Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR
Jl. Prof. M. Yamin, SH No. 05 Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR: PDM- 35 /TMBIL/01/2025
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Lengkap
|
:
|
MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO Alias RIDO Bin SARDI
|
Tempat Lahir
|
:
|
Ketapang (Jambi)
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
18 Tahun 6 Bulan / 28 Februari 2006
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Sungai Alam Desa Lahang Hulu Kec. Gaung Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tidak Tamat)
|
|
|
|
- PENAHANAN:
|
:
|
Rutan sejak tanggal 24 November 2024 s/d 13 Desember 2024
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 14 Desember 2024 s/d 22 Januari 2025
|
|
|
Rutan sejak tanggal 22 Januari 2025 s/d 10 Februari 2025
|
- DAKWAAN:
Kesatu
------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO Alais RIDO Bin SARDI bersama-sama dengan saksi ANDRE WAHYUDI Alias ANDRE Bin SAHRUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Areal Lahan Kebun Sawit PT.GIN (Guntung Idamannusa) Estet I dan Estet II Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------
-
- Bahwa saksi ANDRE WAHYUDI Alias ANDRE Bin SAHRUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira jam 16.00 WIB dengan menggunakan sampan berangkat dari rumah melewati kanal perusahaan PT.GIN (Guntung Idamannusa) menuju ke rumah terdakwa MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO Alias RIDO Bin SARDI, sesampainya saksi ANDRE WAHYUDI dirumah terdakwa, lalu saksi ANDRE WAHYUDI mengajak terdakwa tanpa izin mengambil kabel tembaga yang terdapat di dalam pipa besi milik PT.GIN di alat penangkal petir yang terpasang di Menara pantau api tepatnya di Areal Lahan Kebun Sawit PT.GIN yang berada di Estet I Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri hilir Provinsi Riau dan di menara pantau api PT.GIN yang berada di Estet II Desa Lahang Hulu Kecamatan gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana fungsi dan kegunaan kabel tembaga instalasi anti petir yang berada di setiap menara pantau api PT.GIN tersebut adalah untuk mencegah petugas saat sedang berada di atas menara pantau tersebut saat musim hujan terkena sambaran petir di karenakan menara pantau api tersebut cukup tinggi dan terbuat dari besi, lalu terdakwa menyetujuinya.
- Selanjutnya terdakwa bersama saksi ANDRE WAHYUDI dengan menggunakan sampan dan membawa alat berupa gergaji menuju ke Estet I, sesampainya terdakwa dan saksi ANDRE WAHYUDI di Estet I, lalu terdakwa bersama saksi ANDRE WAHYUDI melihat situasi di sekitar lokasi dan memastikan situasi di sekitar lokasi sepi, setelah terdakwa bersama saksi ANDRE WAHYUDI memastikan situasi di sekitar lokasi Estet I sepi, kemudian saksi ANDRE WAHYUDI langsung naik ke menara pantau api untuk memotong kabel tembaga instalasi anti petir yang terdapat di dalam pipa yang mana di dalam pipa tersebut berisikan kabel tembaga Instalasi anti petir sepanjang 20 (dua puluh) Meter beserta 1 batang rot pipa sepanjang 4 (empat) meter, kemudian saksi ANDRE WAHYUDI dengan menggunakan alat berupa gergaji memotong kabel tembaga yang berada di dalam pipa sedangkan terdakwa berusaha mengeluarkan kabel tembaga dari dalam pipa dengan cara menarik kabel tembaga tersebut dari bawah, lalu saksi ANDRE WAHYUDI turun ke bawah dari atas Menara pantau api, kemudian saksi ANDRE WAHYUDI membantu terdakwa menarik kabel tembaga yang berada di dalam pipa tersebut, setelah terdakwa bersama saksi ANDRE WAHYUDI berhasil mengeluarkan kabel tembaga tersebut, kemudian terdakwa bersama saksi ANDRE WAHYUDI membawa kabel tembaga tersebut pergi dari Estet I menuju ke Estet II yang tidak jauh berada di Estet I, sesampainya terdakwa bersama saksi ANDRE WAHYUDI di Estet II, terdakwa bersama saksi ANDRE WAHYUDI melihat kabel tembaga di Menara pantau api telah rusak dan sebagian kabel tembaganya telah di ambil oleh orang lain, lalu terdakwa bersama saksi ANDRE WAHYUDI tanpa izin mengambil sisa-sisa kabel tembaga yang masih berada di Estet II tersebut, selanjutnya terdakwa bersama saksi ANDRE WAHYUDI membawa pergi seluruh kabel tembaga yang telah di ambil dari Estet I dan Estet II menuju ke rumah saksi ANDRE WAHYUDI, selanjutnya saksi ANDRE WAHYUDI menyimpan kabel tembaga tersebut dirumah saksi ANDRE WAHYUDI, sedangkan terdakwa kembali pulang ke rumah terdakwa.
