Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
68/Pdt.P/2025/PN Tbh | 1.ZAINAL ARIFIN BIN HUSIN 2.ERMA JULIA SASMITA BINTI HARMAIN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 68/Pdt.P/2025/PN Tbh | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya; 2. Memberi izin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anaknya dari Gilang Satria Habibi menjadi Muhammad Satria Habibi sehingga lengkapnya nama anak pemohon memakai nama Muhammad Satria Habibi serta dapat menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari; 3. Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan merubah atau memberikan Catatan pinggir mengenai ganti nama anak Para Permohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1404-LT-13012021 dari nama Gilang Satria Habibi menjadi Muhammad Satria Habibi; 4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perubahan anak nama Para Pemohon ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir; 5. Biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung olch Para Pemohon. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |