Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.Sus/2024/PN Tbh 1.ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H
2.LUKI ADRIANTONI, SH
1.TONI KUSWOYO Als TONI Bin HAMDAN
2.CANDRA SYAHPUTRA ALS CEKING BIN PAINO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 178/Pid.Sus/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR –345 / L.4.14 / Enz.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TONI KUSWOYO Als TONI Bin HAMDAN[Penahanan]
2CANDRA SYAHPUTRA ALS CEKING BIN PAINO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------  Bahwa terdakwa I. TONI KUSWOYO ALS TONI BIN HAMDAN bersama dengan terdakwa II. CANDRA SYAHPUTRA ALS CEKING BIN PAINO pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei Tahun 2024, bertempat di pondok perkebunan duku yang beralamat di Dusun Bukit Berbunga RT/RW. 001/001, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------

--------  Berawal pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa I. menghubungi Tatok (DPO) via telepon untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) Jie, lalu terdakwa I. sepakat untuk bertemu di perkebunan warga di Desa Air Balui. Kemudian terdakwa I. bertemu dengan Tatok (DPO) dan langsung memberikan uang senilai Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Tatok (DPO) dan terdakwa I. menerima narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) Jie, lalu terdakwa I. pulang dan menemui terdakwa II. untuk membagi-bagi narkotika jenis sabu sebanyak 2 Jie tersebut menjadi paket kecil sebanyak 36 (tiga puluh enam) paket dengan tujuan untuk dijual kembali kepada orang lain dengan hargar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per-paketnya.---------

--------  Bahwa terdakwa I. sudah menjual sebanyak 4 (empat) paket kecil kepada orang lain dan terdakwa II. sudah menjual sebanyak 3 (tiga) paket kecil kepada orang lain dan 20 (dua puluh) paket lainnya sudah habis dikonsumsi oleh para terdakwa secara bersama-sama sehingga hanya bersisa 9 (sembilan) paket kecil narkotika jenis sabu dan keuntungan yang didapatkan oleh para terdakwa sudah habis digunakan untuk bermain judi online jenis slot.--------------------------------------------------------------

--------  Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saksi Desi Sutowo dan saksi Willy Yanse K. beserta anggota Kepolisian Polsek Kemuning yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Perkebunan duku tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, lalu para anggota Kepolisian Polsek Kemuning langsung menuju pondok Perkebunan duku yang dimaksud bersama dengan saksi Arbis (Ketua Rukun Warga) dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa I. dan terdakwa II. yang sedang bermain judi online di pondok Perkebunan duku milik warga, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pondok dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) tas sandang merk The North Face, 1 (satu) kotak kecil warna hitam merk FIF Group yang berisikan 9 (sembilan) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) botol plastik warna putih uang berisikan 7 (tujuh) plastik klip kosong, 2 (dua) lembar uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), seperangkat alat hisap sabu/bong yang didalamnya terdapat kaca pirex, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru IMEI 866339044021017 dan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna biru IMEI 863661049658441. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kemuning untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 1377/NNF/2024 pada tanggal 10 Juni 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

2090/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 2090/2024/NNF berupa kristal warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat No. 031/VI/14408/2024 tanggal 03 Juni 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Andi Fitra (Pengelola UPC) dengan kesimpulan 9 (sembilan) paket kecil bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------  Bahwa perbuatan para terdakwa menjual Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------  Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

--------  Bahwa terdakwa I. TONI KUSWOYO ALS TONI BIN HAMDAN bersama dengan terdakwa II. CANDRA SYAHPUTRA ALS CEKING BIN PAINO pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei Tahun 2024, bertempat di pondok perkebunan duku yang beralamat di Dusun Bukit Berbunga RT/RW. 001/001, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------  Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saksi Desi Sutowo dan saksi Willy Yanse K. beserta anggota Kepolisian Polsek Kemuning yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Perkebunan duku tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, lalu para anggota Kepolisian Polsek Kemuning langsung menuju pondok Perkebunan duku yang dimaksud bersama dengan saksi Arbis (Ketua Rukun Warga) dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa I. dan terdakwa II. yang sedang bermain judi online di pondok Perkebunan duku milik warga, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pondok dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak kecil warna hitam merk FIF Group yang berisikan 9 (sembilan) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram yang merupakan milik terdakwa I. dan berada didalam penguasaan para terdakwa. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kemuning untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.-------------------------------------------------------

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 1377/NNF/2024 pada tanggal 10 Juni 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

2090/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 2090/2024/NNF berupa kristal warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat No. 031/VI/14408/2024 tanggal 03 Juni 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Andi Fitra (Pengelola UPC) dengan kesimpulan 9 (sembilan) paket kecil bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------  Bahwa perbuatan para terdakwa memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------

--------  Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya