Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 04.30 Wib di Gudang Solar PT. BPLP yang terletak di DIVISI 1 Palma Desa Bagan Jaya Kec.Enok Kab. Inhil – Riau, , Terdakwa SYARIFUDIN Als UDIN Bin SA’RI telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan terhadap korban PT. BPLP (Bumi palma Lestari Persada) dengan cara dimana minyak tersebut awalnya sudah berada di dalam drum yang terletak diluar gudang lalu pada hari kamis tanggal 14 November 2024 sekita pukul 04.30 Terdakwa datang membawa 2 (dua) jeregen plastic warna putih lalu Terdakwa menyalin/memindahkan minyak solar yang didalam drum kedalam 2 (dua) jeregen plastic warna putih lalu Terdakwa bawah keluar PT.BPLP(Bumi palma Lestari Persada) dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa lalu menjual kepada Sdr RONI sehingga PT. BPLP (Bumi palma Lestari Persada) mengalami kerugian sebesar Rp.1.120.000 (Satu juta serratus dua puluh ribu rupiah).
II. Guna mendapatkan keputusan dan kepastian Hukum atas Tindak Pidana Pencurian ringan yang dilakukan oleh terdakwa SYARIFUDIN Als UDIN Bin SA’RI, terdakwa SYARIFUDIN Als UDIN Bin SA’RI dihadapkan pada Persidangan karena dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana Pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 KUHPidana.
III. Untuk selanjutnya dimohon yang mulia Hakim melakukan pemeriksaan atas perkara Tindak Pidana Penganiayaan Ringan atas nama terdakwa SYARIFUDIN Als UDIN Bin SA’RI dalam persidangan ini. |