Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RAMADHANI HIDAYAT ALS. DANI BIN RISWANTO bersama-sama dengan Saksi Krismon Sugianto Ginting Als. Krismon Bin Ahmad Ginting (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Sinaga (Daftar Pencarian Orang (DPO), pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekitar pukul 11.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di kebun milik Saksi Suparjo Bin Ngadio yang beralamat di Dusun liang Ajar RT.013/RW.003, Desa Kemuning Muda, Kecamatan kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan Terdakwa Ramadhani Hidayat Als. Dani Bin Riswanto bersama-sama dengan Saksi Krismon Sugianto Ginting Als. Krismon Bin Ahmad Ginting (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Sinaga (Daftar Pencarian Orang (DPO) |