Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa MUHAMMAD HADI Als UJANG Bin SAFRUDIN telah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan berupa buah kelapa sawit dengan jumlah berat kurang lebih 125 (seratus dua puluh lima) kg milik PT. Setia Agrindo Mandiri (PT. SAGM) di Areal Kebun PT. SAGM Blok U34 Afdeling 1 Kel. Pangkalan Tujuh Kec. Tempuling Kab. Inhil-Riau. Adapun jalannya pencurian tersebut kedua terdakwa lakukan bermula pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB saat itu terdakwa dalam perjalanan pulang ke rumah sehabis bekerja menanam Sawit dan diperjalanan tepatnya di Areal Kebun PT. SAGM Blok U34 Afdeling 1 Kel. Pangkalan Tujuh Kec. Tempuling Kab. Inhil-Riau saat itu terdakwa melihat tumpukan buah Kelapa Sawit milik PT. SAGM dan terdakwa langsung berniat dan mengambil beberapa buah Kelapa Sawit tersebut dan terdakwa masukkan ke dalam keranjang dan kemudian terdakwa bawa dan terdakwa jual kepada Sdr. SUPRIAWANDI Als WANDI dengan mengatasnamakan Sdr. BUSU untuk mengelabui Sdr. SUPRIAWANDI Als WANDI agar mau membeli buah Kelapa Sawit tersebut dan diperoleh berat total buah Kelapa Sawit tersebut ± 125 (seratus dua puluh lima) kg dengan harga Rp.2.350 (dua ribu tiga ratus lima puluh rupiah) per kilogram sehingga Sdr. SUPRIAWANDI Als WANDI memberikan uang sejumlah Rp.293.000 (dua ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) kepada terdakwa dan setelah selesai menjual buah tersebut tidak berselang lama datang Kasatpam PT. SAGM Sdr. SURIYANTO GINTING dan menginterogasi terdakwa kemudian terdakwa pun mengakui bahwa buah Kelapa Sawit yang terdakwa jual tersebut adalah milik PT. SAGM yang terdakwa ambil dari tumpukan buah Kelapa Sawit yang berada di Areal Kebun PT. SAGM Blok U34 Afdeling 1 Kel. Pangkalan Tujuh Kec. Tempuling Kab. Inhil-Riau kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 terdakwa dibawa oleh pelapor bersama saksi-saksi ke Polsek Tempuling untuk pengusutan lebih lanjut.
II. Guna mendapatkan keputusan dan kepastian hukum atas tindak pidana Pencurian Ringan yang dilakukan oleh terdakwa MUHAMMAD HADI Als UJANG Bin SAFRUDIN, maka terdakwa dihadapkan pada persidangan karena dipersangkakan telah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHPidana.
III. Untuk selanjutnya dimohon kepada Hakim yang mulia untuk melakukan pemeriksaan perkara tindak pidana Pencurian Ringan atas nama terdakwa MUHAMMAD HADI Als UJANG Bin SAFRUDIN dalam persidangan ini |