| Dakwaan |
Kesatu:
-------- Bahwa ia terdakwa DELPINDRA Alias DEPIN Bin INDRA, pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira jam 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Tunas Muda RT.011 RW.001 Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------
- Bahwa terdakwa DELPINDRA Alias DEPIN Bin INDRA pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira jam 21.00 WIB bertemu dengan sdr.DANIL Bin INDRA (DPO/belum tertangkap) sedang duduk di ruangan di rumah tempat tinggal terdakwa dan sdr.DANIL, lalu terdakwa mengatakan “ada bahan (narkotika jenis shabu) nil?” kepada sdr.DANIL, kemudian sdr.DANIL mengatakan “ada” kepada terdakwa, lalu terdakwa membeli narkotika jenis shabu sebanyak ½ (setengah) jie kepada sdr.DANIL dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada sdr.DANIL, lalu sdr.DANIL pergi keluar rumah sebentar dan sekira 1 (satu) jam kemudian sdr.DANIL kembali ke rumah, kemudian terdakwa menerima narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket berbungkus plastik putih bening dari sdr.DANIL, lalu terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke kamar terdakwa, kemudian terdakwa memecah narkotika jenis shabu tersebut menjadi 5 (lima) paket kecil dengan harga jual perpaketnya sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). selanjutnya terhadap narkotika jenis shabu tersebut sudah ada 2 (dua) paket yang berhasil terdakwa jual kepada pembeli dan 1 (satu) paket terdakwa gunakan sendiri sehingga tersisa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu.
- Bahwa saksi ADITIA dan saksi YUDHIKA yang merupakan anggota Polsek Kateman pada hari Rabu 17 September 2025 sekira Pukul 06.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di di Jalan Tunas Muda, RT 011/RW 001, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi ADITIA, saksi YUDHIKA dan anggota Polsek Kateman sekira pukul 10.00 WIB menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Tunas Muda RT.011 RW.001 Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi ADITIA, saksi YUDHIKA dan anggota Polsek Kateman dengan di saksikan oleh saksi JASMI dan saksi ZUMADIL AWAL melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu di temukan pihak kepolisian di simpan di dalam dompet hitam dari kantong celana bagian belakang kiri milik terdakwa, 1 (satu) buah dompet berwarna hitam tempat menyimpan narkotika jenis sabu di temukan oleh pihak kepolisian dari dalam kantong celana bagian belakang sebelah kiri tempat untuk menyimpan sabu milik terdakwa, 1 (satu) buah gunting penjepit di temukan oleh pihak kepolisian di rak kecil dari dalam kamar terdakwa, 3 (tiga) lembar plastik putih bening pembungkus narkotika jenis sabu di temukan oleh pihak kepolisian di rak kecil dari dalam kamar terdakwa, 1 (satu) buah sendok yang tersebut dari pipet di temukan oleh pihak kepolisian di rak kecil dari dalam kamar terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y100 berwarna ungu dengan nomor sim Card: 0813-7157-9300 ditemukan oleh pihak kepolisian di atas Kasur dari dalam kamar terdakwa, 1 (satu) buah dompet kulit berwarna coklat yang di dalamnya berisikan uang tunai sebesar Rp. 1.359.000 (satu juta tigas ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah) uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu ditemukan oleh pihak kepolisian di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan milik terdakwa, Uang tunai sebesar Rp. 1.359.000 (satu juta tigas ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu ditemukan oleh pihak kepolisian di dalam dompet terdakwa.
