| Dakwaan |
PRIMAIR :
----------- Bahwa ia terdakwa DESPRI RAMADANDI Bin M. AIDI bersama saksi Saprizal Bin Ladullah (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dan Saudara Aditya Kurniawan (DPO), pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 20.35 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2025 bertempat di Jalan Baharudin Yusuf, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Propinsi Riau atau setidak-tidaknya bertempat diwilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan Jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekitar pukul 18.30 Wib saksi Saprizal yang sebelumnya sudah terdakwa kenal karena sudah beberapa kali terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari saksi Saprizal, menghubungi terdakwa dan mengajak terdakwa untuk menemani saksi Saprizal ke Jalan Lingkar Tembilahan, sesuai perintah Saudara Aditya Kurniawan, kemudian saksi Saprizal menjemput terdakwa di warung kopi Subrantas dengan menggunakan sepeda motor merk Honda warna hitam No Pol BM 2842 GAI, setelah menjemput terdakwa saksi Saprizal bersama terdakwa menuju kearah Jalan Lingkar dan setelah sampai di Jalan Lingkar saksi Saprizal bersama terdakwa mampir sebentar untuk makan. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat berada di Jalan Lingkar Tembilahan saksi Saprizal yang sementara mengobrol dengan terdakwa terlihat sibuk menerima telepon dan membaca pesan teks yang dikirimkan ke handphone milik saksi Saprizal, tidak lama kemudian saksi Saprizal pesan teks yang berisi gambar dan lokasi yang diterima saksi Saprizal dengan maksud menanyakan apakah terdakwa mengetahui tempat tersebut dan dijawab oleh terdakwa bahwa lokasi tersebut adalah Lapangan Futsal yang berada di Jalan Baharudin Yusuf. ------------------------
- Bahwa kemudian saksi Saprizal dibonceng oleh terdakwa menggunakan sepeda motor menuju ke lokasi Lapangan Futsal yang berada di Jalan Baharudin Yusuf Desa Tembilahan Hulu, setelah tiba dilapangan Futsal terdakwa bersama saksi Saprizal masuk dan menonton pertandingan futsal, dimana pada saat menonton pertandingan Futsal terdakwa melihat saksi Saprizal menerima telepon dan saksi Saprizal menyebutkan orang-orang yang berada di Lapangan Futsal dan tidak lama kemudian saksi Saprizal kembali menunjukan pesan teks berisi foto lokasi yang diberi garis merah dan saksi Saprizal meminta terdakwa mengecek lokasi tersebut namun terdakwa mau.--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa tidak lama kemudian saksi Saprizal mengajak terdakwa untuk pergi dari Lapangan Futsal menuju ke lokasi yang dikirimkan melalui handphone saksi Saprizal dimana terdakwa yang mengendarai sepeda motor sesuai arahan saksi Saprizal.----------------------------------------
- Bahwa kemudian saksi Saprizal mengarahkan terdakwa yang mengendarai sepeda motor untuk menuju ke arah tempat sampah yang ada lembaran senk dan dalam perjalanan saksi menyampaikan kepada terdakwa bahwa isi dari titipan yang akan diambil adalah kalau bukan uang berarti paket Narkotika jenis sabu dan disepakati oleh terdakwa, setelah sampai didekat lokasi tempat sampah yang ada lembaran senk saksi Saprizal menanyakan kepada terdakwa “siapa yang mau ambil ?” dan dijawab oleh terdakwa “abang saja” kemudian saksi Saprizal berjalan menuju kearah tempat sampah yang ada lembaran senk sesuai dengan lokasi yang diterima oleh saksi Saprizal dan mengambil satu buah tas ransel warna coklat bertuliskan DAI FAN kemudian saksi Saprizal kembali menemui terdakwa yang masih menunggu di sepeda motor kemudian saksi Saprizal menyuruh terdakwa untuk memegang tas tersebut dan saksi Saprizal yang mengendarai sepeda motor.-------------------------------------