- Bahwa saksi ANDRE WAHYUDI pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira jam 08.00 WIB mengajak anak saksi MARDANI untuk pergi menuju ke Tembilahan dengan tujuan untuk menjual sebagian kabel tembaga yang telah di ambil sebelumnya oleh saksi ANDRE WAHYUDI bersama terdakwa, lalu anak saksi MARDANI menyetujuinya. Selanjutnya saksi ANDRE WAHYUDI bersama anak saksi MARDANI dengan membawa kabel tembaga milik PT.GIN pergi menuju ke Tembilahan, sesampainya di Tembilahan, lalu saksi ANDRE WAHYUDI menjual kabel tembaga dengan berat kurang lebih sebesar 10 KG (sepuluh kilogram) milik PT.GIN dengan harga jual sebesar Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) kepada orang yang tidak dikenali oleh saksi ANDRE WAHYUDI, kemudian saksi ANDRE WAHYUDI bersama anak saksi MARDANI menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli makanan dan minuman selama di Tembilahan. Selanjutnya saksi ANDRE WAHYUDI bersama anak saksi MARDANI pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 kembali menuju ke rumah saksi ANDRE WAHYUDI, sesampainya di rumah, lalu saksi ANDRE WAHYUDI menuju ke rumah terdakwa, kemudian saksi ANDRE WAHYUDI memberikan uang kurang lebih sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan sebagian kabel tembaga tersebut kepada terdakwa.
- Selanjutnya terdakwa bersama saksi ANDRE WAHYUDI pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 dengan membawa sisa kabel tembaga tersebut pergi dari rumah menuju ke Kuala Lahang, sesampainya dilokasi tersebut, lalu saksi ANDRE WAHYUDI melihat ada kapal Palembang yang biasa mengambil atau membeli barang-barang bekas yang terbuat dari besi atau pun lain nya, lalu saksi ANDRE WAHYUDI langsung menjual kabel tembaga tersebut dan setelah di timbang kabel tembaga tersebut berat nya + 7 Kg (kurang lebih tujuh kilogram), lalu saksi ANDRE WAHYUDI mendapatkan uang kurang lebih sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan sisa kabel tembaga tersebut, kemudian saksi ANDRE WAHYUDI memberikan uang kurang lebih sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, sedangkan sisa uang digunakan oleh saksi ANDRE WAHYUDI bersama terdakwa untuk membeli makanan dan minuman.
- Bahwa terdakwa bersama saksi ANDRE WAHYUDI tanpa izin mengambil kabel tembaga yang terdapat di dalam pipa besi milik PT.GIN di alat penangkal petir yang terpasang di Menara pantau api di menara pantau api PT.GIN yang berada di Estet I Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri hilir Provinsi Riau dan di menara pantau api PT.GIN yang berada di Estet II Desa Lahang Hulu Kecamatan gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan cara memanjat menara pantau api tersebut dan memotong pipa besi dengan menggunakan 1 (satu) buah gergaji dengan tujuan untuk mengeluarkan kabel tembaga dari dalam pipa besi tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDRE WAHYUDI tanpa izin mengambil kabel tembaga instalasi anti petir kurang lebih sepanjang 20 m (dua puluh meter) beserta 1 (satu) batang rot pipa kurnag lebih sepanjang 4 (empat) meter sebanyak 2 (dua) kali di menara pantau api PT.GIN yang berada di Estet I Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri hilir Provinsi Riau dan di menara pantau api PT.GIN yang berada di Estet II Desa Lahang Hulu Kecamatan gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, PT.GIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.11.530.000 (sebelas juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO Alais RIDO Bin SARDI bersama-sama dengan saksi ANDRE WAHYUDI Alias ANDRE Bin SAHRUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Areal Lahan Kebun Sawit PT.GIN (Guntung Idamannusa) Estet I dan Estet II Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------
-
- Bahwa saksi ANDRE WAHYUDI Alias ANDRE Bin SAHRUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira jam 16.00 WIB dengan menggunakan sampan berangkat dari rumah melewati kanal perusahaan PT.GIN (Guntung Idamannusa) menuju ke rumah terdakwa MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO Alias RIDO Bin SARDI, sesampainya saksi ANDRE WAHYUDI dirumah terdakwa, lalu saksi ANDRE WAHYUDI mengajak terdakwa tanpa izin mengambil kabel tembaga yang terdapat di dalam pipa besi milik PT.GIN di alat penangkal petir yang terpasang di Menara pantau api tepatnya di Areal Lahan Kebun Sawit PT.GIN yang berada di Estet I Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri hilir Provinsi Riau dan di menara pantau api PT.GIN yang berada di Estet II Desa Lahang Hulu Kecamatan gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana fungsi dan kegunaan kabel tembaga instalasi anti petir yang berada di setiap menara pantau api PT.GIN tersebut adalah untuk mencegah petugas saat sedang berada di atas menara pantau tersebut saat musim hujan terkena sambaran petir di karenakan menara pantau api tersebut cukup tinggi dan terbuat dari besi, lalu terdakwa menyetujuinya.
- Selanjutnya terdakwa bersama saksi ANDRE WAHYUDI dengan menggunakan sampan dan membawa alat berupa gergaji menuju ke Estet I, sesampainya terdakwa dan saksi ANDRE WAHYUDI di Estet I, lalu terdakwa bersama saksi ANDRE WAHYUDI melihat situasi di sekitar lokasi dan memastikan situasi di sekitar lokasi sepi, setelah terdakwa bersama saksi ANDRE WAHYUDI memastikan situasi di sekitar lokasi Estet I sepi, kemudian saksi ANDRE WAHYUDI langsung naik ke menara pantau api untuk memotong kabel tembaga instalasi anti petir yang terdapat di dalam pipa yang mana di dalam pipa tersebut berisikan kabel tembaga Instalasi anti petir sepanjang 20 (dua puluh) Meter beserta 1 batang rot pipa sepanjang 4 (empat) meter, kemudian saksi ANDRE WAHYUDI dengan menggunakan alat berupa gergaji memotong kabel tembaga yang berada di dalam pipa sedangkan terdakwa berusaha mengeluarkan kabel tembaga dari dalam pipa dengan cara menarik kabel tembaga tersebut dari bawah, lalu saksi ANDRE WAHYUDI turun ke bawah dari atas Menara pantau api, kemudian saksi ANDRE WAHYUDI membantu terdakwa menarik kabel tembaga yang berada di dalam pipa tersebut, setelah terdakwa bersama saksi ANDRE WAHYUDI berhasil mengeluarkan kabel tembaga tersebut, kemudian terdakwa bersama saksi ANDRE WAHYUDI membawa kabel tembaga tersebut pergi dari Estet I menuju ke Estet II yang tidak jauh berada di Estet I, sesampainya terdakwa bersama saksi ANDRE WAHYUDI di Estet II, terdakwa bersama saksi ANDRE WAHYUDI melihat kabel tembaga di Menara pantau api telah rusak dan sebagian kabel tembaganya telah di ambil oleh orang lain, lalu terdakwa bersama saksi ANDRE WAHYUDI tanpa izin mengambil sisa-sisa kabel tembaga yang masih berada di Estet II tersebut, selanjutnya terdakwa bersama saksi ANDRE WAHYUDI membawa pergi seluruh kabel tembaga yang telah di ambil dari Estet I dan Estet II menuju ke rumah saksi ANDRE WAHYUDI, selanjutnya saksi ANDRE WAHYUDI menyimpan kabel tembaga tersebut dirumah saksi ANDRE WAHYUDI, sedangkan terdakwa kembali pulang ke rumah terdakwa.
- Bahwa saksi ANDRE WAHYUDI pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira jam 08.00 WIB mengajak anak saksi MARDANI untuk pergi menuju ke Tembilahan dengan tujuan untuk menjual sebagian kabel tembaga yang telah di ambil sebelumnya oleh saksi ANDRE WAHYUDI bersama terdakwa, lalu anak saksi MARDANI menyetujuinya. Selanjutnya saksi ANDRE WAHYUDI bersama anak saksi MARDANI dengan membawa kabel tembaga milik PT.GIN pergi menuju ke Tembilahan, sesampainya di Tembilahan, lalu saksi ANDRE WAHYUDI menjual kabel tembaga dengan berat kurang lebih sebesar 10 KG (sepuluh kilogram) milik PT.GIN dengan harga jual sebesar Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) kepada orang yang tidak dikenali oleh saksi ANDRE WAHYUDI, kemudian saksi ANDRE WAHYUDI bersama anak saksi MARDANI menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli makanan dan minuman selama di Tembilahan. Selanjutnya saksi ANDRE WAHYUDI bersama anak saksi MARDANI pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 kembali menuju ke rumah saksi ANDRE WAHYUDI, sesampainya di rumah, lalu saksi ANDRE WAHYUDI menuju ke rumah terdakwa, kemudian saksi ANDRE WAHYUDI memberikan uang kurang lebih sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan sebagian kabel tembaga tersebut kepada terdakwa.
- Selanjutnya terdakwa bersama saksi ANDRE WAHYUDI pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 dengan membawa sisa kabel tembaga tersebut pergi dari rumah menuju ke Kuala Lahang, sesampainya dilokasi tersebut, lalu saksi ANDRE WAHYUDI melihat ada kapal Palembang yang biasa mengambil atau membeli barang-barang bekas yang terbuat dari besi atau pun lain nya, lalu saksi ANDRE WAHYUDI langsung menjual kabel tembaga tersebut dan setelah di timbang kabel tembaga tersebut berat nya + 7 Kg (kurang lebih tujuh kilogram), lalu saksi ANDRE WAHYUDI mendapatkan uang kurang lebih sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan sisa kabel tembaga tersebut, kemudian saksi ANDRE WAHYUDI memberikan uang kurang lebih sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, sedangkan sisa uang digunakan oleh saksi ANDRE WAHYUDI bersama terdakwa untuk membeli makanan dan minuman.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDRE WAHYUDI tanpa izin mengambil kabel tembaga instalasi anti petir kurang lebih sepanjang 20 m (dua puluh meter) beserta 1 (satu) batang rot pipa kurnag lebih sepanjang 4 (empat) meter sebanyak 2 (dua) kali di menara pantau api PT.GIN yang berada di Estet I Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri hilir Provinsi Riau dan di menara pantau api PT.GIN yang berada di Estet II Desa Lahang Hulu Kecamatan gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, PT.GIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.11.530.000 (sebelas juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------
ATAU
Ketiga
------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO Alais RIDO Bin SARDI bersama-sama dengan saksi ANDRE WAHYUDI Alias ANDRE Bin SAHRUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Areal Lahan Kebun Sawit PT.GIN (Guntung Idamannusa) Estet I dan Estet II Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu,, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------
-
- Bahwa saksi ANDRE WAHYUDI Alias ANDRE Bin SAHRUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira jam 16.00 WIB dengan menggunakan sampan berangkat dari rumah melewati kanal perusahaan PT.GIN (Guntung Idamannusa) menuju ke rumah terdakwa MUHAMMAD WAHYU AL RIDHO Alias RIDO Bin SARDI, sesampainya saksi ANDRE WAHYUDI dirumah terdakwa, lalu saksi ANDRE WAHYUDI mengajak terdakwa tanpa izin mengambil kabel tembaga yang terdapat di dalam pipa besi milik PT.GIN di alat penangkal petir yang terpasang di Menara pantau api tepatnya di Areal Lahan Kebun Sawit PT.GIN yang berada di Estet I Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri hilir Provinsi Riau dan di menara pantau api PT.GIN yang berada di Estet II Desa Lahang Hulu Kecamatan gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana fungsi dan kegunaan kabel tembaga instalasi anti petir yang berada di setiap menara pantau api PT.GIN tersebut adalah untuk mencegah petugas saat sedang berada di atas menara pantau tersebut saat musim hujan terkena sambaran petir di karenakan menara pantau api tersebut cukup tinggi dan terbuat dari besi, lalu terdakwa menyetujuinya.
