| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :
Tunggakan pokok : Rp. 91.146.990,-
Tunggakan Bunga : Rp. 12.246.719,-,-
Total tunggakan : Rp. 103.393.709,-
(Seratus tiga juta tiga ratus sembilan pulun tiga ribu tujuh ratis sembilan rupiah)
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+ bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa
- SKRPPT No. 295/SK-RPPT-KMN/IV/2015 Tanggal 06 April 2015 atasnama PARLIN DAMANIK yang terletakdi Dusun Karang Bakti RT 005 RW 000 Desa Keritang Kec Kemuning Kab Indragiri Hilir
- SKRPPT No. 48/SK-RPPT-KMN/Ii/2015 Tanggal 03 Februari 2015 atasnama PARLIN DAMANIK yang terletakdi Dusun Karang Bakti RT 005 RW 000 Desa Keritang Kec Kemuning Kab Indragiri Hilir
- SKGR No. 407/SKGR/KRT/VII/2022 Tanggal 27 Juli 2022 atas nama Parlen Damanikyang terletak di Dusun Masad RT 003 RW 001 Desa Keritang Kec Kemuning Kab Indragiri Hilir
- SKGR No. 406/SKGR/KRT/VII/2022 Tanggal 27 Juli 2022 atas nama Parlen Damanikyang terletak di Dusun Masad RT 003 RW 001 Desa Keritang Kec Kemuning Kab Indragiri Hilir
yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa
- SKRPPT No. 295/SK-RPPT-KMN/IV/2015 Tanggal 06 April 2015 atasnama PARLIN DAMANIK yang terletak di Dusun Karang Bakti RT 005 RW 000 Desa Keritang Kec Kemuning Kab Indragiri Hilir
- SKRPPT No. 48/SK-RPPT-KMN/Ii/2015 Tanggal 03 Februari 2015 atasnama PARLIN DAMANIK yang terletakdi Dusun Karang Bakti RT 005 RW 000 Desa Keritang Kec Kemuning Kab Indragiri Hilir
- SKGR No. 407/SKGR/KRT/VII/2022 Tanggal 27 Juli 2022 atas nama Parlen Damanikyang terletak di Dusun Masad RT 003 RW 001 Desa Keritang Kec Kemuning Kab Indragiri Hilir
- SKGR No. 406/SKGR/KRT/VII/2022 Tanggal 27 Juli 2022 atas nama Parlen Damanikyang terletak di Dusun Masad RT 003 RW 001 Desa Keritang Kec Kemuning Kab Indragiri Hilir
berikut sekaligus tanah dan bangunan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|