Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tbh Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup PT.Samudra Inti Pasifik (SIP) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 24/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.Samudra Inti Pasifik (SIP)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT.Gelobal Energi Lestari (GEL)
2Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Riau
3Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau
4Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau
5Bupati Indragiri Hilir c/q Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hilir
6Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Menghukum TERGUGAT supaya menghentikan seluruh kegiatan di atas OBJEK SENGKETAmeskipun perkara a quo Belum Berkekuatan Hukum Tetap (BHT);

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
  3. Menghukum TERGUGAT untuk menggunakan membran pada lapisan bawah tanah dan diatas stockpile untuk mencegah kontaminasi tanah dan debu berterbangan ke pemukiman masyarakat di atas OBJEK SENGKETA ;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk menukar tranportasi pengangkutan material batu bara yang awalnya menggunakan truk tronton berkapasitas 25 s/d 30 ton ke truk berkapasias 10 s/d 15 ton;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
  6. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara aquo berpendapat lain, Mohon putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak