Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2026/PN Tbh 1.REZA YUSUF AFANDI, SH
2.LUKI ADRIANTONI, SH
1.SYAHWA RAMADAN PUTRA Als ACOK Bin ILHAMSYAH
2.AEDIL DHAFEBLIAN ALAMSYAH Als AEDIL Bin ILHAMSYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 60/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 1O8 / L.4.14 / Eku.2 / 03 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1REZA YUSUF AFANDI, SH
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHWA RAMADAN PUTRA Als ACOK Bin ILHAMSYAH[Penahanan]
2AEDIL DHAFEBLIAN ALAMSYAH Als AEDIL Bin ILHAMSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa ia Terdakwa I SYAHWA RAMADAN PUTRA Als ACOK Bin ILHAMSYAH bersama-sama dengan Terdakwa II AEDIL DHAFEBLIAN ALAMSYAH Als AEDIL Bin ILHAMSYAH pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pelita RT 005 RW 004 Desa Tanah Merah Kec Tanah Merah Kab Indragiri Hilir, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang yang mengakibatkan Luka Berat, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB saksi ZAINUDDIN Als UDING sedang duduk-duduk di teras rumah saksi HERMANSYAH bersama dengan saksi HERMANSYAH, selanjitnya sekitar pukul 22.20 WIB saksi ZAINUDIN pergi meninggalkan rumah saksi HERMANSYAH menggunakan sepeda motor untuk membeli air minum yang mana kebetulan, jalannya  melewati depan rumah Terdakwa I dan Terdakwa II yang beralamat di Jalan Pelita RT 005 RW 004 Desa Tanah Merah Kec. Tanah Merah Kab. Inhil, kemudian saat saksi ZAINUDDIN melintasi rumah Terdakwa I dan Terdakwa II, sepeda motor saksi ZAINUDDIN dicegat oleh Terdakwa II yang mana Terdakwa II langsung memukul saksi ZAINUDDIN dibagian pipi sebelah kanan lalu Terdakwa I langsung menikam saksi ZAINUDDIN dibagian atas pinggul sebelah kiri menggunakan sebilah senjata tajam yang terbuat dari sengat pari, setelah itu saksi ZAINUDDIN ditarik hingga iatuh dari sepeda motor lalu dipukul dan ditendang dengan tenaga bersama oleh Terdakwa I dan Terdakwa II yang dimana pada saat itu sebilah senjata tajam yang terbuat dari sengat pari masih menancap dibadan saksi ZAINUDDIN, lalu saksi ZAINUDDIN dibantu oleh seseorang yang tidak dikenali untuk melarikan diri dengan cara menarik badan saksi ZAINUDDIN dan membantunya untuk berdiri, sebelum saksi ZAINUDDIN berdiri, saksi ZAINUDDIN berhasil mencabut lalu membuang sebilah senjata tajam yang terbuat dari sengat pari ke tanah, setelah itu saksi ZAINUDDIN lari menuju rumah HERMANSYAH yang berada di JI.Kesehatan RT 003 RW 003 Desa Tanah Merah untuk meminta pertolongan dan sesampainya di rumah saksi HERMANSYAH tersebut saksi ZAINUDDIN langsung memberitahu bahwa saksi ZAINUDDIN telah dikeroyok dan terdapat luka tikaman dibadannya, kemudian saksi HERMANSYAH langsung membawa saksi ZAINUDDIN ke Puskesmas Tanag merah untuk pertolongan lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, yang dimuka umum melakukan kekerasan terhadap saksi ZAINUDDIN, sehingga saksi zainuddin mengalami luka berat berupa luka tusuk, di bagian atas pinggul sebelah kiri, dan telinga kanan saksi ZAINUDDIN mengalami gangguan pendengaran sehingga mengganggu aktifitas saksi ZAINUDDIN sehari-hari, selain itu berdasarkan Visum Et Repertum No. 400.7.22.1/PKM-TM/6252 tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Afi Zakiatun Ni’mah dari UPT Puskesmas Tanah Merah telah melakukan pemeriksaan terhadap ZAINUDDIN dengan hasil pemeriksaan:
  1. Keadaan umum

korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik tampak sakit sedang. Tekanan darah awal tercatat rendah, nadi dan pernapasan dalam pantauan medis. Korban mendapatkan penanganan medis awal sesuai kondisi klinis

