| Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SIDIK Alias SINTA Bin TABA, pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira jam 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan A. Yani Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SIDIK Alias SINTA Bin TABA pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira awal bulan November 2025 di hubungi oleh saksi HARDIANTO Alias ANTON Bin DAMRAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan Narapidana di Lapas Kelas II A Tembilahan mengatakan “sinta ini abang pacarnya NANA kemarin mau ya lagi kerja sama abang (menjual narkotika jenis shabu)”, lalu terdakwa menyetujui tawaran tersebut. Selanjutnya terdakwa pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira jam 18.30 WIB di hubungi oleh saksi ANTON menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu di depan pagar paud Lorong Alhadar di dalam kotak rokok sampoerna mild, kemudian terdakwa mengatakan “iyalah bang” kepada saksi ANTON, kemudian terdakwa menuju ke lokasi tersebut dan mengambil kotak rokok merk sampoerna mild yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang berada di depan pagar paud sebanyak setengah kantong, lalu terdakwa kembali ke rumah dan mengeluarkan narkotika jenis shabu tersebut dari dalam kotak rokok dan terdakwa simpan ke dalam saku celana jeans yang terdakwa gantung di dinding dapur rumah terdakwa, selanjutnya keesokan harinya terdakwa paketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 35 (tiga puluh lima) paket dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli.
- Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari saksi ANTON sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 2,4 (dua koma empat) gram dengan harga beli sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), terdakwa baru membayar sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer dari akun dana terdakwa ke akun BRI yang diberikan oleh saksi ANTON, dan sisanya akan di lunasi oleh terdakw ajika seluruh narkotika jenis shabu tersebut habis terjual kepada para pembeli.
- Bahwa terhadap narkotika jenis shabu sebanyak 35 (tiga puluh lima) paket tersebut, terdakwa telah menjual 25 (dua puluh lima) paket narkotika jenis shabu kepada para pembeli dengan harga jual sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perpaketnya.
- Bahwa terdakwa akan mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) jika seluruh narkotika jenis shabu tersebut habis terjual.
- Bahwa saksi PANGESTU dan saksi ADITYA yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di wilayah Jalan A. Yani Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi PANGESTU, saksi ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira jam 17.00 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di Jalan A. Yani Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi PANGESTU, saksi ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan A. Yani Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi PANGESTU, saksi ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi SAINI dan saksi ZULKIFLI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 5 (lima) bungkus narkotika jenis shabu yang ditemukan di saku celana jeans yang terdakwa gantung di dinding dapur, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 5 (lima) bungkus narkotika jenis shabu yang ditemukan di saku celana jeans yang terdakwa gantung di dinding dapur, 1 (satu) unit handphone merk oppo a3x warna ungu dengan nomor whatsapp 082278347459 dan nomor whatsapp business 0895326951001 yang ditemukan di rak salon terdakwa dan uang tunai sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di dalam cash handphone terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 29 November 2025 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 5 (lima) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu di dapatkan total berat bersih 0,44 (nol koma empat empat) gram
- 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 5 (lima) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu di dapatkan total berat bersih 0,24 (nol koma dua empat) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 4272/NNF/2025 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 05 Desember 2025 atas nama terdakwa MUHAMMAD SIDIK Alias SINTA Bin TABA dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6321/2025/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------
ATAU
Kedua
-------- -------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SIDIK Alias SINTA Bin TABA, pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira jam 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan A. Yani Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi PANGESTU dan saksi ADITYA yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 mendapatkan informasi bahwa terdakwa MUHAMMAD SIDIK Alias SINTA Bin TABA sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di wilayah Jalan A. Yani Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi PANGESTU, saksi ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira jam 17.00 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di Jalan A. Yani Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi PANGESTU, saksi ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan A. Yani Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi PANGESTU, saksi ADITYA dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi SAINI dan saksi ZULKIFLI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 5 (lima) bungkus narkotika jenis shabu yang ditemukan di saku celana jeans yang terdakwa gantung di dinding dapur, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 5 (lima) bungkus narkotika jenis shabu yang ditemukan di saku celana jeans yang terdakwa gantung di dinding dapur, 1 (satu) unit handphone merk oppo a3x warna ungu dengan nomor whatsapp 082278347459 dan nomor whatsapp business 0895326951001 yang ditemukan di rak salon terdakwa dan uang tunai sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di dalam cash handphone terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 5 (lima) bungkus narkotika jenis shabu yang ditemukan di saku celana jeans yang terdakwa gantung di dinding dapur dan 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 5 (lima) bungkus narkotika jenis shabu yang ditemukan di saku celana jeans yang terdakwa gantung di dinding dapur adalah barang bukti milik terdakwa yang terdakwa simpan di rumah terdakwa dan berada dalam penguasaan terdakwa saat dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 29 November 2025 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 5 (lima) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu di dapatkan total berat bersih 0,44 (nol koma empat empat) gram
- 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 5 (lima) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu di dapatkan total berat bersih 0,24 (nol koma dua empat) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 4272/NNF/2025 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 05 Desember 2025 atas nama terdakwa MUHAMMAD SIDIK Alias SINTA Bin TABA dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6321/2025/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------- |