- Bahwa terdakwa akan mendapatkan keuntungan berupa uang dan menggunakan atau memakai narkotika jenis shabu secara gratis jika semua narkotika jenis shabu milik terdakwa laku terjual kepada para pembeli.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT. PEGADAIAN UPC Tembilahan dan ditandatangani oleh atas nama DIAN EKA ASTUTI (Ketua), HENGKI FIRMANSYAH (Anggota) dan Terdakwa DELPINDRA Alias DEPIN Bin INDRA tertanggal 20 September 2025 di Tembilahan, dengan kesimpulan:
- 2 (dua) bungkus sedang plastik bening yang berisikan putih narkoba jenis shabu-shabu setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti tersbeut diperoleh berat bersih narkotika sebesar 0,1 (nol koma satu) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3369/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S,S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 4693/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------
ATAU
Kedua:
-------- Bahwa ia terdakwa DELPINDRA Alias DEPIN Bin INDRA, pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira jam 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Tunas Muda RT.011 RW.001 Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------
- Bahwa terdakwa DELPINDRA Alias DEPIN Bin INDRA pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira jam 21.00 WIB bertemu dengan sdr.DANIL Bin INDRA (DPO/belum tertangkap) sedang duduk di ruangan di rumah tempat tinggal terdakwa dan sdr.DANIL, lalu terdakwa mengatakan “ada bahan (narkotika jenis shabu) nil?” kepada sdr.DANIL, kemudian sdr.DANIL mengatakan “ada” kepada terdakwa, lalu terdakwa membeli narkotika jenis shabu sebanyak ½ (setengah) jie kepada sdr.DANIL dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada sdr.DANIL, lalu sdr.DANIL pergi keluar rumah sebentar dan sekira 1 (satu) jam kemudian sdr.DANIL kembali ke rumah, kemudian terdakwa menerima narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket berbungkus plastik putih bening dari sdr.DANIL, lalu terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke kamar terdakwa, kemudian terdakwa memecah narkotika jenis shabu tersebut menjadi 5 (lima) paket kecil dengan harga jual perpaketnya sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). selanjutnya terhadap narkotika jenis shabu tersebut sudah ada 2 (dua) paket yang berhasil terdakwa jual kepada pembeli dan 1 (satu) paket terdakwa gunakan sendiri sehingga tersisa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu.
- Bahwa saksi ADITIA dan saksi YUDHIKA yang merupakan anggota Polsek Kateman pada hari Rabu 17 September 2025 sekira Pukul 06.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di di Jalan Tunas Muda, RT 011/RW 001, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi ADITIA, saksi YUDHIKA dan anggota Polsek Kateman sekira pukul 10.00 WIB menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Tunas Muda RT.011 RW.001 Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi ADITIA, saksi YUDHIKA dan anggota Polsek Kateman dengan di saksikan oleh saksi JASMI dan saksi ZUMADIL AWAL melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu di temukan pihak kepolisian di simpan di dalam dompet hitam dari kantong celana bagian belakang kiri milik terdakwa, 1 (satu) buah dompet berwarna hitam tempat menyimpan narkotika jenis sabu di temukan oleh pihak kepolisian dari dalam kantong celana bagian belakang sebelah kiri tempat untuk menyimpan sabu milik terdakwa, 1 (satu) buah gunting penjepit di temukan oleh pihak kepolisian di rak kecil dari dalam kamar terdakwa, 3 (tiga) lembar plastik putih bening pembungkus narkotika jenis sabu di temukan oleh pihak kepolisian di rak kecil dari dalam kamar terdakwa, 1 (satu) buah sendok yang tersebut dari pipet di temukan oleh pihak kepolisian di rak kecil dari dalam kamar terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y100 berwarna ungu dengan nomor sim Card: 0813-7157-9300 ditemukan oleh pihak kepolisian di atas Kasur dari dalam kamar terdakwa, 1 (satu) buah dompet kulit berwarna coklat yang di dalamnya berisikan uang tunai sebesar Rp. 1.359.000 (satu juta tigas ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah) uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu ditemukan oleh pihak kepolisian di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan milik terdakwa, Uang tunai sebesar Rp. 1.359.000 (satu juta tigas ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu ditemukan oleh pihak kepolisian di dalam dompet terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT. PEGADAIAN UPC Tembilahan dan ditandatangani oleh atas nama DIAN EKA ASTUTI (Ketua), HENGKI FIRMANSYAH (Anggota) dan Terdakwa DELPINDRA Alias DEPIN Bin INDRA tertanggal 20 September 2025 di Tembilahan, dengan kesimpulan:
- 2 (dua) bungkus sedang plastik bening yang berisikan putih narkoba jenis shabu-shabu setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti tersbeut diperoleh berat bersih narkotika sebesar 0,1 (nol koma satu) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3369/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S,S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 4693/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------- |