari keuntungan tersebut Terdakwa akan membagikan sebagian keuntungan yang diterimanya yang berkisar antara 10% sampai dengan 20% kepada investor atau penanam modal sebagaimana dalam surat perjanjian, dan bahkan tidak jarang Terdakwa terlebih dahulu mengambil keuntungan dari modal yang disetor oleh investor dengan kesepakatan bersama saksi RISA;
  • Bahwa dari kegiatan tersebut Terdakwa telah berhasil mendapatkan orang-orang yang mau berinvestasi uangnya atau menanam modalnya di Admirable Five dengan jumlah tertentu dan frekuensi yang bervariasi antara lain;
  1. Saksi DILLA TASRIATUN LUPUS menanamkan uangnya sebagai modal di Admirable Five milik saksi RISA melalui Terdakwa sebanyak 34 (tiga puluh empat) slot, dengan total modal yang disetorkan senilai Rp.1.070.000.000,- (satu milyar tujuh puluh juta rupiah) yang mana dari modal tersebut saksi DILLA TASRIATUN LUPUS baru menerima kembali modalnya senilai Rp.455.000.000,- (empat ratus lima puluh lima juta rupiah) ditambah Terdakwa telah mengganti kerugian senilai Rp.153.927.000,- (seratus lima puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) sehingga saksi DILLA TASRIATUN LUPUS mengalami kerugian senilai Rp.461.073.000,- (empat ratus enam puluh satu juta tujuh puluh tiga ribu rupiah);
  2. Saksi DENI SAPUTRA menanamkan uangnya sebagai modal di Admirable Five milik saksi RISA melalui Terdakwa dengan total modal yang disetorkan senilai Rp.124.500.000,- (seratus dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yang mana dari modal tersebut, saksi DENI SAPUTRA baru menerima kembali modalnya senilai Rp.25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa telah mengganti kerugian senilai Rp.25.177.000,- (dua puluh lima juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) sehingga saksi DENI SAPUTRA mengalami kerugian senilai Rp.73.823.000,- (tujuh puluh tiga juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
  3. Saksi NADYA ADILLA FAHRANA menanamkan uangnya sebagai modal di Admirable Five milik saksi RISA melalui Terdakwa dengan total modal yang disetorkan senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang mana dari modal tersebut, saksi NADYA ADILLA FAHRANA sama sekali belum menerima kembali modalnya namun Terdakwa telah mengganti kerugian senilai Rp.5.177.000,- (lima juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) sehingga saksi NADYA ADILLA FAHRANA mengalami kerugian senilai Rp.14.823.000,- (empat belas juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
  4. Saksi SYARIFAH RIZKA menanamkan uangnya sebagai modal di Admirable Five milik saksi RISA melalui Terdakwa dengan total modal yang disetorkan senilai Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang mana dari modal tersebut, saksi SYARIFAH RIZKA sama sekali belum menerima kembali modalnya namun Terdakwa telah mengganti kerugian senilai Rp.15.177.000,- (lima belas juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) sehingga saksi SYARIFAH RIZKA mengalami kerugian senilai Rp.44.823.000,- (empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
  5. Saksi TANIA OKTARINA menanamkan uangnya sebagai modal di Admirable Five milik saksi RISA melalui Terdakwa dengan total modal yang disetorkan senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang mana dari modal tersebut, saksi TANIA OKTARINA sama sekali belum menerima kembali modalnya namun Terdakwa telah mengganti kerugian senilai Rp.25.177.000,- (dua puluh lima juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) sehingga saksi TANIA OKTARINA mengalami kerugian senilai Rp.74.823.000,- (tujuh puluh empat juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
  6. Saksi WERIE IRMA PAMASIH menanamkan uangnya sebagai modal di Admirable Five milik saksi RISA melalui Terdakwa senilai Rp.275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang mana dari modal tersebut, saksi WERIE IRMA PAMASIH baru menerima modalnya kembali senilai Rp.105.000.000 (seratus lima juta rupiah) ditambah Terdakwa telah mengganti kerugian senilai Rp.42.677.000,- (empat puluh dua juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) sehingga saksi WERIE IRMA PAMASIH mengalami kerugian senilai Rp.127.323.000,- (seratus dua puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
  7. Saksi NISKA VERLIANA menanamkan uangnya sebagai modal di Admirable Five milik saksi RISA melalui Terdakwa dengan total modal yang disetorkan senilai Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) yang mana dari modal tersebut, saksi NISKA VERLIANA sama sekali belum menerima kembali modalnya sehingga saksi NISKA VERLIANA mengalami kerugian senilai Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah);
  8. Saksi SINTIA KARINA PUTRI menanamkan uangnya sebagai modal di Admirable Five milik saksi RISA melalui Terdakwa senilai Rp.61.000.000,- (enam puluh satu juta rupiah) yang mana dari modal tersebut, saksi SINTIA KARINA PUTRI baru menerima modalnya kembali senilai Rp.9.000.000 (sembilan juta rupiah) sehingga saksi SINTIA KARINA PUTRI mengalami kerugian senilai Rp.52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah);
  9. Saksi FAISAL M menanamkan uangnya sebagai modal di Admirable Five milik saksi RISA melalui Terdakwa senilai Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) yang mana dari modal tersebut saksi FAISAL M sama sekali belum menerima kembali modalnya sehingga saksi FAISAL M mengalami kerugian senilai Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah);
  10. Saksi FIRNANDO M menanamkan uangnya sebagai modal di Admirable Five milik saksi RISA melalui Terdakwa senilai Rp.81.725.000,- (delapan puluh satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang mana dari modal tersebut saksi FIRNANDO M sama sekali belum menerima kembali modalnya sehingga saksi FIRNANDO M mengalami kerugian senilai Rp.81.725.000,- (delapan puluh satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah);
  11. Saksi FATMAWATI menanamkan uangnya sebagai modal di Admirable Five milik saksi RISA melalui Terdakwa senilai Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) yang mana dari modal tersebut saksi FATMAWATI sama sekali belum menerima kembali modalnya sehingga saksi FATMAWATI mengalami kerugian senilai Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
  12. Sdr. MIRA OKTAVIA menanamkan uangnya sebagai modal di Admirable Five milik saksi RISA melalui Terdakwa senilai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang mana dari modal tersebut Sdr. MIRA OKTAVIA sama sekali belum menerima kembali modalnya sehingga Sdr. MIRA OKTAVIA mengalami kerugian senilai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
  13. Sdr. RICI WAHYUNI menanamkan uangnya sebagai modal di Admirable Five milik saksi RISA melalui Terdakwa senilai Rp.5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah) yang mana dari modal tersebut Sdr. RICI WAHYUNI sama sekali belum menerima kembali modalnya sehingga Sdr. RICI WAHYUNI mengalami kerugian senilai Rp.5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah);
  14. Sdr. NUR AFDILA menanamkan uangnya sebagai modal di Admirable Five milik saksi RISA melalui Terdakwa senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang mana dari modal tersebut Sdr. NUR AFDILA sama sekali belum menerima kembali modalnya sehingga Sdr. NUR AFDILA mengalami kerugian senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  15. Sdr. ULTARI WAHYUNI menanamkan uangnya sebagai modal di Admirable Five milik saksi RISA melalui Terdakwa senilai Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang mana dari modal tersebut Sdr. ULTARI WAHYUNI sama sekali belum menerima kembali modalnya sehingga Sdr. ULTARI WAHYUNI mengalami kerugian senilai Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah);
  16. Sdr. YONI ROMIKA menanamkan uangnya sebagai modal di Admirable Five milik saksi RISA melalui Terdakwa senilai Rp.29.900.000,- (dua puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) yang mana dari modal tersebut Sdr. YONI ROMIKA sama sekali belum menerima kembali modalnya sehingga Sdr. YONI ROMIKA mengalami kerugian senilai Rp.29.900.000,- (dua puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah);
  17. Sdr. HANISA menanamkan uangnya sebagai modal di Admirable Five milik saksi RISA melalui Terdakwa senilai Rp.39.700.000,- (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) yang mana dari modal tersebut Sdr. HANISA sama sekali belum menerima kembali modalnya sehingga Sdr. HANISA mengalami kerugian senilai Rp.39.700.000,- (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah);
  18. Sdr. INAS NABILAH menanamkan uangnya sebagai modal di Admirable Five milik saksi RISA melalui Terdakwa senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) yang mana dari modal tersebut Sdr. INAS NABILAH sama sekali belum menerima kembali modalnya sehingga Sdr. INAS NABILAH mengalami kerugian senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);
