Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa ia terdakwa VIRGO Als EDO Bin HERDIYANTO pada hari Selasa 04 Juni 2024 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Parit 2 RT 02 RW 00 Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----
-
- Berawal pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 pukul 14.00 wib saksi JOI NALDO dan saksi RIFAL WAHYUDI yang merupakan anggota Polri melakukan penangkapan terhadap saksi ARI PUTRA (dilakukan penuntutan terpisah) dan menemukan barang bukti 4 (empat) butir narkotika jenis ekstasi, selanjutnya setelah dilakukan interogasi saksi ARI PUTA mengaku bahwa ekstasi tersebut dibelinya dari Terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 20.00 wib saksi JOI NALDO dan saksi RIFAL WAHYUDI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya yang beralamat di Parit 2 RT 02 RW 00 Desa Sencalang Kecamatan Keritang, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang warga, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Vivo Y02T warna ungu dalam genggaman Terdakwa, 1 (satu) buah kotak warna coklat biru yang didalamnya terdapat 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah asoy warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah asoy warna hitam berisi narkotika jenis Ganja, 1 (satu) pack plastic putih bening klep les merah, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam dibawah lantai dapur rumah Terdakwa, 1 (satu) kotak bertuliskan RY SKINCARE yang didalamnya terdapat 5 (lima) paket narkotika jenis sabu, dan 34 (tiga puluh empat) butir pil ekstasi warna coklat, dan uang tunai Rp.12.035.000,- (dua belas juta tiga puluh lima ribu rupiah) ditemukan dalam kamar Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut adalah pada tanggal 11 Mei 2024 Terdakwa membeli narkotika jenis sabu seberat 100 (seratus) gram seharga Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Sdr. ACEH (lidik) yang mana sebagian sudah laku dijual oleh Terdakwa, lalu pada tanggal 25 Mei 2024 Terdakwa kembali memesan 200 (dua ratus) gram narkotika jenis sabu seharga Rp.98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah) dan 100 (seratus) butir pil ekstasi seharga Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang mana narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut Terdakwa terima langsung dari Sdr. ACEH (lidik) dirumah Terdakwa, bahwa sebagian narkotika jenis ekstasi tersebut sudah laku terjual kepada pembeli dan hanya tersisa 34 (tiga puluh empat) butir yang ditemukan anggota kepolisian pada saat Terdakwa ditangkap;
- Bahwa cara Terdakwa mendapatkan narkotika jenis Ganja adalah dengan membelinya dari Sdr. WAK BUDI (lidik) pada tanggal 6 Mei 2024 di kota Medan Sumatera Utara, yang mana Terdakwa berangkat dari rumahnya pada tanggal 05 Mei 2024 menggunakan bus umum, dan sesampainya di Kota Medan tanggal 06 Mei 2024, Terdakwa membeli langsung dari Sdr. WAK BUDI (lidik) sebanyak 3 (tiga) kilo gram, seharga Rp.5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis sabu perpaketnya seharga berkisar antara Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per paket, narkotka jenis pil ekstasi Terdakwa menjualnya seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per butir, dan menjual narkotika jenis ganja seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) per paketnya;
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapat jika narkotika jenis sabu, ekstasi, dan ganja milik Terdakwa sudah laku terjual semua, maka Terdakwa akan mendapat keuntungan sekitar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB:1396/NNF/2024 tanggal 20 Juni 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2139/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2140/2024/NNF berupa tablet warna coklat adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2141/2024/NNF berupa daun kering adalah benar mengandung Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 051/10297.00/2024 tanggal 06 Juni 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan :
- 23 (dua puluh tiga) paket plastikberisikan serpihan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket besar plastik putih bening berisikan serpihan kristal warna putih diperoleh berat bersih 251,8 (dua ratus lima puluh satu koma delapan) gram;
- 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam didalamnya berisikan narkotika jenis ganja diperoleh berat bersih 59,04 (lima puluh sembilan koma nol empat) gram;
- 34 (tiga puluh empat) butir pil warna coklat berbentuk segitiga diperoleh berat bersih 8,62 (delapan koma enam dua) gram;
- Bahwa Terdakwa bukan seorang apoteker ataupun petugas kesehatan dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------
ATAU
KEDUA
Kesatu
--------- Bahwa ia terdakwa VIRGO Als EDO Bin HERDIYANTO pada hari Selasa 04 Juni 2024 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Parit 2 RT 02 RW 00 Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------
-
- Berawal pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 pukul 20.00 wib saksi JOI NALDO dan saksi RIFAL WAHYUDI yang merupakan anggota Polri melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya yang beralamat di Parit 2 RT 02 RW 00 Desa Sencalang Kecamatan Keritang, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang warga, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Vivo Y02T warna ungu di genggaman tangannya, 1 (satu) buah kotak warna coklat biru yang didalamnya terdapat 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah asoy warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu, 1 (satu) pack plastic putih bening klep les merah, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam dibawah lantai dapur rumah Terdakwa, juga ditemukan 1 (satu) kotak bertuliskan RY SKINCARE yang didalamnya terdapat 5 (lima) paket narkotika jenis sabu, dan 34 (tiga puluh empat) butir pil ekstasi warna coklat, serta uang tunai Rp.12.035.000,- (dua belas juta tiga puluh lima ribu rupiah) ditemukan dalam kamar Terdakwa;
- Bahwa saat dilakukan interogasi Terdakwa mengakui barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang ditemukan dirumah Terdakwa adalah milik Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB:1396/NNF/2024 tanggal 20 Juni 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2139/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2140/2024/NNF berupa tablet warna coklat adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 051/10297.00/2024 tanggal 06 Juni 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan :
- 23 (dua puluh tiga) paket plastikberisikan serpihan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket besar plastik putih bening berisikan serpihan kristal warna putih diperoleh berat bersih 251,8 (dua ratus lima puluh satu koma delapan) gram;
- 34 (tiga puluh empat) butir pil warna coklat berbentuk segitiga diperoleh berat bersih 8,62 (delapan koma enam dua) gram;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana terdakwa bukanlah seorang dokter ataupun seorang ilmuan yang mana terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin dimaksud
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------
Dan
Kedua
Bahwa ia terdakwa VIRGO Als EDO Bin HERDIYANTO pada hari Selasa 04 Juni 2024 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Parit 2 RT 02 RW 00 Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, tanpa hak atau melawan hukum tanpa izin dari pihak berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------
-
- Berawal pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 pukul 20.00 wib saksi JOI NALDO dan saksi RIFAL WAHYUDI yang merupakan anggota Polri melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya yang beralamat di Parit 2 RT 02 RW 00 Desa Sencalang Kecamatan Keritang, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang warga, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah asoy warna hitam berisi narkotika jenis Ganja dibawah lantai dapur rumah Terdakwa;
- Bahwa saat dilakukan interogasi Terdakwa mengakui barang bukti berupa narkotika jenis Ganja yang ditemukan dirumah Terdakwa adalah milik Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB:1396/NNF/2024 tanggal 20 Juni 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2141/2024/NNF berupa daun kering adalah benar mengandung Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 051/10297.00/2024 tanggal 06 Juni 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan :
- 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam didalamnya berisikan narkotika jenis ganja diperoleh berat bersih 59,04 (lima puluh sembilan koma nol empat) gram;
- Bahwa Terdakwa bukan seorang apoteker ataupun petugas kesehatan dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------- |