  1. Pemeriksaan fisik umum

Kepala dan leher   : dalam batas normal pada pemeriksaan luar

Dada                     : pernapasan simetris, tidak tampak luka terbuka

  1. Status lokalis luka

Pada tubuh korban ditemukan luka terbuka dengan tepi relatif rapi di regio flank inferior sinistra atau bagian pinggang samping kiri bawah, panjang luka kurang lebih 2,3 cm, dalam luka kurang lebih 1,5 cm dan lebar luka kurang lebih 2 cm. Tampak jaringan di bawah kulit, tidak tampak benda asing pada pemeriksaan luar, perdarahan aktif tidak masif pada saat pemeriksaan dan tidak ditemukan luka di bagian tubuh lainnya;

Kesimpulan:

Berdasarkan fakta yang saya temukan dari hasil pemeriksaan tersebut maka saya simpulkan bahwa telah di periksa seorang laki-laki berusia dua puluh tujuh tahun, warna kulit coklat sawo matang dan status gizi baik. Dari hasil pemeriksaan di temukan satu buah luka tusuk akibat kekerasan oleh benda tajam di bagian pinggang samping kiri bawah, dan hal ini termasuk dalam derajat luka berat;

Dan berdasarkan VisumEt Repertum No. 440/RM/941 tanggal 24 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Elsa Aulia, Dokter RSUD Puri Husada Tembilahan telah melakukan pemeriksaan terhadap ZAINUDDIN dengan kesimpulan: Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki, yang menurut surat permintaan visum berumur dua puluh tujuh tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka yang sudah dijahit pada perut sebelah kiri dan luka lecet kemerahan pada siku kiri yang diduga akibat trauma tajam;

 

------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (3) Undang-undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP  ---------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa I SYAHWA RAMADAN PUTRA Als ACOK Bin ILHAMSYAH bersama-sama dengan Terdakwa II AEDIL DHAFEBLIAN ALAMSYAH Als AEDIL Bin ILHAMSYAH pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pelita RT 003 RW 004 Desa Tanah Merah Kec Tanah Merah Kab Indragiri Hilir, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang yang mengakibatkan luka, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB saksi ZAINUDDIN Als UDING sedang duduk-duduk di teras rumah saksi HERMANSYAH bersama dengan saksi HERMANSYAH, selanjitnya sekitar pukul 22.20 WIB saksi ZAINUDIN pergi meninggalkan rumah saksi HERMANSYAH menggunakan sepeda motor untuk membeli air minum yang mana kebetulan, jalannya  melewati depan rumah Terdakwa I dan Terdakwa II yang beralamat di Jalan Pelita RT 005 RW 004 Desa Tanah Merah Kec. Tanah Merah Kab. Inhil, kemudian saat saksi ZAINUDDIN melintasi rumah Terdakwa I dan Terdakwa II, sepeda motor saksi ZAINUDDIN dicegat oleh Terdakwa II yang mana Terdakwa II langsung memukul saksi ZAINUDDIN dibagian pipi sebelah kanan lalu Terdakwa I langsung menikam saksi ZAINUDDIN dibagian atas pinggul sebelah kiri menggunakan sebilah senjata tajam yang terbuat dari sengat pari, setelah itu saksi ZAINUDDIN ditarik hingga iatuh dari sepeda motor lalu dipukul dan ditendang dengan tenaga bersama oleh Terdakwa I dan Terdakwa II yang dimana pada saat itu sebilah senjata tajam yang terbuat dari sengat pari masih menancap dibadan saksi ZAINUDDIN, lalu saksi ZAINUDDIN dibantu oleh seseorang yang tidak dikenali untuk melarikan diri dengan cara menarik badan saksi ZAINUDDIN dan membantunya untuk berdiri, sebelum saksi ZAINUDDIN berdiri, saksi ZAINUDDIN berhasil mencabut lalu membuang sebilah senjata tajam yang terbuat dari sengat pari ke tanah, setelah itu saksi ZAINUDDIN lari menuju rumah HERMANSYAH yang berada di JI.Kesehatan RT 003 RW 003 Desa Tanah Merah untuk meminta pertolongan dan sesampainya di rumah saksi HERMANSYAH tersebut saksi ZAINUDDIN langsung memberitahu bahwa saksi ZAINUDDIN telah dikeroyok dan terdapat luka tikaman dibadannya, kemudian saksi HERMANSYAH langsung membawa saksi ZAINUDDIN ke Puskesmas Tanag merah untuk pertolongan lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, yang dimuka umum melakukan kekerasan terhadap saksi ZAINUDDIN, sehingga saksi zainuddin mengalami luka berat berupa luka tusuk, di bagian atas pinggul sebelah kiri, dan telinga kanan saksi ZAINUDDIN mengalami gangguan pendengaran sehingga mengganggu aktifitas saksi ZAINUDDIN sehari-hari, selain itu berdasarkan Visum Et Repertum No. 400.7.22.1/PKM-TM/6252 tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Afi Zakiatun Ni’mah dari UPT Puskesmas Tanah Merah telah melakukan pemeriksaan terhadap ZAINUDDIN dengan hasil pemeriksaan:
  1. Keadaan umum

korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik tampak sakit sedang. Tekanan darah awal tercatat rendah, nadi dan pernapasan dalam pantauan medis. Korban mendapatkan penanganan medis awal sesuai kondisi klinis

  1. Pemeriksaan fisik umum

Kepala dan leher   : dalam batas normal pada pemeriksaan luar

Dada                     : pernapasan simetris, tidak tampak luka terbuka

  1. Status lokalis luka

Pada tubuh korban ditemukan luka terbuka dengan tepi relatif rapi di regio flank inferior sinistra atau bagian pinggang samping kiri bawah, panjang luka kurang lebih 2,3 cm, dalam luka kurang lebih 1,5 cm dan lebar luka kurang lebih 2 cm. Tampak jaringan di bawah kulit, tidak tampak benda asing pada pemeriksaan luar, perdarahan aktif tidak masif pada saat pemeriksaan;

Kesimpulan:

Berdasarkan fakta yang saya temukan dari hasil pemeriksaan tersebut maka saya simpulkan bahwa telah di periksa seorang laki-laki berusia dua puluh tujuh tahun, warna kulit coklat sawo matang dan status gizi baik. Dari hasil pemeriksaan di temukan satu buah luka tusuk akibat kekerasan oleh benda tajam di bagian pinggang samping kiri bawah.

Dan berdasarkan VisumEt Repertum No. 440/RM/941 tanggal 24 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Elsa Aulia, Dokter RSUD Puri Husada Tembilahan telah melakukan pemeriksaan terhadap ZAINUDDIN dengan kesimpulan: Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki, yang menurut surat permintaan visum berumur dua puluh tujuh tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka yang sudah dijahit pada perut sebelah kiri dan luka lecet kemerahan pada siku kiri yang diduga akibat trauma tajam,

 

------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP  ---------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

-------- Bahwa ia Terdakwa I SYAHWA RAMADAN PUTRA Als ACOK Bin ILHAMSYAH bersama-sama dengan Terdakwa II AEDIL DHAFEBLIAN ALAMSYAH Als AEDIL Bin ILHAMSYAH pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pelita RT 003 RW 004 Desa Tanah Merah Kec Tanah Merah Kab Indragiri Hilir, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan penganiayaan, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB saksi ZAINUDDIN Als UDING sedang duduk-duduk di teras rumah saksi HERMANSYAH bersama dengan saksi HERMANSYAH, selanjitnya sekitar pukul 22.20 WIB saksi ZAINUDIN pergi meninggalkan rumah saksi HERMANSYAH menggunakan sepeda motor untuk membeli air minum yang mana kebetulan, jalannya  melewati depan rumah Terdakwa I dan Terdakwa II yang beralamat di Jalan Pelita RT 005 RW 004 Desa Tanah Merah Kec. Tanah Merah Kab. Inhil, kemudian saat saksi ZAINUDDIN melintasi rumah Terdakwa I dan Terdakwa II, sepeda motor saksi ZAINUDDIN dicegat oleh Terdakwa II yang mana Terdakwa II langsung memukul saksi ZAINUDDIN dibagian pipi sebelah kanan lalu Terdakwa I langsung menikam saksi ZAINUDDIN dibagian atas pinggul sebelah kiri menggunakan sebilah senjata tajam yang terbuat dari sengat pari, setelah itu saksi ZAINUDDIN ditarik hingga iatuh dari sepeda motor lalu dipukul dan ditendang oleh Terdakwa I dan Terdakwa II yang dimana pada saat itu sebilah senjata tajam yang terbuat dari sengat pari masih menempel dibadan saksi ZAINUDDIN, lalu saksi ZAINUDDIN dibantu oleh seseorang yang tidak dikenali untuk melarikan diri dengan cara menarik badan saksi ZAINUDDIN dan membantunya untuk berdiri, sebelum saksi ZAINUDDIN berdiri, saksi ZAINUDDIN berhasil mencabut lalu membuang sebilah senjata tajam yang terbuat dari sengat pari ke tanah, setelah itu saksi ZAINUDDIN lari menuju rumah HERMANSYAH yang berada di JI.Kesehatan RT 003 RW 003 Desa Tanah Merah untuk meminta pertolongan dan sesampainya di rumah saksi HERMANSYAH tersebut saksi ZAINUDDIN langsung memberitahu bahwa saksi ZAINUDDIN telah dikeroyok dan terdapat luka tikaman dibadannya, kemudian saksi HERMANSYAH langsung membawa saksi ZAINUDDIN ke Puskesmas Tanag merah untuk pertolongan lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, yang dimuka umum melakukan kekerasan terhadap saksi ZAINUDDIN, sehingga saksi zainuddin mengalami luka berat berupa luka tusuk, di bagian atas pinggul sebelah kiri, dan telinga kanan saksi ZAINUDDIN mengalami gangguan pendengaran sehingga mengganggu aktifitas saksi ZAINUDDIN sehari-hari, selain itu berdasarkan Visum Et Repertum No. 400.7.22.1/PKM-TM/6252 tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Afi Zakiatun Ni’mah dari UPT Puskesmas Tanah Merah telah melakukan pemeriksaan terhadap ZAINUDDIN dengan hasil pemeriksaan:
  1. Keadaan umum

korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik tampak sakit sedang. Tekanan darah awal tercatat rendah, nadi dan pernapasan dalam pantauan medis. Korban mendapatkan penanganan medis awal sesuai kondisi klinis

  1. Pemeriksaan fisik umum

Kepala dan leher   : dalam batas normal pada pemeriksaan luar

Dada                     : pernapasan simetris, tidak tampak luka terbuka

  1. Status lokalis luka

Pada tubuh korban ditemukan luka terbuka dengan tepi relatif rapi di regio flank inferior sinistra atau bagian pinggang samping kiri bawah, panjang luka kurang lebih 2,3 cm, dalam luka kurang lebih 1,5 cm dan lebar luka kurang lebih 2 cm. Tampak jaringan di bawah kulit, tidak tampak benda asing pada pemeriksaan luar, perdarahan aktif tidak masif pada saat pemeriksaan;

Kesimpulan:

Berdasarkan fakta yang saya temukan dari hasil pemeriksaan tersebut maka saya simpulkan bahwa telah di periksa seorang laki-laki berusia dua puluh tujuh tahun, warna kulit coklat sawo matang dan status gizi baik. Dari hasil pemeriksaan di temukan satu buah luka tusuk akibat kekerasan oleh benda tajam di bagian pinggang samping kiri bawah.

Dan berdasarkan VisumEt Repertum No. 440/RM/941 tanggal 24 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Elsa Aulia, Dokter RSUD Puri Husada Tembilahan telah melakukan pemeriksaan terhadap ZAINUDDIN dengan kesimpulan: Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki, yang menurut surat permintaan visum berumur dua puluh tujuh tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka yang sudah dijahit pada perut sebelah kiri dan luka lecet kemerahan pada siku kiri yang diduga akibat trauma tajam,

 

------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP  ----

Pihak Dipublikasikan Ya