  19. Sdr. RISKA AMELIA menanamkan uangnya sebagai modal di Admirable Five milik saksi RISA melalui Terdakwa senilai Rp.111.700.000,- (seratus sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah) yang mana dari modal tersebut Sdr. RISKA AMELIA sama sekali belum menerima kembali modalnya sehingga Sdr. RISKA AMELIA mengalami kerugian senilai Rp.111.700.000,- (seratus sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah);
  20. Sdr. DIAN ANGGRAINI menanamkan uangnya sebagai modal di Admirable Five milik saksi RISA melalui Terdakwa senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang mana dari modal tersebut Sdr. DIAN ANGGRAINI sama sekali belum menerima kembali modalnya sehingga Sdr. DIAN ANGGRAINI mengalami kerugian senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  • Bahwa para korban diatas mau meyerahkan uang miliknya sebagai modal pada Admirable Five milik saksi RISA melalui Terdakwa adalah karena tertarik dengan promosi yang dilakukan oleh Terdakwa baik sendiri-sendiri maupun melalui sosial media yang mana Terdakwa sama sekali tidak menjelaskan adanya risiko kerugian dan hanya menjanjikan keuntungan sesuai dengan yang disepakati dalam surat perjanjian, sebagaimana yang dijelaskan oleh saksi RISA kepada Terdakwa;
  • Bahwa uang tersebut diserahkan oleh para korban dengan cara ditransfer ke rekening Bank milik Terdakwa dan selanjutnya setelah dipotong keuntungan oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengirimkan uang tersebut dengan cara ditransfer ke rekening Bank milik saksi RISA;
  • Bahwa uang milik para korban yang diserahkan sebagai modal Admirable Five kepada saksi RISA melalui Terdakwa tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, namun uang tersebut malah diputar oleh saksi RISA dan Terdakwa untuk seakan-akan memberikan keuntungan bagi para korban lain, selain itu perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi RISA membuka atau menerima modal uang untuk diinvestasikan di Admirable Five tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan karena hal tersebut merupakan perbuatan investasi yang seharusnya tunduk pada ketentuan investasi sebagai perdagangan berjangka, dimana setiap investasi harus memenuhi syarat-syarat perdagangan berjangka agar tidak menimbulkan risiko bagi investor;
  • Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi RISA MARDIANA Binti SAAMAR menyebabkan para korban mengalami kerugian materil yang setelah dijumlahkan senilai Rp.1.498.513.000,- (satu milyar empat ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus tiga belas juta rupiah);

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana --------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia terdakwa NURIANIDA AYU LESTARI Binti NURIKIN bersama-sama dengan saksi RISA MARDIANA Binti SAAMAR (dilakukan penuntutan terpisah) pada waktu-waktu yang sudah tidak diingat lagi sekira dari bulan September tahun 2022 sampai dengan bulan November 2023, atau setidaknya pada waktu-waktu lain dalam kurun tahun 2022 sampai tahun 2023, bertempat di Jalan Pekan Arba RT 03 RW 01 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada tahun 2013 saksi RISA MARDIANA Binti SAAMAR (yang selanjutnya disebut saksi RISA) mempunyai usaha Admirable Five yang bergerak di bidang pembuatan pakaian, seragam sekolah, baju dinas, bordir komputer, parfum, papan bunga, buket bunga, studio foto, dan sablon, selanjutnya pada tahun 2016 saksi RISA membuka tempat usaha yang beralamat di Jalan Buluh Cina KM 1 Garuda Sakti Kota Pekanbaru dan pada tahun 2023 saksi RISA membuka cabang yang beralamat di Jalan Nenas Kelurahan Kampung Tengah Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru; 
  • Bahwa pada bulan September tahun 2022 saksi RISA bekerjasama dengan Terdakwa membuka investasi berupa uang tunai untuk ditanamkan sebagai modal Admirable Five yang mana saksi RISA menyuruh Terdakwa untuk mengajak atau mencari investor untuk menginvestasikan uangnya sebagai modal usaha Admirable Five, dengan saksi RISA sebagai pemilik Admirable Five dan Terdakwa sebagai orang yang mencari investor / penanam modal dengan keuntungan yang akan diperoleh oleh Terdakwa dari saksi RISA sebesar 20% sampai dengan 40?ri nilai modal setiap bulannya (sesuai kesepakatan) dan Terdakwa juga menjanjikan keuntungan kepada investor atau penanam modal berupa keuntungan sebesar 10% s/d 20?ri nilai modal (sesuai kesepakatan) dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian dan biasanya dalam rentang waktu antara 1 s/d 6 bulan, selain mendapat keuntungan, investor atau penanam modal juga dijanjikan akan menerima kembali uang yang ditanamkan sebagai modal yang telah diinvestasikan kepada saksi RISA melalui Terdakwa setelah jangka waktu yang telah disepakati selesai;
  • Bahwa cara Terdakwa mencari orang yang akan menanamkan modal atau berinvestasi di Admirable Five adalah dengan menawarkan secara pribadi melalui pesan WhatsApp maupun dengan memasang story di akun media sosial WhatsApp maupun instagram, yang mana dalam promosi tersebut Terdakwa menjelaskan kepada para calon investor tentang tidak adanya risiko kemungkinan mengalami kerugian namun hanya menjanjikan keuntungan dan juga menjelaskan bahwa kegiatan investasi tersebut bukanlah merupakan investasi bodong, yang mana hal tersebut dilakukan agar dapat menarik para calon investor atau penanam modal;
  • Bahwa sistem investasi atau penanaman modal yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi RISA adalah jika ada orang yang akan berinvestasi (investor), orang tersebut akan mendapatkan surat perjanjian setelah menyetorkan modal yang mana dalam surat perjanjian tersebut saksi RISA sebagai penanggung jawab, Terdakwa sebagai pihak pertama dan investor (penanam modal) sebagai pihak kedua, yang mana dalam surat tersebut teruang modal yang disetorkan oleh investor, keuntungan 10% sampai dengan 20% per bulan yang dijanjikan akan diterima oleh investor dalam jangka waktu tertentu, dan pada akhir jangka waktu tersebut selesai investor akan mendapatkan modalnya kembali secara utuh;
  • Bahwa Terdakwa mencari investor atau penanam modal yang akan menanamkan modalnya pada Admirable Five adalah bertujuan untuk mencari keuntungan pribadi yang mana Terdakwa juga akan mendapatkan keuntungan dari saksi RISA berkisar antara 20% sampai dengan 40?ri modal yang disetorkan kepada saksi RISA, dan dari keuntungan tersebut Terdakwa akan membagikan sebagian keuntungan yang diterimanya yang berkisar antara 10% sampai dengan 20% kepada investor atau penanam modal sebagaimana dalam surat perjanjian, dan bahkan tidak jarang Terdakwa terlebih dahulu mengambil keuntungan dari modal yang disetor oleh investor dengan kesepakatan bersama saksi RISA;
  • Bahwa dari kegiatan tersebut Terdakwa telah berhasil mendapatkan orang-orang yang mau berinvestasi uangnya atau menanam modalnya di Admirable Five dengan jumlah tertentu dan frekuensi yang bervariasi antara lain;
  1. Saksi DILLA TASRIATUN LUPUS menanamkan uangnya sebagai modal di Admirable Five milik saksi RISA melalui Terdakwa sebanyak 34 (tiga puluh empat) slot, dengan total modal yang disetorkan senilai Rp.1.070.000.000,- (satu milyar tujuh puluh juta rupiah) yang mana dari modal tersebut saksi DILLA TASRIATUN LUPUS baru menerima kembali modalnya senilai Rp.455.000.000,- (empat ratus lima puluh lima juta rupiah) ditambah Terdakwa telah mengganti kerugian senilai Rp.153.927.000,- (seratus lima puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) sehingga saksi DILLA TASRIATUN LUPUS mengalami kerugian senilai Rp.461.073.000,- (empat ratus enam puluh satu juta tujuh puluh tiga ribu rupiah);
  2. Saksi DENI SAPUTRA menanamkan uangnya sebagai modal di Admirable Five milik saksi RISA melalui Terdakwa dengan total modal yang disetorkan senilai Rp.124.500.000,- (seratus dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yang mana dari modal tersebut, saksi DENI SAPUTRA baru menerima kembali modalnya senilai Rp.25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa telah mengganti kerugian senilai Rp.25.177.000,- (dua puluh lima juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) sehingga saksi DENI SAPUTRA mengalami kerugian senilai Rp.73.823.000,- (tujuh puluh tiga juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
  3. Saksi NADYA ADILLA FAHRANA menanamkan uangnya sebagai modal di Admirable Five milik saksi RISA melalui Terdakwa dengan total modal yang disetorkan senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang mana dari modal tersebut, saksi NADYA ADILLA FAHRANA sama sekali belum menerima kembali modalnya namun Terdakwa telah mengganti kerugian senilai Rp.5.177.000,- (lima juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) sehingga saksi NADYA ADILLA FAHRANA mengalami kerugian senilai Rp.14.823.000,- (empat belas juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
  4. Saksi SYARIFAH RIZKA menanamkan uangnya sebagai modal di Admirable Five milik saksi RISA melalui Terdakwa dengan total modal yang disetorkan senilai Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang mana dari modal tersebut, saksi SYARIFAH RIZKA sama sekali belum menerima kembali modalnya namun Terdakwa telah mengganti kerugian senilai Rp.15.177.000,- (lima belas juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) sehingga saksi SYARIFAH RIZKA mengalami kerugian senilai Rp.44.823.000,- (empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
  5. Saksi TANIA OKTARINA menanamkan uangnya sebagai modal di Admirable Five milik saksi RISA melalui Terdakwa dengan total modal yang disetorkan senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang mana dari modal tersebut, saksi TANIA OKTARINA sama sekali belum menerima kembali modalnya namun Terdakwa telah mengganti kerugian senilai Rp.25.177.000,- (dua puluh lima juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) sehingga saksi TANIA OKTARINA mengalami kerugian senilai Rp.74.823.000,- (tujuh puluh empat juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
  6. Saksi WERIE IRMA PAMASIH menanamkan uangnya sebagai modal di Admirable Five milik saksi RISA melalui Terdakwa senilai Rp.275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang mana dari modal tersebut, saksi WERIE IRMA PAMASIH baru menerima modalnya kembali senilai Rp.105.000.000 (seratus lima juta rupiah) ditambah Terdakwa telah mengganti kerugian senilai Rp.42.677.000,- (empat puluh dua juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) sehingga saksi WERIE IRMA PAMASIH mengalami kerugian senilai Rp.127.323.000,- (seratus dua puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
  7. Saksi NISKA VERLIANA menanamkan uangnya sebagai modal di Admirable Five milik saksi RISA melalui Terdakwa dengan total modal yang disetorkan senilai Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) yang mana dari modal tersebut, saksi NISKA VERLIANA sama sekali belum menerima kembali modalnya sehingga saksi NISKA VERLIANA mengalami kerugian senilai Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah);
  8. Saksi SINTIA KARINA PUTRI menanamkan uangnya sebagai modal di Admirable Five milik saksi RISA melalui Terdakwa senilai Rp.61.000.000,- (enam puluh satu juta rupiah) yang mana dari modal tersebut, saksi SINTIA KARINA PUTRI baru menerima modalnya kembali senilai Rp.9.000.000 (sembilan juta rupiah) sehingga saksi SINTIA KARINA PUTRI mengalami kerugian senilai Rp.52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah);
  9. Saksi FAISAL M menanamkan uangnya sebagai modal di Admirable Five milik saksi RISA melalui Terdakwa senilai Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) yang mana dari modal tersebut saksi FAISAL M sama sekali belum menerima kembali modalnya sehingga saksi FAISAL M mengalami kerugian senilai Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah);
  10. Saksi FIRNANDO M menanamkan uangnya sebagai modal di Admirable Five milik saksi RISA melalui Terdakwa senilai Rp.81.725.000,- (delapan puluh satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang mana dari modal tersebut saksi FIRNANDO M sama sekali belum menerima kembali modalnya sehingga saksi FIRNANDO M mengalami kerugian senilai Rp.81.725.000,- (delapan puluh satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah);
  11. Saksi FATMAWATI menanamkan uangnya sebagai modal di Admirable Five milik saksi RISA melalui Terdakwa senilai Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) yang mana dari modal tersebut saksi FATMAWATI sama sekali belum menerima kembali modalnya sehingga saksi FATMAWATI mengalami kerugian senilai Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
  12. Sdr. MIRA OKTAVIA menanamkan uangnya sebagai modal di Admirable Five milik saksi RISA melalui Terdakwa senilai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang mana dari modal tersebut Sdr. MIRA OKTAVIA sama sekali belum menerima kembali modalnya sehingga Sdr. MIRA OKTAVIA mengalami kerugian senilai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
  13. Sdr. RICI WAHYUNI menanamkan uangnya sebagai modal di Admirable Five milik saksi RISA melalui Terdakwa senilai Rp.5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah) yang mana dari modal tersebut Sdr. RICI WAHYUNI sama sekali belum menerima kembali modalnya sehingga Sdr. RICI WAHYUNI mengalami kerugian senilai Rp.5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah);
  14. Sdr. NUR AFDILA menanamkan uangnya sebagai modal di Admirable Five milik saksi RISA melalui Terdakwa senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang mana dari modal tersebut Sdr. NUR AFDILA sama sekali belum menerima kembali modalnya sehingga Sdr. NUR AFDILA mengalami kerugian senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  15. Sdr. ULTARI WAHYUNI menanamkan uangnya sebagai modal di Admirable Five milik saksi RISA melalui Terdakwa senilai Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang mana dari modal tersebut Sdr. ULTARI WAHYUNI sama sekali belum menerima kembali modalnya sehingga Sdr. ULTARI WAHYUNI mengalami kerugian senilai Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah);
  16. Sdr. YONI ROMIKA menanamkan uangnya sebagai modal di Admirable Five milik saksi RISA melalui Terdakwa senilai Rp.29.900.000,- (dua puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) yang mana dari modal tersebut Sdr. YONI ROMIKA sama sekali belum menerima kembali modalnya sehingga Sdr. YONI ROMIKA mengalami kerugian senilai Rp.29.900.000,- (dua puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah);
  17. Sdr. HANISA menanamkan uangnya sebagai modal di Admirable Five milik saksi RISA melalui Terdakwa senilai Rp.39.700.000,- (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) yang mana dari modal tersebut Sdr. HANISA sama sekali belum menerima kembali modalnya sehingga Sdr. HANISA mengalami kerugian senilai Rp.39.700.000,- (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah);
  18. Sdr. INAS NABILAH menanamkan uangnya sebagai modal di Admirable Five milik saksi RISA melalui Terdakwa senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) yang mana dari modal tersebut Sdr. INAS NABILAH sama sekali belum menerima kembali modalnya sehingga Sdr. INAS NABILAH mengalami kerugian senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);
  19. Sdr. RISKA AMELIA menanamkan uangnya sebagai modal di Admirable Five milik saksi RISA melalui Terdakwa senilai Rp.111.700.000,- (seratus sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah) yang mana dari modal tersebut Sdr. RISKA AMELIA sama sekali belum menerima kembali modalnya sehingga Sdr. RISKA AMELIA mengalami kerugian senilai Rp.111.700.000,- (seratus sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah);
  20. Sdr. DIAN ANGGRAINI menanamkan uangnya sebagai modal di Admirable Five milik saksi RISA melalui Terdakwa senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang mana dari modal tersebut Sdr. DIAN ANGGRAINI sama sekali belum menerima kembali modalnya sehingga Sdr. DIAN ANGGRAINI mengalami kerugian senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  • Bahwa para korban diatas mau meyerahkan uang miliknya sebagai modal pada Admirable Five milik saksi RISA melalui Terdakwa adalah karena tertarik dengan promosi yang dilakukan oleh Terdakwa baik sendiri-sendiri maupun melalui sosial media yang mana Terdakwa sama sekali tidak menjelaskan adanya risiko kerugian dan hanya menjanjikan keuntungan sesuai dengan yang disepakati dalam surat perjanjian, sebagaimana yang dijelaskan oleh saksi RISA kepada Terdakwa;
  • Bahwa uang tersebut diserahkan oleh para korban dengan cara ditransfer ke rekening Bank milik Terdakwa dan selanjutnya setelah dipotong keuntungan oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengirimkan uang tersebut dengan cara ditransfer ke rekening Bank milik saksi RISA;
  • Bahwa uang milik para korban yang diserahkan sebagai modal Admirable Five kepada saksi RISA melalui Terdakwa tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, namun uang tersebut malah diputar oleh saksi RISA dan Terdakwa untuk seakan-akan memberikan keuntungan bagi para korban lain, selain itu perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi RISA membuka atau menerima modal uang untuk diinvestasikan di Admirable Five tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan karena hal tersebut merupakan perbuatan investasi yang seharusnya tunduk pada ketentuan investasi sebagai perdagangan berjangka, dimana setiap investasi harus memenuhi syarat-syarat perdagangan berjangka agar tidak menimbulkan risiko bagi investor;
  • Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi RISA MARDIANA Binti SAAMAR menyebabkan para korban mengalami kerugian materil yang setelah dijumlahkan senilai Rp.1.498.513.000,- (satu milyar empat ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus tiga belas juta rupiah);

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ---------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya