| Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa ia terdakwa ALIK Alias CANDRA ALEK Bin ANANG SUBLI pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira jam 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah saksi MUHIBAH yang beralamat di Parit Sungai Sirih Besar RT.015 RW.005 Kelurahan Tempuling Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa ALIK Alias CANDRA ALEK Bin ANANG SUBLI pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira jam 01.00 WIB dengan membawa dan menyimpan 1 (satu) buah obeng di kantong celana terdakwa berjalan kaki di sekitar wilayah Parit Sungai Sirih Besar RT.015 RW.005 Kelurahan Tempuling Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa melihat rumah saksi MUHIBAH di Parit Sungai Sirih Besar RT.015 RW.005 Kelurahan Tempuling Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa mendekati rumah saksi MUHIBAH, lalu terdakwa mengelilingi rumah saski MUHIBAH untuk memantau situasi, kemudian terdakwa melihat rumah saksi MUHIBAH dalam keadaan pintu dan jendela tertutup dan di kunci dari dalam rumah, kemudian terdakwa pergi menuju ke depan rumah tersebut, lalu terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng membuka paksa jendela depan rumah saksi MUHIBAH dengan cara mencongkel bagian samping bawah jendela rumah tersebut yang mengakibatkan rusak dan terbuka, lalu terdakwa tanpa izin masuk ke dalam rumah saksi MUHIBAH melalui jendela rumah tersebut, saat terdakwa sudah berada di dalam rumah, terdakwa tanpa izin mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO A18 milik anak saksi MUHIBAH yang berada di samping kepala anak saksi MUHIBAH yang sedang tidur, kemudian terdakwa tanpa izin mengambil 1 (satu) buah kunci sepeda motor honda vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5744 GAN yang terletak di atas lantai rumah, lalu terdakwa dengan membawa handphone dan kunci motor tersebut keluar dari rumah saksi MUHIBAH melalui jendela yang dirusak sebelumnya, kemudian terdakwa menuju ke teras belakang rumah saksi MUHIBAH dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5744 GAN milik saksi MUHIBAH, lalu terdakwa tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5744 GAN dengan cara mendorong sepeda motor tersebut menjauh dari rumah saksi MUHIBAH, setelah terdakwa mendorong jauh sepeda motor tersebut jauh dari rumah saksi MUHIBAH, lalu terdakwa menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5744 GAN dengan menggunakan 1 (satu) unit kunci sepeda motor tersebut dan membawa sepeda motor tersebut menuju ke rumah sdr.IPAN (DPO/belum tertangkap) yang berada di Tembilahan, sesampainya di rumah sdr.IPAN, lalu terdakwa meminta tolong kepada sdr.IPAN untuk mencarikan orang yang mau menerima gadai 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5744 GAN tersebut, kemudian sdr.IPAN mengajak terdakwa menuju ke rumah kakak sdr.IPAN yang bernama saksi SULASTRI, sesampainya di rumah saksi SULASTRI, terdakwa bersama sdr.IPAN menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5744 GAN milik saksi MUHIBAH kepada saksi SULASTRI, kemudian saksi SULASTRI menerima gadai 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5744 GAN dengan memberikan uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa yang mana terdakwa berjanji akan melunasi uang tersebut kepada saksi SULASTRI dalam tempo waktu selama 2 (dua) minggu, setelah terdakwa berhasil menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5744 GAN tersebut, terdakwa memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada sdr.IPAN, sedangkan sisa uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi.
- Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira jam 01.00 WIB tanpa seizin saksi MUHIBAH selaku pemilik rumah masuk ke dalam rumah saksi MUHIBAH yang beralamat di Parit Sungai Sirih Besar RT.015 RW.005 Kelurahan Tempuling Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau melalui jendela rumah saksi MUHIBAH dengan cara menggunakan 1 (satu) buah obeng membuka paksa jendela depan rumah saksi MUHIBAH dengan cara mencongkel bagian samping bawah jendela rumah tersebut yang mengakibatkan rusak dan terbuka dan terdakwa tanpa izin mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO A18 milik anak saksi MUHIBAH dan 1 (satu) kunci sepeda motor dan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5744 GAN milik saksi MUHIBAH.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MUHIBAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah)
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------
Atau
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa ALIK Alias CANDRA ALEK Bin ANANG SUBLI pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira jam 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah saksi MUHIBAH yang beralamat di Parit Sungai Sirih Besar RT.015 RW.005 Kelurahan Tempuling Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa ALIK Alias CANDRA ALEK Bin ANANG SUBLI pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira jam 01.00 WIB dengan membawa dan menyimpan 1 (satu) buah obeng di kantong celana terdakwa berjalan kaki di sekitar wilayah Parit Sungai Sirih Besar RT.015 RW.005 Kelurahan Tempuling Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa melihat rumah saksi MUHIBAH di Parit Sungai Sirih Besar RT.015 RW.005 Kelurahan Tempuling Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa mendekati rumah saksi MUHIBAH, lalu terdakwa mengelilingi rumah saski MUHIBAH untuk memantau situasi, kemudian terdakwa melihat rumah saksi MUHIBAH dalam keadaan pintu dan jendela tertutup dan di kunci dari dalam rumah, kemudian terdakwa pergi menuju ke depan rumah tersebut, lalu terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng membuka paksa jendela depan rumah saksi MUHIBAH dengan cara mencongkel bagian samping bawah jendela rumah tersebut yang mengakibatkan rusak dan terbuka, lalu terdakwa tanpa izin masuk ke dalam rumah saksi MUHIBAH melalui jendela rumah tersebut, saat terdakwa sudah berada di dalam rumah, terdakwa tanpa izin mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO A18 milik anak saksi MUHIBAH yang berada di samping kepala anak saksi MUHIBAH yang sedang tidur, kemudian terdakwa tanpa izin mengambil 1 (satu) buah kunci sepeda motor honda vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5744 GAN yang terletak di atas lantai rumah, lalu terdakwa dengan membawa handphone dan kunci motor tersebut keluar dari rumah saksi MUHIBAH melalui jendela yang dirusak sebelumnya, kemudian terdakwa menuju ke teras belakang rumah saksi MUHIBAH dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5744 GAN milik saksi MUHIBAH, lalu terdakwa tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5744 GAN dengan cara mendorong sepeda motor tersebut menjauh dari rumah saksi MUHIBAH, setelah terdakwa mendorong jauh sepeda motor tersebut jauh dari rumah saksi MUHIBAH, lalu terdakwa menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5744 GAN dengan menggunakan 1 (satu) unit kunci sepeda motor tersebut dan membawa sepeda motor tersebut menuju ke rumah sdr.IPAN (DPO/belum tertangkap) yang berada di Tembilahan, sesampainya di rumah sdr.IPAN, lalu terdakwa meminta tolong kepada sdr.IPAN untuk mencarikan orang yang mau menerima gadai 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5744 GAN tersebut, kemudian sdr.IPAN mengajak terdakwa menuju ke rumah kakak sdr.IPAN yang bernama saksi SULASTRI, sesampainya di rumah saksi SULASTRI, terdakwa bersama sdr.IPAN menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5744 GAN milik saksi MUHIBAH kepada saksi SULASTRI, kemudian saksi SULASTRI menerima gadai 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5744 GAN dengan memberikan uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa yang mana terdakwa berjanji akan melunasi uang tersebut kepada saksi SULASTRI dalam tempo waktu selama 2 (dua) minggu, setelah terdakwa berhasil menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5744 GAN tersebut, terdakwa memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada sdr.IPAN, sedangkan sisa uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MUHIBAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah)
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------
Atau
Ketiga
-------- Bahwa ia terdakwa ALIK Alias CANDRA ALEK Bin ANANG SUBLI pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira jam 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah saksi MUHIBAH yang beralamat di Parit Sungai Sirih Besar RT.015 RW.005 Kelurahan Tempuling Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------
- Bahwa Terdakwa ALIK Alias CANDRA ALEK Bin ANANG SUBLI pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira jam 01.00 WIB dengan membawa dan menyimpan 1 (satu) buah obeng di kantong celana terdakwa berjalan kaki di sekitar wilayah Parit Sungai Sirih Besar RT.015 RW.005 Kelurahan Tempuling Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa melihat rumah saksi MUHIBAH di Parit Sungai Sirih Besar RT.015 RW.005 Kelurahan Tempuling Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa mendekati rumah saksi MUHIBAH, lalu terdakwa mengelilingi rumah saski MUHIBAH untuk memantau situasi, kemudian terdakwa melihat rumah saksi MUHIBAH dalam keadaan pintu dan jendela tertutup dan di kunci dari dalam rumah, kemudian terdakwa pergi menuju ke depan rumah tersebut, lalu terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng membuka paksa jendela depan rumah saksi MUHIBAH dengan cara mencongkel bagian samping bawah jendela rumah tersebut yang mengakibatkan rusak dan terbuka, lalu terdakwa tanpa izin masuk ke dalam rumah saksi MUHIBAH melalui jendela rumah tersebut, saat terdakwa sudah berada di dalam rumah, terdakwa tanpa izin mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO A18 milik anak saksi MUHIBAH yang berada di samping kepala anak saksi MUHIBAH yang sedang tidur, kemudian terdakwa tanpa izin mengambil 1 (satu) buah kunci sepeda motor honda vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5744 GAN yang terletak di atas lantai rumah, lalu terdakwa dengan membawa handphone dan kunci motor tersebut keluar dari rumah saksi MUHIBAH melalui jendela yang dirusak sebelumnya, kemudian terdakwa menuju ke teras belakang rumah saksi MUHIBAH dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5744 GAN milik saksi MUHIBAH, lalu terdakwa tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5744 GAN dengan cara mendorong sepeda motor tersebut menjauh dari rumah saksi MUHIBAH, setelah terdakwa mendorong jauh sepeda motor tersebut jauh dari rumah saksi MUHIBAH, lalu terdakwa menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5744 GAN dengan menggunakan 1 (satu) unit kunci sepeda motor tersebut dan membawa sepeda motor tersebut menuju ke rumah sdr.IPAN (DPO/belum tertangkap) yang berada di Tembilahan, sesampainya di rumah sdr.IPAN, lalu terdakwa meminta tolong kepada sdr.IPAN untuk mencarikan orang yang mau menerima gadai 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5744 GAN tersebut, kemudian sdr.IPAN mengajak terdakwa menuju ke rumah kakak sdr.IPAN yang bernama saksi SULASTRI, sesampainya di rumah saksi SULASTRI, terdakwa bersama sdr.IPAN menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5744 GAN milik saksi MUHIBAH kepada saksi SULASTRI, kemudian saksi SULASTRI menerima gadai 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5744 GAN dengan memberikan uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa yang mana terdakwa berjanji akan melunasi uang tersebut kepada saksi SULASTRI dalam tempo waktu selama 2 (dua) minggu, setelah terdakwa berhasil menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5744 GAN tersebut, terdakwa memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada sdr.IPAN, sedangkan sisa uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi.
- Bahwa terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO A18 milik anak saksi MUHIBAH dan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5744 GAN milik saksi MUHIBAH tanpa seizin dan sepengetahuan saksi MUHIBAH selaku pemilik.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MUHIBAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah)
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------- |