- Selanjutnya terdakwa bersama saksi ANDRE WAHYUDI dengan menggunakan sampan dan membawa alat berupa gergaji menuju ke Estet I, sesampainya terdakwa dan saksi ANDRE WAHYUDI di Estet I, lalu terdakwa bersama saksi ANDRE WAHYUDI melihat situasi di sekitar lokasi dan memastikan situasi di sekitar lokasi sepi, setelah terdakwa bersama saksi ANDRE WAHYUDI memastikan situasi di sekitar lokasi Estet I sepi, kemudian saksi ANDRE WAHYUDI langsung naik ke menara pantau api untuk memotong kabel tembaga instalasi anti petir yang terdapat di dalam pipa yang mana di dalam pipa tersebut berisikan kabel tembaga Instalasi anti petir sepanjang 20 (dua puluh) Meter beserta 1 batang rot pipa sepanjang 4 (empat) meter, kemudian saksi ANDRE WAHYUDI dengan menggunakan alat berupa gergaji memotong kabel tembaga yang berada di dalam pipa sedangkan terdakwa berusaha mengeluarkan kabel tembaga dari dalam pipa dengan cara menarik kabel tembaga tersebut dari bawah, lalu saksi ANDRE WAHYUDI turun ke bawah dari atas Menara pantau api, kemudian saksi ANDRE WAHYUDI membantu terdakwa menarik kabel tembaga yang berada di dalam pipa tersebut, setelah terdakwa bersama saksi ANDRE WAHYUDI berhasil mengeluarkan kabel tembaga tersebut, kemudian terdakwa bersama saksi ANDRE WAHYUDI membawa kabel tembaga tersebut pergi dari Estet I menuju ke Estet II yang tidak jauh berada di Estet I, sesampainya terdakwa bersama saksi ANDRE WAHYUDI di Estet II, terdakwa bersama saksi ANDRE WAHYUDI melihat kabel tembaga di Menara pantau api telah rusak dan sebagian kabel tembaganya telah di ambil oleh orang lain, lalu terdakwa bersama saksi ANDRE WAHYUDI tanpa izin mengambil sisa-sisa kabel tembaga yang masih berada di Estet II tersebut, selanjutnya terdakwa bersama saksi ANDRE WAHYUDI membawa pergi seluruh kabel tembaga yang telah di ambil dari Estet I dan Estet II menuju ke rumah saksi ANDRE WAHYUDI, selanjutnya saksi ANDRE WAHYUDI menyimpan kabel tembaga tersebut dirumah saksi ANDRE WAHYUDI, sedangkan terdakwa kembali pulang ke rumah terdakwa.
- Bahwa saksi ANDRE WAHYUDI pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira jam 08.00 WIB mengajak anak saksi MARDANI untuk pergi menuju ke Tembilahan dengan tujuan untuk menjual sebagian kabel tembaga yang telah di ambil sebelumnya oleh saksi ANDRE WAHYUDI bersama terdakwa, lalu anak saksi MARDANI menyetujuinya. Selanjutnya saksi ANDRE WAHYUDI bersama anak saksi MARDANI dengan membawa kabel tembaga milik PT.GIN pergi menuju ke Tembilahan, sesampainya di Tembilahan, lalu saksi ANDRE WAHYUDI menjual kabel tembaga dengan berat kurang lebih sebesar 10 KG (sepuluh kilogram) milik PT.GIN dengan harga jual sebesar Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) kepada orang yang tidak dikenali oleh saksi ANDRE WAHYUDI, kemudian saksi ANDRE WAHYUDI bersama anak saksi MARDANI menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli makanan dan minuman selama di Tembilahan. Selanjutnya saksi ANDRE WAHYUDI bersama anak saksi MARDANI pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 kembali menuju ke rumah saksi ANDRE WAHYUDI, sesampainya di rumah, lalu saksi ANDRE WAHYUDI menuju ke rumah terdakwa, kemudian saksi ANDRE WAHYUDI memberikan uang kurang lebih sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan sebagian kabel tembaga tersebut kepada terdakwa.
- Selanjutnya terdakwa bersama saksi ANDRE WAHYUDI pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 dengan membawa sisa kabel tembaga tersebut pergi dari rumah menuju ke Kuala Lahang, sesampainya dilokasi tersebut, lalu saksi ANDRE WAHYUDI melihat ada kapal Palembang yang biasa mengambil atau membeli barang-barang bekas yang terbuat dari besi atau pun lain nya, lalu saksi ANDRE WAHYUDI langsung menjual kabel tembaga tersebut dan setelah di timbang kabel tembaga tersebut berat nya + 7 Kg (kurang lebih tujuh kilogram), lalu saksi ANDRE WAHYUDI mendapatkan uang kurang lebih sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan sisa kabel tembaga tersebut, kemudian saksi ANDRE WAHYUDI memberikan uang kurang lebih sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, sedangkan sisa uang digunakan oleh saksi ANDRE WAHYUDI bersama terdakwa untuk membeli makanan dan minuman.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDRE WAHYUDI tanpa izin mengambil kabel tembaga instalasi anti petir kurang lebih sepanjang 20 m (dua puluh meter) beserta 1 (satu) batang rot pipa kurnag lebih sepanjang 4 (empat) meter sebanyak 2 (dua) kali di menara pantau api PT.GIN yang berada di Estet I Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri hilir Provinsi Riau dan di menara pantau api PT.GIN yang berada di Estet II Desa Lahang Hulu Kecamatan gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, PT.GIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.11.530.000 (sebelas juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------
Tembilahan, 05 Februari 2025
|
Jaksa Penuntut Umum
LUKI ADRIANTONI, S.H.
AJUN JAKSA
|
|