Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
RIZKY WITONO Als KEPLEH Bin SUGIATMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 39/ L.4.14 / Enz .2 / 01 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY WITONO Als KEPLEH Bin SUGIATMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  

-------- Bahwa ia terdakwa RIZKY WITONO Alias KEPLEH SUGIATMAN, pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira jam 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Harapan Ujung Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi PANGESTU dan saksi YOGI yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari sabtu tanggal 20 September 2025 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa RIZKY WITONO Alias KEPLEH SUGIATMAN sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Jalan Harapan Ujung Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
  • Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira jam 20.00 WIB sekira jam 20.00 WIB menghubungi sdr.BURHAN Alias BO (DPO/belum tertangkap) mengatakan “BANG MINTA KERJA” kepada sdr.BO, lalu sdr.BO mengatakan “MAU BERAPA KI?” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “1 (SATU) KANTONG (NARKOTIKA JENIS SHABU) AJA DULU BANG” kepada sdr.BO, kemudian sdr.BO menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa sekira jam 23.00 WIB kembali di hubungi sdr.BO mengatakan “ki, ambil buah (narkotika jenis shabu) dekat mesjid al-gulam parit 14, di depan tu ada gerobak di bawah gerobak tu buahnya” kepada terdakwa, lalu terdakwa menuju ke mesjid al-gulam di parit 14, kemudian terdakwa langsung mengambil narkotika jenis shabu tersebut yang terletak di bawah gerobak pada saat itu terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak rokok yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih seberat 4,8 (empat koma delapan) gram dengan harga beli sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa langsung membawa 1 (satu) buah kotak rokok yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah terdakwa, sesampainya di rumah, lalu terdakwa memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli dengan harga jual bervariasi dari harga sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 23 September 2025 sekira jam 13.00 WIB menghubungi saksi NIRWAN Alias IWAN Bin ZUBIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengatakan “ada dana ya?” kepada saksi NIRWAN, kemudian saksi NIRWAM mengatakan “kosong” kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa sekira jam 16.00 WIB di hubungi saksi NIRWAN mengatakan “ada ya sanak” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “Ada” kepada saksi NIRWAN, kemudian saksi NIRWAN mengatakan “berapa harga ½ (setengah) jie?” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “1/2 (setengah) jie Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)”, lalu komunikasipun terputus. Selanjutnya tidak lama kemudian terdakwa menghubungi saksi NIRWAN mengatakan “kesinilah ke jalan cwc sekalian bawa timbangan mu biar kita timbang depan depanan” kepada saksi NIRWAN, kemudian saksi NIRWAN menuju ke rumah terdakwa dan saksi NIRWAN masuk ke dalam rumah terdakwa, lalu terdakwa menimbang narkotika jenis shabu tersebut sesuai pesanan saksi NIRWAN menggunakan timbangan digital yang dibawa saksi NIRWAN, setelah terdakwa menimbang narkotika jenis shabu pesanan saksi NIRWAN, kemudian terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi NIRWAN, lalu terdakwa menerima uang sebesar Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan sisanya di bayar saksi NIRWAN melalui transfer DANA sebesar Rp.369.000,- (tiga ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) ke DANA milik terdakwa, lalu terdakwa pergi meninggalkan rumah terdakwa.     
  • Bahwa saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Senin tanggal tanggal 23 September 2025 sekira jam 19.00 WIB mendapatkan informasi bahwa saksi NIRWAN telah membeli narkotika jenis shabu dari terdakwa, kemudian setelah dilakukan penyelidikan, lalu saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil sekira jam 19.00 WIB melakukan penangkapan terhadap saksi NIRWAN bertempat di pinggir Jalan Kembang Kelurahan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi masyarakat umum melakukan penggeledahan terhadap saksi NIRWAN dan ditemukan barang bukti milik saksi NIRWAN berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk L.A yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik di saku celana sebelah depan saksi NIRWAN, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi NIRWAN dan saksi NIRWAN mengakui mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu dari terdakwa dengan cara membeli, lalu saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil melakukan pengembangan penyelidikan, lalu saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil sekira jam 19.00 WIB menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Harapan Ujung Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi SYAWAL dan saksi AMANAH melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak rokok dji sam soe yang di dalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu, 2 (dua) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah sendok yang terbuat  dari pipet dan 1 (satu) lembar plastik putih bening yang di temukan di belakang rumah terdakwa yang terdakwa lempar ke belakang rumah terdakwa karena terdakwa mengetahui dan terkejut atas kedatangan pihak kepolisian ke rumah terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A83 warna rose gold dengan nomor simcard dan nomor whatsapp 085147395576 yang terdakwa serahkan kepada pihak kepolisian, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan dari saksi NIRWAN di peroleh saksi NIRWAN dari terdakwa dengan cara membeli dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saksi NIRWAN dan terdakwa adalah barang bukti yang terdakwa peroleh dengan cara membeli dari sdr.BO, lalu terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.    
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 26 September 2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh pihak PT POS INDONESIA (Persero) Kantor Cabang Tembilahan 29200: SALSABILA TASYA R.SUWETTY (Spv.Penjualan Bisnis Korporat), dengan kesimpulan:
  • 4 (empat) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 0,17 (nol koma satu tujuh) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3535/NNF/2025 tanggal 03 Oktober 2025 atas nama terdakwa NIRWAN Alias IWAN Bin ZUBIR yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si, dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 5181/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 26 September 2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh pihak PT POS INDONESIA (Persero) Kantor Cabang Tembilahan 29200: SALSABILA TASYA R.SUWETTY (Spv.Penjualan Bisnis Korporat), dengan kesimpulan:
  • 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dan 2 (dua) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu di dapatkan total berat bersih 2,36 (dua koma tiga enam) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3536/NNF/2025 tanggal 03 Oktober 2025 atas nama terdakwa RIZKY WITONO Alias KEPLEH Bin SUGIATMAN yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si, dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 5182/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana----------------------

 

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa ia terdakwa RIZKY WITONO Alias KEPLEH SUGIATMAN, pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira jam 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Harapan Ujung Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa saksi PANGESTU dan saksi YOGI yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari sabtu tanggal 20 September 2025 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa RIZKY WITONO Alias KEPLEH SUGIATMAN sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Jalan Harapan Ujung Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
  • Bahwa saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Senin tanggal tanggal 23 September 2025 sekira jam 19.00 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Harapan Ujung Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil sekira jam 19.00 WIB menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Harapan Ujung Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi PANGESTU, saksi YOGI dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi SYAWAL dan saksi AMANAH melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak rokok dji sam soe yang di dalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu, 2 (dua) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah sendok yang terbuat  dari pipet dan 1 (satu) lembar plastik putih bening yang di temukan di belakang rumah terdakwa yang terdakwa lempar ke belakang rumah terdakwa karena terdakwa mengetahui dan terkejut atas kedatangan pihak kepolisian ke rumah terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A83 warna rose gold dengan nomor simcard dan nomor whatsapp 085147395576 yang terdakwa serahkan kepada pihak kepolisian, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa.
  • Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dan 2 (dua) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu adalah barang bukti milik terdakwa yang terdakwa simpan di rumah terdakwa dan berada dalam penguasaan terdakwa saat dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 26 September 2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh pihak PT POS INDONESIA (Persero) Kantor Cabang Tembilahan 29200: SALSABILA TASYA R.SUWETTY (Spv.Penjualan Bisnis Korporat), dengan kesimpulan:
  • 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu dan 2 (dua) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu di dapatkan total berat bersih 2,36 (dua koma tiga enam) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3536/NNF/2025 tanggal 03 Oktober 2025 atas nama terdakwa RIZKY WITONO Alias KEPLEH Bin SUGIATMAN yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si, dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 5182/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana  --------------

Pihak Dipublikasikan Ya