Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2016/PN TBH | 1.H. KURDI HAR 2.SAMSURI |
1.NGADINO 2.KARTIAH |
Permohonan Eksekusi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Mediasi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Eksekusi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Jan. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2016/PN TBH | ||||||
Tanggal Surat | - | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
I PRIMER : 1 Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya; 2 Menyatakan bahwa : a Tanah Perkebunan berukuran : Panjang 600 depa, Lebar 120 depa, yang terletak di Jalur 5, Desa Pasar Kembang Kecamatan Keritang, sesuai dengan Surat Keterangan Kepala Desa Pasar Kembang No: 110/SP/PK/IX/2008, tgl. 29 September 2008, bukti P. VII adalah milik Anggota Kelompok Tani Jalur 5, Desa Pasar Kembang atau Penggugat; b Tanah Perkebunan berukuran : Panjang 600 depa, Lebar 120 depa, yang terletak di Jalur 4, Desa Pasar Kembang Kec. Keritang, sesuai dengan Surat Keterangan Kepala Desa Pasar Kembang No: 106/SP/PK/IX/2008, tgl. 18 September 2008, atas nama SAMSUL ISTARI, bukti P. VIII adalah milik Anggota Kelompok Tani Jalur 4, Desa Pasar Kembang atau Penggugat; 3 Menyatakan bahwa kepemilikan Tergugat atas Tanah Sengketa, berdasarkan Surat Kuasa dari H. IDARWIS IDRIS tgl. 1 Agustus 1997, bukti P. III dan Daftar Anggota kelompok Tani, mengetahui Kepala Desa Pasar Kembang, Bukti P. IV mengandung cacat hukum karenanya termasuk perbuatan melawan hukum dan dengan sendirinya batal demi hukum; 4 Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat dengan cara memusnahkan tanaman kelapa Sawit, tanaman Pisang, jagung dan Sayuran pada Tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum karena sangat merugikan bagi penggugat; 5 Menyatakan sita jaminan adalah syah dan berharga; 6 Menghukum Tergugat I (NGADINO) dan Tergugat II (KARTIAH) untuk menyerahkan Tanah objek sengketa pada Jalur 5 dan Jalur 4, Desa Pasar Kembang, Kecamatan Keritang kepada Penggugat dalam keadaan bersih, bebas dari bangunan serta bebas dari Penguasaan orang lain. 7 Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat karena tanaman kelapa sawit, Pisang, Jagung dan Sayur-Sayuran milik Penggugat pada objek Tanah sengketa jalur 5 dan jalur 4 Desa Pasar Kembang semuanya patut dinilai berjumlah Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah). 8 Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar uang Paksa kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000 (Satu juta rupiah) perhari, atas kelalaiannya melaksanakan Putusan; 9 Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar biaya dalam perkara ini.
II SUBSIDER : 1 Jika seandainya Bapak Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. <!--[if gte mso 9]><xml><!--[if gte mso 9]><xml> | ||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |