Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2024/PN Tbh 1.WINDU HARIMIKA SH
2.JODHI KURNIAWAN, S.H.
KRISMON SUGIANTO GINTING ALS. KRISMON BIN AHMAD GINTING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 36/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-071/L.4.14/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WINDU HARIMIKA SH
2JODHI KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRISMON SUGIANTO GINTING ALS. KRISMON BIN AHMAD GINTING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa KRISMON SUGIANTO GINTING ALS. KRISMON BIN AHMAD GINTING bersama-sama dengan Saksi Ramadhani Hidayat Als. Dani Bin Riswanto (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Sinaga (Daftar Pencarian Orang (DPO)),  pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekitar pukul 11.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di kebun milik Saksi Suparjo Bin Ngadio yang beralamat di Dusun liang Ajar RT.013/RW.003, Desa Kemuning Muda, Kecamatan kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutuyang dilakukan Terdakwa Krismon Sugianto Ginting Als. Krismon Bin Ahmad Ginting bersama-sama dengan Saksi Ramadhani Hidayat Als. Dani Bin Riswanto (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Sinaga (Daftar Pencarian Orang (DPO))

Pihak Dipublikasikan Ya