Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
45/Pdt.P/2025/PN Tbh | Firdaus | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 45/Pdt.P/2025/PN Tbh | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 11 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohonan Tersebut 2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah Kutipan Kelahiran yang dikeuarkan oleh Dinas Disduk Dan Pencapil Nomor 1404-LT-31122014-0015 yang sebelumnya Firdaus menjadi Muhammad Firdaus serta Buinah menjadi Boinah dan Tanggal Lahir 05-April-2003 menjadi 04-Mei-2003. 3.Memerintahkan pejabat/pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir untuk mengganti Nama dan Tanggal Lahir Pemohon dari Firdaus menjadi Muhammad Firdaus serta Buinah menjadi Boinah dan 05-April-2003 menjadi 04-Mei-2003 pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1404-LT-31122014-0015 tanggal 31 Desember 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas DISDUK DAN PENCAPIL Kabupaten Indragiri Hilir tersebut dalam register yang tersedia untuk itu. 4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |