Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
71/Pdt.P/2025/PN Tbh Man Tie Bin Untung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 71/Pdt.P/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Man Tie Bin Untung
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Andi Lias, S.HMan Tie Bin Untung
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan bahwa nama Man Tie yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran adalah orang yang sama dengan nama Hermanto yang tercantum dalam Surat Tanda Tamat Belajar (STTB/Ijazah) dari Sekolah Dasar (SD) Negeri 009 Kuala Lahang dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB/Ijazah) dari Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (SMUTP) Negeri Kuala Lahang.
3. Membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak