Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.Erik Rusnandar, S.H.
DIMAS HERRYANA Als DIMAS Bin HARI WIBOWO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 134/ L.4.14 / Enz.2 / 03 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2Erik Rusnandar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS HERRYANA Als DIMAS Bin HARI WIBOWO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa Terdakwa DIMAS HERRYANA Als DIMAS Bin HARI WIBOWO bersama-sama dengan saksi SYAHMAT HARIADI PURBA Bin ABDUL RASID (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat dirumah tinggal terdakwa dan saksi lain Dusun Pendowo RT 003 RW 004 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir – Riau atau setidak-tidaknya ditempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

  • Bahwa Terdakwa DIMAS HERRYANA Als DIMAS Bin HARI WIBOWO pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB bersama dengan Saksi SYAHMAT HARIADI PURBA Als PURBA Bin ABDUL RASID PURBA (Terdakwa dalam berkas lain) menuju Kecamatan Belilas Kabupaten Indragiri Hulu menggunakan 1 (satu) unit Mobil Wuling Warna Hitam, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi SYAHMAT HARIADI PURBA singgah dirumah saudari DEA (Tunangan Terdakwa), selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB Saksi SYAHMAT HARIADI PURBA pergi menuju Simpang Kasus Belilas Kabupaten Indragiri Hulu menggunakan 1 (satu) unit Mobil Wuling Warna Hitam untuk membeli Narkotika Jenis Shabu kepada Sdr. AN (Daftar Pencarian Orang / DPO) sebanyak 2 (dua) gram senilai Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan Narkotika Jenis Extacy sebanyak 1 (satu) buah senilai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian Saksi SYAHMAT HARIADI PURBA menjemput kembali Terdakwa dirumah Saudari DEA dan Terdakwa bersama dengan Saksi SYAHMAT HARIADI PURBA pulang menuju rumah Saksi SYAHMAT HARIADI PURBA yang beralamat di Dusun Pendowo RT 003 RW 004 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir. Setelah sampai dirumah Saksi SYAHMAT HARIADI PURBA yang beralamat di Dusun Pendowo RT 003 RW 004 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir, Terdakwa kemudian memecah narkotika jenis shabu yang dititipkan berupa 2 (dua) gram narkotika jenis shabu yang dibeli dari Sdr. AN serta 1 (satu) paket besar yang dibeli Saksi SYAHMAT HARIADI PURBA di Pekanbaru pada Bulan Juli dari Sdr. IMAM WAHYUDI (Daftar Pencarian Orang / DPO) menjadi pecahan 2 (dua) paket kecil untuk dijual.
  • Bahwa pada hari Minggu 28 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB sebagian Narkotika jenis shabu tersebut sudah terdakwa jual kepada orang lain dengan bertemu langsung kepada orang yang ingin membeli Narkotika jenis shabu tersebut senilai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar secara cash kepada Saksi SYAHMAT HARIADI PURBA yang mana mendapat keuntungan setiap penjualan 1 (satu) gram narkotika jenis shabu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapat keuntungan dengan menggunakan secara gratis setelah menjual narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 23.00 WIB pada saat Terdakwa sedang mebersihkan rumah yang berada di Dusun Pendowo RT 003 RW 004 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir – Riau salah satu saksi JOHANNAS SIMANJUNTAK Bin R. SIMANJUNTAK yang merupakan anggota kepolisian sektor kemuning melakukan penangkapan kepada terdakwa dengan disaksikan 2 (dua) orang warga sekitar, dan kemudian dilalukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) Paket Besar Narkotika jenis shabu dan 2 (dua) Paket Kecil Narkotika jenis shabu ditemukan diruang belakang dapur dalam botol yang dilakban warna hitam, 1 (satu) Paket Sedang Narkotika jenis shabu ditemukan disamping rumah, 1 (satu) butir Extacy yang dipecah menjadi 2 (dua) bagian, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong ditemukan di dalam laci meja dapur, 1 (satu) buah baterai timbangan Merk Energizer, 2 (dua) buah botol yang dilakban berwarna hitam, 1 (satu) unit Handphone Merk INFINIX X6725C ditemukan didalam kamar, 1 (satu) unit Handphone VIVO Y02 ditemukan diruang dapur, Uang Tunai sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) didalam akun bank Sea Bank atas nama SYAHMAT HARIADI PURBA.
  • Bahwa terdakwa menjelaskan mendapat keuntungan upah senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hingga Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) setiap menjual 0,50 (nol koma lima puluh) gram Narkotika jenis shabu tersebut serta dapat menggunakan Narkotika Jenis Shabu tersebut secara gratis.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui barang bukti tersebut, kemudian terdakwa bersama dengan Saksi SYAHMAT HARIADI PURBA dibawa ke Polsek Kemuning untuk proses selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 3652/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si. 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 5325/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih 7,96 (tujuh koma sembilan enam) gram.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 5326/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih 1,26 (satu koma dua enam) gram.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 5327/2025/NNF Pecahan tablet warna hijau adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti Nol.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara PT PEGADAIAN UPC TEMBILAHAN Nomor : 063/14408/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025 telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan terhadap barang bukti atas nama SYAHMAT HARIADI PURBA Bin ABDUL RASID berupa 1 (satu) paket besar dan 2 (dua) paket kecil plastik klip bening narkotika jenis shabu lalu dilakukan penimbangan dengan berat bersih 7,98 (tujuh koma sembilan delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara PT PEGADAIAN UPC TEMBILAHAN Nomor : 064/14408/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025 telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan terhadap barang bukti atas nama SYAHMAT HARIADI PURBA Bin ABDUL RASID berupa 1 (satu) paket plastik klip bening narkotika jenis shabu lalu dilakukan penimbangan dengan berat bersih 1,28 (satu koma dua delapan) gram. Dan terdapat 1 (satu) butir narkotika jenis extacy lalu dilakukan penimbangan dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari kementrian kesehatan RI maupun dinas kesehatan Indragiri Hilir dan juga bukan merupakan apoteker ataupun petugas Kesehatan yang berhak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina atau shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa DIMAS HERRYANA Als DIMAS Bin HARI WIBOWO pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat dirumah tinggal terdakwa dan saksi lain Dusun Pendowo RT 003 RW 004 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir – Riau atau setidak-tidaknya ditempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

  • Bahwa Terdakwa DIMAS HERRYANA Als DIMAS Bin HARI WIBOWO pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB bersama dengan Saksi SYAHMAT HARIADI PURBA Als PURBA Bin ABDUL RASID PURBA (Terdakwa dalam berkas lain) menuju Kecamatan Belilas Kabupaten Indragiri Hulu menggunakan 1 (satu) unit Mobil Wuling Warna Hitam, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi SYAHMAT HARIADI PURBA singgah dirumah saudari DEA (Tunangan Terdakwa), selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB Saksi SYAHMAT HARIADI PURBA pergi menuju Simpang Kasus Belilas Kabupaten Indragiri Hulu menggunakan 1 (satu) unit Mobil Wuling Warna Hitam untuk membeli Narkotika Jenis Shabu kepada Sdr. AN (Daftar Pencarian Orang / DPO) sebanyak 2 (dua) gram senilai Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan Narkotika Jenis Extacy sebanyak 1 (satu) buah senilai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian Saksi SYAHMAT HARIADI PURBA menjemput kembali Terdakwa dirumah Saudari DEA dan Terdakwa bersama dengan Saksi SYAHMAT HARIADI PURBA pulang menuju rumah Saksi SYAHMAT HARIADI PURBA yang beralamat di Dusun Pendowo RT 003 RW 004 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir. Setelah sampai dirumah Saksi SYAHMAT HARIADI PURBA yang beralamat di Dusun Pendowo RT 003 RW 004 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir, Terdakwa kemudian memecah narkotika jenis shabu yang dititipkan berupa 2 (dua) gram narkotika jenis shabu yang dibeli dari Sdr. AN serta 1 (satu) paket besar yang dibeli Saksi SYAHMAT HARIADI PURBA di Pekanbaru pada Bulan Juli dari Sdr. IMAM WAHYUDI (Daftar Pencarian Orang / DPO) menjadi pecahan 2 (dua) paket kecil untuk dijual.
  • Bahwa pada hari Minggu 28 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB sebagian Narkotika jenis shabu tersebut sudah terdakwa jual kepada orang lain dengan bertemu langsung kepada orang yang ingin membeli Narkotika jenis shabu tersebut senilai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar secara cash kepada Saksi SYAHMAT HARIADI PURBA yang mana mendapat keuntungan setiap penjualan 1 (satu) gram narkotika jenis shabu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapat keuntungan dengan menggunakan secara gratis setelah menjual narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 23.00 WIB pada saat Terdakwa sedang mebersihkan rumah yang berada di Dusun Pendowo RT 003 RW 004 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir – Riau salah satu saksi JOHANNAS SIMANJUNTAK Bin R. SIMANJUNTAK yang merupakan anggota kepolisian sektor kemuning melakukan penangkapan kepada terdakwa dengan disaksikan 2 (dua) orang warga sekitar, dan kemudian dilalukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) Paket Besar Narkotika jenis shabu dan 2 (dua) Paket Kecil Narkotika jenis shabu ditemukan diruang belakang dapur dalam botol yang dilakban warna hitam, 1 (satu) Paket Sedang Narkotika jenis shabu ditemukan disamping rumah, 1 (satu) butir Extacy yang dipecah menjadi 2 (dua) bagian, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong ditemukan di dalam laci meja dapur, 1 (satu) buah baterai timbangan Merk Energizer, 2 (dua) buah botol yang dilakban berwarna hitam, 1 (satu) unit Handphone Merk INFINIX X6725C ditemukan didalam kamar, 1 (satu) unit Handphone VIVO Y02 ditemukan diruang dapur, Uang Tunai sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) didalam akun bank Sea Bank atas nama SYAHMAT HARIADI PURBA.
  • Bahwa terdakwa menjelaskan mendapat keuntungan upah senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hingga Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) setiap menjual 0,50 (nol koma lima puluh) gram Narkotika jenis shabu tersebut serta dapat menggunakan Narkotika Jenis Shabu tersebut secara gratis.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui barang bukti tersebut, kemudian terdakwa bersama dengan Saksi SYAHMAT HARIADI PURBA dibawa ke Polsek Kemuning untuk proses selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 3652/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si. 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 5325/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih 7,96 (tujuh koma sembilan enam) gram.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 5326/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih 1,26 (satu koma dua enam) gram.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 5327/2025/NNF Pecahan tablet warna hijau adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti Nol.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara PT PEGADAIAN UPC TEMBILAHAN Nomor : 063/14408/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025 telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan terhadap barang bukti atas nama SYAHMAT HARIADI PURBA Bin ABDUL RASID berupa 1 (satu) paket besar dan 2 (dua) paket kecil plastik klip bening narkotika jenis shabu lalu dilakukan penimbangan dengan berat bersih 7,98 (tujuh koma sembilan delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara PT PEGADAIAN UPC TEMBILAHAN Nomor : 064/14408/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025 telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan terhadap barang bukti atas nama SYAHMAT HARIADI PURBA Bin ABDUL RASID berupa 1 (satu) paket plastik klip bening narkotika jenis shabu lalu dilakukan penimbangan dengan berat bersih 1,28 (satu koma dua delapan) gram. Dan terdapat 1 (satu) butir narkotika jenis extacy lalu dilakukan penimbangan dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari kementrian kesehatan RI maupun dinas kesehatan Indragiri Hilir dan juga bukan merupakan apoteker ataupun petugas Kesehatan yang berhak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina atau shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

---------- Bahwa Terdakwa DIMAS HERRYANA Als DIMAS Bin HARI WIBOWO bersama-sama dengan saksi SYAHMAT HARIADI PURBA Bin ABDUL RASID (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat dirumah tinggal terdakwa dan saksi lain Dusun Pendowo RT 003 RW 004 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir – Riau atau setidak-tidaknya ditempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

  • Bahwa Terdakwa pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 saat berada dirumah Saksi SYAHMAT HARIADI PURBA yang beralamat di Dusun Pendowo RT 003 RW 004 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Terdakwa membuat 2 (dua) Paket Kecil Narkotika Jenis Shabu tersebut untuk dijual, namun pada saat Terdakwa menggunakan Narkotika Jenis Shabu yang mana rasanya tidak enak, kemudian Terdakwa menyimpannya didalam botol kecil yang dilakban berwarna Hitam bersama dengan 1 (satu) Paket besar Narkotika Jenis Shabu yang dibeli Saksi SYAHMAT HARIADI PURBA di Pekanbaru.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 23.00 WIB pada saat Terdakwa sedang mebersihkan rumah yang berada di Dusun Pendowo RT 003 RW 004 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir – Riau salah satu saksi JOHANNAS SIMANJUNTAK Bin R. SIMANJUNTAK yang merupakan anggota kepolisian sektor kemuning melakukan penangkapan kepada terdakwa dengan disaksikan 2 (dua) orang warga sekitar, dan kemudian dilalukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) Paket Besar Narkotika jenis shabu dan 2 (dua) Paket Kecil Narkotika jenis shabu ditemukan diruang belakang dapur dalam botol yang dilakban warna hitam, 1 (satu) Paket Sedang Narkotika jenis shabu ditemukan disamping rumah, 1 (satu) butir Extacy yang dipecah menjadi 2 (dua) bagian, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong ditemukan di dalam laci meja dapur, 1 (satu) buah baterai timbangan Merk Energizer, 2 (dua) buah botol yang dilakban berwarna hitam, 1 (satu) unit Handphone Merk INFINIX X6725C ditemukan didalam kamar, 1 (satu) unit Handphone VIVO Y02 ditemukan diruang dapur, Uang Tunai sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) didalam akun bank Sea Bank atas nama SYAHMAT HARIADI PURBA.
  • Bahwa terdakwa menjelaskan mendapat keuntungan upah senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hingga Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) setiap menjual 0,50 (nol koma lima puluh) gram Narkotika jenis shabu tersebut serta dapat menggunakan Narkotika Jenis Shabu tersebut secara gratis.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik terdakwa bersama dengan Saksi SYAHMAT HARIADI PURBA, kemudian terdakwa bersama dengan Saksi SYAHMAT HARIADI PURBA dibawa ke Polsek Kemuning untuk proses selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara PT PEGADAIAN UPC TEMBILAHAN Nomor : 063/14408/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025 telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan terhadap barang bukti atas nama SYAHMAT HARIADI PURBA Bin ABDUL RASID berupa 1 (satu) paket besar dan 2 (dua) paket kecil plastik klip bening narkotika jenis shabu lalu dilakukan penimbangan dengan berat bersih 7,98 (tujuh koma sembilan delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara PT PEGADAIAN UPC TEMBILAHAN Nomor : 064/14408/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025 telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan terhadap barang bukti atas nama SYAHMAT HARIADI PURBA Bin ABDUL RASID berupa 1 (satu) paket plastik klip bening narkotika jenis shabu lalu dilakukan penimbangan dengan berat bersih 1,28 (satu koma dua delapan) gram. Dan terdapat 1 (satu) butir narkotika jenis extacy lalu dilakukan penimbangan dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 3652/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si. 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 5325/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih 7,96 (tujuh koma sembilan enam) gram.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 5326/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih 1,26 (satu koma dua enam) gram.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 5327/2025/NNF Pecahan tablet warna hijau adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti Nol.
  • Bahwa Terdakwa Tidak memiliki izin dari Kementrian Kesehatan RI maupun Dinas Kesehatan Indragiri Hilir dan juga bukan merupakan apoteker ataupun petugas Kesehatan yang berhak tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis metamfetamina atau shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

 --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Keempat:

-------- Bahwa Terdakwa DIMAS HERRYANA Als DIMAS Bin HARI WIBOWO pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat dirumah tinggal terdakwa dan saksi lain Dusun Pendowo RT 003 RW 004 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir – Riau atau setidak-tidaknya ditempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------

