Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.B/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.WINDU HARIMIKA, SH
3.Dones Bahtera S.H
1.IWAN Bin ANDY IRWANTO
2.SAPARUDDIN Alias BODENG Bin TOMONG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 147/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 311/ L.4.14 / Eoh.2 / 06 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2WINDU HARIMIKA, SH
3Dones Bahtera S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN Bin ANDY IRWANTO[Penahanan]
2SAPARUDDIN Alias BODENG Bin TOMONG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

----------- Bahwa ia Terdakwa I IWAN Bin ANDY IRWANTO bersama-sama dengan Terdakwa II SAPARUDDIN Alias BODENG Bin TOMONG pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira jam 02.00 WIB,berlanjut pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 dan setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, berlanjut setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di dermaga parkir perahu/pompong milik saksi HUSAINI Alias TITI Anak dari HUSIN yang beralamat di Jalan Datuk Laksamana RT 007 RW 002 Kelurahan Concong Luar Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa Terdakwa I IWAN Bin ANDY IRWANTO pada hari Sabtu tanggal 28 Maret  2026 sekira jam 16.00 WIB mendatangi Terdakwa II SAPARUDDIN Alias BODENG Bin TOMONG yang sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Rumah Susun Rt 004 / Rw 002 Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa IWAN menyampaikan niat terdakwa IWAN untuk tanpa izin mengambil barang-barang milik orang lain dengan mengatakan “BODENG ikut aku yok ada tender ni malan ni, duit lah habis ni pening kepala ni “, kemudian terdakwa IWAN mengatakan ”ikut ajalah malam ni bantu aku, besar tender ni, aku mau curi Sablong pompong HUSAINI yang ada di dermaga, nanti hasil duit nya kita bagi rata aja“, kemudian terdakwa BODENG mengatakan “iyalah kalau gitu jemput aja aku nanti dirumah malam ni kalau mau beraksi“, kemudian terdakwa IWAN pun pulang ke rumah terdakwa IWAN untuk menunggu waktu malam.
  • Selanjutnya terdakwa IWAN pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB kembali mendatangi terdakwa BODENG di rumah terdakwa BODENG, kemudian terdakwa IWAN mengatakan lah gerak yok“ kepada terdakwa BODENG, kemudian terdakwa IWAN bersama terdakwa BODENG berjalan menuju ke rumah terdakwa IWAN untuk mengambil alat-alat berupa kunci Spana, Martil/Palu yang sudah terdakwa IWAN siapkan untuk dihgunakan sebagai alat untuk tanpa izin mengambil baran-barang milik saksi HUSAINI, lalu terdakwa IWAN bersama terdakwa BODENG turun ke bawah rumah terdakwa IWAN yang mana saat itu air sungai lagi naik/pasang dan terdakwa IWAN bersama terdakwa BODENG berenang untuk menyebrang, lalu terdakwa IWAN berenang melewati di bawah kolong rumah warga yang ada di lokasi dermaga Parkir perahu/pompong tersebut dan terdakwa IWAN bersama terdakwa BODENG sekira jam 02.00 WIB sampai Di dermaga parkir Perahu/Pompong milik saksi HUSAINI yang berlamat di Jalan Datuk laksamana Rt 007 / Rw 002 Kelurahan Concong luar Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa IWAN tanpa izin langsung menaiki salah satu perahu/pompong yang terparkir, kemudian terdakwa IWAN membuka paksa semua baut menggunakan kunci spana dan membuka paksa menggunakan martil/palu, sedangkan terdakwa BODENG menjaga-jaga dan mengawasi sekitaran dermaga parkir perahu/pompon tersebut apabila ada orang yang datang terdakwa BODENG akan memberitahu terdakwa IWAN untuk bersembunyi dan kabur, setelah terdakwa IWAN membuka semua 7 (tujuh) Set pipa besi Sablong dengan panjang 80 cm dari perahu/pompong tersebut, kemudian terdakwa BODENG menggumpulkan, memasukkan 7 (tujuh) Set pipa besi Sablong dengan panjang 80 cm  tersebut ke dalam karung goni Pipa Besi Sablong tersebut dengan mengikat nya ke gabus dan menyeret sambil terdakwa IWAN dan terdakwa BODENG secara bersama-sama membawa barang-barang milik saksi HUSAINI tersebut dengan cara berenang kembali melewati kolong rumah warga dan menyebrang sungai dan kembali kerumah terdakwa IWAN, kemudian terdakwa IWAN menyimpan seluruh barang tersebut di bawah kolong rumah terdakwa IWAN, sedangkan terdakwa BODENG kembali ke rumah terdakwa BODENG. Selanjutnya terdakwa IWAN bersama terdakwa BODENG pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira jam 16.00 WIB kembali mengambil pipa tersebut di bawah rumah terdakwa IWAN hanya sebanyak 6 (enam) Set pipa besi Sablong dengan panjang 80 cm, kemudian jam 17.00 Wib terdakwa IWAN membawa 6 (enam) Set pipa besi Sablong dengan panjang 80 cm menggunakan Sampan dayung yang sudah terdakwa IWAN pinjam dari saksi JAFAR dan langsung menjual nya ke saksi ABIDIN dirumahnya dengan menjual perkilo, 6 (enam) Set pipa besi tersebut total kilogram dari 6 (enam) Set pipa besi tersebut sebanyak 29 Kilogram dengan harga Perkilogramnya Rp.60.000.00 (enam puluh ribu rupiah), kemudian dari hasil penjualan tersebut terdakwa IWAN menerima uang sebesar Rp. 1.740.000.00 (satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa IWAN pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB kembali mendatangi rumah terdakwa BODENG, kemudian terdakwa IWAN kembali mengajak terdakwa BODENG untuk tanpa izin mengambil barang-barang milik orang lain kembali, lalu terdakwa IWAN mengatakan “BODENG apa kerja malam ni? Kalau tak ada kerja,ada tender lagi ni kita curi Mesin milik saksi HUSAINI yang dekat Perahu/pompong kemarin tu, duit lah habis lagi ni pening kepala ni, lalu terdakwa IWAN mengatakan Terakhir ini aja kau bantu aku ha, nanti hasilnya bagi dua kek kemarin lagi”, kemudian terdakwa BODENG mengatakan “iyalah kalau gitu wan terakhir ni ya aku juga lagi tak ada duit ni jemputlah aku malam ni, kemudian terdakwa IWAN sekira jam 20.00 WIB menjemput terdakwa BODENG di rumah terdakwa BODENG, laly terdakwa IWAN bersama teradkwa BODENG mendatangi saksi JAFAR untuk menyewa sampan dayung miliknya, kemudian saksi JAFAR bertanya “untuk apa mau kalian bawa kemana”, kemudian terdakwa IWAN mengatakan “untuk merawai/cari ikan malam ni’, kemudian terdakwa IWAN memberikan uang sewa sebesar Rp.20.000.00 (dua puluh ribu rupiah) kepada saksi JAFAR, lalu terdakwa IWAN bersama terdakwa BODENG membawa sampan dayung ke rumah terdakwa IWAN, kemudian terdakwa IWAN pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 00.00 Wib mengambil mengambil Kunci Spana, Martil/Palu yang sudah terdakwa IWAN siapkan dirumah terdakwa IWAN, lalu terdakwa IWAN bersama terdakwa BODENG pun menaiki sampan dayung dan mendayung memutari rumah warga yang ada di dermaga tersebut dan terdakwa IWAN bersama terdakwa BODENG masuk ke dermaga parkir perahu/pompong milik saksi HUSAINI lewat jalur belakang dan sekira pukul 00.30 WIB terdakwa IWAN bersama terdakwa BODENG sampai di Di dermaga parkir Perahu/Pompong milik saksi HUSAINI yang berlamat di Jalan Datuk laksamana Rt 007 / Rw 002 Kelurahan Concong luar Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa IWAN langsung menaiki salah satu Perahu/pompong tersebut yang ada memiliki mesin nya dan terdakwa IWAN langsung membuka semua baut menggunakan kunci spana yang ada di 1 (satu) Unit mesin diesel dondong (DDC) 1.115 Pk 27 dan membuka paksa menggunakan Martil/palu sehingga terbuka dari papan lantai perahu/pompong tersebut, kemudian terdakwa IWAN berhasil tanpa izin mengambil 1 (satu) unit mesin diesel dondong (DDC) 1.115 Pk 27 yang sebelumnya berada di perahu atau pompong milik saksi HUSAINI, sedangkan  terdakwa BODENG bertugas menjaga-jaga dan mengawasi sekitaran dermaga parkir perahu/pompon tersebut apabila ada orang yang datang terdakwa BODENG akan memberitahu terdakwa IWAN untuk bersembunyi dan kabur, kemudian setelah semua terbuka, lalu terdakwa BODENG bersama terdakwa IWAN mendorong, menggulingkan dan mengangkat 1 (satu) unit mesin diesel dondong (DDC) 1.115 Pk 27 milik saksi HUSAINI ke Sampan dayung, kemudian terdakwa IWAN bersama terdakwa BODENG membawa 1 (satu) unit mesin diesel dondong (DDC) 1.115 Pk 27 menuju rumah terdakwa IWAN, kemudian terdakwa juga mengambil  1 (satu) Set pipa besi sablong dengan panjang 80 cm di bawah kolong rumah terdakwa IWAN, kemudian terdakwa IWAN menggunakan sampan dayung dan menuju ke Kapal Penampung barang bekas (sung sang palembang), lalu terdakwa IWAN bersama terdakwa BODENG langsung menjual 1 (satu) unit mesin diesel dondong (DDC) 1.115 Pk 27 dan 1 (satu) Set pipa besi sablong dengan panjang 80 cm milik saksi HUSAINI ke Kapal Penampung barang bekas (sung sang palembang) yang bersandar yang terdakwa IWAN tidak mengenal orangnya, kemudian dari hasil penjualan tersebut terdakwa IWAN mendapatkan uang sebesar Rp. 480.000.00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa setelah terdakwa IWAN bersama terdakwa BODENG tanpa izin berhasil menjual 6 (enam) set pipa sablong dengan panjang 80 cm dengan harga sebesar Rp.1.740.000,- (satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) kepada pembeli, terdakwa IWAN memberikan uang sebesar Rp.770.000,- (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada terdakwa BODENG, sedangkan terdakwa IWAN mendapatkan uang sebesar Rp.870.000,- (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang terdakwa IWAN dan terdakwa BODENG gunakan untuk belanja keperluan sehari-hari.
  • Bahwa setelah terdakwa IWAN bersama terdakwa BODENG tanpa izin menjual 1 (satu) unit mesin diesel dondong (DDC) 1.115 Pk 27 dan 1 (satu) Set pipa besi sablong dengan panjang 80 cm milik saksi HUSAINI dengan harga seebsar Rp.480.000,- (empat ratus delapan pulluh ribu rupiah) kepada pembeli, terdakwa BODENG menerima uang sebesar Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah), sedangkan terdakwa IWAN mendapatkan uang sebesar Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa IWAN bersama terdakwa BODENG, saksi HUSAINI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Jo Pasal 126 Ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua:

----------- Bahwa ia Terdakwa I IWAN Bin ANDY IRWANTO bersama-sama dengan Terdakwa II SAPARUDDIN Alias BODENG Bin TOMONG pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira jam 02.00 WIB,berlanjut pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 dan setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, berlanjut setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di dermaga parkir perahu/pompong milik saksi HUSAINI Alias TITI Anak dari HUSIN yang beralamat di Jalan Datuk Laksamana RT 007 RW 002 Kelurahan Concong Luar Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa Terdakwa I IWAN Bin ANDY IRWANTO pada hari Sabtu tanggal 28 Maret  2026 sekira jam 16.00 WIB mendatangi Terdakwa II SAPARUDDIN Alias BODENG Bin TOMONG yang sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Rumah Susun Rt 004 / Rw 002 Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa IWAN menyampaikan niat terdakwa IWAN untuk tanpa izin mengambil barang-barang milik orang lain dengan mengatakan “BODENG ikut aku yok ada tender ni malan ni, duit lah habis ni pening kepala ni “, kemudian terdakwa IWAN mengatakan ”ikut ajalah malam ni bantu aku, besar tender ni, aku mau curi Sablong pompong HUSAINI yang ada di dermaga, nanti hasil duit nya kita bagi rata aja“, kemudian terdakwa BODENG mengatakan “iyalah kalau gitu jemput aja aku nanti dirumah malam ni kalau mau beraksi“, kemudian terdakwa IWAN pun pulang ke rumah terdakwa IWAN untuk menunggu waktu malam.
  • Selanjutnya terdakwa IWAN pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB kembali mendatangi terdakwa BODENG di rumah terdakwa BODENG, kemudian terdakwa IWAN mengatakan lah gerak yok“ kepada terdakwa BODENG, kemudian terdakwa IWAN bersama terdakwa BODENG berjalan menuju ke rumah terdakwa IWAN untuk mengambil alat-alat berupa kunci Spana, Martil/Palu yang sudah terdakwa IWAN siapkan untuk dihgunakan sebagai alat untuk tanpa izin mengambil baran-barang milik saksi HUSAINI, lalu terdakwa IWAN bersama terdakwa BODENG turun ke bawah rumah terdakwa IWAN yang mana saat itu air sungai lagi naik/pasang dan terdakwa IWAN bersama terdakwa BODENG berenang untuk menyebrang, lalu terdakwa IWAN berenang melewati di bawah kolong rumah warga yang ada di lokasi dermaga Parkir perahu/pompong tersebut dan terdakwa IWAN bersama terdakwa BODENG sekira jam 02.00 WIB sampai Di dermaga parkir Perahu/Pompong milik saksi HUSAINI yang berlamat di Jalan Datuk laksamana Rt 007 / Rw 002 Kelurahan Concong luar Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa IWAN tanpa izin langsung menaiki salah satu perahu/pompong yang terparkir, kemudian terdakwa IWAN membuka paksa semua baut menggunakan kunci spana dan membuka paksa menggunakan martil/palu, sedangkan terdakwa BODENG menjaga-jaga dan mengawasi sekitaran dermaga parkir perahu/pompon tersebut apabila ada orang yang datang terdakwa BODENG akan memberitahu terdakwa IWAN untuk bersembunyi dan kabur, setelah terdakwa IWAN membuka semua 7 (tujuh) Set pipa besi Sablong dengan panjang 80 cm dari perahu/pompong tersebut, kemudian terdakwa BODENG menggumpulkan, memasukkan 7 (tujuh) Set pipa besi Sablong dengan panjang 80 cm  tersebut ke dalam karung goni Pipa Besi Sablong tersebut dengan mengikat nya ke gabus dan menyeret sambil terdakwa IWAN dan terdakwa BODENG secara bersama-sama membawa barang-barang milik saksi HUSAINI tersebut dengan cara berenang kembali melewati kolong rumah warga dan menyebrang sungai dan kembali kerumah terdakwa IWAN, kemudian terdakwa IWAN menyimpan seluruh barang tersebut di bawah kolong rumah terdakwa IWAN, sedangkan terdakwa BODENG kembali ke rumah terdakwa BODENG. Selanjutnya terdakwa IWAN bersama terdakwa BODENG pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira jam 16.00 WIB kembali mengambil pipa tersebut di bawah rumah terdakwa IWAN hanya sebanyak 6 (enam) Set pipa besi Sablong dengan panjang 80 cm, kemudian jam 17.00 Wib terdakwa IWAN membawa 6 (enam) Set pipa besi Sablong dengan panjang 80 cm menggunakan Sampan dayung yang sudah terdakwa IWAN pinjam dari saksi JAFAR dan langsung menjual nya ke saksi ABIDIN dirumahnya dengan menjual perkilo, 6 (enam) Set pipa besi tersebut total kilogram dari 6 (enam) Set pipa besi tersebut sebanyak 29 Kilogram dengan harga Perkilogramnya Rp.60.000.00 (enam puluh ribu rupiah), kemudian dari hasil penjualan tersebut terdakwa IWAN menerima uang sebesar Rp. 1.740.000.00 (satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa IWAN pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB kembali mendatangi rumah terdakwa BODENG, kemudian terdakwa IWAN kembali mengajak terdakwa BODENG untuk tanpa izin mengambil barang-barang milik orang lain kembali, lalu terdakwa IWAN mengatakan “BODENG apa kerja malam ni? Kalau tak ada kerja,ada tender lagi ni kita curi Mesin milik saksi HUSAINI yang dekat Perahu/pompong kemarin tu, duit lah habis lagi ni pening kepala ni, lalu terdakwa IWAN mengatakan Terakhir ini aja kau bantu aku ha, nanti hasilnya bagi dua kek kemarin lagi”, kemudian terdakwa BODENG mengatakan “iyalah kalau gitu wan terakhir