Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
258/Pid.B/2024/PN Tbh 1.ANRIO PUTRA, S.H., M.H
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
JOKO SANTOSO Alias ZAINAL Bin BISONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Nomor Perkara 258/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 509 / L.4.14 / Eoh.2 / 10 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANRIO PUTRA, S.H., M.H
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO SANTOSO Alias ZAINAL Bin BISONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa JOKO SANTOSO ALIAS ZAINAL BIN BISONO bersama-sama dengan saksi SAZZALI BIN RAMLI (dilakukan penuntutan terpisah yang selanjutnya dalam Surat Dakwaan disebut saksi Sazzali), pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat Jalan Lintas Timur Dusun Pendowo Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir atau  setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan  Negeri Tembilahan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e.” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------

 

    • Berawal pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira jam 06.30 Wib di Jalan Lintas Timur Dusun Pendowo Kelurahan Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau Tim Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) unit mobil Dump Truck Hino warna hijau kombinasi dengan No. Pol BM 8045 BO yang dikemudikan oleh saksi SAZZALI bersama dengan anak dari Terdakwa sebagai penunjuk jalan yang mengangkut kayu olahan/gergajian yang berbentuk broti dan papan, dan pada saaat Tim Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh melakukan pemeriksaan terhadap mobil Dump Truck tersebut saksi SAZZALI tidak dapat menunjukkan kepada Tim Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh dokumen atau Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu yang diangkut oleh saksi SAZZALI dari rumah Terdakwa di Dusun Pandowo RT.004 RW.005 Kelurahan Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menuju ke Tembilahan Indragiri Hilir Privonsi Riau;

 

    • Bahwa kayu olahan/gergajian tersebut merupakan milik Sdr. Lilik (DPO) yang merupakan tetangga Terdakwa dimana pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira jam 21.00 Wib Sdr. Lilik datang ke rumah Terdakwa dan meminta Terdakwa selaku pemilik 1 (satu) unit mobil Dump Truck Hino warna hijau kombinasi dengan No. Pol BM 8045 BO untuk mengangkut kayu-kayu miliknya, namun dikarenakan Terdakwa dalam keadaan lelah saksi SAZZALI menawarkan diri untuk mengantarkan 1 (satu) unit mobil Dump Truck Hino warna hijau kombinasi dengan No. Pol BM 8045 BO milik Terdakwa tersebut ke tempat memuat kayu yakni dibelakang rumah Sdr. Lilik yang bersebelahan dengan rumah Terdakwa, dan setelah mengantarkan mobil tersebut saksi Sazzali langsung pulang ke rumah Terdakwa.;

 

    • Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 dini hari sekira jam 02.45 Wib Sdr. Lilik datang ke rumah Terdakwa untuk memberitahukan kepada Terdakwa bahwa mobil telah siap dimuat, lalu saksi SAZZALI bangun dan langsung menjemput mobil tersebut dan membawanya ke rumah Terdakwa, dan sekira jam 05.00 Wib saksi SAZZALI dibangunkan oleh Terdakwa untuk membawa mobil tersebut ke Tembilahan dengan ditemani oleh anak dari Terdakwa sebagai penunjuk jalan untuk menemui Sdr. Lilik di simpang granit;

 

    • Bahwa Terdakwa selaku pemilik kendaraan pengangkut kayu tersebut mengetahui bahwa kendaraannya digunakan oleh saksi SAZZALI untuk mengangkut kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, yang mana Terdakwa melakukan hal tersebut karena Terdakwa akan mendapat bayaran atau upah untuk melakukan hal tersebut;

 

    • Berdasarkan keterangan Ahli SYAMSUL RIZAL, S. Sos dalam Berita Acara Pemeriksaan Kayu Gergajian Barang Bukti Sitaan Penyidik Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera telah melakukan pemeriksaan fisik kayu gergajian dan pengukuran kayu olahan dimaksud yang terletak di Kantor Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh di Pematang Reba yang berjumlah 155 (seratus lima puluh lima) keping dengan volume sebesar 4,5153 m3 (empat koma lima ribu seratus lima puluh tiga meter kubik) merupakan kayu olahan/kayu gergajian berbentuk broti kecil yang tergolong ke dalam kelompok Meranti dan 12 (dua belas) keping dengan volume sebesar 0,4500 m3 (nol koma empat ribu lima ratus meter kubik) yang merupakan kayu olahan/kayu gergajian berbentuk papan tebal yang tergolong ke dalam kelompok Meranti;

 

    • Bahwa ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 Ayat (1) yang mengatur bahwa : Setiap pengangkutan Hasil Hutan Kayu dilengkapi bersama dokumen angkutan berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), Nota Angkutan atau Nota Perusahaan, serta berdasarkan hasil identifikasi terhadap jenis kayu barang bukti terdiri dari Kelompok Jenis Balau serta bukan kayu hasil budidaya masyarakat pada umumnya dan pada saat ini hanya terdapat pada kawasan hutan khususnya di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh;

 

    • Akibat perbuatan Terdakwa mengangkut, menguasai atau memiliki hasil kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Kelompok Jenis Meranti telah merugikan negara, karena iuran Provisi Sumber Daya Hayati (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) tidak disetorkan kepada negara dan nilai kayunya tidak tercatat sebagai hasil hutan negara juga dana reboisasi; 

 

--------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

--------- Bahwa ia Terdakwa JOKO SANTOSO ALIAS ZAINAL BIN BISONO bersama-sama dengan saksi SAZZALI BIN RAMLI (dilakukan penuntutan terpisah yang selanjutnya dalam Surat Dakwaan disebut saksi Sazzali), pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat Jalan Lintas Timur Dusun Pendowo Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir atau  setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih  termasuk  dalam  daerah  hukum   Pengadilan  Negeri Tembilahan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------

 

    • Berawal pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira jam 06.30 Wib di Jalan Lintas Timur Dusun Pendowo Kelurahan Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau Tim Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) unit mobil Dump Truck Hino warna hijau kombinasi dengan No. Pol BM 8045 BO yang dikemudikan oleh saksi SAZZALI bersama dengan anak dari Terdakwa yang mengangkut kayu olahan/gergajian yang berbentuk broti dan papan, dan pada saaat Tim Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh melakukan pemeriksaan terhadap mobil Dump Truck tersebut saksi SAZZALI tidak dapat menunjukkan kepada Tim Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh dokumen atau Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu yang diangkut oleh saksi SAZZALI dari rumah Terdakwa di Dusun Pandowo RT.004 RW.005 Kelurahan Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menuju ke Tembilahan Indragiri Hilir Privonsi Riau.

 

    • Bahwa kayu olahan/gergajian tersebut merupakan milik Sdr. Lilik (DPO) yang merupakan tetangga Terdakwa dimana pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira jam 21.00 Wib Sdr. Lilik datang ke rumah Terdakwa dan meminta Terdakwa selaku pemilik 1 (satu) unit mobil Dump Truck Hino warna hijau kombinasi dengan No. Pol BM 8045 BO untuk mengangkut kayu-kayu miliknya, namun dikarenakan Terdakwa dalam keadaan lelah saksi SAZZALI menawarkan diri untuk mengantarkan 1 (satu) unit mobil Dump Truck Hino warna hijau kombinasi dengan No. Pol BM 8045 BO milik Terdakwa tersebut ke tempat memuat kayu yakni dibelakang rumah Sdr. Lilik yang bersebelahan dengan rumah Terdakwa, dan setelah mengantarkan mobil tersebut saksi Sazzali langsung pulang ke rumah Terdakwa.

 

    • Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 dini hari sekira jam 02.45 Wib Sdr. Lilik datang ke rumah Terdakwa untuk memberitahukan kepada Terdakwa bahwa mobil telah siap dimuat, lalu saksi SAZZALI bangun dan langsung menjemput mobil tersebut dan membawanya ke rumah Terdakwa, dan sekira jam 05.00 Wib saksi SAZZALI dibangunkan oleh Terdakwa untuk membawa mobil tersebut ke Tembilahan dengan ditemani oleh anak dari Terdakwa sebagai penunjuk jalan untuk menemui Sdr. Lilik di simpang granit.

 

    • Bahwa Terdakwa selaku pemilik kendaraan pengangkut kayu tersebut mengetahui bahwa kendaraannya digunakan oleh saksi SAZZALI untuk mengangkut kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, yang mana Terdakwa melakukan hal tersebut karena Terdakwa akan mendapat bayaran atau upah untuk melakukan hal tersebut;

 

    • Berdasarkan keterangan Ahli SYAMSUL RIZAL, S. Sos dalam Berita Acara Pemeriksaan Kayu Gergajian Barang Bukti Sitaan Penyidik Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera telah melakukan pemeriksaan fisik kayu gergajian dan pengukuran kayu olahan dimaksud yang terletak di Kantor Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh di Pematang Reba yang berjumlah 155 (seratus lima puluh lima) keping dengan volume sebesar 4,5153 m3 (empat koma lima ribu seratus lima puluh tiga meter kubik) merupakan kayu olahan/kayu gergajian berbentuk broti kecil yang tergolong ke dalam kelompok Meranti dan 12 (dua belas) keping dengan volume sebesar 0,4500 m3 (nol koma empat ribu lima ratus meter kubik) yang merupakan kayu olahan/kayu gergajian berbentuk papan tebal yang tergolong ke dalam kelompok Meranti.

 

    • Bahwa ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 Ayat (1) yang mengatur bahwa : Setiap pengangkutan Hasil Hutan Kayu dilengkapi bersama dokumen angkutan berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), Nota Angkutan atau Nota Perusahaan, serta berdasarkan hasil identifikasi terhadap jenis kayu barang bukti terdiri dari Kelompok Jenis Balau serta bukan kayu hasil budidaya masyarakat pada umumnya dan pada saat ini hanya terdapat pada kawasan hutan khususnya di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh.

 

    • Akibat perbuatan Terdakwa mengangkut, menguasai atau memiliki hasil kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Kelompok Jenis Meranti telah merugikan negara, karena iuran Provisi Sumber Daya Hayati (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) tidak disetorkan kepada negara dan nilai kayunya tidak tercatat sebagai hasil hutan negara juga dana reboisasi.

 

------ Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 88 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ----------------

 

Tembilahan, 11 Oktober 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

REZA YUSUF AFANDI, S.H.

AJUN  JAKSA NIP. 19940712 201810 1 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya