Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
267/Pid.B/2024/PN Tbh 1.WINDU HARIMIKA, SH
2.LUKI ADRIANTONI, SH
SYAHRIL ALS. ARIL BIN SAHRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 267/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 529 / L.4.14 / Eoh.2 / 10 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1WINDU HARIMIKA, SH
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRIL ALS. ARIL BIN SAHRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

  • Bahwa Terdakwa SYAHRIL ALS. ARIL BIN SAHRAN pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Warung Saksi Burhanuddin Bin Hasan Basri (alm)  yang beralamat di Jalan Lintas Rengat – Tembilahan, RT.001/RW.001, Dusun Kelapa Gading, Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri yang dilakukan Terdakwa Syahril Als. Aril Bin Sahran, dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

atau

kedua

-----Bahwa Terdakwa SYAHRIL ALS. ARIL BIN SAHRAN pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Warung Saksi Burhanuddin Bin Hasan Basri (alm)yang beralamat di Jalan Lintas Rengat – Tembilahan, RT.001/RW.001, Dusun Kelapa Gading, Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” yang dilakukan Terdakwa Syahril Als. Aril Bin Sahran, dengan cara-cara sebagai berikut

atau

ketiga

Bahwa Terdakwa SYAHRIL ALS. ARIL BIN SAHRAN pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Warung Saksi Burhanuddin Bin Hasan Basri (alm)  yang beralamat di Jalan Lintas Rengat – Tembilahan, RT.001/RW.001, Dusun Kelapa Gading, Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat yang dilakukan Terdakwa Syahril Als. Aril Bin Sahran, dengan cara-cara sebagai berikut :------------

atau

keempat

Bahwa Terdakwa SYAHRIL ALS. ARIL BIN SAHRAN pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Warung Saksi Burhanuddin Bin Hasan Basri (alm)  yang beralamat di Jalan Lintas Rengat – Tembilahan, RT.001/RW.001, Dusun Kelapa Gading, Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “melakukan penganiayaanyang dilakukan Terdakwa Syahril Als. Aril Bin Sahran, dengan cara-cara sebagai berikut

Pihak Dipublikasikan Ya