ni ya aku juga lagi tak ada duit ni jemputlah aku malam ni, kemudian terdakwa IWAN sekira jam 20.00 WIB menjemput terdakwa BODENG di rumah terdakwa BODENG, laly terdakwa IWAN bersama teradkwa BODENG mendatangi saksi JAFAR untuk menyewa sampan dayung miliknya, kemudian saksi JAFAR bertanya “untuk apa mau kalian bawa kemana”, kemudian terdakwa IWAN mengatakan “untuk merawai/cari ikan malam ni’, kemudian terdakwa IWAN memberikan uang sewa sebesar Rp.20.000.00 (dua puluh ribu rupiah) kepada saksi JAFAR, lalu terdakwa IWAN bersama terdakwa BODENG membawa sampan dayung ke rumah terdakwa IWAN, kemudian terdakwa IWAN pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 00.00 Wib mengambil mengambil Kunci Spana, Martil/Palu yang sudah terdakwa IWAN siapkan dirumah terdakwa IWAN, lalu terdakwa IWAN bersama terdakwa BODENG pun menaiki sampan dayung dan mendayung memutari rumah warga yang ada di dermaga tersebut dan terdakwa IWAN bersama terdakwa BODENG masuk ke dermaga parkir perahu/pompong milik saksi HUSAINI lewat jalur belakang dan sekira pukul 00.30 WIB terdakwa IWAN bersama terdakwa BODENG sampai di Di dermaga parkir Perahu/Pompong milik saksi HUSAINI yang berlamat di Jalan Datuk laksamana Rt 007 / Rw 002 Kelurahan Concong luar Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa IWAN langsung menaiki salah satu Perahu/pompong tersebut yang ada memiliki mesin nya dan terdakwa IWAN langsung membuka semua baut menggunakan kunci spana yang ada di 1 (satu) Unit mesin diesel dondong (DDC) 1.115 Pk 27 dan membuka paksa menggunakan Martil/palu sehingga terbuka dari papan lantai perahu/pompong tersebut, kemudian terdakwa IWAN berhasil tanpa izin mengambil 1 (satu) unit mesin diesel dondong (DDC) 1.115 Pk 27 yang sebelumnya berada di perahu atau pompong milik saksi HUSAINI, sedangkan  terdakwa BODENG bertugas menjaga-jaga dan mengawasi sekitaran dermaga parkir perahu/pompon tersebut apabila ada orang yang datang terdakwa BODENG akan memberitahu terdakwa IWAN untuk bersembunyi dan kabur, kemudian setelah semua terbuka, lalu terdakwa BODENG bersama terdakwa IWAN mendorong, menggulingkan dan mengangkat 1 (satu) unit mesin diesel dondong (DDC) 1.115 Pk 27 milik saksi HUSAINI ke Sampan dayung, kemudian terdakwa IWAN bersama terdakwa BODENG membawa 1 (satu) unit mesin diesel dondong (DDC) 1.115 Pk 27 menuju rumah terdakwa IWAN, kemudian terdakwa juga mengambil  1 (satu) Set pipa besi sablong dengan panjang 80 cm di bawah kolong rumah terdakwa IWAN, kemudian terdakwa IWAN menggunakan sampan dayung dan menuju ke Kapal Penampung barang bekas (sung sang palembang), lalu terdakwa IWAN bersama terdakwa BODENG langsung menjual 1 (satu) unit mesin diesel dondong (DDC) 1.115 Pk 27 dan 1 (satu) Set pipa besi sablong dengan panjang 80 cm milik saksi HUSAINI ke Kapal Penampung barang bekas (sung sang palembang) yang bersandar yang terdakwa IWAN tidak mengenal orangnya, kemudian dari hasil penjualan tersebut terdakwa IWAN mendapatkan uang sebesar Rp. 480.000.00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa setelah terdakwa IWAN bersama terdakwa BODENG tanpa izin berhasil menjual 6 (enam) set pipa sablong dengan panjang 80 cm dengan harga sebesar Rp.1.740.000,- (satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) kepada pembeli, terdakwa IWAN memberikan uang sebesar Rp.770.000,- (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada terdakwa BODENG, sedangkan terdakwa IWAN mendapatkan uang sebesar Rp.870.000,- (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang terdakwa IWAN dan terdakwa BODENG gunakan untuk belanja keperluan sehari-hari.
  • Bahwa setelah terdakwa IWAN bersama terdakwa BODENG tanpa izin menjual 1 (satu) unit mesin diesel dondong (DDC) 1.115 Pk 27 dan 1 (satu) Set pipa besi sablong dengan panjang 80 cm milik saksi HUSAINI dengan harga seebsar Rp.480.000,- (empat ratus delapan pulluh ribu rupiah) kepada pembeli, terdakwa BODENG menerima uang sebesar Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah), sedangkan terdakwa IWAN mendapatkan uang sebesar Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa IWAN bersama terdakwa BODENG pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira jam 02.00 Wib berlanjut pada hari Senin tanggal 13 April 2026 bertempat di di dermaga parkir perahu/pompong milik saksi HUSAINI Alias TITI Anak dari HUSIN yang beralamat di Jalan Datuk Laksamana RT 007 RW 002 Kelurahan Concong Luar Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tanpa izin mengambil barang-barang milik saksi HUSAINI berupa 7 (tujuh) set pipa besi sablong dengan panjang 80 cm dan 1 (satu) unit mesin diesel dondong (DDC) 1.115 Pk 27 yang sebelumnya berada di perahu atau pompong milik saksi HUSAINI yang berada di dermaga parkir perahu/pompong saksi HUSAINI yang beralamat di Jalan Datuk laksamana RT 007 RW 002 Kelurahan Concong Luar Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa IWAN bersama terdakwa BODENG, saksi HUSAINI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Jo Pasal 126 Ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------

 

ATAU

 

Ketiga:

----------- Bahwa ia Terdakwa I IWAN Bin ANDY IRWANTO bersama-sama dengan Terdakwa II SAPARUDDIN Alias BODENG Bin TOMONG pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira jam 02.00 WIB,berlanjut pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 dan setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, berlanjut setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di dermaga parkir perahu/pompong milik saksi HUSAINI Alias TITI Anak dari HUSIN yang beralamat di Jalan Datuk Laksamana RT 007 RW 002 Kelurahan Concong Luar Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa Terdakwa I IWAN Bin ANDY IRWANTO pada hari Sabtu tanggal 28 Maret  2026 sekira jam 16.00 WIB mendatangi Terdakwa II SAPARUDDIN Alias BODENG Bin TOMONG yang sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Rumah Susun Rt 004 / Rw 002 Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa IWAN menyampaikan niat terdakwa IWAN untuk tanpa izin mengambil barang-barang milik orang lain dengan mengatakan “BODENG ikut aku yok ada tender ni malan ni, duit lah habis ni pening kepala ni “, kemudian terdakwa IWAN mengatakan ”ikut ajalah malam ni bantu aku, besar tender ni, aku mau curi Sablong pompong HUSAINI yang ada di dermaga, nanti hasil duit nya kita bagi rata aja“, kemudian terdakwa BODENG mengatakan “iyalah kalau gitu jemput aja aku nanti dirumah malam ni kalau mau beraksi“, kemudian terdakwa IWAN pun pulang ke rumah terdakwa IWAN untuk menunggu waktu malam.
  • Selanjutnya terdakwa IWAN pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB kembali mendatangi terdakwa BODENG di rumah terdakwa BODENG, kemudian terdakwa IWAN mengatakan lah gerak yok“ kepada terdakwa BODENG, kemudian terdakwa IWAN bersama terdakwa BODENG berjalan menuju ke rumah terdakwa IWAN untuk mengambil alat-alat berupa kunci Spana, Martil/Palu yang sudah terdakwa IWAN siapkan untuk dihgunakan sebagai alat untuk tanpa izin mengambil baran-barang milik saksi HUSAINI, lalu terdakwa IWAN bersama terdakwa BODENG turun ke bawah rumah terdakwa IWAN yang mana saat itu air sungai lagi naik/pasang dan terdakwa IWAN bersama terdakwa BODENG berenang untuk menyebrang, lalu terdakwa IWAN berenang melewati di bawah kolong rumah warga yang ada di lokasi dermaga Parkir perahu/pompong tersebut dan terdakwa IWAN bersama terdakwa BODENG sekira jam 02.00 WIB sampai Di dermaga parkir Perahu/Pompong milik saksi HUSAINI yang berlamat di Jalan Datuk laksamana Rt 007 / Rw 002 Kelurahan Concong luar Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa IWAN tanpa izin langsung menaiki salah satu perahu/pompong yang terparkir, kemudian terdakwa IWAN membuka paksa semua baut menggunakan kunci spana dan membuka paksa menggunakan martil/palu, sedangkan terdakwa BODENG menjaga-jaga dan mengawasi sekitaran dermaga parkir perahu/pompon tersebut apabila ada orang yang datang terdakwa BODENG akan memberitahu terdakwa IWAN untuk bersembunyi dan kabur, setelah terdakwa IWAN membuka semua 7 (tujuh) Set pipa besi Sablong dengan panjang 80 cm dari perahu/pompong tersebut, kemudian terdakwa BODENG menggumpulkan, memasukkan 7 (tujuh) Set pipa besi Sablong dengan panjang 80 cm  tersebut ke dalam karung goni Pipa Besi Sablong tersebut dengan mengikat nya ke gabus dan menyeret sambil terdakwa IWAN dan terdakwa BODENG secara bersama-sama membawa barang-barang milik saksi HUSAINI tersebut dengan cara berenang kembali melewati kolong rumah warga dan menyebrang sungai dan kembali kerumah terdakwa IWAN, kemudian terdakwa IWAN menyimpan seluruh barang tersebut di bawah kolong rumah terdakwa IWAN, sedangkan terdakwa BODENG kembali ke rumah terdakwa BODENG. Selanjutnya terdakwa IWAN bersama terdakwa BODENG pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira jam 16.00 WIB kembali mengambil pipa tersebut di bawah rumah terdakwa IWAN hanya sebanyak 6 (enam) Set pipa besi Sablong dengan panjang 80 cm, kemudian jam 17.00 Wib terdakwa IWAN membawa 6 (enam) Set pipa besi Sablong dengan panjang 80 cm menggunakan Sampan dayung yang sudah terdakwa IWAN pinjam dari saksi JAFAR dan langsung menjual nya ke saksi ABIDIN dirumahnya dengan menjual perkilo, 6 (enam) Set pipa besi tersebut total kilogram dari 6 (enam) Set pipa besi tersebut sebanyak 29 Kilogram dengan harga Perkilogramnya Rp.60.000.00 (enam puluh ribu rupiah), kemudian dari hasil penjualan tersebut terdakwa IWAN menerima uang sebesar Rp. 1.740.000.00 (satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa IWAN pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB kembali mendatangi rumah terdakwa BODENG, kemudian terdakwa IWAN kembali mengajak terdakwa BODENG untuk tanpa izin mengambil barang-barang milik orang lain kembali, lalu terdakwa IWAN mengatakan “BODENG apa kerja malam ni? Kalau tak ada kerja,ada tender lagi ni kita curi Mesin milik saksi HUSAINI yang dekat Perahu/pompong kemarin tu, duit lah habis lagi ni pening kepala ni, lalu terdakwa IWAN mengatakan Terakhir ini aja kau bantu aku ha, nanti hasilnya bagi dua kek kemarin lagi”, kemudian terdakwa BODENG mengatakan “iyalah kalau gitu wan terakhir