Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
FITRA WAHYU RAMADHAN Bin H.AMBO AKE Bin TILLANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 68 / L.4.14 / Enz.2 / 02 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRA WAHYU RAMADHAN Bin H.AMBO AKE Bin TILLANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-

Kesatu  

-------- Bahwa ia terdakwa FITRA WAHYU RAMDHAN Bin H.AMBO AKE Bin TILLANG bersama-sama dengan saksi ABDULLAH Alias ADUL Bin JUMRI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira jam 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Gerilya Parit 6 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------

  • Bahwa saksi ADITYA dan saksi PANGESTU yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa FITRA WAHYU RAMDHAN Bin H.AMBO AKE Bin TILLANG sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di sekitar wilayah Jalan Gerilya Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
  • Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira jam 17.00 WIB di hubungi oleh sdr.ARI MUIS (DPO/belum tertangkap) mengatakan “abang ke tembilahan ni mau titip (narkotika jenis shabu) lagi ya” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “boleh bang” kepada sdr.ARI MUIS, lalu terdakwa juga mengatakan bawakan aja dulu yang SKBD itu bang nanti tinggal ku bayar yang skbd tu (setengah kantong bagi dua) atau 1,2 (stau koma dua) gram, nanti tinggal ku bayar yang SKBD tu pas jumpa, lalu sdr.ARI MUIS mengatakan “oke”, kemudian komunikasipun terputus. Selanjutnya terdakwa sekira jam 18.38 WIB kembali menghubungi sdr.ARI MUIS mengatakan “bang jadi ya ke sini”, lalu sdr.ARI MUIS mengatakan “tf kan dulu duit itu” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “kalau dapat 500 tu abang ke sinikan? Aku ndak berani ke Teluk Jira malam malam gini”, kemudian sdr.ARI MUIS mengatakan “jumpa di sungai saja”, lalu terdakwa mengatakan “oke” kepada sdr.ARI MUIS, kemudian sekira jam 19.00 WIB terdakwa menghubungi saksi ABDULLAH Alias ADUL Bin JUMRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengatakan “carikan dana 300, aku mau ngambil SKBD (setengah kantong bagi dua)”, lalu saksi ADUL mengatakan “bentar bang”, sekira beberapa menit kemudian terdakwa kembali di hubungi saksi ADUL mengatakan “sinilah bang ke belaras” kepada terdakwa, lalu terdakwa menuju ke Belaras dan bertemu dengan saksi ADUL, lalu terdakwa menerima uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari saksi ADUL, kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada sdr.ARI MUIS ke akun dana gopay sdr.ARI MUIS, lalu terdakwa mengatakan “sisanya nanti pas aku sampai tembilahan ya bang” kepada sdr.ARI MUIS, sekira jam 21.18 WIB terdakwa bersama saksi ADUL menuju ke Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha fazzio warna merah, sesampainya di Sungai Salak, lalu terdakwa bersama saksi ADUL bertemu dengan sdr.ARI MUIS di pinggir Jalan Kelurahan Sungai Salak, lalu terdakwa bersama saksi ADUL menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang di balut dengan selembar kertas warna putih yang terdakwa ambil dari tangan sdr.ARI MUIS, lalu terdakwa bersama saksi ADUL membawa narkotika jenis shabu tersebut kembali menuju ke Tembilahan dan melewati Jalan Gerilya Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Selanjutnya saksi ADITYA, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira jam 23.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa bersama saksi ADUL sedang berada di pinggir Jalan Gerilya Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi ADITYA, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama saksi ADUL, kemudian saksi ADITYA, saksi PANGESTU dengan di saksikan oleh saksi SYAPRIANSYAH dan saksi ZIKRIL melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi ADUL dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus kertas warna putih yang ditemukan di saku celana sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3s warna hitam dengan nomor simcard 1 dan whatsapp 083151958970 dan nomor simcard 2 dan whatsapp business 085216953838 yang ditemukan di saku baju sebelah kiri, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha fazzio nomor polisi BM 2388 ACG yang ditemukan di pinggir jalan, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari sdr.ARI MUIS dengan cara membeli.
  • Bahwa terdakwa bersama saksi ADUL membeli narkotika jenis shabu sebanyak SKDB (Setengah Kantong Bagi Dua) dengan berat kurang lebih sebesar 1,2 (satu koma dua) gram dengan harga sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari sdr.ARI MUIS, terdakwa bersama saksi ADUL baru membayar sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada sdr.ARI MUIS dan sisanya akan di angsur di kemudian hari.  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 15 November 2025 yang dikeluarkan oleh pihak PT POS INDONESIA Kantor Cabang Tembilahan 29200 dan di tandatangani oleh SALSABILA TASYA R.SUWETTY selalku Spv. Penjualan Bisnis Korporat, dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu di dapatkan total berat bersih 1,04 (satu koma nol empat) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 4140/NNF/2025 tanggal 20 November 2025 atas nama terdakwa FITRA WAHYU RAMADHAN Bin H.AMBO AKE Bin TILLANG yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 3. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 6126/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------