  • Bahwa Terdakwa DIMAS HERRYANA Als DIMAS Bin HARI WIBOWO pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB bersama dengan Saksi SYAHMAT HARIADI PURBA Als PURBA Bin ABDUL RASID PURBA (Terdakwa dalam berkas lain) menuju Kecamatan Belilas Kabupaten Indragiri Hulu menggunakan 1 (satu) unit Mobil Wuling Warna Hitam, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi SYAHMAT HARIADI PURBA singgah dirumah saudari DEA (Tunangan Terdakwa), selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB Saksi SYAHMAT HARIADI PURBA pergi menuju Simpang Kasus Belilas Kabupaten Indragiri Hulu menggunakan 1 (satu) unit Mobil Wuling Warna Hitam untuk membeli Narkotika Jenis Shabu kepada Sdr. AN (Daftar Pencarian Orang / DPO) sebanyak 2 (dua) gram senilai Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan Narkotika Jenis Extacy sebanyak 1 (satu) buah senilai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian Saksi SYAHMAT HARIADI PURBA menjemput kembali Terdakwa dirumah Saudari DEA dan Terdakwa bersama dengan Saksi SYAHMAT HARIADI PURBA pulang menuju rumah Saksi SYAHMAT HARIADI PURBA yang beralamat di Dusun Pendowo RT 003 RW 004 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir. Setelah sampai dirumah Saksi SYAHMAT HARIADI PURBA yang beralamat di Dusun Pendowo RT 003 RW 004 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir, Terdakwa kemudian memecah narkotika jenis shabu yang dititipkan berupa 2 (dua) gram narkotika jenis shabu yang dibeli dari Sdr. AN serta 1 (satu) paket besar yang dibeli Saksi SYAHMAT HARIADI PURBA di Pekanbaru pada Bulan Juli dari Sdr. IMAM WAHYUDI (Daftar Pencarian Orang / DPO) menjadi pecahan 2 (dua) paket kecil untuk dijual.
  • Bahwa pada hari Minggu 28 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB sebagian Narkotika jenis shabu tersebut sudah terdakwa jual kepada orang lain dengan bertemu langsung kepada orang yang ingin membeli Narkotika jenis shabu tersebut senilai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar secara cash kepada Saksi SYAHMAT HARIADI PURBA yang mana mendapat keuntungan setiap penjualan 1 (satu) gram narkotika jenis shabu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapat keuntungan dengan menggunakan secara gratis setelah menjual narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 23.00 WIB pada saat Terdakwa sedang mebersihkan rumah yang berada di Dusun Pendowo RT 003 RW 004 Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir – Riau salah satu saksi JOHANNAS SIMANJUNTAK Bin R. SIMANJUNTAK yang merupakan anggota kepolisian sektor kemuning melakukan penangkapan kepada terdakwa dengan disaksikan 2 (dua) orang warga sekitar, dan kemudian dilalukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) Paket Besar Narkotika jenis shabu dan 2 (dua) Paket Kecil Narkotika jenis shabu ditemukan diruang belakang dapur dalam botol yang dilakban warna hitam, 1 (satu) Paket Sedang Narkotika jenis shabu ditemukan disamping rumah, 1 (satu) butir Extacy yang dipecah menjadi 2 (dua) bagian, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong ditemukan di dalam laci meja dapur, 1 (satu) buah baterai timbangan Merk Energizer, 2 (dua) buah botol yang dilakban berwarna hitam, 1 (satu) unit Handphone Merk INFINIX X6725C ditemukan didalam kamar, 1 (satu) unit Handphone VIVO Y02 ditemukan diruang dapur, Uang Tunai sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) didalam akun bank Sea Bank atas nama SYAHMAT HARIADI PURBA.
  • Bahwa terdakwa menjelaskan mendapat keuntungan upah senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hingga Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) setiap menjual 0,50 (nol koma lima puluh) gram Narkotika jenis shabu tersebut serta dapat menggunakan Narkotika Jenis Shabu tersebut secara gratis.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui barang bukti tersebut, kemudian terdakwa bersama dengan Saksi SYAHMAT HARIADI PURBA dibawa ke Polsek Kemuning untuk proses selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 3652/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si. 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 5325/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih 7,96 (tujuh koma sembilan enam) gram.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 5326/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih 1,26 (satu koma dua enam) gram.
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 5327/2025/NNF Pecahan tablet warna hijau adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti Nol.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara PT PEGADAIAN UPC TEMBILAHAN Nomor : 063/14408/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025 telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan terhadap barang bukti atas nama SYAHMAT HARIADI PURBA Bin ABDUL RASID berupa 1 (satu) paket besar dan 2 (dua) paket kecil plastik klip bening narkotika jenis shabu lalu dilakukan penimbangan dengan berat bersih 7,98 (tujuh koma sembilan delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara PT PEGADAIAN UPC TEMBILAHAN Nomor : 064/14408/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025 telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan terhadap barang bukti atas nama SYAHMAT HARIADI PURBA Bin ABDUL RASID berupa 1 (satu) paket plastik klip bening narkotika jenis shabu lalu dilakukan penimbangan dengan berat bersih 1,28 (satu koma dua delapan) gram. Dan terdapat 1 (satu) butir narkotika jenis extacy lalu dilakukan penimbangan dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram.
  •  Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin yang sah dari pihak yang berwenang dan terdakwa juga bukan merupakan orang yang berhak baik karena pekerjaannya maupun karena jabatannya terkait dengan narkotika golongan I tersebut

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana--------------

Pihak Dipublikasikan Ya