ni ya aku juga lagi tak ada duit ni jemputlah aku malam ni, kemudian terdakwa IWAN sekira jam 20.00 WIB menjemput terdakwa BODENG di rumah terdakwa BODENG, laly terdakwa IWAN bersama teradkwa BODENG mendatangi saksi JAFAR untuk menyewa sampan dayung miliknya, kemudian saksi JAFAR bertanya “untuk apa mau kalian bawa kemana”, kemudian terdakwa IWAN mengatakan “untuk merawai/cari ikan malam ni’, kemudian terdakwa IWAN memberikan uang sewa sebesar Rp.20.000.00 (dua puluh ribu rupiah) kepada saksi JAFAR, lalu terdakwa IWAN bersama terdakwa BODENG membawa sampan dayung ke rumah terdakwa IWAN, kemudian terdakwa IWAN pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 00.00 Wib mengambil mengambil Kunci Spana, Martil/Palu yang sudah terdakwa IWAN siapkan dirumah terdakwa IWAN, lalu terdakwa IWAN bersama terdakwa BODENG pun menaiki sampan dayung dan mendayung memutari rumah warga yang ada di dermaga tersebut dan terdakwa IWAN bersama terdakwa BODENG masuk ke dermaga parkir perahu/pompong milik saksi HUSAINI lewat jalur belakang dan sekira pukul 00.30 WIB terdakwa IWAN bersama terdakwa BODENG sampai di Di dermaga parkir Perahu/Pompong milik saksi HUSAINI yang berlamat di Jalan Datuk laksamana Rt 007 / Rw 002 Kelurahan Concong luar Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa IWAN langsung menaiki salah satu Perahu/pompong tersebut yang ada memiliki mesin nya dan terdakwa IWAN langsung membuka semua baut menggunakan kunci spana yang ada di 1 (satu) Unit mesin diesel dondong (DDC) 1.115 Pk 27 dan membuka paksa menggunakan Martil/palu sehingga terbuka dari papan lantai perahu/pompong tersebut, kemudian terdakwa IWAN berhasil tanpa izin mengambil 1 (satu) unit mesin diesel dondong (DDC) 1.115 Pk 27 yang sebelumnya berada di perahu atau pompong milik saksi HUSAINI, sedangkan  terdakwa BODENG bertugas menjaga-jaga dan mengawasi sekitaran dermaga parkir perahu/pompon tersebut apabila ada orang yang datang terdakwa BODENG akan memberitahu terdakwa IWAN untuk bersembunyi dan kabur, kemudian setelah semua terbuka, lalu terdakwa BODENG bersama terdakwa IWAN mendorong, menggulingkan dan mengangkat 1 (satu) unit mesin diesel dondong (DDC) 1.115 Pk 27 milik saksi HUSAINI ke Sampan dayung, kemudian terdakwa IWAN bersama terdakwa BODENG membawa 1 (satu) unit mesin diesel dondong (DDC) 1.115 Pk 27 menuju rumah terdakwa IWAN, kemudian terdakwa juga mengambil  1 (satu) Set pipa besi sablong dengan panjang 80 cm di bawah kolong rumah terdakwa IWAN, kemudian terdakwa IWAN menggunakan sampan dayung dan menuju ke Kapal Penampung barang bekas (sung sang palembang), lalu terdakwa IWAN bersama terdakwa BODENG langsung menjual 1 (satu) unit mesin diesel dondong (DDC) 1.115 Pk 27 dan 1 (satu) Set pipa besi sablong dengan panjang 80 cm milik saksi HUSAINI ke Kapal Penampung barang bekas (sung sang palembang) yang bersandar yang terdakwa IWAN tidak mengenal orangnya, kemudian dari hasil penjualan tersebut terdakwa IWAN mendapatkan uang sebesar Rp. 480.000.00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa IWAN bersama terdakwa BODENG tanpa izin mengambil barang-barang milik saksi HUSAINI berupa 7 (tujuh) set pipa besi sablong dengan panjang 80 cm dan 1 (satu) unit mesin diesel dondong (DDC) 1.115 Pk 27 yang sebelumnya berada di perahu atau pompong milik saksi HUSAINI yang berada di dermaga parkir perahu/pompong saksi HUSAINI yang beralamat di Jalan Datuk laksamana RT 007 RW 002 Kelurahan Concong Luar Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa IWAN bersama terdakwa BODENG, saksi HUSAINI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya