| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa ia Terdakwa HANDOKO Als DOKO Bin OLOAN SIREGAR pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli 2025 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di lahan Terdakwa yang beralamat di Dusun Teluk Bagus Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir - Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa sebelumnya Terdakwa ada melakukan pembukaan di lahan yang beralamat di Dusun Teluk Bagus Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas dengan cara menebas semak-semak dengan parang milik Terdakwa untuk nantinya akan ditanami buah nanas oleh Terdakwa, selanjutnya setelah menebas semak-semak tersebut Terdakwa menumpuk sampah hasil tebasan di satu titik di dekat gubuk Terdakwa, selanjynya pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 wib Terdakwa kembali ke lahan yang dikerjakannya untuk menanam buah nanas, namun sebelum menanam buah nanas tersebut Terdakwa melihat sarang semut di batang pohon bekas tebangan yang sudah kering, yang jatuhan kayunya melintang di tumpukan kayu yang sudah Terdakwa kumpulkan sebelumnya, selanjutnya sekitar pukul 16.00 wib Terdakwa mengambil akar gambut kering setu genggaman besar lalu Terdakwa bakar dengan menggunakan mancis/korek api hingga menyala, kemudian Terdakwa sulutkan ke sarang semut hingga batang kayu tersebut menyala api karena masih tercampur dengan tumpukan semak belukar yang Terdakwa kumpulkan.
- Selanjutnya sambil menunggu api pembakaran tersebut Terdakwa melanjutkan pekerjaannya menanam bibit nanas hingga sekitar pukul 17.30 wib Terdakwa melihat api yang Terdakwa nyalakan menjalar ke tumpukan kayu kering di lahan milik saksi SUPANDI kemudian Terdakwa berusaha untuk memadamkan api tersebut dengan menyiramkan air beberapa kali hingga apinya padam namun di sekitar area tersebut masih mengeluarkan asap, dan Terdakwapun meninggalkan lokasi yang masih mengeluarkan asap tersebut untuk pulang kerumah;
- Bahwa keesokan harinya, yaitu hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 wib, Terdakwa diberitahu bahwa lahannya terbakar sehingga Terdakwa langsung datang ke lahannya dan berusaha untuk memadamkan api dengan cara menyiram dengan air hingga api padam, namun di sekitaran masih mengeluarkan banyak asap, akan tetapi pada tanggal 22, 23, 24 Juli 2025 saat Terdakwa kembali ke lahan tersebut diketahui bahwa api masih menyala dan sudah menyebar ke lahan saksi SUPANDI dan bahkan menjalar sampai ke belakang lahan Terdakwa, dan diketahui sampai dengan tanggal 26 Juli 2025 masyarakat, pihak desa, dan anggota kepolisian masih berupaya unuk memadamkan api di lokasi tersebut;
- Bahwa berdasarkan hasil Survei Lokasi kebakaran hutan dan lahan yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 di lokasi Dusun Teluk Bagus Desa Bayas Jaya Kec. Kempas Kab. Indragiri Hilir Provinsi Riau oleh Petugas Lapangan asisten Penata Kadastral Terampil Kabupaten Indragiri Hilir WAHYU SUDIRJA diperoleh hasil lahan yang terbakar seluas 44,2 Ha (empat koma empat puluh tujuh hektar) yang sebagian besar masuk dalam areal HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi);
- Berdasarkan analisis cuaca Desa Bayas Jaya Kec. Kempas Kab. Indragiri Hilir tanggal 21 Juli 2025 – 28 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Koordinator Informasi Cuaca dan Diseminasi Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasin II BIBIN SULIANTO pada tanggal 31 Juli 2025, dengan kesimpulan:
- Pola angin permukaan dari tanggal 21 Juli 2025 hingga 28 Juli 2025 di wilayah Dusun Teluk Bagus, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Tenggara hingga Barat Daya menuju ke arah Barat Laut hingga Timur Laut dengan kecepatan berkisar antara 01- 02 m/s atau 04- 08 km/jam. Pada tanggal 24 Juli 2025 pola angin dominan bertiup dari arah Barat Daya menuju ke Timur Laut dengan kecepatan 01-02 m/s atau berkisar antara 04-08 Km/jam.
- Pola angin Gradient dari tanggal 13 Juli 2025 hingga 25 Juli 2025 di wilayah Dusun Teluk Bagus, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir. Provinsi Riau. angin dominan bertiup dari arah Tenggara hingga Barat Daya menuju ke arah Barat Laut hingga Timur Laut dengan kecepatan berkisar antara 03- 08 m/s atau 11 - 29 km/jam. Pada tanggal 24 Juli 2025 pola angin dominan bertiup dari arah Tenggara menuju ke Barat Laut dengan kecepatan 03-04 m/s atau berkisar antara 11-14 Km/jam.
- Hasil Análisis Curah Hujan Dasarian III Juli 2025 wilayah Dusun Teluk Bagus, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, secara umum termasuk dalam Kategori Rendah dengan jumlah curah hujan berkisar antara 21 s/d 50 milimeter;
- Berdasarkan Peta Tingkat Kemudahan Terbakar dilapisan atas permukaan tanah tanggal 21 Juli 2025 hingga 28 Juli 2025, wilayah Dusun Teluk Bagus, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, dalam Kategori Aman hingga Sangat Mudah.
- Berdasarkan monitoring data curah hujan tanggal 10 Juli 2025 hingga 31 Juli 2025, curah hujan yang trukur di wilayah Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir = 40.0 mm, pada tanggal 24 Juli 2025 curah hujan yang terukur di Kecamatan Kempas tidak terjadi hujan
- Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan lahan di dusun Teluk Bagus Desa Bayas Jaya Kec. Kempas Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3099/FBF/2025 tanggal 16 September 2025 dengan kesimpulan:
- Ditemukan 1 (satu) titik Lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang disekitarnya terdapat beberape tumpukan batang pohon, ranting dan daun-daun kering vang sudah terbakar.
- Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput semak semak, ranting ranting kayu, batang kayu dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi ap pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kayu, ranting d lokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran (arson).
- Pada pemeriksaan Hotspot dengan FIRMS (Fire Information For Resources Management System) https://firms.modaps.eosdis.nasa.gov/map/ditemukan data bahwa api pertama kali muncul pada tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 01:34:00.
- Bahwa pada saat Terdakwa membakar lahan yang berlokasi di dusun Teluk Bagus Desa Bayas Jaya Kec. Kempas Kabupaten Indragiri Hilir, Terdakwa tidak ada memberitahu atau menyampaikan kegiatannya tersebut kepada kepala desa ataupun instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota;
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 22 Undang-undnag No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa HANDOKO Als DOKO Bin OLOAN SIREGAR pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli 2025 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di lahan Terdakwa yang beralamat di Dusun Teluk Bagus Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir - Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang karena kelalaiannya membakar Hutan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa sebelumnya Terdakwa ada melakukan pembersihan lahan yang beralamat di Dusun Teluk Bagus Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas dengan cara menebas semak-semak dengan parang milik Terdakwa untuk nantinya akan ditanami buah nanas oleh Terdakwa, selanjutnya setelah menebas semak-semak tersebut Terdakwa menumpuk sampah hasil tebasan di satu titik di dekat gubuk Terdakwa, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 wib Terdakwa kembali ke lahan yang dikerjakannya untuk menanam buah nanas, namun sebelum menanam buah nanas tersebut Terdakwa melihat sarang semut di batang pohon bekas tebangan yang sudah kering, yang jatuhan kayunya melintang di tumpukan kayu yang sudah Terdakwa kumpulkan sebelumnya, selanjutnya sekitar pukul 16.00 wib Terdakwa mengambil akar gambut kering setu genggaman besar lalu Terdakwa bakar dengan menggunakan mancis/korek api hingga menyala, kemudian Terdakwa sulutkan ke sarang semut hingga batang kayu tersebut menyala api karena masih tercampur dengan tumpukan semak belukar yang Terdakwa kumpulkan.