- Bahwa pada saat saksi Saprizal bersama terdakwa mengendarai sepeda motor sambil membawa tas berisi narkotika jenis sabu yang diambil oleh saksi Saprizal, sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Saprizal dihadang oleh saksi Fernando dan saksi Eko Leonardo bersama Tim NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskri Polri yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat telah melakukan serangkaian tindakan Penyelidikan terkait peredaran narkotika yang berasal dari Malaysia di wilayah Indragiri Hilir dan berhasil mengidentifikasi terdakwa bersama saksi Saprizal selaku orang yang dicurigai, dimana setelah mengamankan terdakwa dan saksi Saprizal dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap tas ransel warna coklat bertuliskan DAI FAN yang dibawa oleh terdakwa dan saksi Saprizal ditemukan 5 (lima) bungkusan warna biru bertuliskan A+ bergambar kura-kura berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu yang setelah dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan No 63/12311.00/IV/2025 tanggal 11 September 2025 oleh Teguh Waluyo dan Mukhtarum Dwi Wicaksono pegawai pada kantor Pegadaian di Jakarta dengan berat total Netto 4.821,14 gr (empat ribu delapan ratus dua puluh satu koma dua satu gram) yang telah disisihkan sebanyak 5 gr (lima gram) berdasarkan Berita Acara Penyisihan tanggal 10 September 2025 dan telah dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 29 Oktober 2025 sebanyak 4.816,14 gr (empat ribu delapan ratus dua puluh satu koma satu empat gram.--------------------
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 5606.NNF/2025 tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani oleh Parasian H Gultom, S.I.K.,M.SI selaku KA BIDNARKOBAFOR, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti narkotika berupa bungkus plastic klip kode A sampai dengan kode E berisikan kristal warna putih yang disita dari terdakwa dan saksi Saprizal dengan Prosedur Pemeriksaan IK 7.2-01/NNf dan IK 7.2-02/NNF dinyatakan Positif Methamphetamina dan terdaftar sebagai Narkotika Golongan I pada nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---
- Bahwa terdakwa DESPRI RAMADANDI bersama saksi Saprizal Bin Ladullah, Saudara Aditya Kurniawan dalam hal percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, dilakukan secara sadar serta tidak memiliki izin dari Pemerintah yang sah/Pejabat yang berwenang. -------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa DESPRI RAMADANDI tersebut, diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
----------- Bahwa ia terdakwa DESPRI RAMADANDI bersama saksi Saprizal Bin Ladullah (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), Saudara Aditya Kurniawan (DPO), pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 20.35 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2025 bertempat di Jalan Baharudin Yusuf, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Propinsi Riau atau setidak-tidaknya bertempat diwilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekitar pukul 18.30 Wib saksi Saprizal yang sebelumnya sudah terdakwa kenal karena sudah beberapa kali terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari saksi Saprizal, menghubungi terdakwa dan mengajak terdakwa untuk menemani saksi Saprizal ke Jalan Lingkar Tembilahan, sesuai perintah Saudara Aditya Kurniawan, kemudian saksi Saprizal menjemput terdakwa di warung kopi Subrantas dengan menggunakan sepeda motor merk Honda warna hitam No Pol BM 2842 GAI, setelah menjemput terdakwa saksi Saprizal bersama terdakwa menuju kearah Jalan Lingkar dan setelah sampai di Jalan Lingkar saksi Saprizal bersama terdakwa mampir sebentar untuk makan. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat berada di Jalan Lingkar Tembilahan saksi Saprizal yang sementara mengobrol dengan terdakwa terlihat sibuk menerima telepon dan membaca pesan teks yang dikirimkan ke handphone milik saksi Saprizal, tidak lama kemudian saksi Saprizal pesan teks yang berisi gambar dan lokasi yang diterima saksi Saprizal dengan maksud menanyakan apakah terdakwa mengetahui tempat tersebut dan dijawab oleh terdakwa bahwa lokasi tersebut adalah Lapangan Futsal yang berada di Jalan Baharudin Yusuf. ------------------------
- Bahwa kemudian saksi Saprizal dibonceng oleh terdakwa menggunakan sepeda motor menuju ke lokasi Lapangan Futsal yang berada di Jalan Baharudin Yusuf Desa Tembilahan Hulu, setelah tiba dilapangan Futsal terdakwa bersama saksi Saprizal masuk dan menonton pertandingan futsal, dimana pada saat menonton pertandingan Futsal terdakwa melihat saksi Saprizal menerima telepon dan saksi Saprizal menyebutkan orang-orang yang berada di Lapangan Futsal dan tidak lama kemudian saksi Saprizal kembali menunjukan pesan teks berisi foto lokasi yang diberi garis merah dan saksi Saprizal meminta terdakwa mengecek lokasi tersebut namun terdakwa mau.--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa tidak lama kemudian saksi Saprizal mengajak terdakwa untuk pergi dari Lapangan Futsal menuju ke lokasi yang dikirimkan melalui handphone saksi Saprizal dimana terdakwa yang mengendarai sepeda motor sesuai arahan saksi Saprizal.----------------------------------------
- Bahwa kemudian saksi Saprizal mengarahkan terdakwa yang mengendarai sepeda motor untuk menuju ke arah tempat sampah yang ada lembaran senk dan dalam perjalanan saksi menyampaikan kepada terdakwa bahwa isi dari titipan yang akan diambil adalah kalau bukan uang berarti paket Narkotika jenis sabu dan disepakati oleh terdakwa, setelah sampai didekat lokasi tempat sampah yang ada lembaran senk saksi Saprizal menanyakan kepada terdakwa “siapa yang mau ambil ?” dan dijawab oleh terdakwa “abang saja” kemudian saksi Saprizal berjalan menuju kearah tempat sampah yang ada lembaran senk sesuai dengan lokasi yang diterima oleh saksi Saprizal dan mengambil satu buah tas ransel warna coklat bertuliskan DAI FAN kemudian saksi Saprizal kembali menemui terdakwa yang masih menunggu di sepeda motor kemudian saksi Saprizal menyuruh terdakwa untuk memegang tas tersebut dan saksi Saprizal yang mengendarai sepeda motor.-------------------------------------
- Bahwa pada saat saksi Saprizal bersama terdakwa mengendarai sepeda motor sambil membawa tas berisi narkotika jenis sabu yang diambil oleh saksi Saprizal, sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Saprizal dihadang oleh saksi Fernando dan saksi Eko Leonardo bersama Tim NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskri Polri yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat telah melakukan serangkaian tindakan Penyelidikan terkait peredaran narkotika yang berasal dari Malaysia di wilayah Indragiri Hilir dan berhasil mengidentifikasi terdakwa bersama saksi Saprizal selaku orang yang dicurigai, dimana setelah mengamankan terdakwa dan saksi Saprizal dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap tas ransel warna coklat bertuliskan DAI FAN yang dibawa oleh terdakwa dan saksi Saprizal ditemukan 5 (lima) bungkusan warna biru bertuliskan A+ bergambar kura-kura berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu yang setelah dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan No 63/12311.00/IV/2025 tanggal 11 September 2025 oleh Teguh Waluyo dan Mukhtarum Dwi Wicaksono pegawai pada kantor Pegadaian di Jakarta dengan berat total Netto 4.821,14 gr (empat ribu delapan ratus dua puluh satu koma dua satu gram) yang telah disisihkan sebanyak 5 gr (lima gram) berdasarkan Berita Acara Penyisihan tanggal 10 September 2025 dan telah dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 29 Oktober 2025 sebanyak 4.816,14 gr (empat ribu delapan ratus dua puluh satu koma satu empat gram.--------------------
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 5606.NNF/2025 tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani oleh Parasian H Gultom, S.I.K.,M.SI selaku KA BIDNARKOBAFOR, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti narkotika berupa bungkus plastic klip kode A sampai dengan kode E berisikan kristal warna putih yang disita dari terdakwa dan saksi Saprizal dengan Prosedur Pemeriksaan IK 7.2-01/NNf dan IK 7.2-02/NNF dinyatakan Positif Methamphetamina dan terdaftar sebagai Narkotika Golongan I pada nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---
- Bahwa terdakwa DESPRI RAMADANDI bersama saksi Saprizal Bin Ladullah, Saudara Aditya Kurniawan dalam hal melakukan percobaan atau pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut, dilakukan secara sadar serta tidak memiliki izin dari Pemerintah yang sah/Pejabat yang berwenang. -------------
----------- Perbuatan Terdakwa DESPRI RAMADANDI tersebut, diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------- |