 

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa ia terdakwa FITRA WAHYU RAMDHAN Bin H.AMBO AKE Bin TILLANG bersama-sama dengan saksi ABDULLAH Alias ADUL Bin JUMRI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira jam 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Gerilya Parit 6 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau Permufakatan Jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi ADITYA dan saksi PANGESTU yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa FITRA WAHYU RAMDHAN Bin H.AMBO AKE Bin TILLANG sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di sekitar wilayah Jalan Gerilya Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
  • Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira jam 17.00 WIB di hubungi oleh sdr.ARI MUIS (DPO/belum tertangkap) mengatakan “abang ke tembilahan ni mau titip (narkotika jenis shabu) lagi ya” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “boleh bang” kepada sdr.ARI MUIS, lalu terdakwa juga mengatakan bawakan aja dulu yang SKBD itu bang nanti tinggal ku bayar yang skbd tu (setengah kantong bagi dua) atau 1,2 (stau koma dua) gram, nanti tinggal ku bayar yang SKBD tu pas jumpa, lalu sdr.ARI MUIS mengatakan “oke”, kemudian komunikasipun terputus. Selanjutnya terdakwa sekira jam 18.38 WIB kembali menghubungi sdr.ARI MUIS mengatakan “bang jadi ya ke sini”, lalu sdr.ARI MUIS mengatakan “tf kan dulu duit itu” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “kalau dapat 500 tu abang ke sinikan? Aku ndak berani ke Teluk Jira malam malam gini”, kemudian sdr.ARI MUIS mengatakan “jumpa di sungai saja”, lalu terdakwa mengatakan “oke” kepada sdr.ARI MUIS, kemudian sekira jam 19.00 WIB terdakwa menghubungi saksi ABDULLAH Alias ADUL Bin JUMRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengatakan “carikan dana 300, aku mau ngambil SKBD (setengah kantong bagi dua)”, lalu saksi ADUL mengatakan “bentar bang”, sekira beberapa menit kemudian terdakwa kembali di hubungi saksi ADUL mengatakan “sinilah bang ke belaras” kepada terdakwa, lalu terdakwa menuju ke Belaras dan bertemu dengan saksi ADUL, lalu terdakwa menerima uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari saksi ADUL, kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada sdr.ARI MUIS ke akun dana gopay sdr.ARI MUIS, lalu terdakwa mengatakan “sisanya nanti pas aku sampai tembilahan ya bang” kepada sdr.ARI MUIS, sekira jam 21.18 WIB terdakwa bersama saksi ADUL menuju ke Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha fazzio warna merah, sesampainya di Sungai Salak, lalu terdakwa bersama saksi ADUL bertemu dengan sdr.ARI MUIS di pinggir Jalan Kelurahan Sungai Salak, lalu terdakwa bersama saksi ADUL menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang di balut dengan selembar kertas warna putih yang terdakwa ambil dari tangan sdr.ARI MUIS, lalu terdakwa bersama saksi ADUL membawa narkotika jenis shabu tersebut kembali menuju ke Tembilahan dan melewati Jalan Gerilya Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Selanjutnya saksi ADITYA, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira jam 23.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa bersama saksi ADUL sedang berada di pinggir Jalan Gerilya Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi ADITYA, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama saksi ADUL, kemudian saksi ADITYA, saksi PANGESTU dengan di saksikan oleh saksi SYAPRIANSYAH dan saksi ZIKRIL melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi ADUL dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus kertas warna putih yang ditemukan di saku celana sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3s warna hitam dengan nomor simcard 1 dan whatsapp 083151958970 dan nomor simcard 2 dan whatsapp business 085216953838 yang ditemukan di saku baju sebelah kiri, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha fazzio nomor polisi BM 2388 ACG yang ditemukan di pinggir jalan, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari sdr.ARI MUIS dengan cara membeli.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu di dapatkan total berat bersih 1,04 (satu koma nol empat) gram adalah barang bukti milik terdakwa dan saksi ADUL, serta berada dalam penguasaan terdakwa dan saksi ADUL saat dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 15 November 2025 yang dikeluarkan oleh pihak PT POS INDONESIA Kantor Cabang Tembilahan 29200 dan di tandatangani oleh SALSABILA TASYA R.SUWETTY selalku Spv. Penjualan Bisnis Korporat, dengan kesimpulan:
  • 1 (satu) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu di dapatkan total berat bersih 1,04 (satu koma nol empat) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 4140/NNF/2025 tanggal 20 November 2025 atas nama terdakwa FITRA WAHYU RAMADHAN Bin H.AMBO AKE Bin TILLANG yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H, 3. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 6126/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------

Pihak Dipublikasikan Ya