- Selanjutnya sambil menunggu api pembakaran tersebut Terdakwa melanjutkan pekerjaannya menanam bibit nanas hingga sekitar pukul 17.30 wib Terdakwa melihat api yang Terdakwa nyalakan menjalar ke tumpukan kayu kering di lahan milik saksi SUPANDI kemudian Terdakwa berusaha untuk memadamkan api tersebut dengan menyiramkan air beberapa kali hingga apinya padam namun di sekitar area tersebut masih mengeluarkan asap, dan Terdakwapun meninggalkan lokasi yang masih mengeluarkan asap tersebut untuk pulang kerumah;
- Bahwa keesokan harinya, yaitu hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 wib, Terdakwa diberitahu bahwa lahannya terbakar sehingga Terdakwa langsung datang ke lahannya dan berusaha untuk memadamkan api dengan cara menyiram dengan air hingga api padam, namun di sekitaran masih mengeluarkan banyak asap, akan tetapi pada tanggal 22, 23, 24 Juli 2025 saat Terdakwa kembali ke lahan tersebut diketahui bahwa api masih menyala dan sudah menyebar ke lahan saksi SUPANDI dan bahkan menjalar sampai ke belakang lahan Terdakwa, dan diketahui sampai dengan tanggal 26 Juli 2025 masyarakat, pihak desa, dan anggota kepolisian masih berupaya unuk memadamkan api di lokasi tersebut;
- Bahwa berdasarkan hasil Survei Lokasi kebakaran hutan dan lahan yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 di lokasi Dusun Teluk Bagus Desa Bayas Jaya Kec. Kempas Kab. Indragiri Hilir Provinsi Riau oleh Petugas Lapangan asisten Penata Kadastral Terampil Kabupaten Indragiri Hilir WAHYU SUDIRJA diperoleh hasil lahan yang terbakar seluas 44,2 Ha (empat koma empat puluh tujuh hektar) yang sebagian besar masuk dalam areal HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi);
- Berdasarkan analisis cuaca Desa Bayas Jaya Kec. Kempas Kab. Indragiri Hilir tanggal 21 Juli 2025 – 28 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Koordinator Informasi Cuaca dan Diseminasi Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasin II BIBIN SULIANTO pada tanggal 31 Juli 2025, dengan kesimpulan:
- Pola angin permukaan dari tanggal 21 Juli 2025 hingga 28 Juli 2025 di wilayah Dusun Teluk Bagus, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Tenggara hingga Barat Daya menuju ke arah Barat Laut hingga Timur Laut dengan kecepatan berkisar antara 01- 02 m/s atau 04- 08 km/jam. Pada tanggal 24 Juli 2025 pola angin dominan bertiup dari arah Barat Daya menuju ke Timur Laut dengan kecepatan 01-02 m/s atau berkisar antara 04-08 Km/jam.
- Pola angin Gradient dari tanggal 13 Juli 2025 hingga 25 Juli 2025 di wilayah Dusun Teluk Bagus, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir. Provinsi Riau. angin dominan bertiup dari arah Tenggara hingga Barat Daya menuju ke arah Barat Laut hingga Timur Laut dengan kecepatan berkisar antara 03- 08 m/s atau 11 - 29 km/jam. Pada tanggal 24 Juli 2025 pola angin dominan bertiup dari arah Tenggara menuju ke Barat Laut dengan kecepatan 03-04 m/s atau berkisar antara 11-14 Km/jam.
- Hasil Análisis Curah Hujan Dasarian III Juli 2025 wilayah Dusun Teluk Bagus, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, secara umum termasuk dalam Kategori Rendah dengan jumlah curah hujan berkisar antara 21 s/d 50 milimeter;
- Berdasarkan Peta Tingkat Kemudahan Terbakar dilapisan atas permukaan tanah tanggal 21 Juli 2025 hingga 28 Juli 2025, wilayah Dusun Teluk Bagus, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, dalam Kategori Aman hingga Sangat Mudah.
- Berdasarkan monitoring data curah hujan tanggal 10 Juli 2025 hingga 31 Juli 2025, curah hujan yang trukur di wilayah Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir = 40.0 mm, pada tanggal 24 Juli 2025 curah hujan yang terukur di Kecamatan Kempas tidak terjadi hujan
- Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan lahan di dusun Teluk Bagus Desa Bayas Jaya Kec. Kempas Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3099/FBF/2025 tanggal 16 September 2025 dengan kesimpulan:
- Ditemukan 1 (satu) titik Lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang disekitarnya terdapat beberape tumpukan batang pohon, ranting dan daun-daun kering vang sudah terbakar.
- Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput semak semak, ranting ranting kayu, batang kayu dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi ap pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kayu, ranting d lokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran (arson).
- Pada pemeriksaan Hotspot dengan FIRMS (Fire Information For Resources Management System) https://firms.modaps.eosdis.nasa.gov/map/ditemukan data bahwa api pertama kali muncul pada tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 01:34:00.
- Bahwa akibat dari kelalaian Terdakwa membakar sarang semut sehingga menjalar dan mambakar lahan disekitarnya di Dusun Teluk Bagus Desa Bagan Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Inhil yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi, dan dapat menyebabkan rusaknya lahan sehingga fungsi utama untuk pembangunan diluar kegiatan kehutanan, seperti untuk transmigrasi, pertanian, perkebunan dan permukiman akan hilang dan dapat mengakibatkan banjir, berkurangnya keanekaragaman hayati, dan pencemaran udara;
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 78 ayat (5) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 4l Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang dan terakhir diubah oleh Pasal 36 Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
--------- Bahwa ia Terdakwa HANDOKO Als DOKO Bin OLOAN SIREGAR pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli 2025 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di lahan Terdakwa yang beralamat di Dusun Teluk Bagus Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir - Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------
-
- Bahwa sebelumnya Terdakwa ada melakukan pembersihan lahan yang beralamat di Dusun Teluk Bagus Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas dengan cara menebas semak-semak dengan parang milik Terdakwa untuk nantinya akan ditanami buah nanas oleh Terdakwa, selanjutnya setelah menebas semak-semak tersebut Terdakwa menumpuk sampah hasil tebasan di satu titik di dekat gubuk Terdakwa, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 wib Terdakwa kembali ke lahan yang dikerjakannya untuk menanam buah nanas, namun sebelum menanam buah nanas tersebut Terdakwa melihat sarang semut di batang pohon bekas tebangan yang sudah kering, yang jatuhan kayunya melintang di tumpukan kayu yang sudah Terdakwa kumpulkan sebelumnya, selanjutnya sekitar pukul 16.00 wib Terdakwa mengambil akar gambut kering setu genggaman besar lalu Terdakwa bakar dengan menggunakan mancis/korek api hingga menyala, kemudian Terdakwa sulutkan ke sarang semut hingga batang kayu tersebut menyala api karena masih tercampur dengan tumpukan semak belukar yang Terdakwa kumpulkan.
- Selanjutnya sambil menunggu api pembakaran tersebut Terdakwa melanjutkan pekerjaannya menanam bibit nanas hingga sekitar pukul 17.30 wib Terdakwa melihat api yang Terdakwa nyalakan menjalar ke tumpukan kayu kering di lahan milik saksi SUPANDI kemudian Terdakwa berusaha untuk memadamkan api tersebut dengan menyiramkan air beberapa kali hingga apinya padam namun di sekitar area tersebut masih mengeluarkan asap, dan Terdakwapun meninggalkan lokasi yang masih mengeluarkan asap tersebut untuk pulang kerumah;
- Bahwa keesokan harinya, yaitu hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 wib, Terdakwa diberitahu bahwa lahannya terbakar sehingga Terdakwa langsung datang ke lahannya dan berusaha untuk memadamkan api dengan cara menyiram dengan air hingga api padam, namun di sekitaran masih mengeluarkan banyak asap, akan tetapi pada tanggal 22, 23, 24 Juli 2025 saat Terdakwa kembali ke lahan tersebut diketahui bahwa api masih menyala dan sudah menyebar ke lahan saksi SUPANDI dan bahkan menjalar sampai ke belakang lahan Terdakwa, dan diketahui sampai dengan tanggal 26 Juli 2025 masyarakat, pihak desa, dan anggota kepolisian masih berupaya unuk memadamkan api di lokasi tersebut;
- Bahwa berdasarkan hasil Survei Lokasi kebakaran hutan dan lahan yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 di lokasi Dusun Teluk Bagus Desa Bayas Jaya Kec. Kempas Kab. Indragiri Hilir Provinsi Riau oleh Petugas Lapangan asisten Penata Kadastral Terampil Kabupaten Indragiri Hilir WAHYU SUDIRJA diperoleh hasil lahan yang terbakar seluas 44,2 Ha (empat koma empat puluh tujuh hektar) yang sebagian besar masuk dalam areal HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi);
- Berdasarkan analisis cuaca Desa Bayas Jaya Kec. Kempas Kab. Indragiri Hilir tanggal 21 Juli 2025 – 28 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Koordinator Informasi Cuaca dan Diseminasi Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasin II BIBIN SULIANTO pada tanggal 31 Juli 2025, dengan kesimpulan:
- Pola angin permukaan dari tanggal 21 Juli 2025 hingga 28 Juli 2025 di wilayah Dusun Teluk Bagus, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Tenggara hingga Barat Daya menuju ke arah Barat Laut hingga Timur Laut dengan kecepatan berkisar antara 01- 02 m/s atau 04- 08 km/jam. Pada tanggal 24 Juli 2025 pola angin dominan bertiup dari arah Barat Daya menuju ke Timur Laut dengan kecepatan 01-02 m/s atau berkisar antara 04-08 Km/jam.
- Pola angin Gradient dari tanggal 13 Juli 2025 hingga 25 Juli 2025 di wilayah Dusun Teluk Bagus, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir. Provinsi Riau. angin dominan bertiup dari arah Tenggara hingga Barat Daya menuju ke arah Barat Laut hingga Timur Laut dengan kecepatan berkisar antara 03- 08 m/s atau 11 - 29 km/jam. Pada tanggal 24 Juli 2025 pola angin dominan bertiup dari arah Tenggara menuju ke Barat Laut dengan kecepatan 03-04 m/s atau berkisar antara 11-14 Km/jam.
- Hasil Análisis Curah Hujan Dasarian III Juli 2025 wilayah Dusun Teluk Bagus, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, secara umum termasuk dalam Kategori Rendah dengan jumlah curah hujan berkisar antara 21 s/d 50 milimeter;
- Berdasarkan Peta Tingkat Kemudahan Terbakar dilapisan atas permukaan tanah tanggal 21 Juli 2025 hingga 28 Juli 2025, wilayah Dusun Teluk Bagus, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, dalam Kategori Aman hingga Sangat Mudah.
- Berdasarkan monitoring data curah hujan tanggal 10 Juli 2025 hingga 31 Juli 2025, curah hujan yang trukur di wilayah Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir = 40.0 mm, pada tanggal 24 Juli 2025 curah hujan yang terukur di Kecamatan Kempas tidak terjadi hujan
- Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan lahan di dusun Teluk Bagus Desa Bayas Jaya Kec. Kempas Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3099/FBF/2025 tanggal 16 September 2025 dengan kesimpulan:
- Ditemukan 1 (satu) titik Lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang disekitarnya terdapat beberape tumpukan batang pohon, ranting dan daun-daun kering vang sudah terbakar.
- Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput semak semak, ranting ranting kayu, batang kayu dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi ap pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kayu, ranting d lokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran (arson).
- Pada pemeriksaan Hotspot dengan FIRMS (Fire Information For Resources Management System) https://firms.modaps.eosdis.nasa.gov/map/ditemukan data bahwa api pertama kali muncul pada tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 01:34:00.
- Bahwa akibat dari kelalaian Terdakwa membakar sarang semut sehingga menjalar dan mambakar lahan disekitarnya di Dusun Teluk Bagus Desa Bagan Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Inhil yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi, dan dapat menyebabkan rusaknya lahan sehingga fungsi utama untuk pembangunan diluar kegiatan kehutanan, seperti untuk transmigrasi, pertanian, perkebunan dan permukiman akan hilang dan dapat mengakibatkan banjir, berkurangnya keanekaragaman hayati, dan pencemaran udara;
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 4l Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang dan terakhir diubah oleh Pasal 36 Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEEMPAT
---------- Bahwa ia Terdakwa HANDOKO Als DOKO Bin OLOAN SIREGAR pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli 2025 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di lahan Terdakwa yang beralamat di Dusun Teluk Bagus Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir - Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang, jika karena itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
-
-
- pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 wib Terdakwa kembali ke lahan yang dikerjakannya untuk menanam buah nanas, namun sebelum menanam buah nanas tersebut Terdakwa melihat sarang semut di batang pohon bekas tebangan yang sudah kering, yang jatuhan kayunya melintang di tumpukan kayu yang sudah Terdakwa kumpulkan sebelumnya, selanjutnya sekitar pukul 16.00 wib Terdakwa mengambil akar gambut kering setu genggaman besar lalu Terdakwa bakar dengan menggunakan mancis/korek api hingga menyala, kemudian Terdakwa sulutkan ke sarang semut hingga batang kayu tersebut menyala api karena masih tercampur dengan tumpukan semak belukar yang Terdakwa kumpulkan.
- Selanjutnya sambil menunggu api pembakaran tersebut Terdakwa melanjutkan pekerjaannya menanam bibit nanas hingga sekitar pukul 17.30 wib Terdakwa melihat api yang Terdakwa nyalakan menjalar ke tumpukan kayu kering di lahan milik saksi SUPANDI kemudian Terdakwa berusaha untuk memadamkan api tersebut dengan menyiramkan air beberapa kali hingga apinya padam namun di sekitar area tersebut masih mengeluarkan asap, dan Terdakwapun meninggalkan lokasi yang masih mengeluarkan asap tersebut untuk pulang kerumah;
- Bahwa keesokan harinya, yaitu hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 wib, Terdakwa diberitahu bahwa lahannya terbakar sehingga Terdakwa langsung datang ke lahannya dan berusaha untuk memadamkan api dengan cara menyiram dengan air hingga api padam, namun di sekitaran masih mengeluarkan banyak asap, akan tetapi pada tanggal 22, 23, 24 Juli 2025 saat Terdakwa kembali ke lahan tersebut diketahui bahwa api masih menyala dan sudah menyebar ke lahan saksi SUPANDI dan bahkan menjalar sampai ke belakang lahan Terdakwa, dan diketahui sampai dengan tanggal 26 Juli 2025 masyarakat, pihak desa, dan anggota kepolisian masih berupaya unuk memadamkan api di lokasi tersebut;
- Bahwa berdasarkan hasil Survei Lokasi kebakaran hutan dan lahan yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 di lokasi Dusun Teluk Bagus Desa Bayas Jaya Kec. Kempas Kab. Indragiri Hilir Provinsi Riau oleh Petugas Lapangan asisten Penata Kadastral Terampil Kabupaten Indragiri Hilir WAHYU SUDIRJA diperoleh hasil lahan yang terbakar seluas 44,2 Ha (empat koma empat puluh tujuh hektar) yang sebagian besar masuk dalam areal HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi);
- Berdasarkan analisis cuaca Desa Bayas Jaya Kec. Kempas Kab. Indragiri Hilir tanggal 21 Juli 2025 – 28 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Koordinator Informasi Cuaca dan Diseminasi Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasin II BIBIN SULIANTO pada tanggal 31 Juli 2025, dengan kesimpulan:
- Pola angin permukaan dari tanggal 21 Juli 2025 hingga 28 Juli 2025 di wilayah Dusun Teluk Bagus, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, angin dominan bertiup dari arah Tenggara hingga Barat Daya menuju ke arah Barat Laut hingga Timur Laut dengan kecepatan berkisar antara 01- 02 m/s atau 04- 08 km/jam. Pada tanggal 24 Juli 2025 pola angin dominan bertiup dari arah Barat Daya menuju ke Timur Laut dengan kecepatan 01-02 m/s atau berkisar antara 04-08 Km/jam.
- Pola angin Gradient dari tanggal 13 Juli 2025 hingga 25 Juli 2025 di wilayah Dusun Teluk Bagus, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir. Provinsi Riau. angin dominan bertiup dari arah Tenggara hingga Barat Daya menuju ke arah Barat Laut hingga Timur Laut dengan kecepatan berkisar antara 03- 08 m/s atau 11 - 29 km/jam. Pada tanggal 24 Juli 2025 pola angin dominan bertiup dari arah Tenggara menuju ke Barat Laut dengan kecepatan 03-04 m/s atau berkisar antara 11-14 Km/jam.
- Hasil Análisis Curah Hujan Dasarian III Juli 2025 wilayah Dusun Teluk Bagus, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, secara umum termasuk dalam Kategori Rendah dengan jumlah curah hujan berkisar antara 21 s/d 50 milimeter;
- Berdasarkan Peta Tingkat Kemudahan Terbakar dilapisan atas permukaan tanah tanggal 21 Juli 2025 hingga 28 Juli 2025, wilayah Dusun Teluk Bagus, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, dalam Kategori Aman hingga Sangat Mudah.
- Berdasarkan monitoring data curah hujan tanggal 10 Juli 2025 hingga 31 Juli 2025, curah hujan yang trukur di wilayah Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir = 40.0 mm, pada tanggal 24 Juli 2025 curah hujan yang terukur di Kecamatan Kempas tidak terjadi hujan
- Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Hutan dan lahan di dusun Teluk Bagus Desa Bayas Jaya Kec. Kempas Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3099/FBF/2025 tanggal 16 September 2025 dengan kesimpulan:
- Ditemukan 1 (satu) titik Lokasi api pertama kebakaran (LAPK) yang disekitarnya terdapat beberape tumpukan batang pohon, ranting dan daun-daun kering vang sudah terbakar.
- Penyebab api pertama kebakaran adalah tersulutnya barang-barang seperti daun, rumput semak semak, ranting ranting kayu, batang kayu dan barang-barang mudah terbakar lainnya di lokasi ap pertama kebakaran oleh bara/nyala api terbuka (open flame). Adanya bekas tumpukan kayu, ranting d lokasi api pertama kebakaran menunjukkan indikasi adanya upaya pembakaran (arson).
- Pada pemeriksaan Hotspot dengan FIRMS (Fire Information For Resources Management System) https://firms.modaps.eosdis.nasa.gov/map/ditemukan data bahwa api pertama kali muncul pada tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 01:34:00.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 188 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |